Fenomena PHK besar-besaran ketika pandemi, menjadi keresahan tersendiri. Untuk memastikan semua tidak dirugikan, muncul peraturan terbaru mengenai pesangon PHK. Tanpa bermaksud mendukung adanya PHK, pemerintah membuat peraturan terbaru untuk meringankan perusahaan tetapi karyawan tetap mendapat imbalan sepadan.
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja 2021, setiap pemilik usaha khususnya HRD, berkewajiban memberikan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. Dimana hal itu harus dipenuhi, tanpa melihat alasan dibalik keputusan PHK yang diberikan pada karyawan.
Namun, ada juga kebijakan yang mengizinkan perusahaan tidak membayar penuh nominal pesangon PHK akibat kondisi tertentu. Aturan serta mekanisme pemberian pesangon tertuang lengkap dan terperinci dalam PP no. 35 tahun 2021 tentang PHK dengan penjabaran seperti di bawah ini.
Aturan mengenai Pesangon PHK Terbaru
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pesangon PHK dalam UU Cipta Kerja atau yang dikenal juga dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
Di sana dijelaskan mengenai alih daya, perjanjian kerja kontrak karyawan, PHK, jam kerja dan juga waktu istirahat. Jadi jangan lupa untuk selalu memperbarui software payroll yang anda gunakan dengan adanya aturan aturan baru ini.
Semua tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 th. 2021. Adapun penjabaran mekanismenya, yaitu:
1. Pasal 40 Ayat 2
Mengatur nilai atau besar pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan, seperti:
- Karyawan yang di PHK setelah masa kerja kurang dari setahun, menerima pesangon sebesar satu bulan gaji
- Masa kerja setahun lebih tapi kurang dari dua tahun, menerima dua bulan gaji
- Bagi yang bekerja dua tahun lebih tapi kurang dari tiga tahun, pesangonnya tiga bulan gaji
- Karyawan dengan masa kerja 3 sampai kurang dari 4 tahun, menerima 4 bulan gaji
- Apabila bekerja 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun, maka pesangonnya 5 bulan gaji
- Masa kerja lima sampai kurang dari enam tahun, pesangonnya 6 bulan gaji
Untuk karyawan dengan masa kerja 6-kurang dari 7 tahun, menerima pesangon 7 - bulan gaji
- Untuk masa kerja 7-kurang dari 8 tahun, menerima 8 bulan gaji untuk pesangon
- Sementara yang masa kerjanya 8 tahun hingga lebih, pesangon yang diterima sebesar 9 bulan gaji
Baca Juga: Pada Akuntansi, Gaji Karyawan Termasuk ke Dalam Biaya Apa?
2. Pasal 43
Menyatakan bahwasanya perusahaan atau pihak pemberi kerja dapat membayarkan pesangon kurang dari ketentuan yang ada di pasal 40 ayat 2.
Perusahaan dapat mengurangi nilai pesangon PHK apabila terjadi efisiensi pada perusahaan karena menderita kerugian.
3. Pasal 42 Ayat 2
Menerangkan bahwa jika terjadi perubahan persyaratan kerja akibat pengalihan usaha dan karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja, maka pesangon bisa dikurangi.
4. Pasal 40 Ayat 3
Dalam pasal ini disebutkan, bahwa selain pesangon PHK karyawan juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja.
Ketentuan tersebut dijabarkan sebagai berikut.
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun menerima UPMK sebesar dua bulan gaji
- Masa kerja 6 sampai kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan gaji
- Untuk masa kerja 9 sampai kurang dari dua belas tahun, menerima empat bulan gaji
- Masa kerja 12 sampai kurang dari 15 tahun, menerima 5 bulan gaji
- Bagi yang masa kerjanya 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun, UPMK yang diterima sebesar 6 bulan gaji
- Untuk masa kerja 18 sampai kurang dari 21 tahun, UPMK yang diterima 7 bulan gaji
- Masa kerja 21 tahun hingga kurang dari 24 tahun, UPMK yang diterima sebesar 8 bulan gaji
- Masa kerja 24 tahun hingga lebih, UPMK yang diterima sebesar 10 bulan gaji
Berdasarkan UU Cipta Kerja, dijelaskan bahwa komponen pesangon PHK meliputi gaji pokok dan juga tunjangan tetap bagi karyawan beserta keluarganya.
