Pajak Penghasilan atau PPh adalah salah satu jenis pajak yang wajib, baik bagi individu, maupun badan usaha. Ketika seseorang ataupun badan usaha sudah bisa menghasilkan uang, maka mereka perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan.
Merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku, PPh (pajak penghasilan) dikenakan pada seluruh penghasilan dalam bentuk apapun. Mulai honorarium, gaji, upah, tunjangan, serta berbagai pembayaran yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan dan juga jasa, semuanya terkena PPh.
Baik penghasilan pribadi selama setahun atas individu maupun keuntungan usaha, semuanya terkena pajak penghasilan yang sifatnya wajib.
Harta bersih yang dapat menambah kekayaan maupun memfasilitasi kegiatan konsumtif juga termasuk objek PPh.
Terdapat perbedaan perlakuan terhadap wajib pajak orang pribadi dan juga badan. Mulai dari tarif hingga mekanisme perhitungannya pun berbeda. Agar lebih memahaminya, mari kita pelajari bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang benar. Terutama pajak penghasilan bagi wajib pajak badan.
Pengertian Wajib Pajak Badan
Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan adalah pajak yang berlaku atas penghasilan atau keuntungan wajib pajak badan selama satu tahun pajak. Lantas, apa atau siapa saja yang termasuk wajib pajak badan?
Wajib pajak badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang melakukan aktivitas usaha, baik bersama maupun tidak.
Dalam UU KUP No. 27 Tahun 2008, yang termasuk dalam wajib pajak badan antara lain:
- Perseroan Terbatas.
- Perseroan Komanditer.
- Perseroan Lainnya.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Yayasan
- Organisasi Massa
- Organisasi Sosial Politik
- Organisasi Lainnya
- Lembaga dan bentuk badan lainnya
- Kontrak Investasi Kolektif.
- Badan Usaha Tetap.
Seluruh wajib pajak badan tersebut memiliki kewajiban yang berbeda dengan wajib pajak orang pribadi.
Jika WP OP hanya harus membayar PPh dan melaporkan SPT, wajib pajak badan masih memiliki tambahan kewajiban lain seperti:
- Melakukan pemungutan sekaligus menyetorkan PPh
- Memotong sekaligus menyetorkan PPN ke dalam kas negara
- Membuat laporan SPT masa PPN
- Melaporkan SPT tahunan PPh
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Ada beberapa jenis pajak yang menjadi tanggungan atau kewajiban dari wajib pajak badan. Jenis-jenis pajak tersebut diantaranya adalah:
- PPh badan pasal 21/26: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
- PPh badan pasal 23/26: Pajak atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan imbalan jasa tertentu kepada wajib pajak dalam dan luar negeri.
- PPh final: Pajak yang berlaku atas pajak tertentu yang bersifat final. Artinya, pajak yang dibayarkan tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang lainnya.
- PPh badan pasal 25: Pembayaran pajak atas penghasilan secara angsuran setiap bulan.
- PPh badan pasal 29: Pajak yang masih kurang pembayarannya berdasarkan SPT Tahunan PPh.
- PPN dan/atau PPnBM: Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk golongan mewah oleh produsen dalam negeri maupun impor.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Ada beberapa hal atau langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan agar bisa mengetahui besarnya PPh yang harus dibayarkan.
Berikut langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan badan, diantaranya:
1. Membuat Pembukuan
Sebagai wajib pajak badan, untuk bisa menghitung jumlah pajak penghasilan yang terutang tidak lepas dari pembuatan pembukuan usaha.
Hal ini merujuk pada UU KUP pasal 28 ayat 1 yang mengatakan jika wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Dimana dari pembukuan tersebut akan diperoleh hasil perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib pajak badan.
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Untuk bisa memperoleh nominal Penghasilan Kena Pajak dari wajib pajak badan, Anda bisa mengurangi jumlah penghasilan netto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.
Penghasilan netto fiskal ialah penghasilan bersih yang diperoleh wajib pajak dalam negeri, dari hasil aktivitas usaha ataupun bukan. Penghasilan tersebut sudah disesuaikan dengan kebijakan fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, kompensasi kerugian fiskal adalah jumlah kerugian badan tersebut. Melalui pembukuan yang diselenggarakan oleh badan dengan sebuah aplikasi pembukuan, kerugian tersebut bisa dikompensasikan untuk lima tahun berturut-turut.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Menggunakan Metode Gross Up PPh 21
3. Peredaran Bruto
Peredaran bruto merupakan total keseluruhan penghasilan yang diperoleh baik wajib pajak orang pribadi maupun badan. Apabila wajib pajak badan menyelenggarakan pembukuan dengan semestinya, maka perhitungan PKP akan merujuk pada pembukuan tersebut.
Namun ketika badan tidak membuat pembukuan, PKP akan dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Dimana menurut ketentuan perpajakan, NPPN terbagi dalam dua jenis berdasarkan pada jumlah peredaran bruto badan usaha.
1. Peredaran bruto kurang dari 50 milyar
Wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto kurang dari atau setara 4,8 milyar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari PKP peredaran bruto (50%x20%x4,8 milyar).
2. Peredaran bruto antara 4,8 sampai 50 milyar
Sementara peredaran bruto di atas 4,8 milyar sampai dengan 50 milyar, dihitung dengan rumus 50%xtarif kemudian dikalikan penghasilan kena pajak peredaran bruto yang mendapat fasilitas potongan. Selanjutnya ditambah PKPxtarif tanpa potongan.
3. Peredaran bruto lebih dari 50 milyar
Peredaran bruto di atas atau lebih dari 50 milyar, tidak memperoleh fasilitas pengurangan. Jadi langsung PKP dikalikan tarif sebesar 20%.
4. Hitung Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
Cara menghitung pajak penghasilan terutang adalah mengalikan PKP dengan tarif PPh yang berlaku. Menurut UU No.36 tahun 2008 pasal 17 ayat 1 bagian b, besarnya tarif pajak atas wajib pajak badan adalah 25%. Tarif tersebut berlaku sejak tahun 2010, sejak 2020-2021 tarif berubah menjadi 22%.
Terdapat peraturan pengenaan tarif yang lebih rendah bagi WP badan dalam negeri, dengan catatan:
- Badan berupa perseroan terbuka
- Mempunyai minimal 40% atas seluruh saham yang disetor maupun diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Besarnya tarif yang dikenakan, 5% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan yang normal atau semestinya
Setelah mendapatkan nominal PPh terutang, jangan lupa untuk mengkreditkan jenis pajak lainnya, diantaranya seperti:
- PPh lain yang sudah terbayar lewat pemotongan oleh pihak ketiga
- PPh badan yang sudah dicicil dan dibayarkan sendiri
- PPh yang sudah dibayarkan di luar negeri
Setelah itu, baru bisa Anda peroleh perhitungan akhir dari PPh badan apakah lebih atau kurang bayar.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Menurut cara menghitung pajak penghasilan badan di atas, setelah menemukan nilai PKP maka Anda tinggal mengalikan dengan prosentase tarif pajak penghasilan (PPh) badan.
Untuk prosentase atau tarif pajak penghasilan badan mengalami penurunan. Jika semula 25% dari PKP, kini dilakukan penurunan bertahap sebagai berikut:
- Tahun 2020-2021 tarif PPh badan sebesar 22%
- Tahun 2022 tafif PPh badan yang berlaku sebesar 20%
Sementara pemberlakuan penurunan tarif bagi perseroan terbuka sebesar 3% dari tarif semestinya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020-2021 sebesar 19%
- Tahun 2022 sebesar 17%
Adapun persyaratan penurunan tarif bagi perseroan terbuka tersebut adalah:
- Saham dikuasai oleh minimal 300 pihak
- Tiap pihak yang tergabung dalam perseroan terbuka hanya boleh memiliki saham di bawah 5% dari total keseluruhan saham yang diperdagangkan serta disetor secara penuh
- Pemenuhan saham yang diperdagangkan dan disetor pada Bursa Efek minimal 183 hari dalam satu tahun pajak
- Melaporkan pada Dirjen Pajak
Sebagai pelaku usaha atau wajib pajak badan, Anda memang memiliki kewajiban yang lebih kompleks jika dibandingkan wajib pajak orang pribadi.
Namun selama Anda memahami mekanisme perhitungannya, maka akan lebih mudah dalam mengetahui berapa besaran pajak yang menjadi tanggungan Anda. Dengan adanya perhitungan pajak penghasilan yang tepat, akan memudahkan Anda menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak yang taat.
Menghitung dan Membayar Pajak Lebih Mudah dengan Aplikasi Pajak Online Terintegrasi
Menghitung pajak secara manual merupakan kegiatan yang cukup sulit dan rumit. Oleh karena itu, Anda dapat menggunakan bantuan aplikasi pajak online untuk mempermudah dan mempercepat perhitungan PPh Badan perusahaan Anda.
Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang telah terintegrasi dengan sistem Coretax DJP.
Sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak memungkinkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara elektronik, bahkan bisa melalui HP. Ini mencakup pelaporan dan pembayaran pajak, melalui platform yang telah disesuaikan dengan sistem Coretax.
Tak hanya dengan Coretax DJP, Mekari Klikpajak juga dapat terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal.
Integrasi tersebut mempercepat kinerja keuangan dengan menghubungkan proses transaksi, akuntansi, dan perpajakan dalam satu ekosistem.
Dengan demikian, proses perencanaan dan pengelolaan keuangan, serta perhitungan dan pelaporan pajak bisnis Anda menjadi lebih mudah dan cepat.