Apa saja perbedaan PKWT dan PKWTT? Tim HR perusahaan wajib mengetahui PKWT dan PKWTT untuk keperluan perjanjian kerja karyawan di suatu perusahaan.
Kedua perjanjian kerja ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lalu, apa saja perbedaan dari perjanjian kerja PKWT dan PKWTT? Yuk, simak artikel ini.
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT merupakan kontrak kerja antara seorang karyawan dan perusahaan atau pemberi kerja yang memiliki batas waktu atau jangka waktu tertentu untuk durasi kontrak kerja tersebut. Artinya, kontrak kerja ini memiliki masa berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya dan akan berakhir setelah masa berlaku tersebut habis.
Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat 1, terdapat aturan terkait PKWT diantaranya:
- Perusahaan dapat memperbarui PKWT jika pekerjaan yang sedang dikerjakan belum selesai sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
- Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah masa 30 hari perjanjian kerja berakhir.
- PKWT diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
- PKWT juga diberikan kepada karyawan kontrak yang menjalani masa percobaan (probation) sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.
- Upah karyawan berdasarkan jumlah kehadiran.
- Jika karyawan sudah melewati masa percobaan selama 3 bulan, maka karyawan tersebut dapat diangkat menjadi karyawan tetap sesuai keputusan perusahaan dan berubah menjadi PKWTT.
PKWT biasanya terdapat ketentuan mengenai gaji, tunjangan, dan hak-hak karyawan selama masa berlaku kontrak. Aplikasi HRD hadir untuk membantu tim HR perusahaan mengelola gaji karyawan secara otomatis dan efisien.
Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai kewajiban karyawan dan perusahaan, termasuk mengenai konsekuensi yang akan terjadi apabila terjadi pelanggaran terhadap kontrak tersebut.
Baca Juga: Cek Kenaikan Upah Minimum 2023 dan Rumus Perhitungannya
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT merupakan kontrak kerja karyawan dengan perusahaan yang tidak memiliki batas waktu tertentu. Karyawan yang terikat PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 60 ayat (1), PKWTT hanya akan berakhir jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign. Pengajuan PKWTT untuk menjadi karyawan tetap setelah karyawan dapat melewati masa percobaan (probation) 3 bulan selama PKWT.
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu juga memberikan stabilitas pekerjaan bagi karyawan, karena mereka tidak perlu khawatir tentang waktu berakhirnya kontrak mereka.
Namun, perlu diingat bahwa kontrak kerja ini masih dapat diakhiri oleh perusahaan atau karyawan dengan alasan yang sah, seperti misalnya karena adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja, kebijakan perusahaan, atau kebutuhan bisnis yang berubah.
Baca Juga: Pengertian, Syarat, dan Contoh Kontrak Kerja Karyawan yang Benar Menurut Hukum
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Agar lebih mudah dalam memahami PKWT dan PKWTT, berikut terdapat infografis perbedaan PKWT dan PKWTT:
Aturan Terbaru PKWT dan PKWTT
Aturan terbaru Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berada dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Perubahan tersebut dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, diantaranya:
1. Jenis Pekerjaan
Jenis pekerjaan PKWT berdasarkan jangka waktu terdiri dari:
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerja bersifat musiman, atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan.
Sementara itu, berdasarkan selesainya pekerjaan dari PKWT, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan bersifat sementara, dan pekerjaan yang jenis dan sifat kegiatan tidak tetap.
2. Jangka Waktu PKWT
Berdasarkan jangka waktu, PKWT terdiri dari:
- PKWT dengan jangka waktu 5 tahun dapat memperpanjang dengan ketentuan tidak lebih dari 5 tahun.
- PKWT yang bersifat tidak tetap dengan ketentuan 21 hari dalam 1 bulan.
- PKWT yang selesai pekerjaan sesuai kesepakatan, maka dapat dilakukan perpanjangan hingga selesai pekerjaan dan tidak ada batasan waktu.
3. Akibat Hukum
PKWT yang lebih dari 5 tahun, maka menjadi PKWTT dan masa pekerja tetap terhitung sejak hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Sementara itu, untuk PKWT dengan perjanjian kerja harian 21 hari atau 3 bulan atau lebih, maka berubah berdasarkan PKWTT.
4. Masa Percobaan
PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Jika masih ada masa percobaan, maka batal demi hukum dan masa kerja tetap terhitung.
5. Registrasi
Perusahaan harus memberikan laporan secara online kepada Kementerian Ketenagakerjaan paling lama 3 hari sejak penandatanganan PKWT.
Jika belum tersedia, maka perusahaan wajib lapor kepada bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 hari.
6. Kompensasi Apabila PKWT Berakhir
Besarnya uang kompensasi ditentukan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) secara terus-menerus, sebesar 1 (satu) bulan upah
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih dan kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 6 bulan, kompensasi = 6/12 x 1 bulan upah = 0,5 x upah/bulan
- PKWT lebih dari 12 (dua belas) bulan. dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12x 1 (satu) bulan upah. Contoh: masa kerja 18 bulan, kompensasi = 18/12 x 1 bulan upah = 1,5 x upah/bulan
Perusahaan juga dapat memberikan benefit karyawan agar para pekerja mendapatkan fasilitas dan hak sesuai perjanjian kerja, sehingga pekerja tidak mengajukan resign.
7. PHK Sebelum PKWT Berakhir
Apabila salah satu pihak dalam hal ini pekerja ataupun perusahaan mengakhiri hubungan kerja yang mana masa kontrak belum berakhir, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi atau pesangon PHK.
Besaran jumlah pesangon dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Nah, itulah ulasan terkait perbedaaan perjanjian kerja PKWT dan PKWTT. Adanya aturan terbaru ini agar perusahaan dan karyawan semakin mengerti peraturan tentang perjanjian kerja sesuai hukum yang berlaku.