Apakah anda sudah tahu bahwa take home pay adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan gaji.
Saat anda mendengar kata take home pay, yang pertama kali teringat adalah gaji yang ditawarkan saat pertama melamar pekerjaan.
Namun pada dasarnya kedua hal ini sangatlah berbeda.
Walaupun dalam lapangan take home pay adalah upah yang diberikan kepada Anda namun sebenarnya take home pay itu sangat berbeda dengan gaji.
Maka dari itu artikel ini akan membahas mengenai take home pay.
Simak untuk tahu lebih jauh mengenai apa itu take home pay.
Apa Itu Take Home Pay?
Istilah take home pay adalah istilah yang mengacu pada pemberian upah karyawan yang diberikan setelah dilakukan penyesuaian dari kinerja, keadaan, maupun situasi tertentu yang dapat merubah nominal.
Istilah ini acap kali dijumpai dalam dunia kerja dimana upah tersebut sudah disesuaikan dengan bonus kinerja, tunjangan, pajak, maupun potongan sesuai kondisi yang berlaku selama masa kerja.
Bisa dibilang take home pay adalah penghasilan bersih pekerja yang diterima dan dibawa pulang setelah adanya penyesuaian yang telah disebutkan.
Berbeda dengan gaji yang ditawarkan pada anda saat proses wawancara, jumlah tersebut adalah gaji kotor yang masih bisa disesuaikan sesuai kondisi dan kebijakan yang berlaku.
Pada umumnya pemotongan gaji antara karyawan satu dengan yang lainnya persennya berbeda-beda sesuai dengan kinerja, tunjangan dan pajak yang ditangguhkan.
Bisa diambil kesimpulan bahwa take home pay adalah jumlah upah bersih yang diterima karyawan oleh pihak perusahaan
Take home pay bisa dihitung dari perhitungan gaji setelah ditambah tunjangan yang diberikan dan dipotong pajak, tunjangan, dan lain-lain.
Jumlahnya take home pay bisa lebih tinggi maupun lebih rendah sesuai dengan tunjangan dan pemotongan gaji semasa periode kerja yang terhitung selama 1 bulan.
Itulah sebabnya saat gajian yang kamu bawa pulang umumnya berbeda dengan nominal yang pertama dijelaskan saat wawancara kerja.
Pemotongan upah biasanya meliputi asuransi kesehatan, kontribusi dana pensiun, pajak, kasbon dan lain sebagainya tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.
Sedangkan untuk tunjangan yang diberikan juga sangat beragam seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan ibu dan tunjangan lain sesuai kebijakan yang berlaku.
Take Home Pay dan Gaji Pokok Tidaklah Sama
Masih banyak diantara job seeker maupun job giver yang masih menyamakan tentang gaji pokok dan take home pay, padahal keduanya sangat berbeda.
Meskipun pada dasarnya keduanya sama-sama merupakan upah yang diperoleh setelah bekerja, namun komponen dari kedua hal ini sangatlah berbeda.
Gaji pokok merupakan upah yang wajib dikeluarkan perusahaan untuk setiap karyawan sesuai bidan divisi dan jabatan masing-masing.
Untuk nominal yang diberikan sebagai gaji pokok biasanya flat kecuali ada kenaikan pangkat maupun kebijakan baru pada bacaan tersebut.
Besar nominal gaji pokok telah ditetapkan berdasarkan hasil wawancara dan kesepakatan yang telah tertuang dalam kontrak yang telah anda tandatangani.
Pemerintahan sendiri telah mengatur persentase gaji pokok beserta tunjangan tetap dan tidak tetap pada UU No. 78 tahun 2015.
Dengan persentase gaji pokok minimal 75% dari total gaji pokok beserta tunjangan tetap maupun tidak tetap.
Berdasarkan undang-undang tersebut, bisa disimpulkan bahwa gaji pokok memiliki beberapa komponen seperti tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan pokok adalah dengan flat nominal yang ditangguhkan pada perusahaan dan akan dikeluarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Contoh dari tunjangan tetap antara lain tunjangan istri dan anak, tunjangan ibu maupun tunjangan kehadiran sesuai kebijakan yang berlaku.
Adapun tunjangan tidak tetap dalam komponen gaji pokok adalah tidak tetap yang diberikan pada pegawai tertentu sesuai dengan kebijakan pada perusahaan tersebut.
Misalnya tunjangan transportasi dan tunjangan makan yang jumlahnya bisa berubah-ubah sesuai dengan jumlah kehadiran karyawan tersebut.
Sedangkan take home pay adalah pendapatan karyawan yang sudah disesuaikan dengan berbagai tunjangan dan potongan yang ditangguhkan pada masing-masing karyawan.
