Setiap badan usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajaknya, dengan batas waktu pelaporan setiap akhir bulan April. Salah satu jenis pajak yang harus dilaporkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan ini dilakukan melalui formulir SPT 1771.
Ada beberapa status pelaporan SPT Tahunan pajak bagi badan, salah satunya adalah status SPT Tahunan Nihil. Seperti apa mekanismenya?
Pada artikel ini, Anda bisa memahami lebih jauh bagaimana mengisi SPT Tahunan PPh Badan 1771 Nihil, secara manual maupun online. Simak selengkapnya.
Pengertian SPT 1771
SPT 1771 merupakan sebuah SPT tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang berguna untuk melaporkan seluruh penghasilan serta perhitungan PPh terutang lainnya dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Formulir SPT 1771 dapat berguna untuk melaporkan tiga status pelaporan SPT Tahunan Pajak yakni:
- Status SPT Tahunan Nihil
- Status Penyampaian SPT Tahunan Lebih Bayar
- Status Pelaporan SPT Tahunan Kurang Bayar
Apa itu status SPT Tahunan Nihil?
SPT Tahunan Nihil atau Pajak Penghasilan (PPh) Badan Nihil merupakan sebuah status dalam pajak yang mengindikasikan bahwa suatu badan tidak memiliki kegiatan aktif dalam jangka waktu satu tahun.
Ketidakaktifan badan atau perusahaan tersebut berdampak pada tidak adanya laba yang didapat atau seluruh pajaknya bersifat final. Sehingga menghasilkan pajak badan atau perusahaan dengan jumlah Rp 0.
Lantas, bagaimana cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Nihil atau bagi perusahaan yang belum beroperasi secara optimal dalam jangka waktu satu tahun?
Baca Juga: Sudah Tahu Apa Itu SPT Badan? Simak Ulasan Lengkap Berikut!
Daftar dokumen atau berkas untuk formulir SPT 1771
Berikut dokumen atau berkas-berkas penting yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum dapat mengisi SPT Tahunan Badan nihil :
- Formulir SPT 1771
- Lembar Surat Setoran Pajak (SSP)
- Data pemotongan pajak yang terdapat pada formulir 1721 (SPT Masa Pajak Penghasilan 21/pasal 26)
- Formulir 1721
Adapun formulir 1721 dibuat oleh perusahaan sebagai bukti perusahaan telah memotong PPh Pasal 21/26. Formulir 1721 terbagi menjadi dua yaitu A1 dan A2.
A1 akan diberikan kepada pekerja atau pensiunan yang akan lapor SPT tahunan, dan A2 untuk PNS, TNI, POLRI, dan/atau pensiunannya.
Cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 secara manual
Berikut adalah langkah-langkah atau tahapan cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 bagi perusahaan yang belum beroperasi atau usaha yang tidak ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan karena nihil.
1. Membuat surat pemberitahuan (SPT)
Masuk atau login ke aplikasi e-SPT PPh Badan dengan:
- Mengisi username (administrator) beserta password (123
- Buat Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memilih menu “Buat SPT Baru”
- Klik pilih “Tahun Pajak”
- Pilih “Status Normal”
- Klik pilih “Buat”.
2. Menyiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan
Ada empat laporan keuangan yang perlu disiapkan, yakni:
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Neraca
- Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
- Data Penyusutan Aktiva, termasuk Koreksi Fiskal
3. Lampiran Laporan Keuangan
Isi sesuai dengan fokus usaha yang perusahaan Anda jalankan. Berikut daftarnya:
Lampiran | Fokus Usaha |
---|---|
8A-1 | Perusahaan Industri Manufaktur |
8A-2 | Perusahaan Dagang |
8A-3 | Bank Konvensional |
8A-4 | Bank Syariah |
8A-5 | Perusahaan Asuransi |
8A-6 | Non-Kualifikasi (selain 7 jenis usaha) |
8A-7 | Dana Pensiun |
8A-8 | Perusahaan Pembiayaan |
4. Pengisian Lampiran Khusus
Lampiran khusus ini bersifat wajib dengan mengisi lampiran 1A yakni Daftar Penyusutan Fiskal dan Amortisasi Fiskal. Sedangkan lampiran 2A hingga 7A wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda.
5. Mengisi Formulir Lampiran Utama
Formulir Lampiran Utama yang terdiri dari enam lampiran formulir 1771 mulai dari Formulir 1771 I hingga VI yang wajib terisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil.
