Aturan jam kerja karyawan merupakan sesuatu yang wajib ditaati oleh perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan atau pemberi kerja harus memberikan jam kerja sesuai yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Apakah aturan jam kerja yang ditetapkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah?
Buat Anda yang ingin mengetahui aturan jam kerja lebih lengkapnya, Anda bisa membaca penjelasan yang ada di artikel ini. Baca sampai selesai dan jangan ada yang terlewat ya!
Aturan Jam Kerja Menurut Pemerintah
Aturan jam kerja di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah dalam Undang-undang. Undang-undang yang mengatur jam kerja ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003).
Kemudian peraturan tersebut kembali diperbarui dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam Undang-undang tersebut, ada 2 (dua) skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni:
- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari;
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya.
Peraturan ini pun bisa tidak berlaku bagi perusahaan usaha tertentu. Hal ini tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud antara lain:
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan;
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan jasa transportasi;
- Pekerjaan yang bergerak di pelayanan perbaikan alat transportasi;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata;
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga listrik, pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
- Pekerjaan di bidang usaha swalayan, perbelanjaan, dan sejenisnya;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang media massa;
- Pekerjaan yang bergerak di bidang pengamanan;
- Lembaga konservasi;
- Pekerjaan-pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan juga pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Baca Juga: Kalender 2024 Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional
Aturan Istirahat Kerja
Tahukah Anda bahwa tidak hanya jam kerja yang memiliki aturan? Ya, selain jam kerja, istirahat kerja juga memiliki peraturan yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Peraturan terkait istirahat kerja ini diatur dalam UUK 13/2003 Pasal 79 yang kemudian diperbarui dalam UU Cipta Kerja. Ada 2 aturan jam istirahat yang berlaku menurut Undang-undang, yakni:
1. Peraturan Istirahat di Antara Jam Kerja
Peraturan pertama terkait istirahat yang didapatkan karyawan saat bekerja adalah peraturan istirahat di antara jam kerja. Ketika Anda sudah bekerja selama 4 jam, Anda memiliki hak untuk beristirahat minimal selama 30 menit.
Istirahat yang menjadi hak karyawan ini tidak termasuk ke dalam jam kerja. Jadi, perhitungan 40 jam kerja dalam seminggu atau 8 jam kerja dalam sehari ini di luar jam istirahat yang didapatkan oleh karyawan.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca contoh yang ada di bawah ini:
Bella merupakan seorang karyawan di perusahaan software akuntansi. Perusahaan tempat Bella bekerja ini menerapkan peraturan 5 hari kerja dalam seminggu, sehingga dalam satu harinya Bella harus bekerja selama 8 jam.
Bella masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 dengan jam istirahat mulai dari pukul 12.00 hingga 13.00. Dari keterangan di atas, berikut perhitungan jam kerja Bella:
= (jam pulang – jam masuk) – durasi istirahat
= (17.00 – 08.00) – (13.00 – 12.00)
= (9 jam) – (1 jam)
=8 jam
Dari perhitungan ini bisa diketahui Bella bekerja selama 8 jam dalam sehari dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku menurut Undang-undang.
2. Peraturan Istirahat dalam Seminggu
Selain peraturan istirahat antara jam kerja, peraturan jam istirahat juga berlaku dalam seminggu. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat satu hari dalam satu minggu.
Sedangkan bagi perusahaan yang menggunakan peraturan 5 hari kerja, berarti perusahaan memberikan hak istirahat 2 hari dalam satu minggu. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa memberikan istirahat kerja ini di akhir pekan atau weekend ataupun di hari lainnya.
Aturan Jam Kerja Lembur
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) pemerintah juga menetapkan peraturan lembur karyawan. Karyawan dapat bekerja secara lembur paling banyak 3 jam dalam satu hari dan 13 jam dalam satu minggu.
Atas pekerjaan lembur yang dilakukan oleh karyawan, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.
Selain itu, ada perubahan lainnya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni HRD Personalia wajib membuat daftar pelaksana kerja lembur yang terdiri dari nama pekerja lembur dan durasi waktu lembur. Aplikasi attendance management dapat digunakan tim HRD untuk mengelola perhitungan lembur karyawan dan mengatur jadwal shift.
Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib memberikan perintah lembur kepada karyawan yang bersangkutan baik secara tertulis ataupun melalui media digital. Jika perusahaan tidak memberikan perintah ini, karyawan yang bersangkutan dapat menolak kerja lembur.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Aturan Cuti Karyawan
Selain karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat baik di antara jam kerja dan juga dalam satu minggu, karyawan juga berhak mendapatkan cuti karyawan. Cuti ini didapatkan dengan persyaratan yang diatur dalam Undang-undang.
Pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2) dijelaskan bahwa seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari dalam satu tahun. Karyawan bisa mendapatkan cuti tahunan jika telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus di perusahaan tersebut.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca penjelasan mengenai cuti karyawan yang ada di bawah ini:
1. Aturan Cuti Bersama
Cuti bersama merupakan cuti yang dilakukan di hari kurang efektif, seperti di antara hari libur dan akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga hari besar nasional.
Ketika karyawan mengambil cuti bersama ini, jatah cuti tahunan karyawan tersebut akan berkurang sesuai jumlah hari dalam cuti bersama.
2. Aturan Cuti Hamil
Karyawati yang sedang hamil mendapatkan hak untuk mengambil cuti selama 1,5 bulan baik itu sebelum dan sesudah melahirkan.
3. Cuti Sakit
Bagi karyawan yang sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja, karyawan berhak mendapatkan cuti sakit. Jumlah hari yang diberikan ketika cuti sakit ini sesuai anjuran yang diberikan oleh dokter.
4. Aturan Cuti Haid
Cuti haid juga menjadi bagian yang harus diperhatikan perusahaan untuk setiap karyawati. Cuti haid ini berlaku bagi karyawati yang mengalami sakit pada awal siklus menstruasi.
Berdasarkan rasa sakit ketika menstruasi yang biasanya terjadi di 2 hari pertama, karyawati berhak mendapatkan cuti haid selama 2 hari dan upah karyawati tetap dibayar penuh sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 81.
5. Aturan Cuti Haji/Umrah
Bagi karyawan yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah, karyawan berhak mendapatkan cuti haji atau umrah selama 50 hari atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2) perusahaan diwajibkan membayarkan upah secara penuh ketika karyawan menjalankan ibadah haji atau umrah. Cuti ini hanya diberikan satu kali kepada karyawan.
6. Aturan Cuti Penting Lainnya
Selain cuti-cuti yang dijelaskan di atas, terdapat cuti lainnya yang diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) dan (4) yakni:
- Karyawan menikah: 3 hari;
- Karyawan menikahkan anak: 2 hari;
- Karyawan mengkhitkan anak: 2 hari;
- Karyawan membaptis anak: 2 hari;
- Istri karyawan melahirkan atau gugur kandung: 2 hari;
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal: 2 hari;
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal: 1 hari.
Aturan Jam Kerja Khusus
Tidak semua pekerjaan bisa diselesaikan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya ada aturan jam kerja khusus yang memiliki jam kerja lebih sedikit dan juga lebih banyak dari yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 23, ada beberapa ciri pekerjaan yang memperbolehkan jam kerjanya kurang dari ketentuan pemerintah, yaitu:
- Pekerjaan dengan penyelesaian pekerjaan kurang dari 7 jam dalam satu hari dan 35 jam dalam satu minggu;
- Pekerjaan dengan waktu kerja yang fleksibel;
- Pekerjaan yang boleh dilakukan di luar lokasi kerja utama.
Sedangkan untuk pekerjaan dengan jam kerja lebih dari ketentuan Undang-undang, ada beberapa sektor yang diperbolehkan memiliki jam kerja lebih dari ketentuan pemerintah, yaitu:
- Pekerjaan di bidang energi dan sumber daya yang ada di daerah tertentu;
- Pekerjaan di daerah pertambangan;
- Pekerjaan di bidang perikanan;
Untuk lebih jelasnya mengenai pekerjaan-pekerjaan ini, Anda bisa membacanya di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan ini.
Bagaimana Tips Mengelola Jam Kerja Karyawan?
Mengatur jadwal kerja karyawan memang tidak selalu mudah bagi perusahaan, termasuk sistem jam kerja. Meskipun terlihat sepele, tapi ternyata di dalamnya ada beberapa tantangan.
Jadwal kerja juga bisa berpengaruh pada performa kerja dan menentukan kemajuan perusahaan. Jika tidak teliti mengelolanya, apalagi kalau menyangkut lembur atau jam kerja, risikonya bisa fatal.
Jadi, apa yang seharusnya diperhatikan oleh HRD perusahaan agar jadwal jam kerja karyawan para karyawan bisa dibuat lebih tepat sesuai kebutuhan?
1. Komunikasikan Jam kerja Karyawan dengan Perusahaan
Sistem jam kerja karyawan bisa menjadi solusi yang adil untuk perusahaan dan karyawan agar sama-sama mencapai tujuan. Meskipun tidak mudah untuk menentukan keputusan terkait jam kerja masing-masing, tentu harus ada komunikasi dua arah dengan karyawan. Langkah komunikasi sangat penting untuk menghargai karyawan yang juga memiliki kehidupan pribadi dengan keluarganya.
Bahkan mungkin saja karyawan memiliki riwayat sakit yang tidak memungkinkannya bekerja di malam hari. Melalui pembicaraan terbuka, mereka bisa memberitahu apakah sanggup atau tidak kerja jam kerja. Dengan catatan bahwa karier dan kehidupan personal berjalan dengan baik.