Take home pay bisa dihitung dari perhitungan komponen-komponen yang berbeda dengan gaji pokok seperti contoh penghasilan rutin penghasilan insidentil tunjangan dan potongan pendapatan.
Penghasilan rutin merupakan gaji rutin atau bisa dibilang gaji pokok yang diterima karyawan berdasarkan kesepakatan kontrak.
Sedangkan penghasilan insidentil adalah penghasilan yang diperoleh karyawan karena adanya alasan tertentu dengan nominal yang tidak tetap, seperti lembur, prestasi, bonus, dan lainnya.
Upah lembur termasuk penghasilan insidentil karena jumlahnya tergantung lebihnya jam kerja seorang karyawan, yang laporan presensinya bisa dicek dengan mudah lewat aplikasi absensi android.
Adapun komponen pemotongan gaji dari take home pay adalah komponen yang bisa berupa iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pajak penghasilan, hutang perusahaan, dan sebagainya.
Cara Menghitung Take Home Pay
Take home pay adalah penghasilan yang memiliki pedoman dan acuan tersendiri untuk mekanisme penghitungan guna menjaga kepercayaan dan hubungan antara perusahaan dan karyawan.
Perusahaan diharuskan mampu menjelaskan secara rincian terkait ketentuan maupun komponen pemotongan upah yang berlaku di perusahaan.
Perusahaan harus memberikan rincian pematangan dan juga pemberian bonus maupun tunjangan karyawan secara rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman antar keduanya.
Untuk rumus yang sering digunakan dalam menghitung take home pay adalah seperti rumus di bawah ini:
Take home pay = (penghasilan rutin + penghasilan insidentil) – (jumlah pemotongan gaji)
Baca juga: Ini Jumlah Pesangon PHK menurut Ketentuan Terbaru
Contoh kasus penghitungan take home pay pada suatu perusahaan:
Sebut saja karyawan A adalah karyawan di perusahaan P
Gaji pokok yang ia terima setiap bulan adalah Rp. 3.500.000.
Karyawan A mendapatkan beberapa tunjangan seperti tunjangan istri Rp. 500.000, tunjangan anak Rp. 250.000 karena karyawan A memiliki 2 anak, karyawan tersebut mendapat Rp. 500.000.
Ada juga tunjangan makan Rp. 10.000/hari dan tunjangan transportasi sebesar Rp. 40.000. dan bulan terhitung karyawan A masuk selama 25 hari jadi total tunjangan makan dan transportasi adalah Rp. 1.250.000
Ternyata ada tambahan upah pencapaian, bulan ini ia berhasil mencapai target perusahaan sehingga karyawan A memperoleh bonus sebesar Rp. 3.000.000.
Akan tetapi, karyawan A ternyata memiliki beban iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 100.000, BPJS Kesehatan sebesar Rp. 150.000, dan kasbon sebesar Rp. 500.000.
Jika dijelaskan kira-kira jumlah take home pay adalah gaji bersih yang akan diterima karyawan A dengan perhitungan seperti dibawah ini.
Dari ilustrasi tersebut maka diketahui bahwa:
Gaji pokok = Rp. 3.500.000
Penghasilan insidentil
(Tunjangan istri + tunjangan anak + tunjangan makan + tunjangan transport + bonus target) = Rp. 500.000 + Rp. 500.000 + Rp. 1.250.000 + Rp. 3.000.000 = Rp. 5.250.000
Komponen pemotongan gaji
Iuran BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan + Kasbon= Rp. 100.000 + Rp. 150.000 + Rp. 500.000 = Rp. 750.000
Cara menghitung take home pay dari karyawan A adalah sebagai berikut:
Take home pay
(Gaji pokok + penghasilan insidentil) – (pemotongan gaji) = (Rp. 3.500.000 + Rp. 5.250.000) – (Rp. 750.000) = Rp. 8. 000.000
Jadi total take home pay yang akan diterima oleh karyawan A bulan ini adalah sebesar 8.000.000
Nah, begitulah beberapa pembahasan take home pay yang perlu anda pelajari dengan seksama mulai dari pengertian, perbedaannya dengan gaji pokok, hingga cara menghitungnya.
Ada baiknya kedua belah pihak mengerti hak dan kewajiban terkait take home pay.
Terutama pihak perusahaan selaku pemberi upah agar nantinya dapat melakukan strategi engagement yang tepat kepada karyawan.
Sebagai karyawan anda juga tidak bisa hanya serta merta menerima gaji tanpa adanya kejelasan atas kinerja yang anda dedikasikan bagi perusahaan.