Sehingga perusahaan harus ingat untuk tetap memberikan slip gaji kepada karyawan dan menginput semua informasi beserta tunjangan dalam aplikasi slip gaji. Pihak pemberi kerja atau perusahaan juga berhak tidak memberikan pesangon pada karyawan yang di PHK dengan beberapa alasan.
Adapun PHK yang tidak dapat pesangon diantaranya karena karyawan melakukan tindak pidana, melanggar peraturan yang ada, atau karyawan berhenti secara sukarela. Baik pekerja maupun pemilik usaha, idealnya memahami peraturan ini. Dengan begitu, dapat saling bekerja sama hingga saatnya terjadi pemutusan hubungan kerja tanpa ada yang rugi.
Pihak pemberi kerja bisa memberikan pesangon 0,5 kali dan UPMK sebesar 1x jika segala alasannya memenuhi ketentuan untuk pengurangan pesangon.
Pesangon PHK adalah uang terakhir yang diterima karyawan dari tempatnya bekerja usai putus hubungan kerja. Oleh karena itu, agar bermanfaat maka Anda harus pandai dalam mengelolanya. Berikut ini tips mengelola uang pesangon agar bermanfaat bagi kehidupan Anda.
Tips Mengelola Pesangon PHK dengan Bijak
Setelah putus hubungan kerja, mungkin sebagian dari Anda masih bingung akan mendapat penghasilan dari mana.
Adanya uang pesangon yang terbatas, jika bijak dalam mengelola maka bisa sangat bermanfaat bagi kehidupan Anda bersama keluarga.
Bagaimana cara mengelola pesangon yang bijak dan tepat? Berikut ini tips yang bisa Anda coba.
- Akumulasikan nilai aset yang dimiliki. Hal ini perlu dilakukan karena akan menjadi sumber dana Anda selagi belum berpenghasilan.
- Buat daftar anggaran keseluruhan. Ini sangat penting untuk dilakukan, agar dapat membatasi bahkan menekan pengeluaran.
- Lakukan pencatatan atas pengeluaran sehari-hari. Tujuannya agar pengeluaran terpantau, sehingga bisa dilakukan penyesuaian di kemudian hari.
- Simpan segala bukti pengeluaran untuk dicocokkan dengan catatan. Dengan begitu arus dana bisa terpantau dengan jelas dan tidak salah alokasi.
- Buat skala prioritas. Kondisi Anda yang belum mendapat pekerjaan baru dan berpenghasilan tetap, mengharuskan adanya skala prioritas. Agar tidak ada pengeluaran yang tidak penting dan membuat keuangan Anda minus.
- Bayar utang yang paling mendesak. Tidak perlu terburu-buru melunasi semua utang. Dahulukan yang memang harus dibayarkan dalam waktu dekat. Sisanya bisa Anda lunasi setelah mendapat pekerjaan dan berpenghasilan.
- Jadikan sebagian uang pesangon sebagai modal usaha. Mulai dengan usaha sederhana yang bisa memberi hasil harian bagi Anda dan keluarga.
- Kurangi pengeluaran dengan menjual beberapa aset yang memerlukan perawatan mahal. Contohnya jika ada mobil dan motor, bisa jual salah satunya.
Jadi, manfaatkan uang pesangon yang Anda terima untuk hal penting saja. Sebab dana tersebut menjadi satu-satunya sumber pemasukan untuk sementara waktu. Jangan sampai ketika Anda belum memperoleh pekerjaan baru, tetapi uang pesangon sudah habis tak bersisa. Jika perlu, sebagian uang pesangon bisa Anda gunakan sebagai modal usaha sederhana.
Dengan begitu, setidaknya masih bisa menambah pemasukan sembari menunggu diterima di pekerjaan baru yang Anda inginkan. Nah, demikian penjelasan mengenai pesangon PHK menurut ketentuan pemerintah yang terbaru.
Adanya pembaharuan peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak karyawan tanpa mengabaikan kesulitan yang mungkin dialami oleh perusahaan. Meskipun demikian, PHK tetap diharapkan menjadi opsi terakhir atas segala permasalahan usaha yang ada.
Dengan adanya peraturan pemerintah ini, diharapkan pihak pemberi kerja dan juga karyawan bisa bersinergi dalam menjalankan kegiatan ekonomi.