2. Pastikan untuk Membuat Jadwal Jam kerja karyawan dengan Jelas
Sebelum menyusun jadwal kerja, yang seharusnya dipastikan ialah memahami tentang seluk beluk bidang usaha sendiri dan seperti apa cara mengelola tim. Dengan mengetahui bidang usaha sendiri berarti bisa mengetahui waktu-waktu tersibuk dalam perusahaan.
Setelah menemukan waktu-waktu yang sibuk, kemudian ditentukan siapa karyawan yang tepat dijadwalkan dalam jam tertentu. Dengan begitu, proses penyusunan jadwal kerja bisa lebih efektif dan proporsional bagi semua karyawan.
Jika Anda tidak mudah melakukannya sendiri, sekarang sudah ada aplikasi absensi online untuk membuat jadwal kerja jam kerja yang bisa memudahkan pengaturan jam kerja. Fitur Jam Kerja di dalamnya memungkinkan perusahaan bisa dengan mudah membuat jadwal jam kerja tiap karyawan dalam satu divisi.
3. Pastikan Tidak Terjadi Kelebihan Jumlah Karyawan di Jam kerja Tertentu
Jika terjadi kelebihan jumlah karyawan pada jam kerja tertentu, kemungkinan besar hal tersebut memengaruhi jadwal kerja karyawan dan berpengaruh juga ke perhitungan gaji. Agar masalah jadwal dan masalah penggajian bisa dihindari, sebaiknya diperhitungkan secara rinci tentang kebutuhan kerja dan berapa karyawan yang memang dibutuhkan.
Satu lagi yang perlu dipertimbangkan adalah posisi atau jabatan karyawan yang bekerja jam kerja. Baik jam kerja pagi atau malam, setiap pekerjaan harus dipegang oleh karyawan yang sesuai bidangnya.
4. Sesekali Terapkan Rotasi Jam Kerja
Semua orang yang sudah lama berkutat dalam satu bidang sepertinya butuh suasana baru. Tujuannya adalah agar tidak jenuh dan bisa merasakan suasana baru. Rutinitas kerja dalam waktu tertentu bisa mengganggu kondisi mental jika dilakukan terlalu lama. Itulah pentingnya penerapan rotasi kerja dalam perusahaan.
Hal itu bisa meningkatkan semangat bekerja karyawan dan menghasilkan kinerja lebih optimal dan juga meningkatkan produktivitas. Alangkah lebih baik jika rotasi jam kerja yang dilakukan berkala juga melalui komunikasi dengan karyawan yang melaksanakan tugas, agar tidak ada keberatan dalam melaksanakan.
5. Maksimal Jam kerja Delapan Jam Sehari
Pola kerja 8 jam sehari sepertinya sudah lama mengakar di dunia. Tapi beberapa perusahaan sepertinya sudah mengkaji ulang tentang hal ini. Bukan sekadar berapa lamanya jam kerja, tapi juga produktivitasnya.
Pada intinya, jadwal kerja dalam sistem jam kerja harus tetap mengikuti aturan yang berlaku yaitu delapan jam per hari. Hal tersebut disesuaikan dengan aturan kerja sistem jam kerja pada Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.
- 7 jam sehari (6 hari kerja per minggu)
- 8 jam sehari (5 hari kerja per minggu)
- Rata-rata jam kerja produktif dalam satu minggu jika ditotal adalah 40 jam.
6. Tetap Jaga Kesehatan Saat Jam kerja Malam
Terkadang bekerja jam kerja juga memunculkan tantangan lain yaitu tentang kesehatan, apalagi yang bekerja jam kerja malam. Karena memang kerja di malam hari lebih berisiko terhadap kesehatan dibanding jam kerja biasa, yakni pagi sampai sore.
Berdasarkan data National Sleep Foundation, jam kerja malam banyak dihubungkan dengan risiko penyakit, mulai dari gangguan metabolisme sampai kanker dan jantung. Untuk mengatasinya, tetap miliki pola tidur yang baik, yakni 8 jam sehari di luar jam kerja.
Selain pola tidur, pola makan sehat juga perlu dijaga. Selain diri sendiri yang harus menjaga, pihak divisi HRD perusahaan yang mengelola karyawan juga perlu untuk mengingatkan agar karyawan selalu menjaga pola hidup sehat walaupun jam kerja malam. Ketika jam kerja karyawan diatur dengan proporsional, maka produktivitas pun bisa meningkat.
Meskipun pada umumnya jam kerja karyawan adalah pagi sampai sore, tapi juga tidak menutup kemungkinan untuk bekerja di malam hari. Setiap perusahaan yang layanannya berlangsung 24 jam tentu perlu memiliki jadwal jam kerja, sehingga semua bagian perusahaan tetap bisa beroperasi.
Jadwal jam kerja yang diterapkan bukan hanya untuk mendukung operasional perusahaan tapi juga memperhatikan kondisi karyawan. Dengan penerapan kebijakan yang tepat, semua pihak akan diuntungkan.