Home / Blog / Business & Economy

Ketahui Cara Kredit PPN Masukan dan Keluaran

akuntan menghitung pajak ppn masukan dan keluaran
Daftar isi
Mode

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia, terlebih lagi saat banyak orang mulai terjun ke bidang ekonomi PPN masukan dan keluaran menjadi suatu kewajiban rakyat. Di dunia sekarang ini, ekonomi telah menjadi kawasan yang menjanjikan dan banyak digarap oleh banyak orang.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai perusahaan yang beroperasi di berbagai bidang. Tentunya dalam dunia bisnis mereka sudah tidak asing lagi dengan perpajakan, terutama bagi mereka yang berstatus wirausaha kena pajak. Pebisnis menyadari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN masukan dan keluaran dalam kegiatan bisnis kami terkait dengan barang dan jasa kena pajak.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ada dua pihak dalam transaksi ini, yaitu PPN masukan dan keluaran. Oleh karena itu, ada dua jenis perhitungan pajak penjualan: pajak konsumsi sementara dan pajak konsumsi sementara, atau biasa disebut pajak konsumsi sementara dan sementara.

Pengertian dan Karakteristik PPN Masukan dan Keluaran

PPN masukan dan keluaran itu sendiri digunakan untuk menghitung pajak penjualan dan pembelian yang dibayarkan. Layanan Akuntan Pajak adalah solusi terbaik untuk urusan perpajakan. Berikut penjelasan definisi dan karakteristik dari pajak ppn masukan dan keluaran.

1. Pajak Masukan

PPN Masukan atau pajak penjualan sementara adalah pajak yang dikenakan pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi pembelian. Dengan kata lain merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sederhananya, jika PKP memotong atau memotong pajak masukan atas PPN keluaran selama masa pajak, Anda akan mengetahui perhitungan PPN masukan dan keluaran. Jika periode pengurangan pajak penjualan sementara panjang, Anda harus membayar kelebihan pajak penjualan ke negara bagian.

Namun, jika pajak penjualan sementara tinggi, PKP dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. PKP yang terkena dampak sebagai wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau restitusi pajak. Layanan konsultasi pajak dapat membantu Anda menyelesaikan masalah perpajakan Anda dengan mudah dan efektif. Pajak penjualan yang ditangguhkan biasanya digunakan oleh PKP (dalam hal ini pembeli) untuk memungut objek PPN tertanggung pada saat pembelian.

Pajak penjualan sementara ini merupakan pajak yang dikenakan pada saat pembelian PKP dari BKP atau JKP. Jika perhitungan ini dapat digunakan untuk klaim nanti. Di masa depan, jika pajak konsumsi sementara ditemukan lebih tinggi dari pajak konsumsi sementara. Saat menerapkan bea PPN, PKP menulis pajak penjualan dan pajak penjualan selama masa pajak yang sama. Jika pajak penjualan sementara tinggi selama masa pajak ini, kelebihan pajak penjualan harus disetorkan ke kas negara.

Sebaliknya, jika masa pajak konsumsi sementara pada masa pajak ini lebih besar dari pada masa pajak konsumsi sementara, kelebihan pajak konsumsi pembayaran sementara dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya. Dalam prosedur ini, jumlah yang dibayarkan PKP dapat bervariasi tergantung pada pajak penjualan sementara yang dibayarkan.

2. Pajak Keluaran

Di sisi lain, pajak penjualan keluaran adalah pajak yang dipungut ketika PKP menjual dari BKP atau JKP. Ini digunakan sebagai suplemen untuk transaksi yang dilakukan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang perpajakan.

Terakhir, jika PKP berada pada posisi pembeli BKP atau JKP, maka penghitungan pajak penjualan sementara dilakukan oleh PKP. Saat menghitung PPN keluaran, jika PKP berada di posisi penjual BKP atau JKP, maka PKP yang akan dieksekusi. Untuk PPN, Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menerbitkan Faktur Pajak. Anda dapat menggunakan aplikasi efaktur pajak yang mudah dan terkirim secara otomatis ke tujuan transaksi.

