Apa Itu Tunjangan Makan Karyawan dan Cara Menghitungnya

Tunjangan makan merupakan salah satu komponen yang dapat menjadi acuan kenyamanan atau kepuasan karyawan dalam bekerja. Walaupun begitu, tunjangan makan sendiri sebetulnya tidak tercantum dalam ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada karyawan.

Lalu, dasar peraturan atau indikator apa yang menjadi fondasi perusahaan untuk memberikan tunjangan makanan? Kemudian bagaimana standar perhitungan tunjangan makan karyawan idealnya?

Berikut Mekari akan coba untuk memaparkannya dengan lengkap mengenai tunjangan makan karyawan agar perusahaan dapat memahaminya lebih lengkap.

tunjangan makan karyawan perusahaan

Sekilas Mengenai Tunjangan Makan

Tunjangan makan adalah sebuah pemberian dari perusahaan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan makan dan energi karyawan.

Tunjangan ini sendiri dapat diberikan dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Untuk non-tunai, perusahaan biasanya memberikan dalam bentuk catering, voucher makan siang gratis yang dapat ditukarkan di kantin kantor, atau voucher diskon makanan online.

Adapun banyak manfaat yang dapat dirasakan dalam pemberian komponen tunjangan makan ini, baik pada perusahaan maupun pada karyawan.

Pada karyawan, mereka dapat mengatur pengeluarannya dan menyisihkannya untuk tabungan serta dana darurat. Lalu, karyawan juga merasa nyaman dalam bekerja serta mampu menjaga kesehatan fisik dan mentalnya dengan baik di tempat kerja.

Di sisi perusahaan, Anda dapat meningkatkan retensi serta loyalitas dan menurunkan tingkat turnover karena karyawan merasa kepuasan kerjanya terpenuhi dan manajemen perusahaan yang memperhatikan mereka dengan baik.

Hal ini juga dilengkapi dengan tingkat produktivitas dan performa yang baik sehingga mampu meningkatkan keuntungan perusahaan.

Baca Juga: Turnover Karyawan: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

 

 

Peraturan yang Membahas Mengenai Tunjangan Ini

Tidak ada peraturan atau kebijakan yang secara khusus membahas mengenai ketentuan tunjangan makan untuk karyawan pada UU Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, terdapat dasar hukum lain yang dapat menjadi acuan untuk membentuk kebijakan mengenai tunjangan makan karyawan. Ini tercantum dan dibahas dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor: SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah atau dikenal dengan SE MENAKERTRANS tahun 1990. Berikut isi surat edarannya:

  1. Upah Pokok : adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan Tetap : adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama, dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Istri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kemahalan; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.
  3. Tunjangan Tidak Tetap : adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Pada surat edaran MENAKERTRANS tahun 1990, secara eksplisit membahas bahwa pemberian tunjangan makan merupakan salah satu komponen upah yang dapat diberikan kepada karyawan.

“Dengan menggunakan Mekari Flex, pilihan vendor terpercaya dari berbagai kategori sudah terkurasi & siap pakai dengan harga kompetitif.”

Kewajiban Perusahaan Terkait Tunjangan Makan Karyawan

Berdasarkan dari SE MENAKERTRANS ini disebutkan bahwa tunjangan makan dapat masuk ke tunjangan tetap ataupun tidak tetap, sehingga dapat dikatakan jika jenis tunjangan ini dapat beradaptasi sesuai kebijakan yang diimplementasikan oleh internal perusahaan. Dalam hal ini yakni Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Namun, jika melihat dari sisi manfaat dan kelebihan dalam memberikan tunjangan makan sebagai benefit karyawan, ada baiknya jika perusahaan mulai menerapkannya. Kemudian untuk pemberiannya bisa dalam bentuk tunai ataupun non-tunai (memfasilitasi) sesuai bobo kerja, beban kerja, kebutuhan kerja hingga tanggung jawab karyawan itu sendiri.