6. Mengisi Formulir 1721/SPT Pasal 21
Cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 tidak lengkap tanpa mengisi formulir 1721/SPT Pasal 21 terlebih dahulu. Dalam formulir ini terdapat 4 bagian yang secara rinci berisikan:
A. Identitas pemotong, yaitu:
- Masa Pajak bulan dan tahun wajib isi
- NPWP (Nomor NPWP Badan)
- Nama ( Nama perusahaan)
- Alamat perusahaan
- Nomor HP Kantornya
- Alamat email kantornya
B. Objek Pajak, pada bagian kolomnya kosongkan semua
C. Bagian C Pajak Final, kosongan bagian ini juga
D. Bagian D Lampiran, kosongkan
E. Bagian E merupakan Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong
- Centangkan kotak pemotong
- Nama (yang berisikan nama direktur utama atau wakil direktur)
- Tanggal (tanggal hari pelaporan dibuat)
- Tempat (lokasi perusahaan berada)
- Tanda tangan dan cap stempel perusahaan
7. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
Dalam mengisi SSP terdiri dari 3 lembar pengisian, adapun cara pengisiannya sebagai berikut:
- Isi dengan nomor NPWP Perusahaan, Nama Wajib Pajak, serta alamat Wajib Pajak
- Isi kode akun Wajib Pajak dan kode setoran 100
- Mengisi uraian pembayaran PPh Pasal 25
- Centangkan bulan yang hendak akan dilaporkan
- Isikan jumlah pembayaran dengan jumlah Rp 0 (Nihil)
- Untuk bagian WP yaitu kanan bawah diberikan stempel cap perusahaan serta tanda tangan, selanjutnya bubuhkan stempel pada setiap lembar SSP.
Setelah semua formulir sudah dapat terisi dengan benar dan lengkap maka selanjutnya dokumen dapat diserahkan pada petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Penting
Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi Ditjen Pajak sudah bersertifikasi ISO 27001 sehingga dapat menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan anda dalam sistem.
Konsultasi dengan Tim Mekari Sekarang Juga!
Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Online
Selain melakukan pelaporan SPT 1771 Nihil secara manual, terdapat cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Bada, Lalu selanjutnya buka database wajib pajak. Jika database merupakan pengguna baru, masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terlebih dahulu.
- Setelah NPWP terisi, maka menu Profil Wajib Pajak yang perlu diisi akan muncul. Lengkapi seluruh pengisian data yang dibutuhkan pada halaman 1 dan 2. Kemudian klik “Simpan”.
- Setelah profil Wajib Pajak sudah tersimpan dengan baik, maka kemudian muncul kotak dialog login e-SPT, isikan username dan password.
- Selanjutnya klik “Buat SPT”. Isi beberapa kebutuhan selanjutnya seperti berkas SPT fisik dimulai dari bagian lampiran-lampiran terlebih dahulu kemudian bagian induk SPT.
Jika semua proses sudah terselesaikan dan terisi dengan benar, Anda dapat melakukan lapor SPT.
Penjelasan Singkat Mengenai Lampiran Pada SPT 1771
Pada cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771, terdapat enam lampiran yang perlu Anda ketahui serta lengkapi secara detail dan lengkap. Agar Anda dapat lebih paham dan tidak lupa mengenai lampiran-lampiran tersebut, berikut penjelasannya:
Lampiran SPT 1771 I
Berisikan informasi mengenai laporan keuangan komersial serta perhitungan penghasilan neto fiskal baik dalam dan luar negeri serta sudah disesuaikan.
Lampiran SPT 1771 II
Secara rinci menjabarkan mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya usaha dan juga biaya di luar usaha seperti biaya pembelian bahan dagang, biaya transportasi, sewa dan biaya-biaya lainnya.
Lampiran SPT 1771 III
Lampiran SPT 1771 III merupakan lampiran formulir yang berisikan laporan kredit pajak dalam negeri. Secara lengkap dan rinci menjabarkan mengenai rincian kredit PPh Pasal 23 dan Pasal 22 selama satu tahun pajak.
Lampiran SPT 1771 IV
Ini adalah formulir yang berguna untuk pelaporan jumlah penghasilan yang terkena PPh final, jumlah PPh final yang terbayar, dan jumlah penghasilan yang bukan objek PPh dalam tahun pajak.
Lampiran SPT 1771 V
Formulir kelima berguna sebagai pelaporan daftar pemegang saham atau pemilik modal beserta jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. SPT 1771 V terbagi menjadi bagian A dan B sebagai berikut:
Bagian A untuk melaporkan jumlah dividen yang dibagikan kepada daftar pemegang saham/pemilik modal
Bagian B untuk daftar struktur susunan pengurus beserta para komisaris.
Serta, melalui formulir ini Anda diminta untuk melengkapi informasi nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan.
Lampiran SPT 1771 VI
Lampiran SPT 1771 VI berfungsi untuk melaporkan daftar modal pada perusahaan afiliasi dan daftar utang piutang perusahaan afiliasi dan pemegang saham.
Itulah ulasan mengenai langkah-langkah cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Nihil baik secara manual dan online.
Agar Anda sebagai Wajib Pajak dapat mengelola kebutuhan pajak baik pribadi atau badan, gunakan berbagai fitur pada Mekari Klikpajak. Mulai dari membuat faktur pajak, ID Billing, hingga pelaporan berbagai SPT pajak melalui e-Filling pajak dengan mudah secara online.
Mekari Klikpajak, aplikasi efaktur pajak online mitra resmi DJP. Fitur-fitur lengkapnya akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai aktivitas administrasi perpajakan yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu dalam melakukan perhitungan pajak Anda.
Tunggu apalagi? Ayo, bergabung bersama Mekari sekarang!