Tunjangan makan merupakan salah satu komponen yang dapat menjadi acuan kepuasan karyawan dalam bekerja. Walaupun begitu, tunjangan makan sendiri sebetulnya tidak tercantum dalam ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada karyawan.
Lalu, dasar peraturan atau indikator apa yang menjadi fondasi perusahaan untuk memberikan tunjangan makan? Kemudian bagaimana standar perhitungan tunjangan makan karyawan idealnya?
Berikut Mekari akan coba untuk memaparkannya dengan lengkap mengenai tunjangan makan karyawan agar perusahaan dapat memahaminya lebih lengkap.
Pengertian tunjangan makan
Tunjangan makan adalah sebuah pemberian dari perusahaan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan makan dan energi karyawan.
Adapun banyak manfaat yang dapat dirasakan dalam pemberian komponen tunjangan makan ini, baik pada perusahaan maupun pada karyawan.
Pada karyawan, mereka dapat mengatur pengeluarannya dan menyisihkannya untuk tabungan serta dana darurat. Lalu, karyawan juga merasa nyaman dalam bekerja, sehingga semakin produktif dan bisa meningkatkan keuntungan perusahaan dalam jangka panjang.
Di sisi perusahaan, Anda dapat meningkatkan retensi serta loyalitas dan menurunkan tingkat turnover karena karyawan merasa kepuasan kerjanya terpenuhi dan manajemen perusahaan yang memperhatikan mereka dengan baik.
Baca Juga: Turnover Karyawan: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Jenis tunjangan makan
Ada beberapa bentuk tunjangan makan yang bisa diberikan kepada karyawan, seperti:
1. Tunjangan makan tunai: Berupa uang tunai yang diberikan harian, mingguan, atau bulanan. Biasanya digabung dengan pemberian gaji pokok.
2. Tunjangan makan non-tunai: Bisa diberikan dalam bentuk katering harian, voucher makan siang, voucher diskon di restoran, dll.
3. Tunjangan makan pribadi dan keluarga: Tidak hanya diberikan untuk karyawan, namun juga untuk keluarga karyawan seperti anak dan istri. Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai
Peraturan pemerintah tentang tunjangan makan
Tidak ada peraturan atau kebijakan yang secara khusus membahas mengenai ketentuan tunjangan makan untuk karyawan pada UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, terdapat dasar hukum lain yang dapat menjadi acuan untuk membentuk kebijakan mengenai tunjangan makan karyawan.
Surat edaran MENAKERTRANS tahun 1990, Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah membahas bahwa pemberian tunjangan makan merupakan salah satu komponen upah yang dapat diberikan kepada karyawan. Berikut isi surat edarannya:
1. Upah pokok
Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
2. Tunjangan tetap
Suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain.
Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
3. Tunjangan tidak tetap
Suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran.
Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Penting
Dengan menggunakan Mekari Flex, pilihan vendor terpercaya dari berbagai kategori sudah terkurasi & siap pakai dengan harga kompetitif.
Kewajiban perusahaan terkait tunjangan makan
Pengusaha tidak diharuskan memberikan tunjangan makan kepada pekerja. Yang paling penting, upah atau penghasilan yang diterima oleh pekerja harus mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makan yang wajar.
Namun, melihat manfaat memberikan tunjangan makan sebagai salah satu benefit karyawan, ada baiknya jika perusahaan mulai menerapkannya.
Lebih lanjut, tunjangan makan ini dapat bersifat wajib jika status karyawan berada pada posisi lembur kerja atau berada diluar jam kerja sesuai ketentuan. Hal ini sudah tercantum dalam kebijakan pemerintah yakni Pasal 7 ayat (1) Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang salah satunya isinya sebagai berikut:
Baca Juga: Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Standar dan perhitungan tunjangan makan karyawan
Mengenai standarisasi biaya tunjangan makan ini didasari pada UU Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 81 Angka 32 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan hasil revisi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 94.
Untuk perhitungan yang lebih jelas mengenai biaya untuk tunjangan makan, berikut rumus yang dapat Anda gunakan berdasarkan UU:
- Tunjangan makan dapat diberikan sebanyak 25% dari total upah atau gaji dalam satu bulan.
- Jika jam kerja karyawan 6 hari dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari total gaji pokok selama 25 hari kerja.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut, Ary bekerja di perusahaan A dengan kontrak kerja upah harian Rp. 200.000,00 per harinya dengan ketentuan waktu kerja 6 kali seminggu. Maka, berapa tunjangan makan yang didapat oleh Ary setiap bulannya?
Contoh Perhitungan
Total gaji pokok perbulan = Rp. 200.000,00 x 25 (Upah harian dikalikan total masuk kerja) = Rp5.000.000
Tunjangan yang didapat : Total gaji pokok x 25% = Rp5.000.000 x 25%
Tunjangan yang didapat oleh Ary : Rp1.250.000
- Jika jam kerja karyawan 5 hari dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari total gaji pokok selama 21 hari kerja.
Contoh kasusnya adalah sebagai berikut, Petro bekerja di perusahaan B dengan kontrak kerja upah harian Rp. 220.000,00 per harinya dengan ketentuan waktu kerja 5 kali seminggu. Maka, berapa tunjangan makan yang didapat oleh Petro setiap bulannya?
Contoh Perhitungan
Total gaji pokok perbulan : Rp. 220.000,00 x 21 (Upah harian dikalikan total masuk kerja) = Rp4.620.000
Tunjangan yang didapat : Total gaji pokok x 25% = Rp4.620.000 x 25%
Tunjangan yang didapat oleh Petro : Rp1.155.000
Itulah penjelasan lengkap mengenai tunjangan makan beserta aturan, kewajiban perusahaan, dan rumus serta menghitung biayanya untuk karyawan. Semoga dapat membantu Anda untuk dapat mengelola tunjangan karyawan atau employee benefit dengan lebih baik.
Baca Juga: 9 Jenis Tunjangan Karyawan Terbaru 2023
Mudahnya kelola benefit karyawan dengan Mekari Flex
Mekari Flex hadir sebagai solusi yang menawarkan kemudahan dalam mengatur dan mengelola berbagai tunjangan yang diberikan kepada karyawan sesuai kebutuhan perusahaan, seperti tunjangan paket internet dan pulsa, akses menuju dana darurat, hingga tunjangan makan.
Dengan menggunakan Mekari Flex, Anda juga dapat merasakan kemudahan dalam menganalisa benefit karyawan dengan memantau setiap biaya yang keluar dengan cepat dan akurat melalui dashboard real-time. Karyawan juga dapat mengakses dan meng-kontrol penggunaannya secara mandiri dan fleksibel melalui aplikasi mobile.
Lalu, tunggu apalagi? Ketahui fitur-fitur lengkap lainnya pada Mekari Flex dan segera hubungi serta berkonsultasi dengan tim ahli kami sekarang juga.