Solusi Untuk Mengatasi Error ETAX-API-10041

Ketika ingin mengunggah faktur pajak pada web eFaktur, beberapa Wajib Pajak (WP) sering menemukan beberapa notifikasi  error yang muncul. Salah satu diantaranya adalah ETAX-API-10041.

Lalu mengapa notifikasi error ETAX-API-10041 dapat muncul dan bagaimana solusinya?  

Apa itu ETAX API 10041

solusi-mengatasi-error-ETAX-API-10041

ETAX-API-10041 merupakan sebuah tanda yang muncul bahwa terjadi kesalahan yang perlu diperbaiki pada aplikasi eFaktur.

Ini dapat terjadi disebabkan Wajib Pajak (WP) yang mengunggah atau mengupload faktur pajak melebihi tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal pembuatan eFaktur.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam aturan Per-03/PJ/2022 pasal 18 ayat 1 yang berbunyi:

“Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.”

Dalam pasal tersebut, ada beberapa hal utama lainnya yang nantinya akan mendapat persetujuan dari DJP.

Yaitu WP perlu memperhatikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dimasukkan pada penomoran e-Faktur yang telah diberikan oleh DJP.

Wajib Pajak harus memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Kemudian juga dijelaskan bahwa eFaktur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah disebutkan diatas, tidak mendapatkan persetujuan dari DJP sehingga bukan sebuah faktur pajak yang resmi.

Baca Juga: Apa Itu Error ETAX 40005 dan Bagaimana Solusi Mengatasinya?

Solusi Untuk mengatasi error ETAX-API-10041

error ETAX API 10041 dan cara mengatasinya

Solusi yang paling ringkas untuk mengatasi error  ETAX-API-10041 ini adalah dengan mengunggah faktur pajak sesuai dengan waktu yang sesuai atau telah ditentukan. Selain itu, DJP juga menghimbau untuk membuat eFaktur baru jika transaksi ditolak.

Faktur pajak yang baru masih dapat dibuat kembali sampai pelaporan faktur pajak dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.

Pastikan kembali tanggal pembuatannya, jika Wajib Pajak dibuat di bulan Januari maka batas waktunya adalah hingga tanggal 15 bulan Februari.

Itulah penjelasan singkat dari Mekari mengenai error ETAX-API-10041, apa saja yang perlu diperhatikan, dan solusi untuk mengatasinya. 

Agar lebih mudah untuk mengelola dan membuat eFaktur agar dapat terhindar dari error ETAX-API-10041, gunakan KlikPajak sebagai aplikasi pajak online resmi dari DJP (Ditjen Pajak).

Mekari KlikPajak, cara praktis kelola eFaktur pajak dalam satu aplikasi dan dapat dilakukan secara terpusat, online, dan terintegrasi. Sehingga Anda tidak perlu lagi merasa kerepotan untuk mengelola aktivitas pajak.

Karir
Karir

Kembangkan karir bersama Mekari

Mari berkembang dan menjadi bagian dari perubahan bersama talenta-talenta terbaik dari manca negara di Mekari.

Hubungi kami
Hubungi kami

Selalu siap membantu Anda

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui kontak yang disediakan.

WhatsApp WhatsApp kami