Lebih lanjut, tunjangan makan ini dapat bersifat wajib jika status karyawan berada pada posisi lembur kerja atau berada diluar jam kerja sesuai ketentuan. Hal ini sudah tercantum dalam kebijakan pemerintah yakni Pasal 7 ayat (1) Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang salah satunya isinya sebagai berikut:

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”

Baca Juga: Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru

Standar dan Perhitungan Tunjangan Makan Karyawan

Mengenai standarisasi biaya tunjangan makan ini didasari pada UU Ketenagakerjaan tepatnya Pasal 81 Angka 32 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan hasil revisi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 94 yang berbunyi:

“Dalam hal komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Berdasarkan kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tunjangan untuk makanan karyawan dapat diberikan maksimal sebesar 25% dari total upah atau gaji pokok dalam sebulan.

Untuk perhitungan yang lebih jelas mengenai biaya untuk tunjangan makan, berikut rumus yang dapat Anda gunakan:

  1. Tunjangan makan dapat diberikan sebanyak 25% dari total upah atau gaji dalam satu bulan.
  2. Jika jam kerja karyawan 6 hari dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari total gaji pokok selama 25 hari kerja.

Contoh kasusnya adalah sebagai berikut, Ary bekerja di perusahaan A dengan kontrak kerja upah harian Rp. 200.000,00 per harinya dengan ketentuan waktu kerja 6 kali seminggu. Maka, berapa tunjangan makan yang didapat oleh Ary setiap bulannya?

Total gaji pokok perbulan : Rp. 200.000,00 x 25 (Upah harian dikalikan total masuk kerja) = Rp. 5.000.000,00

Tunjangan yang didapat : Total gaji pokok x 25% = Rp. 5.000.000,00 x 25%

Tunjangan yang didapat oleh Ary : Rp. 1.250.000,00

  1. Jika jam kerja karyawan 5 hari dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25% dari total gaji pokok selama 21 hari kerja.

Contoh kasusnya adalah sebagai berikut, Petro bekerja di perusahaan B dengan kontrak kerja upah harian Rp. 220.000,00 per harinya dengan ketentuan waktu kerja 5 kali seminggu. Maka, berapa tunjangan makan yang didapat oleh Petro setiap bulannya?

Total gaji pokok perbulan : Rp. 220.000,00 x 21 (Upah harian dikalikan total masuk kerja) = Rp. 4.620.000,00

Tunjangan yang didapat : Total gaji pokok x 25% = Rp. 4.620.000,00 x 25%

Tunjangan yang didapat oleh Petro : Rp. 1.155.000,00

Itulah penjelasan lengkap mengenai tunjangan makan beserta aturan, kewajiban perusahaan, dan rumus serta menghitung biayanya untuk karyawan. Semoga dapat membantu Anda untuk dapat mengelola tunjangan karyawan atau employee benefit dengan lebih baik.

Mudahnya Kelola Benefit Karyawan dengan Mekari Flex

pilihan benefit karyawan yang beragam Mekari Flex hadir sebagai solusi yang menawarkan kemudahan dalam mengatur dan mengelola berbagai tunjangan yang diberikan kepada karyawan sesuai kebutuhan perusahaan, seperti tunjangan paket internet dan pulsa, akses menuju dana darurat, hingga tunjangan makan.

Dengan menggunakan Mekari Flex, Anda juga dapat merasakan kemudahan dalam menganalisa benefit karyawan dengan memantau setiap biaya yang keluar dengan cepat dan akurat melalui dashboard real-time. Karyawan juga dapat mengakses dan meng-kontrol penggunaannya secara mandiri dan fleksibel melalui aplikasi mobile.

Lalu, tunggu apalagi? Ketahui fitur-fitur lengkap lainnya pada Mekari Flex dan segera hubungi serta berkonsultasi dengan tim ahli kami sekarang juga di sini.

Mekari Flex banner

Karir
Karir

Kembangkan karir bersama Mekari

Mari berkembang dan menjadi bagian dari perubahan bersama talenta-talenta terbaik dari manca negara di Mekari.

Hubungi kami
Hubungi kami

Selalu siap membantu Anda

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui kontak yang disediakan.

WhatsApp WhatsApp kami