Menurut pengamat hukum Dr. Munir Fuady, hukum bisnis adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, atau keuangan, yang terkait dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.
Aturan ini mencakup bagaimana para pengusaha menempatkan uang mereka pada risiko tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Ruang lingkup hukum bisnis sangat luas, meliputi bidang konvensional seperti kontrak, perusahaan, surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan perpajakan, serta bidang populer non konvensional seperti merger dan akuisisi, anti monopoli, dan perlindungan konsumen.
Hukum bisnis sangat penting dalam dunia usaha. Hukum ini menyediakan kerangka kerja legal untuk operasional bisnis, mendorong persaingan yang sehat, melindungi aset berharga, dan memastikan bisnis beroperasi secara etis dan bertanggung jawab.
Dasar hukum bisnis di Indonesia
Sumber hukum bisnis di Indonesia terdiri dari dua jenis utama:
- Sumber hukum materiil. Ini adalah sumber yang menyediakan isi atau materi hukum. Contohnya meliputi adat istiadat, pendapat para ahli hukum, dan keputusan hakim.
- Sumber hukum formil. Ini adalah sumber yang menentukan bagaimana hukum dibuat dan diberlakukan. Contohnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
Beberapa contoh regulasi atau perundang-undangan yang mengatur tentang operasi bisnis di Indonesia adalah sebagai berikut:
Berikut adalah beberapa contoh regulasi dan undang-undang dalam hukum bisnis di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen sebagai target bisnis yang mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Badan usaha yang diatur hukum bisnis
Ada berbagai bentuk badan usaha yang diatur. Masing-masing memiliki karakteristik dan aturan hukum yang berbeda.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian untuk menjalankan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang mereka miliki.
Perusahaan jenis ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca Juga: 9 Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Paling Lengkap!
2. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang. Usaha ini cenderung mudah didirikan tanpa memerlukan izin atau persyaratan khusus. Karena perorangan, pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban perusahaan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Terdiri dari dua jenis sekutu: sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang mereka investasikan.
Baca Juga: CV Perusahaan: Syarat, Biaya dan Cara Mendirikan CV
4. Koperasi
Beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya.
Selain keempat bentuk di atas, masih terdapat berbagai jenis badan usaha lain di Indonesia, seperti Firma, Persekutuan Perdata (PP), dan Yayasan. Setiap jenis badan usaha memiliki dasar hukum bisnis yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memahaminya.
Kontrak dalam hukum bisnis
Kontrak bisnis adalah kesepakatan hukum yang mengikat antara dua atau lebih pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan bisnis atau transaksi. Ini dibuat untuk mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.
Terdapat tiga jenis kontrak bisnis yang umum, yaitu:
- Kontrak Kerja. Mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, seperti PKWT dan PKWTT.
- Kontrak Penjualan. Menetapkan cara barang atau jasa dijual, dibeli, atau dialihkan, seperti pesanan pembelian, garansi, dan faktur penjualan.
- Kontrak Pemasok. Perjanjian antara bisnis dan pemasok yang mengatur pertukaran produk.
Proses pembuatan kontrak bisnis
Kontrak bisnis sangat penting karena memberikan kejelasan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Tahapan pembuatan kontrak bisnis meliputi:
- Tahap Pra-Kontraktual. Negosiasi antara pihak-pihak yang terlibat sebelum kontrak terbentuk, untuk menyepakati hak dan kewajiban.
- Tahap Kontraktual. Penyusunan dan penandatanganan kontrak berdasarkan kesepakatan yang dicapai pada tahap pra-kontrak.
- Tahap Pelaksanaan Kontrak. Penerapan dan pelaksanaan kewajiban serta hak yang telah disepakati dalam kontrak.
Kesimpulan
Implementasi hukum bisnis di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan yang kompleks. Tantangan-tantangan ini perlu diatasi agar hukum bisnis dapat berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan dan memajukan dunia usaha.
Dengan mengatasi berbagai tantangan ini, diharapkan hukum bisnis dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Apa saja tantangannya dan bagaimana strategi untuk mengatasinya? Pahami lebih dalam tentang hukum bisnis dan kontrak kerjasama melalui Kursus “Legal for Business: Dasar Hukum Bisnis dan Kontrak Kerjasama” di Mekari University.