Home / Blog / Business & Economy

Kontrak Kerja Karyawan: Pengertian, Syarat, dan Contoh

contoh kontrak kerja karyawan
Daftar isi
Mode

Ketika merekrut karyawan baru, kontrak kerja menjadi dokumen penting. Ini yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak — karyawan dan perusahaan, sehingga kontrak yang jelas dan sesuai peraturan perusahaan sangat krusial.

Penting untuk mengedepankan kejelasan dan transparansi dalam kontrak kerja, sehingga karyawan dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik. 

Dengan memiliki contoh kontrak kerja yang baik, perusahaan dapat menjalankan hubungan kerja yang saling menguntungkan dan meminimalkan potensi konflik.

Dasar hukum kontrak kerja karyawan

karyawan mengecek kontrak kerja karyawan

Dasar hukum kontrak kerja karyawan di Indonesia dapat ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 Ayat 14 dari undang-undang tersebut mendefinisikan kontrak kerja sebagai perjanjian antara pengusaha dan pekerja yang harus mematuhi hak, kewajiban, dan syarat-syarat kerja dari kedua belah pihak.

Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 juga menetapkan beberapa poin penting terkait kontrak kerja karyawan: 

  • Kontrak harus mencakup kesepakatan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja atau buruh
  • Pihak yang terlibat harus memiliki kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
  • Kontrak harus mencantumkan pekerjaan yang diperjanjikan, dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan. 

Ini menegaskan pentingnya kesepakatan yang jelas dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam sebuah kontrak kerja.

Jenis kontrak kerja

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur dua jenis perjanjian kerja berdasarkan durasi kerja sama antara karyawan dan perusahaan. 

Pertama, terdapat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang mencakup hubungan kerja dengan batasan waktu atau pekerjaan tertentu, umumnya bersifat sementara seperti kontrak pegawai atau pekerja lepas (freelance). PKWT memiliki durasi maksimal kontrak selama 3 tahun. 

Perlu dicatat bahwa karyawan PKWT atau karyawan kontrak tidak diperbolehkan dikenai masa probation atau percobaan.

Dilansir dari Kompas.com

Di sisi lain, ada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang menandakan hubungan kerja yang bersifat tetap antara karyawan dan perusahaan. PKWTT dapat disusun baik secara tertulis maupun lisan, dan tidak terikat batasan waktu tertentu, meskipun masa percobaan (probation) dibatasi hingga maksimal 3 bulan.

Baca Juga: Yuk, Cek Perbedaan PKWT dan PKWTT Sesuai Aturan Terbaru

Struktur kontrak kerja menurut undang-undang

Struktur surat perjanjian kerja sebagian besar diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut adalah 9 poin yang harus tercantum dalam kontrak kerja karyawan sesuai dengan aturan tersebut:

  • Identitas perusahaan, termasuk nama, alamat, dan jenis usaha.
  • Identitas karyawan, mencakup nama, jenis kelamin, usia, dan alamat.
  • Jabatan atau jenis pekerjaan yang akan diemban oleh karyawan.
  • Tempat di mana pekerjaan akan dilaksanakan.
  • Besaran gaji karyawan dan prosedur pembayarannya.
  • Hak dan tanggung jawab baik karyawan maupun perusahaan.
  • Durasi atau jangka waktu perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja.
  • Tanda tangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja.

Selain itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam kontrak kerja, di antaranya: 

1. THR dan tunjangan

Poin penting pertama yang harus diperhatikan adalah THR dan tunjangan karyawan. Hal ini penting karena THR dan tunjangan merupakan hak karyawan.

Jika informasi yang tercantum dalam kontrak kerja kurang jelas, maka jangan sungkan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan.

Tapi, ingatlah untuk selalu bertanya dengan sopan.

2. Peraturan resign dan PHK

Poin selanjutnya yang harus diperhatikan yaitu aturan terkait resign dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Contohnya, perhatikan tata cara resign, hak-hak yang diterima saat resign, alasan-alasan yang dapat menyebabkan PHK, hak-hak karyawan dalam situasi PHK, dan aspek-aspek lainnya yang terkait. 

Informasi ini sangat penting untuk memahami konsekuensi dari keputusan resign atau PHK.

Baca Juga: Ini Jumlah Pesangon PHK menurut Ketentuan Terbaru

3. Status kepegawaian

Biasanya, kontrak akan mencantumkan status kepegawaian, apakah Anda sebagai karyawan tetap, tidak tetap, atau kontrak. 

Maka dari itu, Anda harus mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilalui untuk memperpanjang kontrak atau untuk menjadi pegawai tetap.

4. Jam kerja dan cuti

Selain tiga poin penting di atas, poin tentang jam kerja dan cara pengambilan cuti juga penting untuk Anda perhatikan.

Jadi, pastikan bahwa kontrak kerja sudah menjelaskan dengan rinci terkait cara pengambilan cuti, jam kerja, dan lain sebagainya. Informasi ini juga tercantum di software HR yang digunakan oleh perusahaan.

Contoh kontrak kerja karyawan

Nah, setelah Anda paham tentang hal-hal yang sudah dijelaskan sebelumnya terkait kontrak kerja, maka saatnya Anda tahu apa saja contoh kontrak kerja karyawan.

1. Contoh kontrak kerja PKWT

contoh kontrak kerja pkwt

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah dokumen kontrak kerja yang mencakup berbagai aspek, termasuk:

  • Jangka waktu kontrak
  • Hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan
  • Jabatan, fasilitas, gaji, employee benefit, dan tunjangan karyawan

Namun, Undang-Undang Ketenagakerjaan membatasi penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu, seperti pekerjaan sekali waktu dengan maksimal penyelesaian dalam 3 tahun, pekerjaan musiman, dan pekerjaan terkait produk atau proses baru yang masih dalam percobaan.

Durasi maksimal PKWT adalah 2 tahun, dengan satu kali perpanjangan maksimal selama 1 tahun. 

2. Contoh kontrak kerja PKWTT

contoh kontrak kerja pkwtt

PKWTT, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004, merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha yang bersifat tetap.  

Jika Anda berencana membuat kontrak kerja untuk karyawan tetap, opsi yang tepat adalah menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). 

Kontrak kerja karyawan, baik PKWT atau PKWTT, merupakan aspek vital dalam perekrutan. Membuat kontrak yang tepat bisa menghindari risiko kerugian, tidak hanya bagi perusahaan tetapi juga bagi karyawan.

Dengan menggunakan fitur employee self-service dari Mekari Talenta, Anda bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan pemberitahuan tentang masa kontrak yang akan berakhir.

Ketika kontrak hampir selesai, Anda dapat mengevaluasi kinerja karyawan melalui fitur Performance Management. Anda bisa lebih mudah mengambil keputusan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Apakah kontraknya diperpanjang, atau mereka diangkat menjadi karyawan tetap.

Tunggu apalagi? Yuk, hubungi kami sekarang!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami