Home / Blog / Business & Economy

Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

aturan perhitungan upah lembur
Daftar isi
Mode

Lembur adalah istilah untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang bekerja melebihi jam kerja. Biasanya, hal ini dilakukan agar bisa menyelesaikan tugas yang menumpuk. Pemerintah pun mengatur ketentuan dan perhitungan aturan lembur dalam Undang-Undang demi melindungi hak setiap pekerja.

Nah, artikel di bawah ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, aturan, jenis, hingga cara menghitung lembur. Yuk simak sampai habis!

Pengertian Lembur

Lembur adalah melakukan pekerjaan diluar jam kerja utama karyawan. Lembur banyak dilakukan perusahaan untuk membantu menyelesaikan target yang ada, baik itu target produksi atau juga target yang lainya. Pemerintah sendiri mengatur waktu untuk pelaksanaan lembur ini sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 menuliskan bahwa lembur bisa dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu. Jadi dengan peraturan jam kerja lembur ini, perusahaan bisa mengetahui batas waktu lembur untuk karyawan sehingga karyawan tidak bisa dieksploitasi untuk menyelesaikan tugas kerja.

Sebenarnya lembur juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, sebab hal ini untuk menjaga badan dan kebugaran karyawan agar bisa beristirahat yang cukup sehingga bisa menjalankan waktu kerja dengan baik.

Baca Juga: 6 Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Bulanan hingga Harian

Aturan Jam Kerja sesuai Peraturan Pemerintah

Sebelum mengulas rumus serta perhitungan lembur di hari libur, pertama-tama kita harus membahas aturan jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah. Sejatinya, pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Hal ini, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu selama 6 hari kerja dalam satu minggu. Karyawan juga dapat bekerja selama 8 jam sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu selama lima hari kerja dalam satu minggu. Namun, perlu ditekankan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis profesi.

Ada 3 sektor pekerjaan tertentu yang tidak boleh mengikuti aturan jam kerja seperti yang sudah dijelaskan di atas. Ketiga sektor yang dikecualikan tersebut adalah sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, dan Perikanan.

Merujuk pada Pasal 78 UU 13-2003, jam lembur hanya dapat dihitung maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu. Apabila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 13-2003, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Aturan Perhitungan Lembur

Adapun perhitungan lembur adalah sesuai dengan aturan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.102 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, bahwa yang dimaksud sebagai kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • Kerja melebihi 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 5 hari kerja
  • Kerja melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu dalam 6 hari kerja
  • Kerja pada hari istirahat mingguan (sabtu/minggu) atau hari libur nasional

Selain itu, ditentukan pula bahwa Anda tidak bisa melakukan kerja lembur setiap hari dan tanpa batasan waktu.

Hal ini dijelaskan lebih rinci lagi dalam pasal 3 yang menyebutkan waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu.

Ketentuan mengenai jam lembur tersebut tidak termasuk pekerjaan yang dilaksanakan pada hari istirahat mingguan atau libur resmi.

Biasanya, perusahaan dan pegawai harus membuat kesepakatan tertulis terlebih dahulu berupa surat penugasan atau perintah lembur yang ditandatangani. Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa pula aturan perhitungan ini tidak berlaku untuk semua bisnis.

Bidang tertentu seperti perusahaan pertambangan dan energi biasanya menggunakan waktu kerja tidak umum, seperti jam kerja harian.

Perusahaan semacam ini akan menentukan aturan waktu kerja dan istirahatnya sendiri, khususnya kepada para pegawai lapangan.

Jenis-Jenis Lembur Kerja

Secara umum, kerja lembur terbagi menjadi dua jenis, yakni lembur di hari kerja dan juga di hari istirahat atau tanggal merah. Agar lebih jelas, simak penjelasannya berikut.

1. Lembur di Hari Kerja

Jenis yang pertama dari lembur adalah pada hari kerja. Dalam waktu ini, pegawai memiliki hak mendapat upah sebanyak 1,5x untuk jam pertama dan 2x untuk jam berikutnya.

2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Resmi

Jenis berikutnya dari lembur adalah pada hari istirahat atau tanggal merah (libur nasional). Dalam waktu ini, aturan lembur adalah sebagai berikut.

a. 5 Hari Kerja

Jika perusahaan menjalankan 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 8 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 9, dan 4x per jam untuk jam ke 10 dan 11.

b. 6 Hari Kerja

Namun, bila perusahaan beroperasi 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan lembur adalah 2x upah per jam untuk 7 jam pertama, 3x per jam untuk jam ke 8, dan 4x per jam untuk jam ke 9 dan 10.

Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Sejatinya, tanggal merah adalah ungkapan yang dinantikan oleh banyak pekerja atau karyawan. Ungkapan ini mengisyaratkan bahwa mereka dapat beristirahat dari sibuknya pekerjaan kantor dan menyegarkan pikiran mereka.

Namun, tidak jarang ada segelintir karyawan yang menantikan tanggal merah tersebut bukan untuk beristirahat, melainkan untuk mendapatkan upah tambahan. Upah ini akan diperhitungkan sebagai gaji lembur bagi karyawan yang bersedia bekerja pada hari libur.

Tanggal merah sendiri bisa diartikan dengan berbagai cara, mulai dari akhir pekan (Sabtu dan Minggu selama lima hari kerja dan Minggu selama enam hari kerja), serta hari libur nasional seperti Hari Kemerdekaan, hingga hari besar keagamaan.

Setiap hari libur tentunya akan banyak pegawai yang tidak bekerja. Namun, demi produktivitas perusahaan, tidak jarang mereka akan meminta karyawan untuk bekerja lembur.

rumus perhitungan lembur

Rumus Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Ketersediaan karyawan untuk bertugas pada hari libur akan dihitung sebagai kerja lembur, di mana mereka akan memperoleh upah yang lebih tinggi dari biasanya. Namun, sebelum menerima upah, bagaimana cara perhitungan lembur ketika karyawan bekerja di hari libur?

Pada dasarnya, perhitungan upah lembur berbeda untuk setiap kondisi, seperti pada akhir pekan, hari libur nasional, dan hari besar keagamaan. Agar lebih jelas, perhatikan rumus dan ketentuannya di bawah ini.

Ketentuan gaji lembur untuk pekerja, yaitu:

  • Untuk jam kerja lembur pertama adalah sebesar 1,5 kali upah sejam.
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, rumus upah lembur yaitu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam.
  • Kemudian, Jam kedepelapan akan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, akan dibayar 4 kali upah sejam.

Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam.
  • Selanjutnya, pada jam keenam, akan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Pada jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, akan dibayar 4 kali upah sejam.

Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur yaitu:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam.
  • Lalu, pada jam kesembilan, akan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

Lembur akan dihitung jika jam kerja karyawan melebihi batas waktu tiga puluh menit. Artinya, jika karyawan melakukan lembur kurang dari tiga puluh menit, jam kerja yang dilalui tidak akan dihitung, begitu pula sebaliknya.

Jam lembur akan otomatis terhitung melalui absensi yang dilakukan via absensi online. Bahkan, data absensi juga akan otomatis menjadi perhitungan pada software payroll yang digunakan. Sehingga, semua proses akan di generate secara otomatis.

Contoh Cara Menghitung Biaya Lembur Karyawan

Sebetulnya, cara untuk menghitung biaya lembur karyawan ini cukup mudah. Anda cukup menyesuaikan hari lembur dan juga jumlah waktu lembur dari karyawan saja. Nah, agar Anda lebih mudah memahami cara menghitung upah lembur, simak contoh cara menghitung biaya lembur karyawan berikut ini.

1. Cara Menghitung Biaya Lembur Saat Hari Kerja

Hendra memiliki jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Hendra mendapat gaji sebesar Rp 4.000.000 per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Minggu ini, Hendra diminta untuk lembur di hari Senin dan Selasa selama 2 jam/ hari oleh atasannya.

Maka, upah lembur yang didapatkan Hendra adalah sebagai berikut:

*Gaji bulanan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka, gaji bulanan yang digunakan adalah 100%.
Biaya lembur jam pertama = 1,5 x 1/173 x 2 jam x Rp 4.000.000 = Rp 69.364
Biaya lembur jam kedua = 2 x 1/173 /x 2 jam x Rp 4.000.000m= Rp 92.485

Maka, total biaya lembur yang Hendra peroleh = Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849

2. Cara Menghitung Biaya Lembur Saat Hari Istirahat atau Libur

Hendra memiliki jam kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 6 hari. Gaji Hendra perbulan sebesar Rp 3.000.000 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Hari Senin adalah hari libur dan Hendra diminta untuk lembur selama 7 jam. Sehingga, upah lembur yang diperoleh oleh Hendra adalah sebagai berikut.