Ini merupakan dokumen penting yang diperlukan saat bertransaksi terkait BKP dan JKP. Jika faktur pajak berisi rincian transaksi yang dilakukan. Hal ini didasarkan pada identitas kedua belah pihak dan barang yang diperdagangkan. Wajib PPN dan PPnBM (pajak barang mewah) dan rincian lainnya.
Setelah transaksi selesai, penjual PKP harus menginformasikan laporan pajak yang berisi faktur kepada DJP. Dalam hal ini, faktur pajak penjualan sementara dibuat oleh pembeli PKP dan nilainya dicocokkan dengan faktur pajak penjualan sementara.

Jika ada perbedaan jumlah total kedua faktur, ini akan diselesaikan dengan apa yang disebut kredit pajak. Kredit pajak adalah jumlah kumulatif pajak yang dipungut oleh pihak lain dan dipotong dari pajak yang belum dibayar. PPN disebut pajak objektif karena menekankan pada barang kena pajak pada saat PPN dipungut. Pemungutan pajak konsumsi sementara dimulai dengan penetapan bea masuk atas barang tersebut. Kemudian memungut pajak dari penjual. Fakta bahwa PKP memperdagangkan barang berarti PKP memperoleh/mengembalikan rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP yang dibeli oleh konsumen.

Ini juga akan berfungsi sebagai kredit pajak nanti. Kredit pajak keluaran jatuh tempo tiga bulan setelah akhir masa pajak untuk memberikan waktu kepada PKP untuk melakukan kredit pajak. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN. PPN masukan dan keluaran pada Faktur Pajak Anda adalah Pajak Penjualan Sementara PKP Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Jika PKP memperoleh BKP dan/atau JKP, dan/atau menggunakan BKP tidak berwujud dari luar pabean, dan/atau menggunakan JKP dari luar pabean, dan/atau mengimpor BKP, PPN akan menggunakan PKP ini yang merupakan pajak pembayaran sementara. Selanjutnya besaran PPN serta PPN masukan dan keluaran akan dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Masa (SPT) final masa PPN.

Jika jumlah PPN lebih besar dari jumlah PPN, selisihnya adalah jumlah PPN masukan dan keluaran yang dibayarkan PKP ke kas negara. Jika kredit pajak konsumsi sementara lebih besar dari kredit pajak konsumsi sementara selama masa pajak, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak dan akan diselesaikan pada masa pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan pajak konsumsi pembayaran sementara timbul pada akhir masa pajak pada akhir masa pajak, kelebihan pembayaran pajak konsumsi sementara dapat dinyatakan (dikembalikan).

Mekanisme Pengkreditan PPN Masukan dan Keluaran

Mekanisme pengkreditan PPN masukan dan keluaran, harus memenuhi ketentuan terkait Pajak Masukan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN. Di antaranya:

  1. Pajak penjualan sementara selama masa pajak dikompensasikan dengan pajak konsumsi sementara selama masa pajak yang sama.
  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi dan karena itu belum mengajukan kewajiban perpajakan, dapat mengurangi pajak penjualan sementara atas pembelian dan/atau impor barang modal.
  3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan kecuali dibebankan sebagai biaya dan tidak diperiksa setelah akhir masa pajak yang bersangkutan.
  4. Pajak penjualan adalah kenaan pajak yang harus disampaikan dengan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan penting.
  5. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;
  6. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  7. Penggunaan pedoman pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran digunakan oleh PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak, juga juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak. Tidaklah mungkin untuk mengetahui secara pasti pajak konsumsi sementara dari barang-barang yang dikenakan pembayaran pajak.
  8. PKP yang peredaran usahanya dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi jumlah tertentu.
  9. PKP yang melakukan kegiatan tertentu.
Baca Juga: 3 Cara Perusahaan Mengatasi Kredit Macet Karyawan

Cara Mengkredit PPN Masukan dan Keluaran

Tata cara pengkreditan PPN masukan dan keluaran berkaitan erat dengan kondisi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) PPN. Pasal ini mengatur syarat-syarat faktur pajak yang dapat dikreditkan dan syarat-syarat faktur pajak yang menyebabkannya tidak dapat dipercaya. Ketentuan untuk tagihan yang dapat dipotong dengan metode PPN adalah sebagai berikut:

  1. Pajak masukan pada sebuah era pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam rentang waktu yang sama.
  2. Pajak masukan yang belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, masih boleh dikreditkan di masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir setiap periode evaluasi, tetapi tidak dibebankan sebagai biaya dan tidak dicentang.
  3. Pajak penjualan yang dipotong harus memenuhi persyaratan formal dan penting.
  4. Pajak penjualan yang dipotong harus mencantumkan informasi mengenai penyampaian BKP dan/atau JKP.
  • Identitas, demografi rumah, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memberikan BKP atau JKP;
  • Identitas, demografi rumah, dan NPWP pembeli BKP atau pemeroleh JKP;
  • Ragam material ataupun pelajaran, jumlah harga jual atau penggantian, dan diskon harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • Angka tertentu, nomor KTP, dan waktu pembuatan faktur pajak; dan
  • Identitas serta tanda pengenal orang yang berwenang menandatangani faktur.

Karena faktur pajak sekarang berbentuk elektronik, maka tanda tangan pada PPN masukan dan keluaran pun dibuat secara elektronik. Sertifikat digital atau elektronik pajak adalah tanda tangan penerbit faktur. Adapun, PKP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, pajak masukan atas BKP yang dialihkan dan belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan maka PPN masukan dan keluaran itu akan dikreditkan oleh PKP penerima kecuali didanai atau dikapitalisasi.

Di sisi lain, kondisi untuk faktur yang tidak dapat dikembalikan adalah sebagai berikut:

  • Pengadaan BKP atau JKP, penggunaan BKP tidak berwujud, atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  • Memperoleh BKP atau JKP yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.
  • Pengadaan dan perawatan kendaraan berupa limusin dan station wagon. Namun, kecuali mereka barang atau untuk disewakan.
  • Penggunaan BKP atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean yang faktur pabeannya tidak sesuai dengan ketentuan “dokumen tertentu, barangnya sama dengan faktur pajak”.
  • Pengadaan BKP atau JKP. Pajak konsumsi sementara akan diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Tanda terima BKP atau JKP yang tidak mencerminkan pajak penjualan sementara dalam VATSPT reguler yang ditemukan pada saat pemeriksaan.
  • Melakukan pengadaan barang modal atau BKP selain JKP sebelum PKP berproduksi.
  • Faktur adalah tanda terima BKP atau JKP berikutnya.
  • Pajak penjualan sementara yang dibayarkan atas perolehan JKP yang perolehan dan/atau penyerahan BKP tidak dikenakan pemungutan PPN.
  • Pajak penjualan sementara yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang tidak dibayar PPN.

Pedoman Pengkreditan PPN Masukan dan Keluaran

Kewajiban PPN masukan dan keluaran dapat dikurangkan jika pengusaha membebaskan PPN dan PPN atau pengiriman bebas pajak dan pengusaha mengetahui atau mengacaukan bea masuk yang dibebaskan atau pajak konsumsi sementara yang belum dibayar. Pedoman kredit digunakan. Kebijakan Kredit PPN Resmi:

P = PM x Z

Informasi:
P adalah jumlah pajak konsumsi sementara kena pajak.
PM adalah jumlah sebelum pajak untuk memperoleh BKP dan/atau JKP.
Z adalah persentase dari total kargo yang dikenakan pajak.

PKP mengakui pajak penjualan sementara atas perolehan BKP dan/atau JKP pada bulan diperolehnya BKP dan/atau JKP dalam SPT masa PPN masukan dan keluaran pada bulan diperolehnya BKP dan/atau JKP. Pada akhir tahun pajak, setelah mengetahui jumlah sebenarnya dari persediaan kena pajak, pembebasan pajak, atau pembebasan pajak, PKP akan menghitung ulang pajak konsumsi sementara.

Berdasarkan pedoman perhitungan kredit pajak sementara sebagai berikut:

1. Untuk BKP dan JKP dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun

P` = PM / T x Z`

Informasi:
P` adalah besarnya pajak konsumsi sementara yang dapat dikurangkan dalam satu tahun pajak.
PM adalah besarnya pajak penjualan sementara atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
T adalah masa manfaat BKP dan/atau JKP dan ditentukan sebagai berikut: 10 tahun untuk BKP berupa tanah dan bangunan, 4 (4) untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP. Tahun;
Z` adalah persentase dari seluruh persediaan kena pajak dalam satu tahun fiskal.

2. Untuk BKP dan JKP dengan masa manfaat 1 tahun atau kurang

P` = PM x Z`

Informasi:
P` adalah besarnya pajak konsumsi sementara yang dikenakan pajak selama satu tahun pajak.
PM adalah jumlah sebelum pajak untuk memperoleh BKP dan/atau JKP.
Z adalah persentase yang sebanding dengan jumlah persediaan kena pajak untuk semua persediaan dalam satu tahun pajak.

Kebijakan kredit PPN masukan dan keluaran ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Perhitungan Kredit Pajak Konsumsi Dibayar Dimuka Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melaporkan SPT dan SPT.

3. PKP dengan penjualan kurang dari Rp1,8 miliar

PMK 74 mengatur bahwa PKP yang dapat digunakan pedoman untuk menghitung kredit PPN masukan dan keluaran sementara adalah:

  • Penjualan bisnis selama dua tahun fiskal terakhir tidak melebihi Rs 180 juta per tahun fiskal.
  • Wajib Pajak yang baru saja disertifikasi sebagai PKP. Besaran Pajak Konsumsi Sementara Kena Pajak dihitung menurut pedoman penghitungan kredit pajak konsumsi sementara yang diatur dalam Pasal 2 PMK 74 ini yaitu:
    60 % pajak penjualan sementara atas penyerahan JKP dan PPN akan dibayar 4 % DPP;
    70% pajak penjualan sementara atas pengajuan BKP. Oleh karena itu, PPN yang dibayarkan adalah 3% dari DPP.

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan kredit pajak sementara tidak dapat memungut PPN masukan dan keluaran sebagai biaya penghitungan pajak penghasilan pada saat perolehan BKP dan/atau JKP. Jika penjualan usaha PKP melebihi Rp 1,8 miliar berdasarkan kebijakan kredit pajak masukan, PKP tidak menerapkan kebijakan penghitungan kredit pajak periode berikutnya.

Misalnya, jumlah PPN masukan dan keluaran pada Juli mencapai 1,8 miliar, sehingga PKP tidak bisa lagi menggunakan kebijakan kredit ini setelah Agustus. Harap dicatat bahwa pedoman kredit berdasarkan PMK74 bersifat opsional. Artinya, PKP dengan penjualan di bawah Rp1,8 miliar dapat menggunakan kebijakan ini atau menggunakan mekanisme kredit PKPM biasa berdasarkan Pasal 9 UU PPN. 1. Kredit Pajak Masukan PKP Khusus

PMK 74 juga mengatur pedoman pemotongan PPN masukan dan keluaran bagi PKP yang memasok mobil bekas ke pengecer dan PKP yang memasok emas perhiasan ke pengecer. Karena jumlah pajak masukan yang dapat dikurangkan untuk mobil bekas yang dijual oleh PKP adalah 90%, pajak konsumsi yang dibayarkan ke kas negara adalah 1ri dari harga jual mobil bekas.

Sebaliknya, PPN masukan dan keluaran yang disetor ke kas negara adalah 2%, yaitu harga jual mobil bekas, karena pajak konsumsi sementara atas pasokan emas ditetapkan sebesar 80%. Ada peraturan baru khususnya PMK No. 30/PMK.03/2014 tentang penjualan emas, namun tarifnya tetap sama. Itulah pembahasan PPN masukan dan keluaran yang berlaku di Indonesia. PPN adalah pajak yang diberikan terhadap tiap material dan pelayanan yang memiliki pertumbuhan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.

Jika Anda adalah pemilik bisnis, penting untuk Anda mengetahui pengertian, karakteristik, serta cara menghitung PPN masukan dan keluaran secara lengkap, karena nantinya ini akan berpengaruh pada laporan perpajakan usaha Anda. Akan lebih mudah menggunakan aplikasi pajak online resmi dari Mekari KlikPajak yang tentunya membantu dalam menghitung PPN masukan dan keluaran secara otomatis.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami