Mekari Insight
- Organisasi profit adalah entitas bisnis yang didirikan dengan tujuan utama menghasilkan laba.
- Tujuan utama organisasi profit adalah memaksimalkan pendapatan sambil menciptakan nilai tambah secara sosial.
- Sistem ERP terintegrasi dapat mendukung otomatisasi operasional organisasi profit dan memaksimalkan keuntungan.
Organisasi profit atau organisasi komersial merupakan suatu kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok individu untuk menghasilkan laba. Organisasi ini disebut juga sebagai single entity atau satu kesatuan usaha pada lembaga yang berorientasi pada keuntungan.
Pada organisasi jenis ini, masa operasional perusahaan akan mudah diketahui melalui budget dasar yang telah disusun nya. Selain itu, organisasi komersial bisa dibubarkan sewaktu-waktu jika tidak mampu lagi menghasilkan keuntungan hingga modalnya habis.
Simak artikel berikut untuk mengenal apa saja kelebihan dari organisasi profit.
Pengertian Organisasi Profit
Secara umum, pengertian organisasi profit adalah suatu bentuk atau proses kerjasama yang diupayakan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama, yakni menghasilkan keuntungan.
Organisasi ini menyediakan barang atau jasa untuk mendapatkan hasil yang sesuai keinginan pengelola organisasi tersebut. Berbeda dengan organisasi nirlaba, organisasi ini bersifat profit oriented.
Dalam konteks ini, profit adalah selisih antara pendapatan dan biaya yang dikeluarkan oleh organisasi. Jadi, profit oriented adalah mengharapkan adanya keuntungan dari kegiatan-kegiatan usahanya.
Perusahaan komersial memenuhi fungsi sebagai distribusi, intermediasi, dan pertukaran produk. Perusahaan ini juga bertugas untuk mengkoneksikan produsen dengan pasar. Lihat seputar organisasi bisnis disini.
Tujuan Organisasi Profit
Perusahaan komersial cenderung berorientasi pada materi yang tentunya berbeda dengan perusahaan nirlaba yang lebih berorientasi pada kepentingan sosial atau publik.
Tujuan dari organisasi ini yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin demi kepentingan suatu golongan dan biasanya juga untuk memperkaya diri.
Organisasi profit juga berupaya untuk memperoleh kesejahteraan bagi setiap anggotanya. Namun, di satu sisi, ada pula perusahaan profit yang bertujuan untuk mencari laba besar sekaligus melayani masyarakat sosial.
Tujuan dari organisasi ini dapat tercapai apabila seluruh anggota dapat bekerja sama dengan baik dan solid.
Baca Juga: Tips Mendukung Kesejahteraan Finansial Karyawan dengan Literasi Keuangan
Ciri-ciri Organisasi Profit
Pemilik dan operator dari organisasi profit memperoleh imbalan sesuai dengan usaha, waktu, atau modal yang mereka sumbangkan. Namun, tidak semua organisasi laba berorientasi secara penuh pada keuntungan,
Contohnya seperti lembaga pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya atau organisasi laba koperatif yang tujuannya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan seluruh anggotanya.
Organisasi profit dapat diketahui melalui ciri-ciri sebagai berikut.
- Berorientasi pada laba, keuntungan, atau materi.
- Berbentuk perusahaan kemitraan, perusahaan korporasi, atau perusahaan perseorangan.
- Pemegang perusahaan merupakan seorang pemegang tunggal, pebisnis, atau kemitraan.
- Modal awal ditanamkan dan dikelola oleh pendiri atau pemilik perusahaan tersebut.
- Penghasilan didapat dari penjualan produk atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Laporan atau pernyataan perusahaan, mencakup pengeluaran, pemasukan, arus kas, keuntungan, dan lain sebagainya yang telah dikelola secara sistematis dan teratur.
- Pendapatan atau keuntungan perusahaan diserahkan ke akun modal.
Jenis-jenis Organisasi Profit
Secara umum, jenis-jenis organisasi profit dibedakan menjadi tiga golongan, yakni BUMN, BUMS, dan koperasi. Ketiga jenis organisasi ini masih diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Apa saja jenisnya? Mari simak penjelasan di bawah ini.
1. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah organisasi profit yang modalnya berasal dari pihak swasta. BUMS bertujuan untuk memperoleh laba dari pengembangan usaha.
Secara umum, BUMS terbagi menjadi dua, yakni BUMS dalam negeri dan BUMS asing, yang tentu perbedaannya terletak pada pemilik modal utama
A. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah suatu bentuk kemitraan yang dibangun oleh beberapa orang yang setiap anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak ada batasannya. Namun, beberapa anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Badan usaha CV ini merupakan suatu bentuk usaha komersial yang dibangun oleh dua orang atau lebih dengan maksud untuk mewujudkan tujuan bersama.
Sebagian pihak dalam badan usaha ini adalah sekutu aktif, yang mengelola usaha dengan melibatkan harta pribadi.
Sementara itu, pihak lainnya adalah sekutu pasif, yang bertugas untuk menyalurkan modal saja tanpa perlu mengikutsertakan harta pribadi saat krisis menimpa CV.
Secara garis besar, ciri-ciri organisasi profit ini yaitu sebagai berikut:
- Tidak mudah untuk mengambil modal yang sudah disetorkan
- Membutuhkan modal yang besar karena didirikan oleh banyak pihak
- Lebih mudah memperoleh kredit pinjaman
- Terdapat anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab secara tidak terbatas dan ada pula anggota pasif yang hanya menunggu keuntungan
- Lebih mudah didirikan dibanding jenis perusahaan profit lainnya.
- kelangsungan perusahaan CV cenderung fluktuatif atau tidak stabil
Contoh CV adalah CV Sumber Karya, CV Catur Pangan Indonesia, dan CV Global Solusindo Teknologi.
B. Perusahaan Perseorangan
Jenis organisasi profit yang selanjutnya yaitu perusahaan perseorangan. Dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan bahwa perusahaan perorangan merupakan bentuk usaha yang menjalankan bisnis yang berkedudukan di NKRI.
Secara umum, perusahaan perseorangan merupakan bentuk usaha yang dibangun dan dimiliki atas nama milik pribadi atau perseorangan.
Tujuan didirikannya perusahaan ini adalah untuk memperoleh laba atau profit yang menguntungkan bagi pemilik usaha, tetapi risikonya juga hanya ditanggung oleh pemilik usaha tersebut.
Karena hanya dikelola satu orang, jenis usaha ini tidak memiliki dasar perjanjian formal dan belum diatur dalam KUHD.
Secara umum, ciri-ciri perusahaan perseorangan yaitu sebagai berikut:
- Proses pendiriannya cenderung mudah, begitu pula dengan proses pembubarannya.
- Pemilik perusahaan merupakan individu atau keluarga.
- Mempunyai tanggungjawab dan tugas yang tidak terbatas.
- Permodalan usaha yang dibutuhkan tidak terlalu besar dan dapat menyertakan harta pribadi.
- Keberlangsungan usaha ini tergantung pada pemiliknya.
- Sistem pengelolaan usahanya relatif sederhana.
- Nilai penjualan yang didapatkan relatif kecil.
- Perusahaan perorangan mudah untuk dipindahtangankan sewaktu-waktu.
Contoh perusahaan perseorangan adalah warung makan, toko kelontong, ataupun bengkel.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan minimal oleh dua orang dengan tanggung jawab terbatas pada aset perusahaan.
Pemilik modal tidak harus memimpin langsung, karena dapat menunjuk pihak lain sebagai pimpinan. Untuk mendirikan PT, perlu modal tertentu dan pemenuhan sejumlah persyaratan hukum.
Secara garis besar, Perseroan Terbatas memiliki sifat-sifat berikut:
- Kewajiban hanya terbatas pada modal dan tidak mengikutsertakan harta pribadi
- Ukuran dan modal perusahaan relatif besar
- Keberlangsungan perusahaan PT dipegang oleh pemilik saham
- Bisa dipimpin oleh pihak yang tidak mempunyai bagian dalam saham
- Kepemilikannya mudah berganti orang
- Lebih mudah dalam mencari karyawan atau pegawai
- Keuntungan yang diperoleh perusahaan akan dibagikan kepada pemilik saham atau modal dalam bentuk dividen
- Wewenang dewan direksi jauh lebih besar dibanding wewenang pemegang saham
- Cukup sulit untuk dibubarkan
- Dibebani oleh pajak berganda, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak deviden
Beberapa contoh organisasi profit berupa PT adalah PT. Mid Solusi Nusantara (Mekari), PT. Astra International Tbk. (Astra), dan PT. Bank Central Asia (BCA).
D. Firma (FA)
Firma adalah bentuk persekutuan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas perjanjian yang dibuat.
Keuntungan dan kerugian firma dibagi bersama, sesuai kesepakatan.
Firma didirikan atas dasar kepercayaan dan diatur dalam Pasal 16 dan 18 KUHD, namun bukan merupakan badan hukum.
Meski kekayaan pribadi dan firma dipisahkan, tanggung jawab anggota tetap bersifat pribadi.
Firma dapat bergerak di berbagai sektor dan kerap disebut sebagai Perseroan Tidak Terbatas (PTT).
Inilah rangkuman ciri-ciri Firma yang perlu diketahui:
- Didirikan oleh dua orang atau lebih.
- Pendirinya terlibat aktif dalam mengelola perusahaan.
- Pendirian perusahaan memakai nama bersama.
- Semua anggota bertanggungjawab terhadap segala risiko yang dapat terjadi.
- Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan badan usaha.
2. BUMN
BUMN merupakan Perusahaan Negara yang termasuk organisasi profit dan bergerak di bidang tertentu. Modal utama yang didapatkan oleh perusahaan ini ditanggung oleh Negara.
Perusahaan negara ini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lingkungan masyarakat sekaligus menjadi salah satu sumber penghasilan bagi negara. Perusahaan BUMN terdiri dari beberapa jenis, yakni Perjan, Persero, dan Perum. Adapun penjelasan lengkapnya dapat disimak di bawah ini:
A. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan adalah salah satu bagian dari BUMN yang anggarannya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjan mempunyai tujuan utama untuk mendorong kesejahteraan masyarakat yang ditempuh dengan jalan pelayanan dan pengabdian.
Perjan didirikan tanpa mengabaikan unsur-unsur berupa efektivitas, esensi, ekonomi, dan pelayanan yang memadai. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini BUMN tidak mempunyai Perjan karena tidak ada organisasi profit yang dapat dikategorikan ke dalam perjan.
Jika menelisik dari sejarah, badan usaha yang awalnya dilabeli sebagai Perjan, kini telah dialihkan menjadi badan usaha atau badan hukum. Inilah beberapa contoh organisasi Perjan yang sempat ada di Indonesia :
- Perjan Kereta Api berubah menjadi Persero Kereta Api.
- Perjan Televisi Republik Indonesia dan Perjan Radio Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
- Perjan Pegadaian berubah menjadi Persero.
- Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, Perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin kini beralih status menjadi Badan Layanan Umum.
B. Persero (Perusahaan Perseroan)
Persero merupakan suatu perusahaan yang bertujuan untuk meraih keuntungan dengan pemegang saham seluruhnya atau sebagiannya dengan minimal 51 persen. Saham ini dipegang atas nama Negara Republik Indonesia.
Agar dapat membangun Persero, Menteri akan mengusulkan usaha tersebut kepada Presiden dengan menyuguhkan pengkajian yang sudah dilandasi dengan banyak pertimbangan.
Pendirian Persero memiliki tujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang mempunyai nilai jual lebih, namun tetap dibekali dengan kualitas yang baik.
Biasanya, Persero bergerak di sektor produksi dan berupaya mencari keuntungan. Contoh dari organisasi profit ini yaitu PT Pos Indonesia, PT Telkom, dan PT Bank Mandiri. Beberapa ciri yang dimiliki oleh Persero yaitu sebagai berikut:
- Dipimpin oleh seorang direksi
- Pemerintah memiliki peran sebagai pemegang saham
- Termasuk badan hukum perdata yang berbentuk PT
- Hubungan usaha dikelola berdasarkan hukum perdata
- Seluruh atau sebagian modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan
- Bertujuan untuk mencari keuntungan
- Tidak mempunyai fasilitas negara
- Pegawai berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
Baca Juga: 9 Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Paling Lengkap!
