Take home pay seringkali disalahartikan sebagai gaji pokok. Padahal, pengertian dan nominalnya cukup berbeda. Ada beberapa komponen yang menentukan nominal THP, seperti pajak, jaminan kesehatan, dll.
Di beberapa negara, salah satunya Denmark, karyawan mungkin membawa pulang kurang dari setengah penghasilan mereka, karena pajak yang tinggi.
Karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung take home pay dari gaji pokok bulanan Anda. Simak informasinya berikut ini.
Apa itu Take Home Pay?
Take home pay adalah pendapatan bersih yang diterima seorang pekerja dalam satu bulan. Nominalnya sudah termasuk penambahan serta pemotongan dari berbagai komponen, seperti berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap dan tidak tetap
- Potongan yang dikenakan untuk iuran BPJS, JHT, jaminan pensiun, kasbon, serta PPh 21
Ada pula penambahan komponen yang meningkatkan nominal THP, seperti:
- Bonus
- Uang tambahan dari lembur
- Pendapatan lain yang disesuaikan dengan peraturan perusahaan
Penting untuk diingat bahwa gaji yang ditawarkan pada saat wawancara kerja adalah sebelum dipotong dan dapat disesuaikan sesuai kebijakan perusahaan.
Take home pay dan gaji pokok, apa bedanya?
Baik pencari kerja dan penerima kerja terkadang belum memahami perbedaan take home pay dengan gaji pokok.
Gaji pokok adalah jumlah uang yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan. Biasanya jumlah gaji pokok ini tetap, kecuali ada kenaikan pangkat atau kebijakan yang berubah.
Pemerintah telah mengatur persentase dari gaji pokok sesuai dengan Undang-Undang No. 78 tahun 2015. Dengan persentase tersebut, gaji pokok minimal harus mencakup 75% dari total gaji pokok, termasuk tunjangan yang tetap dan tidak tetap.
Take home pay, di sisi lain, adalah jumlah uang yang sebenarnya diterima oleh karyawan setelah memperhitungkan berbagai tunjangan dan pemotongan yang berlaku.
Ini termasuk penghasilan rutin (gaji rutin yang diterima sesuai kesepakatan kontrak) dan penghasilan insidentil (penghasilan yang diterima karyawan karena alasan tertentu dengan jumlah yang tidak tetap, seperti lembur, bonus, dll).
Baca Juga: Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Cara Menghitung Take Home Pay
Untuk menghitung take home pay, ada aturan khususnya. Tujuannya adalah agar ada transparansi antara karyawan dan perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan detail aturan perhitungan, serta jumlah pemotongan dan penambahan. Rumus yang sering digunakan untuk menghitung THP adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Jumlah Pesangon PHK menurut Ketentuan Terbaru
Contoh kasus perhitungan take home pay
Karyawan A, yang bekerja di Perusahaan P, memiliki komponen penghasilan dan pemotongan gaji sebagai berikut:
Gaji pokok yang ia terima setiap bulan adalah Rp3.500.000.
Karyawan A mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan istri Rp500.000, tunjangan anak Rp250.000 karena karyawan A memiliki 2 anak, karyawan tersebut mendapat Rp500.000.
Ada juga tunjangan makan Rp10.000/hari dan tunjangan transportasi sebesar Rp40.000. dan bulan terhitung karyawan A masuk selama 25 hari jadi total tunjangan makan dan transportasi adalah Rp1.250.000
Ternyata ada tambahan upah pencapaian, bulan ini ia berhasil mencapai target perusahaan sehingga karyawan A memperoleh bonus sebesar Rp3.000.000.
Akan tetapi, karyawan A ternyata memiliki beban iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp100.000, BPJS Kesehatan sebesar Rp150.000, dan kasbon sebesar Rp500.000.
Jika dijelaskan kira-kira jumlah take home pay adalah gaji bersih yang akan diterima karyawan A dengan perhitungan seperti dibawah ini.
Dari ilustrasi tersebut maka diketahui bahwa:
- Gaji pokok: Rp3.500.000
- Penghasilan insidentil (tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan transport, bonus target): Rp5.250.000
- Komponen pemotongan gaji (iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, kasbon): Rp750.000
Untuk menghitung THP (gaji bersih) Karyawan A, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Take home pay = (Gaji pokok + Penghasilan insidentil) – (Komponen pemotongan gaji)
Maka, perhitungan take home pay Karyawan A adalah sebagai berikut:
Take home pay = (Rp. 3.500.000 + Rp. 5.250.000) – Rp. 750.000 = Rp8.000.000
Jadi, total take home pay yang akan diterima oleh Karyawan A pada bulan ini adalah sebesar Rp8.000.000.
Kesimpulan
Penting bagi kedua belah pihak, yaitu karyawan dan perusahaan, untuk memahami hak dan kewajiban terkait take home pay.
Dengan memahaminya, pihak perusahaan selaku pemberi upah dapat melakukan strategi engagement yang tepat kepada karyawan. Dan sebagai karyawan, perlu kejelasan atas kinerja yang anda dedikasikan bagi perusahaan.
Untuk mempermudah perhitungan payroll, ada baiknya untuk menggunakan aplikasi penggajian online. Mekari Talenta bisa menjadi solusi untuk Anda. Yuk, coba sekarang!