*Gaji bulanan terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Maka, gaji bulanan yang digunakan adalah 75%.
Gaji bulanan = 75% x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000
Biaya lembur = 2 x 1/173 x 7 jam x Rp 2.250.000 = Rp 182.080

Jadi, biaya lembur yang Hendra peroleh adalah Rp 182.080

Anda dapat menyesuaikan contoh cara menghitung diatas dengan jam kerja serta hari saat lembur untuk mendapatkan biaya lembur karyawan. Caranya tidak terlalu sulit, cukup ikuti saja rumus yang ada sesuai dengan berapa jam dan berapa kali karyawan lembur.

Apabila pekerja adalah buruh harian, maka upah satu hari dikalikan dengan 25 hari untuk 6 hari kerja. Sedangkan, untuk yang 5 hari kerja dapat Anda kalikan dengan 21 hari.

Kapan Upah Lembur Pekerja Dibayarkan?

Mengacu pada pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021 yang menyebut perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dapat ditafsirkan upah kerja lembur tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.

Untuk memberi kepastian, sebaiknya mengenai waktu pembayaran upah kerja lembur diatur di dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan.

Atur jadwal lembur lebih mudah dengan Mekari Talenta melalui fitur overtime rostering yang terintegrasi dengan modul payroll

Konsultasi dengan Tim Mekari Sekarang!

Syarat untuk Kerja Lembur

Selain itu, sebelum kita membahas cara perhitungan upah lembur, ada beberapa syarat lembur yang harus Anda dan para pekerja ketahui. Adapun syarat kerja lembur sesuai Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6 yaitu:

  1. Kerja lembur dilakukan jika ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dalam ayat 1 dapat dibuatkan dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
  3. Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.

Anda perlu membuat Surat Perintah Lembur (SPL), karena SPL menjadi bukti pertanggungjawaban pekerja terhadap kerja lembur yang dilakukan. Di lain sisi, SPL ini menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur pekerja.

Selain SPL, upah bulanan juga menjadi dasar perhitungan dalam membayar upah kerja lembur. Dimana upah bulanan diubah ke hitungan upah sejam, yaitu 1 per 173 kali upah sebulan.

Bagaimana Bila Syarat Kerja Lembur Dilanggar oleh Perusahaan?

Berdasarkan pasal 188 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan jika pengusaha/perusahaan melanggar Pasal 78 ayat (1) mengenai syarat adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.

Sementara bila melanggar persyaratan memberikan makanan dan minuman apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih, pasal 61 (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 menyebut perusahan dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis,
  • pembatasan kegiatan usaha,
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
  • pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi Tidak Membayar Upah Lembur

Setelah memahami perhitunga lembur karyawan di hari libur, kamu juga harus memahami sanksi bagi perusahaan yang gagal membayar upah lembur. Jika perusahaan lalai dan tidak membayar upah lembur karyawan, terdapat sanksi tegas yang tercantum dalam Pasal 76 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan, dan denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp100.000.000. Untuk penerapan upah lembur, ada acuan yang jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Selain itu, untuk hari raya keagamaan, perusahaan tidak dapat secara sepihak mewajibkan karyawan masuk, tetapi harus dengan persetujuan langsung dari karyawan yang bersangkutan. Selain mengetahui rumus menghitung lembur, perusahaan juga dituntut untuk mencatat secara akurat setiap lembur yang dilakukan oleh karyawannya.

Catatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran upah lembur kepada karyawan. Perusahaan dapat melakukan perhitungan lembur secara langsung berdasarkan laporan karyawan, atau dengan data kehadiran pegawai pada hari libur.

Nah, sekarang sudah tahu kan cara menghitung lembur beserta jenis-jenisnya. Lembur adalah pekerjaan yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga perusahaan wajib memberikan bayaran sesuai ketentuan. Untuk itu, penting bagi perusahaan mencatat setiap bayaran upah tersebut dalam laporan keuangan secara tepat dengan menggunakan aplikasi laporan keuangan.

Anda pun tak perlu lagi melakukan penagihan ataupun menghitung jam kerja dan upah secara manual. Tunggu apalagi? Yuk segera konsultasikan kebutuhan pengelolaan bisnis Anda bersama Mekari.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami