Dalam era digitalisasi, error atau kendala pada aplikasi adalah hal lumrah. Salah satunya dalam hal mengurus pajak, error ETAX 40005 menjadi salah satu kendala yang kerap dijumpai oleh pengguna aplikasi ketika melakukan registrasi e-faktur pajak.
Keterangan ini muncul ketika tulisan error tampak pada layar ketika membuka aplikasi di perangkat. Kendala ini umumnya disebabkan oleh penggunaan kode aktivasi yang ternyata telah dipakai pada aktivasi sebelumnya.
Apa Itu e-Faktur?
Pengertian dari e-Faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak atau bukti pungutan PPN atau PPnBM secara elektronik melalui perangkat secara online atau daring. Sebelum faktur pajak elektronik memiliki mekanisme dari e-Faktur, faktur pajak dibuat secara manual.
Pihak yang wajib membuat Faktur Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP saja. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PKP adalah pengusaha yang menyerahkan BKP dan/atau penyerahan JKP.
PKP umumnya bisa membuat Faktur Pajak dengan format sendiri walau acuannya tetap pada format dari DJP. Format dari DJP di antaranya adalah unsur nama penjual, nama pembeli, nama barang, harga jual, satuan mata uang, DPP, PPN, serta tanggal penyerahan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenalkan e-Faktur pada tahun 2014. Mekanisme ini kemudian menjadi wajib sejak 1 Juli 2016. Pembaruan sistem e-Faktur terakhir diadakan pada Oktober 2020 berupa update e-Faktur 3.0 untuk membuat Faktur Pajak Elektronik.
Apa Itu Aplikasi e-Faktur?
Error ETAX 40005 terjadi di aplikasi e-Faktur adalah sarana dalam membuat Faktur Pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang sudah disediakan dan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keberadaan aplikasi ini memudahkan PKP dalam membuat Faktur Pajak dengan format serupa dari DJP.
Tidak berbeda dengan Faktur Pajak manual atau berbentuk kertas, aplikasi e-Faktur ini juga dapat dibuat pada saat-saat berikut ini.
- Penyerahan BKP
- Penyerahan JKP
- Penerimaan pembayaran (saat pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP)
- Pembayaran termin (penyerahan tahap pekerjaan)
- Saat lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Perbedaan Faktur Pajak cetak atau kertas dan elektronik terletak pada kemudahan, keamanan, dan kenyamanannya untuk PKP dalam melaksanakan kewajiban pajak mereka, terkhusus dalam cara membuat Faktur Pajak.
Berikut ini dijabarkan mengenai poin-poin mengenai keunggulan aplikasi e-Faktur.
- Format sudah ditentukan oleh DJP hingga seragam.
- Tanda tangan elektronik berbentuk Kode QR, transaksi menjadi lebih aman.
- Tidak wajib untuk mencetak dalam bentuk hard copy (kertas).
- PKP yang membuat Faktur Pajak adalah PKP yang dikukuhkan oleh DJP.
- Jenis transaksi yang bisa di-input hanya penyerahan BKP/JKP.
- Aplikasi e-Faktur harus dilaporkan ke DJP dengan cara diunduh agar memperoleh persetujuan dari DJP.
- Mata uang yang dipakai hanya Rupiah.
- Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan dengan aplikasi yang sama, yaitu e-Faktur.
Mengapa Ada Aplikasi e-Faktur?
Proses penerbitan faktur pajak dengan cara manual ternyata menimbulkan beberapa kendala. Kendala ini muncul baik karena proses administrasi yang terlalu banyak sehingga membebankan PKP, maupun karena fraud seperti berikut ini.
1. Adanya Faktur Pajak Fiktif
Faktur Pajak fiktif merupakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh para pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP oleh DJP. Mereka hanya bermodalkan NPWP, namun pengusaha itu sudah merasa dapat mengeluarkan Faktur Pajak.
Kesalahpahaman ini berasal dari ketidaktahuan si pengusaha mengenai peraturan pajak yang berlaku. Faktur fiktif ini juga dapat muncul saat diterbitkan oleh pengusaha yang menggunakan nama, NPWP, serta Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau milik badan lain.
2. Faktur Pajak Ganda
Faktur ganda dapat terjadi oleh sebab kelalaian pengusaha itu sendiri. Hal ini bisa terjadi karena proses administrasi yang buruk, seperti penomoran pada faktur yang tidak bisa dikontrol dengan baik.
3. Faktur Pajak Tidak Terbit atau Terlambat Terbit
Faktur Pajak dapat tidak diterbitkan atau diterbitkan dengan sengaja dalam waktu yang tidak sesuai dengan waktu penyerahan sebenarnya. Hal ini menjadikan faktur tersebut tidak dapat dikreditkan. Penerbitan yang tidak resmi, baik sengaja atau tidak sengaja, bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Faktur Pajak fiktif ini dapat menyebabkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi tidak optimal. Tiga poin itulah yang mendasari DJP mengeluarkan e-Faktur. Selain itu, fraud berikut menjadi alasan lainnya.
- Penyalahgunaan faktur;
- Kesulitan dalam menelusuri penerbitan faktur pajak yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang.
Apa Itu Error ETAX 40005?
Kendala ini kadang kala muncul tanpa pandang waktu, terutama ketika seseorang sedang dalam masa genting saat mengurus faktur pajak. Error ETAX 40005 merupakan kendala yang seharusnya tidak menimbulkan rasa panik.
Dengan mengetahui penyebab dan cara mengatasi error etax 40005 ini, maka masalah dapat diselesaikan. Error ini merupakan situasi di mana kegagalan terjadi saat pengguna sedang registrasi e-faktur. Keterangan error di service registrasi null pada aplikasi ini menjadi kendala yang biasa.
Arti error ETAX 40005 adalah kendala yang disebabkan oleh aktivasi e-faktur dengan memakai kode aktivasi yang sudah pernah digunakan untuk aktivasi sebelumnya. Kode aktivasi ini sebenarnya hanya dapat digunakan sekali saja, yakni saat aktivasi pertama kali.
Kesalahan atau error ETAX 40005 kerap dialami oleh para wajib pajak ketika mengakses aplikasi e-faktur adalah sebagai berikut.
- Error ETAX 40005: Registrasi Null
- Error ETAX 40005: Error di service registrasi
- ETAXSERVICE 40002: User Tidak Ditemukan
1. Ilustrasi Error ETAX 40005 di Service Registrasi Null
Beberapa pengguna mungkin masih belum memahami seperti apa ilustrasi error ETAX 40005 pada aplikasi e-faktur ini. Berikut ini adalah ilustrasi error tersebut untuk menjadi gambaran ketika mengalami kendala ini suatu saat nanti.
PKP AAA melakukan aktivasi e-faktur pada tanggal 10 September 2020 dengan kode aktivasi 3456EFGH. Namun, pada tanggal 11 September 2020, perangkat mengalami kerusakan sehingga database e-faktur tiba-tiba hilang.
PKP AAA mengunduh ulang aplikasi e-faktur di perangkat kemudian melakukan aktivasi ulang dengan kode aktivasi yang sama, yakni 3456EFGH. PKP AAA akan mengalami kendala aktivasi dengan error ETAX 40005 di Service Registrasi Null sebab kode aktivasi tersebut telah digunakan sebelumnya.
2. Solusi Mengatasi Error ETAX 40005
Bagaimana cara mengatasi kendala tersebut? Poin-poin penjelasan berikut ini merupakan solusi dalam menanggulangi kode error tersebut di service registrasi null.
- Lakukan reset atau atur ulang aplikasi client melalui aplikasi e-Nofa.
- Buka laman Profile untuk mendapatkan Kode Aktivasi e-Faktur Desktop terbaru. Saat input kode aktivasi ke aplikasi, kode harus diketik, bukan di-copy-paste.
- Setelah reset aplikasi client e-faktur telah berhasil, pengguna akan mendapat 26 digit kode aktivasi baru, misalnya 9876HIJK9876HIJK.
- Masukkan data kembali untuk reset atau Atur Ulang Kode Aktivasi pada e-Faktur yang lama.
- Lakukan aktivasi ulang dengan kode aktivasi yang baru tadi.
Umumnya, solusi untuk tidak bisa reset aplikasi client atau service registrasi null adalah memeriksa kembali apakah akun sudah diregistrasi atau belum. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Lakukan pemeriksaan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di situs resmi e-Nofa.
- Lakukan Login dan periksa profil PKP. Apabila sudah teregistrasi, berarti pengguna harus melakukan reset atau mengatur ulang terlebih dahulu.
- Lakukan reset aplikasi e-Faktur, kemudian lakukan registrasi ulang. Apabila belum teregistrasi, maka pengguna harus menunggu dan mencoba beberapa saat lagi.
Pada dasarnya, tidak perlu khawatir ketika mengalami error ETAX 40005, sebab kendala ini tidak jarang ditemukan pada pengguna e-Faktur client desktop. Sebab, penggunaan aplikasi e-Faktur sebenarnya memudahkan pengguna dalam aksesnya yang cepat dan praktis.
3. Kendala Lain Penyebab Error ETAX 40005
Tidak hanya itu saja penyebab dari munculnya error ETAX 40005 pada e-Faktur client, melainkan ada lagi faktor lain, seperti proses loading yang tidak sempurna ketika melakukan registrasi atau pendapatan. Ada juga pengguna yang kurang teliti saat melakukan registrasi.
Dalam menghadapi hal seperti ini, mungkin pengguna tidak sabar menunggu proses loading pada aplikasi e-Faktur sehingga tidak sengaja mengklik Register beberapa kali. Solusinya adalah menunggu notifikasi gagal atau sukses dahulu, baru memutuskan untuk mengklik ulang.
Jenis-Jenis Faktur Komersial
Dalam ranah bisnis, ada beberapa istilah Faktur Komersial yang artinya tidak berbeda jauh dengan Faktur Pajak. Faktur Komersial sendiri ada untuk menyediakan informasi mengenai perhitungan penjualan dengan perhitungan pembayaran.
1. Faktur Biasa
Faktur Biasa umumnya diaplikasikan dalam transaksi sederhana. Maksudnya, jenis faktur ini umumnya diberikan saat transaksi umum dan sistemnya sederhana untuk kegiatan sehari-hari, seperti dalam transaksi jual-beli barang dan/atau jasa.
2. Faktur Proforma
Faktur Proforma adalah faktur sementara, di mana umumnya diberikan sebelum barang diserahkan secara keseluruhan. Maksudnya, faktur ini berperan sebagai faktur pengganti sementara sebab barang yang diterima konsumen akan dikirim bertahap atau belum diterima secara utuh.
Sesudah barang benar-benar sampai di tangan konsumen, maka Faktur Proforma akan ditukar dengan Faktur Utuh atau Faktur Biasa.
3. Faktur Konsuler
Faktur Konsuler merupakan faktur yang dibuat khusus untuk tujuan perdagangan luar negeri, seperti kegiatan ekspor dan impor. Faktur ini wajib memegang legalisasi oleh perwakilan negara tujuan pengimpor.
Legalisasi yang dimaksud dapat berasal dari atase perdagangan, kantor konsuler, dan kedutaan besar negara pengimpor yang kedudukannya ada di negara pengekspor.
Gunakan Aplikasi Pajak Mekari Klikpajak untuk solusi kecepatan dan ketepatan kelola faktur pajak perusahaan Anda.
Jenis-Jenis e-Faktur
Lalu, bagaimana dengan Faktur Pajak elektronik yang penggunaannya melalui aplikasi? Ada dua jenis-jenis e-Faktur yang harus dipahami oleh PKP. Umumnya, e-Faktur digolongkan menjadi dua bagian, yaitu Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan.
Faktur Pajak Keluaran harus dibuat oleh PKP Penjual BKP atau JKP, sementara Faktur Masukan adalah Faktur Pajak yang dipakai untuk mengkreditkan Pajak Masukan oleh PKP Pembeli. Faktur ini nantinya menjadi bukti bahwa pajak telah dipotong/dipungut PPN. Jenis-jenis e-Faktur adalah sebagai berikut.
- Faktur Pajak Standar
- Faktur Pajak Gabungan
- Faktur Pajak Sederhana
- Faktur Pajak Cacat
- Faktur Pajak Pengganti
- Faktur Pajak Batal
- Faktur Pajak Digunggung
Fungsi dan Manfaat Faktur Pajak
Faktur Pajak ada agar Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengawasan perpajakan milik Pengusaha Kena Pajak. Terdapat fungsi dan manfaat Faktur Pajak yang lainnya bagi PKP, antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi Faktur Pajak
Fungsi Faktur Pajak adalah sebagai berikut.
- Sebagai keperluan pelaporan pajak;
- Sebagai pengendalian akuntansi;
- Sebagai fungsi kontrol internal;
- Sebagai dokumen untuk perincian transaksi antara pembeli dan penjual barang atau jasa kena pajak;
- Sebagai bukti pemungutan atau pemotongan PPN;
- Sebagai bukti telah dipungut atau dipotong atau bayar PPN
2. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Penjual
Mekanisme pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur memiliki beberapa manfaat bagi PKP untuk mengatasi kendala yang timbul saat membuat Faktur Pajak secara manual. Manfaat e-Faktur bagi PKP Penjual adalah sebagai berikut.
- Keamanan identitas pribadi, sebab tanda tangan basah bisa digantikan dengan tanda tangan elektronik. Seperti halnya kasus error ETAX 40005, maka dapat diketahui bahwa identitas pribadi tidak akan digandakan.
- Menghemat biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen, sebab e-Faktur tidak wajib dicetak untuk pertinggal hard copy.
- Praktis, sebab PKP dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus. Hal ini dapat meminimalisir proses administrasi.
- Dapat dilakukan di mana saja selama jaringan internet tersedia, sebab PKP yang memakai e-Faktur dapat memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online, tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terlebih dahulu.
3. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli
Kendala error ETAX 40005 memang sudah lumrah, namun aplikasi ini tetap bermanfaat. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli adalah sebagai berikut.
- Memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah dari penjual. Hal ini dikarenakan e-Faktur dilengkapi dengan Kode QR (Quick Response) di mana kodenya dapat di-scan dengan smartphone atau perangkat gawai lain.
- PKP Pembeli dapat memeriksa informasi perihal transaksi, penyerahan nilai DPP, serta informasi lain mengenai kevalidan e-Faktur Pajak.
Cara Menerbitkan e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik)
Proses penerbitan Faktur Pajak elektronik dapat dijalankan secara daring. Dengan mengikuti langkah-langkah dengan teliti, error ETAX 40005 seharusnya tidak akan terjadi. Ada dua metode seperti berikut ini.
1. Melalui e-Faktur pajak.go.id
Pembuatan Faktur Pajak elektronik melalui e-Faktur pajak.go.id harus terlebih dahulu melakukan unduh dan pemasangan aplikasi e-Faktur versi 3.0 pada perangkat komputer atau laptop pengguna. Lalu, SPT Masa PPN dapat dilaporkan dengan pindah platform menuju e-Faktur di situs DJP. Pelaporan SPT tahunan juga dapat diakses secara meudah melalui efiling pajak online
2. Melalui Mitra DJP
DJP telah melakukan kerja sama dengan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang secara resmi ditunjuk oleh DJP. Melalui e-Faktur yang bekerja sama dengan mitra, aktivitas pajak dapat dilakukan dengan mudah.
Aktivitas itu dapat berupa membuat Faktur Pajak elektronik, melapor SPT Masa PPN, membayar atau menyetor PPN Terutang, serta melakukan restitusi pajak dengan mudah hanya dengan memakai satu platform saja.
Syarat Menggunakan Aplikasi e-Faktur
Sesudah mengetahui pemaparan umum seputar e-Faktur serta kendala umumnya, yaitu error ETAX 40005, maka informasi berikutnya yang perlu diketahui adalah apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan aplikasi ini.
Berikut ini adalah beberapa poin yang harus ada sebagai pengguna e-Faktur.
- Telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan;
- Wajib Pajak Badan ditunjuk dan telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh DJP;
- Memiliki Sertifikat Elektronik (SE) e-Faktur;
- Melakukan registrasi di aplikasi e-Faktur dan memiliki akun;
- Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang tidak kadaluarsa.
Apabila PKP melakukan banyak transaksi, maka frekuensi pembuatan e-Faktur juga akan semakin besar. Untuk lebih memahami syarat dalam menjadi pengguna e-Faktur, penjelasan berikut ini memaparkan dengan lebih rinci.
1. Pengguna Adalah Wajib Pajak yang Sudah Dikukuhkan dan Mempunyai Akun PKP
Akun PKP merupakan otorisasi khusus dari DJP kepada PKP tertentu yang telah melewati prasyarat tertentu. Otorisasi ini diberikan dalam bentuk kode aktivasi, dikirim ke alamat PKP yang terdaftar bersama password yang dikirim lewat email PKP nantinya.
2. Memiliki Sertifikat Elektronik (SE) yang Diberikan DJP
Sertifikat Elektronik ini kedepannya akan dipakai dalam mendapatkan layanan perpajakan secara online, seperti meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa dan menggunakan aplikasi yang sudah ditentukan atau disediakan DJP dalam pembuatan Faktur Pajak elektronik.
Baca Juga: Apa Itu e-Nofa Pajak Beserta Cara Mendapatkannya
3. Memiliki Perangkat yang Bisa Menjalankan Aplikasi e-Faktur
Walaupun tidak berkaitan dengan error ETAX 40005, untuk menjadi catatan agar tidak mengalami gangguan lain, aplikasi e-Faktur ini dapat dijalankan pada perangkat yang memiliki spesifikasi sebagai berikut.
- Processor Dual Core;
- RAM 3 GB;
- Kapasitas hard disk 50 GB;
- VGA minimal resolusi layar 1024×768;
- Perangkat lunak sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader;
- Terhubung internet, baik direct connection atau proxy.
Kendala error ETAX 40005 merupakan kendala umum saat melakukan registrasi menggunakan aplikasi e-Faktur. Hindari error seperti ini melalui aplikasi efaktur pajak dari Mekari KlikPajak yang resmi, aman dan mudah digunakan siapa saja.