Saat mengunggah faktur pajak pada web eFaktur, beberapa Wajib Pajak (WP) sering menemukan beberapa notifikasi error yang muncul. Salah satu diantaranya adalah ETAX-API-10041.
Apa penyebab munculnya error ETAX-API-10041 dan bagaimana solusinya? Simak lebih lanjut melalui artikel ini.
Apa itu ETAX API 10041?
ETAX-API-10041 adalah kode kesalahan yang disebabkan oleh Wajib Pajak (WP) yang mengunggah atau mengupload faktur pajak setelah melewati batas tanggal yang ditentukan.
Hal ini terjadi ketika WP mengunggah faktur pajak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal pembuatan eFaktur.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam aturan Per-03/PJ/2022 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:
Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Dalam pasal tersebut, hal utama lainnya yang memerlukan persetujuan dari DJP adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang harus sesuai dengan penomoran e-Faktur dari DJP. Wajib Pajak harus memperoleh persetujuan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Selain itu, eFaktur yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan disetujui oleh DJP dan dianggap tidak sah sebagai faktur pajak resmi.
Solusi untuk mengatasi error ETAX-API-10041
Ada dua solusi yang paling ringkas untuk mengatasi error ETAX-API-10041, yaitu:
1. Unggah sebelum tanggal 15
Tentunya, untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan, Anda dapat mengunggah faktur pajak sesuai dengan waktu yang sesuai atau telah ditentukan, yaitu tanggal 15 setelah pembuatan eFaktur.
Jika eFaktur dibuat di bulan Januari maka batas waktunya adalah hingga tanggal 15 bulan Februari.
2. Membuat faktur pajak baru
Apabila Anda terlambat mengunggah dan transaksi faktur ditolak, DJP menghimbau untuk membuat eFaktur baru. Contohnya, jika Faktur Pajak untuk bulan September ditolak, Anda dapat membuatnya pada bulan Oktober.
Tetapi, perlu diingat bahwa pembuatan Faktur Pajak yang terlambat akan dikenakan sanksi denda keterlambatan pembuatan e-Faktur.
Agar lebih mudah untuk mengelola dan membuat eFaktur agar dapat terhindar dari error ETAX-API-10041, gunakan Mekari KlikPajak sebagai aplikasi pajak online resmi dari DJP (Ditjen Pajak).
Menggunakan Mekari KlikPajak adalah cara praktis untuk mengelola eFaktur pajak dalam satu aplikasi dan dapat dilakukan secara terpusat, online, dan terintegrasi. Sehingga Anda tidak perlu lagi merasa kerepotan untuk mengelola aktivitas pajak.