Perum (Perusahaan Umum)
Perum adalah badan usaha milik negara yang seluruh kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah dan bertujuan memberikan manfaat umum, baik berupa barang maupun jasa.
Selain tetap mengejar keuntungan dan menjaga kualitas layanan, Perum juga menjalankan fungsi sosial dengan menawarkan harga yang terjangkau.
Pembentukan Perum melibatkan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Presiden. Sebagai bagian dari BUMN, Perum turut menyumbang pada pertumbuhan ekonomi nasional dan kerap menjadi pelopor di sektor usaha yang belum digarap swasta.
Contoh Perum antara lain adalah Perum Damri, Perum Pegadaian, dan Perum PNRI.
Secara umum, ciri-ciri Perum yaitu sebagai berikut:
- Memiliki status sebagai badan hukum
- Hubungan usaha dikelola berdasarkan hukum perdata
- Seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan
- Bergerak di sektor jasa vital
- Bertujuan untuk memberikan layanan bagi kepentingan umum
- Diperbolehkan untuk memupuk keuntungan untuk mengisi khas Negara
- Untuk perusahaan yang go public, modalnya bisa berupa obligasi atau saham.
- Bebas untuk membuat kontrak kerja kepada berbagai pihak.
- Dipimpin oleh seorang direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara
- Memiliki nama, kekayaan, dan kebebasannya tersendiri
- Laporan tahunan diberikan kepada pemerintah.
- Perusahaannya bisa berbentuk apa saja, seperti persero, perjan, perum, perusahaan daerah, BUMDes, dan sebagainya.
3. Koperasi
Koperasi adalah bentuk usaha ekonomi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui asas kekeluargaan.
Keanggotaan koperasi bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan. Sebagai bagian dari gerakan ekonomi rakyat, koperasi berperan dalam memperkuat potensi ekonomi dan sosial anggota serta masyarakat sekitar.
Koperasi kerap disebut sebagai sokoguru perekonomian Indonesia karena kontribusinya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Koperasi mempunyai ciri-ciri yang membedakannya dengan organisasi profit lainnya. Beberapa ciri tersebut yaitu sebagai berikut:
- Ada dua jenis modal koperasi, yakni modal sendiri dan juga modal pinjaman
- Pemilik koperasi bisa perorangan atau berbadan hukum
- Wewenang dan kebijakan koperasi diputuskan melalui rapat keanggotaan
- Kekuasaan tertinggi di dalam koperasi ada di dalam rapat anggota
- Pengurus bertanggung jawab penuh pada pengelolaan koperasi
- Anggota bertanggung jawab pada seluruh kewajiban dan risiko yang dapat terjadi
- Memiliki perangkat organisasi
- Termasuk bagian dari lembaga ekonomi
- Memiliki peran vital sebagai tulang punggung ekonomi negara
- Berperan penting dalam menjadi dinamisator ekonomi rakyat dan negara
- Memberikan pelayanan keuangan kepada anggota maupun masyarakat
- Dapat meningkatkan kualitas SDM di dalam masyarakat
- Berperan sebagai mitra pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan
Baca Juga: Mengenal Jenis Laporan Keuangan Koperasi di Indonesia
Kelola Operasional Organisasi Profit dengan Software Terintegrasi
Seiring bertumbuhnya organisasi profit, kompleksitas operasional pun ikut meningkat. Proses yang terpisah, mulai dari akuntansi, pengelolaan SDM, hingga pengelolaan pelanggan, sering kali menimbulkan inefisiensi, keterlambatan informasi, hingga risiko human error. Di sinilah peran software terintegrasi menjadi kunci.
Mekari menawarkan solusi terintegrasi untuk menyatukan seluruh proses bisnis ke dalam satu sistem yang fleksibel dan scalable.
Mulai dari pembukuan, HRIS, customer relationship management, hingga perpajakan dapat dikelola dan dipantau melalui satu platform.
Bersama Mekari, tingkatkan efisiensi operasional serta dorong pertumbuhan bisnis yang menguntukan dan berkelanjutan.