10 min read

Cara Menghitung Upah Per Jam Sesuai Aturan Terbaru

cara menghitung upah per jam

Mekari Insight

  • Upah per jam adalah besaran upah yang diterima karyawan untuk setiap jam kerja berdasarkan total gaji dan jam kerja.
  • Perhitungannya umumnya memakai rumus gaji bulanan dibagi 126 jam untuk pekerja part-time, sesuai PP No. 36 Tahun 2021.
  • Mekari Talenta membantu menghitung upah per jam, lembur, dan komponen payroll lain secara otomatis sesuai data absensi dan aturan perusahaan.

Setiap perusahaan dengan kapasitas kecil, menengah, maupun besar tentu memiliki sistem atau aturan terkait  upah untuk para pekerjanya.

Sistem upah yang diterapkan bisa dari cara menghitung upah per jam, upah harian, upah mingguan, atau bahkan bulanan. Semua tergantung pada kebutuhan dari perusahaan dan tipe karyawan yang bekerja dalam instansi tersebut.

Upah ialah hasil yang didapatkan pekerja atas apa yang sudah dilakukannya terhadap perusahaan. Pemberian upah ini seharusnya sudah dilakukan negosisasi atau kejelasan sebelum memulai bekerja.

Sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian nantinya, tidak akan menimbulkan masalah yang merugikan satu sama lain dan berujung panjang.

Apa saja sistem upah yang ada di Indonesia?

Penentuan upah sendiri menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan, karena upah dapat mempengaruhi perkembangan dari usaha itu sendiri. Apabila tenaga kerja diberikan upah yang sangat kecil dan tidak sesuai beban kerjanya, maka para pekerja akan merasa tertekan dan mungkin tidak akan lama bertahan di bisnis yang anda jalankan.

Apabila upah yang diberikan terlalu tinggi, bisa jadi akan menghambat operasional perusahaan dan para pekerja tidak optimal melakukan pekerjaannya. Mereka akan berada dalam zona nyaman karena bayaran yang tinggi dan beban kerja yang tidak sesuai. Maka dari itu, sangat penting untuk melihat dan menganalisa prospek bisnis anda ke depannya agar tidak salah menerapkan sistem pemberian upah.

Baca Juga: Kenali Prosedur Sistem Penggajian Karyawan Cepat dan Efisien

1. Sistem upah berdasarkan waktu

Sistem upah ini dibayarkan berdasarkan waktu kerja para karyawan. Waktu yang dimaksudkan disini bisa hitungan jam, hari, minggu, bahkan bulan. Hal ini dihitung berdasarkan jam kerja yang dijalankan oleh masing-masing pekerja. Seberapapun beban kerja yang dimiliki, tidak akan berpengaruh terhadap hak yang diberikan, sebab perhitungannya hanya berdasarkan waktu.

2. Sistem upah berdasarkan unit kerja

Penerapan sistem seperti ini ditentukan berdasarkan pekerjaan yang diselesaikan oleh para pekerja. Semakin banyak unit yang diselesaikan, maka semakin banyak pula penghasilan yang didapatkan. Semakin sedikit yang diselesaikan, maka sedikit pula yang diterima. Penerapan sistem ini memiliki dampak positif terhadap motivasi kerja, karena mereka akn termotivasi menyelesaikan banyak unit demi mendapatkan yang banyak. Namun, meskipun begitu, sistem ini menuntut para penyedia kerja untuk melihat pula kualitas pekerjaan yang dilakukan sehingga tidak terburu-buru dan menurunkan kualitas.

3. Sistem borongan

Upah borongan ialah upah yang diberikan pada awal dimulainya pekerjaan hingga selesai tetapi tidak menerapkan tambahan upah meskipun adanya tambahan pekerjaan. Sistem pemberian upah secara borongan akan dibayarkan di awal, sehingga pemberi kerja hanya mengeluarkan satu kali upah dan tidak akan menanggung biaya lainnya lagi di akhir pekerjaan.

Biasanya upah borongan ini sering digunakan pada pekerjaan membangun sebuah gedung seperti rumah, sekolah, restoran, maupun gedung lainnya. Tenaga kerja seperti tukang ini akan bernegosiasi di awal oleh pemberi upah untuk menentukan upah borongan yang akan didapatkannya dari awal hingga selesainya pekerjaan.

4. Sistem pemberian upah secara berkala

Yang dimaksud berkala di sini ialah tergantung peningkatan dari bisnis yang dijalani. Biasanya sistem upah ini berlaku pada pekerja yang bergerak dalam bidang penjualan. Jika penjualan pada bisnis tempat ia bekerja meningkat, maka bisa jadi upahnya akan mengalami kenaikan. Sebaliknya jika penjualannya menurun maka tidak dipungkiri mereka akan mengalami penururan upah.

Pekerja yang menerima sistem upah seperti ini dituntut untuk sama-sama berjuang untuk menaikkan presentase keuntungan bisnisnya sehingga kecil kemungkinan mengalami penurunan upah. Setelah mengetahui sistem pemberian upah pada para pekerja yang ada di dalam usaha anda, melalui artikel ini akan dibahas perhitungan upah per jam yang dapat anda gunakan sebagai acuan.

Biasanya, upah per jam ini akan diberikan kepada mereka yang baru memulai atau bahkan keluar bekerja di pertengahan bulan berjalan sehingga belum dapat dihitung per bulan seperti yang lainnya. Sistem upah per jam ini juga biasanya diberikan kepada freelance atau pekerja paruh waktu yang tidak melakukan pekerjaan sesuai aturan jam kerja. Hal ini dikarenakan jenis pekerjaannya hanya dilakukan sesuai yang dibutuhkan saja.

Dasar Hukum Perhitungan Upah Per Jam

Perhitungan upah per jam di Indonesia tidak berjalan begitu saja, melainkan berdasarkan beberapa regulasi yang saling terkait.

Dasar hukum pemberian gaji per jam terdapat pada Undang-undang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah tentang waktu kerja dan pengupahan, serta peraturan menteri tentang dasar perhitungan upah sejam.

Secara ringkas, peraturan-peraturan tersebut meliputi:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan & Cipta Kerja

UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja menjadi payung besar yang mengatur hubungan kerja, jam kerja, dan pengupahan, yang kemudian diturunkan lebih teknis dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Secara umum, dua UU ini mengatur beberapa hal, meliputi:

Jam kerja normal

Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 (yang diubah lewat UU No. 11 Tahun 2020 dan ditegaskan kembali dalam UU No. 6 Tahun 2023) menetapkan jam kerja normal maksimal 40 jam per minggu, dengan 2 skema:

  • 7 jam per hari × 6 hari kerja, atau
  • 8 jam per hari × 5 hari kerja

Batas 40 jam per minggu inilah yang kemudian menjadi dasar perhitungan rata-rata 173 jam kerja per bulan untuk karyawan penuh waktu.

Hak atas upah dan upah minimum

UU Cipta Kerja mengatur bahwa pekerja berhak atas upah yang layak dan pengusaha dilarang membayar di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah. 

Setiap skema pengupahan (bulanan, harian, maupun per jam) tetap harus mengacu pada ketentuan upah minimum ini.

Lembur dan kompensasi atas kerja melebihi jam normal

UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa ketika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, pengusaha wajib membayar upah lembur berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PP dan peraturan menteri.

Dari sisi praktik, UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja ini tidak menuliskan rumus “1/173” atau “1/126” secara eksplisit. Akan tetapi UU ini menetapkan prinsip dasar jam kerja dan upah yang kemudian dijabarkan dalam PP 35/2021, PP 36/2021, serta aturan lembur sebagai rujukan langsung perhitungan upah per jam.

Baca Juga: Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

2. PP No. 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK mengatur lebih teknis tentang waktu kerja, waktu istirahat, dan lembur. 

PP ini penting sebagai landasan perhitungan upah per jam karena menentukan batas jam kerja normal dan lembur.

PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan definisi waktu kerja yang normal bagi pekerja, yakni:

  • 7 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 6 hari kerja; atau
  • 8 jam/hari dan 40 jam/minggu untuk 5 hari kerja.
  • Setiap waktu yang melebihi jam kerja normal tersebut dihitung sebagai waktu kerja lembur.

Selain itu, PP 35/2021 juga membatasi lembur, yakni maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan tetap menjaga total jam kerja tidak berlebihan.

Karena lembur dihitung berdasarkan upah sejam, ketentuan jam kerja normal di PP 35/2021 menjadi dasar kenapa praktik HR menggunakan angka 173 jam kerja rata-rata per bulan (hasil konversi 40 jam/minggu ke jam bulanan) sebagai penyebut ketika menghitung upah per jam karyawan penuh waktu.

Dengan kata lain, PP 35/2021 memastikan bahwa rumus upah per jam yang digunakan perusahaan konsisten dengan batas 40 jam kerja per minggu yang diakui pemerintah.

3. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 secara spesifik mengatur pengupahan, termasuk hal baru berupa upah berdasarkan satuan waktu per jam, terutama untuk pekerja paruh waktu.

Pasal 15 PP 36/2021 menyebut bahwa upah berdasarkan satuan waktu dapat ditetapkan per jam, harian, atau bulanan. Regulasi ini membuka ruang legal bagi perusahaan untuk memakai skema upah per jam secara eksplisit.

Untuk pekerja paruh waktu (jam kerja di bawah jam kerja normal), PP 36/2021 memperkenalkan rumus:

/

Upah per jam = upah sebulan ÷ 126

Angka 126 diperoleh dari 29 jam kerja per minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan, di mana 29 jam adalah median jam kerja paruh waktu tertinggi lintas provinsi.

Meskipun demikian, penetapan upah per jam tetap berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh menyebabkan gaji yang diterima pekerja menjadi lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang berlaku.

Menghitung Upah Per Jam dengan Metode Pro Rata

Metode pro rata ini wajib dipahami para pemberi kerja untuk memberikan upah per jam yang sesuai kepada para pekerjanya. Metode pro rate atau pro rata ini dijadikan metode utama sebagai penghitungan upah yang diberikan per jam. Merujuk pada Keputusan Pemerintah (Departemen Tenaga Kerja) ada bebera poin penting yang dijadikan acuan dalam perhitungan.

1. Berapa jumlah jam kerja yang dipenuhi karyawan?

Idealnya, waktu kerja yang diterapkan adalah 40 jam seminggu. Maka dari itu bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, biasanya akan mempekerjakan karyawannya selama 8 jam per hari. Begitu pula perusahaan yang penerapan waktu kerjanya adalah 6 hari per minggu, karyawan mereka hanya bekerja 7 jam setiap harinya.

Dalam menghitung berapa jumlah upah yang diberikan, anda dapat menghitung menggunakan rumus jumlah hari dikali dengan jumlah jam kerja yang dijalankan, maka akan terlihat berapa jumlah jam kerjanya.

2. Upah per jam

Tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 36 yang ada di Pasal 16, disini dijelaskan bahwa upah per jam hanya diperuntukkan untuk pekerja part time dan besarannya dibayarkan tergantung pada kesepakatan antara pemilik usaha dengan pekerja yang akan diberikan upah.

Rumus yang digunakan untuk melakukan perhitungan upah per jam merujuk pada peraturan pemerintah ialah Upah dengan pembayaran per jam dihitung dengan besarnya upah sebulan dibagi dengan 126. Meskipun tertulis 126, tetapi angka ini dapat disesuaikan dengan besaran jam kerja yang real terjadi di sebuah instansi yang menerapkan.

Meskipun upah per jam hanya diperuntukkan untuk karyawan paruh waktu, perhitungan gaji per jam juga dapat digunakan untuk pekerja penuh waktu (full time) dalam menghitung besaran kompensasi lembur per jam maupun gaji pro-rata.

Seperti penjelasan UU No. 6 Tahun 2023, jumlah jam kerja per bulan rata-rata untuk karyawan adalah 173 jam. Oleh karena itu, besaran kompensasi per jam dapat dihitung dengan rumus:

Rumus gaji per jam untuk karyawan penuh waktu:

Rumus gaji per jam karyawan full-time

Upah per jam = Gaji bulanan / 173

Ilustrasi Upah Per Jam untuk Karyawan

Dasar perhitungan upah per jam adalah gaji pokok bulanan, baik untuk hitungan full-time maupun pekerja part-time. 

Yang menjadi pembeda adalah besarnya pembagi pada rumus perhitungan, yakni 126 untuk pekerja paruh waktu dan 173 untuk menghitung gaji prorata dan kompensasi lembur bagi karyawan full-time.

Berikut adalah contoh perhitungan upah per jam yang dapat membantu Anda memahami cara menghitungnya.

1. Contoh Cara Menghitung Upah Per Jam Pekerja Part-Time

cara menghitung upah per jam

Ilustrasi pertama misalnya Ferdi adalah seorang pekerja paruh waktu di sebuah perusahaan.

Ferdi bekerja selama 5 hari bekerja dengan 4 jam setiap harinya. Upah bulanan dengan hitungan jam kerja normal yang disediakan dari tempat Ferdi bekerja sebesar Rp 4.000.000.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut :
Rp 4.000.000 : 126 = Rp 31.746,-
Upah Ferdi per jamnya adalah Rp 31.746,- ,

Maka, jika dibayarkan setiap hari, Ferdi akan menerima Rp 126.984,- . Apabila diterima setiap minggunya, maka Ferdi mendapatkan Rp 634.920,- . Jika Ferdi menerimanya setiap bulan maka Ferdi akan menerima Rp 2.539.680,-

Meskipun diterima setiap hari, minggu bahkan sebulan tetapi perhitungan yang digunakan adalah tetap perhitungan yang dibayarkan per jamnya.

Ilustrasi kedua dengan contoh karyawan yang masuk di tengah bulan dengan perhitungan sebagai berikut.

Siska adalah pegawai professional yang direkrut oleh sebuah perusahaan dengan rate penghasilan Rp 8.000.000 per bulan. Penghasilan ini sudah termasuk upah dan tunjangan. Karena mendesaknya kebutuhan di perusahaan, Siska diminta untuk masuk pada tanggal 14 September. Perusahaan yang merekrut Siska memiliki sistem jam kerja 5 hari seminggu dengan 8 jam perharinya.

Berdasarkan hitungan, sejak 14-28 September Siska sudah bekerja selama 11 hari di perusahaan tersebut. Maka, upah yang diterima Siska di akhir bulan ialah sebagai berikut :

Upah Siska dengan Pro Rata = Jumlah hari x jam kerja x 1/126 upah sebulan
= 11 x 8 x 1/126 x Rp 8.000.000,- = Rp 5.587.301,-

Sehingga upah yang diterima Siska adalah sebesar nominal yang tertera di atas dalam bulan berjalan dimana ia baru memulai pekerjaannya.

Contoh Cara Menghitung Kompensasi Lembur Per Jam bagi Karyawan Full-Time

Misalnya, gaji bulanan seorang karyawan penuh waktu adalah Rp 5.000.000.

Perhitungan upah per jamnya:

  • Upah per jam = Rp 5.000.000 ÷ 173
  • Upah per jam ≈ Rp 28.900 (dibulatkan dari Rp 28.901,73)

Setelah mengetahui upah per jam, HR bisa menghitung gaji prorata jika karyawan tidak bekerja penuh satu bulan.

Contoh: jika di bulan pertama karyawan ini hanya bekerja 60 jam, maka gaji prorata yang dibayarkan:

  • Gaji prorata = 60 jam × Rp 28.900 = Rp 1.734.000 (hasil pembulatan)

Selain itu, HR juga bisa menggunakan angka upah per jam tersebut sebagai dasar perhitungan lembur. 

Cara menghitungnya adalah mengalikan upah per jam dengan koefisien lembur sesuai ketentuan (misalnya 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama pada hari kerja).

Tips Menerapkan Upah Per Jam secara Efisien

Penerapan penggajian berdasarkan waktu bisa terbilang rumit, apalagi kalau perusahaan sudah punya karyawan full-time, part-time, shift, hingga pekerja kontrak dalam satu sistem. 

Dengan memanfaatkan sistem yang tepat, proses ini bisa dibuat jauh lebih cepat, konsisten, dan minim salah hitung.

1. Gunakan satu sistem terpusat untuk data karyawan

Daripada menyimpan data karyawan, absensi, dan payroll di file terpisah, lebih efisien jika semuanya dikelola dalam satu platform terpusat. Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan aplikasi HRIS.

Di dalam software HRIS ini, idealnya terdapat berbagai fitur seperti:

  • Profil karyawan (status, jenis kontrak, lokasi kerja, UMP/UMK yang berlaku),
  • Pengaturan jam kerja (5 hari/6 hari, shift, lembur),
  • Komponen upah (gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap).

Begitu data dasar ini rapih, sistem bisa otomatis menentukan rumus upah per jam yang tepat tanpa HR harus menghitung ulang satu per satu.

Baca Juga: Sistem HRIS: Pengertian, Fungsi, Fitur, dan Contoh

2. Integrasikan sistem kehadiran dengan payroll

Data kehadiran adalah “bensin” utama perhitungan upah per jam. 

Penggunaan HRIS juga berfungsi untuk memudahkan hal tersebut, yakni dengan mengintegrasikan database karyawan, pengaturan jam kerja, hingga mengintegrasikan kehadiran karyawan dengan sistem penggajian.

Lebih jauh lagi, Anda dapat memanfaatkan sistem kehadiran berbasis fingerprint maupun absensi face recognition untuk mencegah kecurangan dan memastikan semuanya akurat.

Dengan integrasi ini, sistem tidak hanya merekam “hadir” atau “tidak hadir”, tetapi juga menghitung total jam kerja dan langsung mengalikannya dengan tarif upah per jam masing-masing karyawan.

Baca Juga: 5 Contoh Laporan Absensi Karyawan untuk Rekap Kehadiran

3. Buat kebijakan dalam satu pedoman tertulis yang resmi

Agar tidak terjadi miskomunikasi dengan karyawan, tim HR juga perlu membuat SOP perusahaan yang resmi untuk penggajian seluruh jenis karyawan.

Dengan begitu, HR, finance, dan atasan lini memakai referensi yang sama dan mengurangi risiko salah hitung hanya karena perbedaan interpretasi rumus.

4. Otomatisasi perhitungan prorata dan lembur

Jika sudah ada tarif upah per jam di dalam sistem, langkah berikutnya adalah mengotomatisasi perhitungan turunannya, meliputi:

  • Gaji prorata ketika karyawan baru masuk atau resign di tengah bulan,
  • Gaji prorata jika ada cuti tidak dibayar, unpaid leave, atau skenario khusus,
  • Upah lembur berdasarkan upah sejam dan koefisien lembur sesuai aturan.

Dengan perhitungan gaji per jam secara otomatis, HR cukup memastikan data jam kerja dan status karyawan pada sistem masih akurat. 

Selebihnya, sistem yang menghitung, sehingga waktu HR lebih banyak tersisa untuk analisis dan pengambilan keputusan.

Perhitungan Upah Karyawan Menjadi Mudah dengan Software Payroll Mekari

Perhitungan upah per jam butuh data jam kerja yang rapi, aturan lembur yang konsisten, dan posting ke aplikasi slip gaji tanpa kerja ulang. 

Solusinya adalah sistem payroll yang mengotomatisasi kalkulasi dari aturan, data-data lain seperti kehadiran dan performa, hingga penggajian. 

Mekari Talenta software HRIS yang mengintegrasikan software payroll dengan aplikasi absensi online sehingga perhitungan upah per jam berjalan secara akurat dan otomatis.

Dengan HRIS Mekari Talenta, Anda dapat:

  • Menetapkan formula & tarif upah per jam per jabatan/lokasi/shift, termasuk aturan minimum jam, pembulatan, dan ketentuan lembur yang otomatis diterapkan.
  • Menarik jam kerja aktual melalui integrasi dengan aplikasi absensi online sehingga data presensi langsung terbaca ke modul payroll. Dengan begitu, tim HR tidak perlu lagi melakukan kalkulasi secara manual.
  • Menghitung lembur & komponen terkait otomatis (tunjangan shift, potongan keterlambatan/ketidakhadiran) sesuai kebijakan perusahaan.
  • Menerbitkan slip gaji digital lengkap dengan rincian jam, upah per jam, lembur, tunjangan, dan potongan.
  • Membuat laporan payroll & rekap jam per karyawan/departemen/periode untuk audit dan analisis biaya tenaga kerja.
  • Integrasi dengan sistem akuntansi & keuangan yang memungkinkan data gaji di pembukuan ter-update secara otomatis sesuai jam kerja karyawan.

Tunggu apa lagi? Hitung upah per jam secara efisien, akurat, transparan, dan patuh regulasi bersama software payroll dan HRIS Mekari Talenta sekarang!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami