Pajak dana BOS tidak hanya dikenakan pada sekolah negeri, namun juga pada sekolah swasta. Namun, ada beberapa aturan terkait penerimaan dana bos untuk sekolah negeri dan swasta.
Perbedaan aturan ini terkait status sekolah dan wewenang untuk pelaporan pajak dana bos.
Lalu, apa saja aturan pajak dana bos sekolah swasta? Bagaimana perbedaan dana bos sekolah negeri dan swasta? Yuk, simak artikel berikut ini.
Pajak Dana Bos Sekolah Swasta
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah bantuan dari pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional sekolah di seluruh Indonesia, termasuk sekolah swasta.
Namun, alokasi dana bos lebih besar untuk sekolah negeri. Hal ini karena sekolah swasta dikelola oleh yayasan dan mendapat bantuan diluar dari pemerintah. Meskipun begitu, sekolah swasta juga wajib untuk membayar pajak dana bos sesuai peraturan perpajakan.
Pajak yang harus dibayar oleh sekolah swasta adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh sekolah dari sumber apapun. Selain itu, sekolah swasta juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang dibeli untuk kegiatan operasional sekolah.
Perbedaan Dana Bos Sekolah Negeri dan Swasta
Sekolah negeri dan swasta juga memiliki perbedaan terkait penerimaan dana bos yang terletak pada status hukum dan sumber pendanaan sekolah tersebut.
Berikut adalah perbedaan utama dana bos negeri dan swasta, diantaranya:
1. Sumber Pendanaan
Sekolah negeri didanai oleh pemerintah, sehingga dana BOS yang diterima oleh sekolah negeri berasal dari anggaran pemerintah dan tidak termasuk sebagai penghasilan.
Sebaliknya, sekolah swasta didanai secara mandiri atau dari sumber lain seperti sumbangan, uang sekolah, atau donasi. Oleh karena itu, dana BOS yang diterima oleh sekolah swasta dianggap sebagai penghasilan dan wajib dikenakan pajak.
2. Jenis Pajak
Kedua jenis sekolah ini sama-sama wajib membayar pajak, namun jenis pajak yang dibayarkan bisa berbeda. Sekolah negeri tidak dikenakan PPh karena dana BOS tidak dianggap sebagai penghasilan, namun masih wajib membayar PPN untuk pembelian barang dan jasa.
Sementara itu, sekolah swasta harus membayar PPh dan PPN atas dana BOS yang diterima serta pembelian barang dan jasa untuk kegiatan operasional sekolah.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia Terupdate Tahun 2023
3. Status Hukum
Sekolah negeri memiliki status sebagai badan hukum publik yang dimiliki oleh pemerintah, sementara sekolah swasta merupakan badan hukum privat yang dimiliki oleh pihak swasta.
Hal ini berdampak pada regulasi perpajakan yang berbeda antara kedua jenis sekolah, meskipun keduanya memiliki kewajiban untuk memenuhi aturan perpajakan yang berlaku.
4. Penanggung Jawab
Poin selanjutnya yaitu penanggung jawab dana bos dari sekolah swasta maupun negeri. Sekolah negeri merupakan PPh Pasal 22 dan PPN, sehinga bendahara dana BOS harus memilki atau daftar NPWP.
Sementara itu, untuk sekolah swasta bukan pemungut PPh Pasal 22 dan PPN, sehingga bendahara dana BOS tidak harus memiliki NPWP. Untuk keperluan administrasi, sekolah swasta dapat menggunakan NPWP yayasan atau sekolah.
Cara Lapor SPT Tahunan Sekolah Swasta
Pelaporan SPT Tahunan sekolah swasta atau yayasan sudah diatur sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008.
Berikut cara lapor SPT Tahunan untuk yayasan atau sekolah swasta, diantaranya:
1. Daftar di DJP Online
Langkah pertama yaitu yayasan sudah melakukan registrasi di DJP Online atau dapat melalui aplikasi pajak online berbasis web.
2. Isi Dokumen
Selanjutnya, Anda dapat klik buat SPT dan unduh formulir 1771 dengan cara klik ‘e-form SPT 1771’ dan pilih tahun pajak lalu klik ‘Kirim Permintaan’.
Jika sudah terunduh, terdapat veridikasi melalui email terdaftar. Jangan lupa untuk install form viewer dan isi dokumen yang sesuai.
3. Isi Lampiran
Berikut beberapa lampiran dalam pelaporan SPT Tahunan Yayasan sebagai berikut:
- Lampiran Khusus 1A tentang daftar penyusutan fiskal.
- Lampiran 6 tentang data jika terdapat penyertaan modal ke badan lain, jika tidak ada maka bisa diabaikan.
- Lampiran V tentang daftar pengurus badan dari LSM atau yayasan.
- Lampiran IV tentang isi jenis penghasilan yang diperoleh sesuai tabel yang ada. Jika
- Yayasan dikenakan PPh Final UMKM, maka isi kolom penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya.
- Lampiran III tentang data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya.
- Lampiran II tentang laporan keuangan laba rugi yayasan.
- Lampiran I tentang peredaran usaha selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi dari aktivitas yayasan.
- Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha lalu isi dengan elemen dari neraca dan laporan laba rugi yayasan atau LSM.
- Isi lampiran secara lengkap sesuai informasi yayasan. Klik menu untuk mengisi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Periksa kembali nama, NPWP penandatangan SPT yang terisi dan klik Submit.
4. Verifikasi Pengisian SPT
Verifikasi pengisian SPT dengan cara salin kode verifikasi melalui email yang Anda daftarkan di DJP. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda.
Nah, itulah ulasan terkait aturan cara bayar pajak dana bos untuk sekolah swasta. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mengetahui pajak dana bos sekolah, khususnya sekolah swasta.