Home / Blog / Business & Economy

Cara Bayar Pajak Dana Bos Sekolah, Paling Lengkap!

mengenal pajak dana bos
Daftar isi
Mode

Apakah kalian tahu jika lembaga pendidikan juga memiliki kewajiban lapor pajak tahunan? Salah satunya berupa pembayaran pajak dana bos sekolah.

Selain itu, sekolah juga wajib untuk memiliki NPWP sekolah sebagai penerima dana bos.

Lalu, berapa persen pengenaan pajak dana bos? Bagaimana cara pembayaran pajak dana bos sekolah? Yuk, mari simak artikel berikut ini.

Apa itu Pajak Dana Bos?

Pajak dana bos merupakan pajak yang dikenakan terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah dari pemerintah.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah untuk membiayai operasional, seperti pembelian buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Pajak dana BOS biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah terhadap dana BOS yang diterima oleh sekolah di wilayah tersebut. Besarannya bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pajak dana BOS yang telah dikumpulkan akan diarahkan untuk pembiayaan kegiatan pemerintah daerah yang lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan program sosial.

Baca Juga: Kalender Pajak 2023, Tanggal Penting Lapor dan Bayar Pajak

Jenis Pajak Dana Bos

Sesuai Surat Edaran No. SE-02/PJ./2006, pajak dana BOS berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% yang dikenakan pada setiap pengadaan barang dan jasa yang dibeli oleh sekolah menggunakan dana BOS.

Namun, ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan objek PPN, seperti bahan makanan, obat-obatan, dan sebagainya.

Pajak Dana BOS harus dibayar oleh sekolah yang menerima dana BOS, dan harus dilaporkan dan disetor ke Direktorat Jenderal Pajak pada bulan berikutnya setelah bulan pencairan dana BOS.

Jika sekolah tidak membayar pajak ini, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pemblokiran hak akses ke dana BOS selanjutnya.

Cara Bayar Pajak Dana Bos

Pembayaran pajak Dana BOS secara online, sekolah dapat mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

1. Registrasi

Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Jika sekolah telah terdaftar sebagai WP dan memiliki akun DJP Online, maka dapat langsung masuk ke akun tersebut.

2. Memilih Jenis Pajak PPN

Setelah berhasil login ke akun DJP Online, sekolah harus memilih menu “Bayar” dan memilih “Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”.

3. Mengisi Data Sekolah

Selanjutnya, sekolah harus mengisi seluruh data yang diminta, seperti data identitas, data pajak, dan data transaksi yang telah dilakukan menggunakan dana BOS.

4. Membayar Pajak

Setelah seluruh data telah diisi dengan benar dan lengkap, sekolah dapat melakukan pembayaran pajak melalui efiling pajak atau melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

5. Mencetak Bukti Pembayaran

Sekolah harus mencetak atau menyimpan bukti pembayaran yang telah dilakukan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Penting untuk diingat bahwa sekolah harus membayar pajak Dana BOS pada setiap bulan setelah bulan pencairan dana BOS.

Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, maka sekolah dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pemblokiran hak akses ke dana BOS selanjutnya.

Cara Lapor SPT Tahunan Sekolah secara Online

Sebelum membuat laporan SPT Tahunan, sekolah wajib memiliki akun DJP online yang memiliki kode EFIN pajak serta laporan laba rugi dan neraca.

Berikut cara lapor SPT Tahunan sekolah secara online, diantaranya:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Silahkan login menggunakan nomor NPWP dan Password
  3. Selanjutnya Download Aplikasi Viewer dan instal aplikasinya
  4. Setelah itu buat SPT, Pilih Tahun Pelaporan Pajak, Kemudian Pilih Kirim
  5. Kemudian otomatis akan terdownload formulir SPT
  6. Silahkan buka formulirnya dan mulai mengisi.

Berikut beberapa formulir yang wajib untuk diisi, diantaranya:

  • Formulir Induk, pada formulir ini silahkan isi pada bagian yang masih merah.
  • Formulir Lanjutan, pada formulir ini isi yang masih merah meliputi tempat, tanggal pelaporan, isi nama penanggung jawab dan npwp penanggung jawab (jika belum punya npwp isi dengan 000 banyak jumlah digit npwp).
  • Lampiran 1 pada formulir ini isi sesuai dengan laba rugi.
  • Lampiran 2 Isi sesuai jumlah pengeluaran di laba rugi (untuk poinya silahkan disesuaikan).
  • Lampiran 5 diisi dengan data penanggung jawab.
  • Formulir 8a 6a Non Kualifikasi silahkan isi sesuai dengan laporan laba rugi dan neraca.
  • Kemudian pilih formulir induk lanjutan dan pilih Submit.

Setelah formulir terisi semua, jangan lupa untuk untuk upload laporan laba rugi dan neraca. Jika berhasil, maka bukti lapor pajak dapat dicek melalui email atau akun DJP.

Dalam melaksanakan pembayaran pajak Dana BOS, sebaiknya sekolah menggunakan jasa konsultan pajak atau melalui aplikasi pajak online agar seluruh proses pembayaran dan pelaporan pajak berjalan dengan baik dan benar.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami