Home / Blog / Business & Economy

Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak dan Cara Mengajukannya

cara mengajukan nomor seri faktur pajak
Daftar isi
Mode


Nomor seri faktur pajak adalah informasi kunci yang diperlukan oleh wajib pajak, terutama para pengusaha, saat mengurus kewajiban perpajakan. Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak menciptakan aplikasi berbasis online yang disebut e-Nofa Pajak.

Nomor seri faktur pajak biasanya terdiri dari deretan angka yang menjadi identifikasi unik pada setiap transaksi. Bagi wajib pajak, khususnya yang belum terbiasa, penting untuk memahami apa itu nomor seri faktur pajak dan bagaimana cara mengajukannya.

Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor seri faktur pajak adalah rangkaian angka yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Proses pemberian nomor seri ini mengikuti mekanisme tertentu, dengan format kode, angka, dan huruf sebanyak 16 digit.

Pemberian nomor seri tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme khusus yang ditetapkan oleh DJP. Dengan demikian, setiap nomor seri faktur pajak memiliki identifikasi unik yang berisi informasi tertentu terkait dengan transaksi atau PKP tersebut.

Baca Juga: Syarat PKP dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Perusahaan

Format Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan oleh DJP

format nomor seri faktur pajak

Format dan teknik yang digunakan oleh DJP adalah dua digit pertama adalah kode transaksi, digit ketiga adalah kode status, sisanya adalah NSFP itu sendiri.

Setiap kode transaksi memiliki makna dan kegunaan masing-masing, kode ini terdiri antara deretan angka 01 hingga 09.

Berikut beberapa arti dan kegunaan dari kode transaksi di dalam nomor seri faktur pajak:

1. Kode Transaksi 01

Kode pertama adalah kode transaksi yang digunakan untuk pengurusan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) dengan status PPN terutang.

2. Kode Transaksi 02

Kode kedua mencakup penyerahan BKP dan atau JKP pada pemungutan PPN bendahara pemerintah yang dipungut oleh petugas pajak yang bertugas.

Adapun kategori pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintahan dan kantor pelayanan perbendaharaan negara, BUMN, dan juga badan usaha tertentu lainnya.

3. Kode Transaksi 03

Selanjutnya ada kode transaksi yang digunakan untuk penyerahan BKP dan JKP kepada pemungutan PPN (selain bendahara milik negara) dan dipungut oleh bendahara pemerintahan.

Pemungutan pajak selain bendahara milik negara mencakup kontraktor pengusaha minyak dan gas, dengan izin usaha panas bumi, sesuai peratuan yang telah berlaku.

4. Kode Transaksi 04

Kode berikutnya berguna untuk penyerahan BKP atau JKP dengan DPP sesuai peraturan yang tercantum dalam KMK No.251/KMK.03/2002.

5. Kode Transaksi 06

Jika Anda bertanya kenapa kode 05 tidak ada karena memang tidak digunakan.

Sedangkan kode ini digunakan untuk penyerahan PPN yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan JKP maupun penyerahan kepada turis asing sesuai peraturan yang berlaku.

Kode ini lebih mengacu pada penyerahan pajak selain 10%, hasil tembakau (perusahaan dalam negeri), BKP pribadi turis asing, dan beberapa peraturan lain pada pasal 16E UU PPN.

6. Kode Transaksi 07

Penggunaan kode ini adalah berlaku pada penyerahan BKP dan atau JKP yang difasilitasi PPN (DTP).

BKP/JKP yang dimaksud meliputi BEA masuk, PPN, PPnBM, PPh, pengolahan kawasan berikat dan pengembangan ekonomi terpadu.

Termasuk penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional dan bahan bakar nabati dalam negeri.

7. Kode Transaksi 08

Kode berikutnya digunakan untuk BKP/JKP yang memiliki fasilitas bebas PPN.

BKP/JKP meliputi barang modal, mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, barang hasil pertanian, bibit pertanian, air bersih, listrik dan rumah susun sesuai peraturan masing-masing.

8. Kode Transaksi 09

Kode terakhir ini difungsikan untuk transaksi penyerahan aktiva dengan PPN yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Adapun penggunaan kode status bisa dilihat seperti penjelasan dibawah ini:

Kode Status 0: digunakan jika status dalam keadaan normal.

Kode Status 1: digunakan untuk status penggantian. Untuk penerbitan pajak berikutnya akan tetap menggunakan kode status 1.

Cara mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Cara mengajukan nomor seri faktur pajak bisa Anda lakukan setiap awal periode penerbitan atau per satu tahun pajak.

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu permintaan nomor seri faktur pajak secara offline dan juga online.

Coba simak penjelasan dibawah ini, untuk mengetahui info lebih lanjut:

1. Cara Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Offline

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah pengajuan manual, atau pengajuan secara offline. Selain itu, Anda juga dapat melakukan daftar kunjung pajak secara online.

Kalian bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

  • Langkah pertama adalah, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti NPWP, KTP, dan dokumen penting lainnya.
  • Berikutnya Anda bisa mencari kantor pelayanan pajak terdekat untuk pengajuan NSFP secara offline.
  • Selain kantor pelayanan pajak, Anda bisa melakukan pengajuan melalui kepala kantor pelayanan, program penyuluhan maupun konsultan pajak.
  • Langkah berikutnya adalah menyampaikan maksud dan tujuan dengan memberikan dokumen dan surat permintaan nomor seri faktur pajak.
  • Tunggu konfirmasi dari petugas hingga pengajuan selesai diproses.
Baca Juga: Error ETAX 40005 dan Cara Mengatasinya

2. Cara Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Online

Cara kedua adalah pengajuan secara online, Anda bisa melakukan pengajuan online melalui aplikasi e-Nofa Pajak pada laman efaktur.pajak.go.id atau melalui aplikasi pajak resmi.

Aplikasi e-Nofa (Elektronik Nomor Faktur Online) adalah aplikasi untuk mempermudah pengurusan nomor seri faktur pajak secara online.

Sebelum melakukan pengajuan secara online, Anda diharuskan memenuhi persyaratan seperti:

Terdaftar dan juga dinyatakan sebagai PKP

Untuk mendapatkan syarat pertama, perusahaan yang Anda pimpin harus memiliki omzet minimum sebesar Rp 4.800.000.000 tiap tahunnya.

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus lolos survei dari KPP maupun KP2KP.

Punya Sertifikat Elektronik Pajak

Syarat berikutnya adalah kepemilikan atas sertifikat elektronik pajak yang aktif selama 2 tahun. Anda bisa mengajukan sertifikat ini ke kantor pajak terdekat.

Sertifikat ini akan memuat beberapa informasi penting seperti tanda tangan digital, identitas diri, dan persetujuan DJP.

Kode Aktivasi dan Password

Untuk mendapatkan syarat ketiga, Anda harus mengurus aktivasi pada KPP terdekat, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan aktivasi.

Gunakan alamat email aktif Anda saat mengisi formulir, kode aktivasi dan password akan dikirim ke akun email tersebut.

Jika ketiga syarat sudah terpenuhi maka Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini:

  • Yang Anda perlukan adalah device yang terhubung dengan internet, untuk mengakses aplikasi e-Nofa.
  • Login seperti biasa dan pilih menu “Permintaan NSFP”.
  • Pilih sertifikat elektronik pada popup yang muncul, lalu pilih “OK” untuk melanjutkan.
  • Cari “Proceed to efaktur.pajak.go.id”.
  • Isi form yang disediakan mulai dari tahun pajak nama pemohon (nama Anda selaku PKP), jabatan, dan jumlah e-Nofa yang dibutuhkan.
  • Periksa kembali dan klik “OK” jika Anda sudah pastikan form terisi dengan benar.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses permohonan nomor seri faktur pajak selesai.
  • Anda bisa mengunduh surat permohonan NSFP dengan meng-klik tombol “OK”.
  • Jika terjadi gangguan saat pengunduhan, Anda bisa membuka menu “Riwayat Permintaan NSFP” dan unduh sekali lagi.

Cukup mudah bukan, dengan dua acara dan tutorial diatas, pengurusan nomor seri faktur pajak akan lebih mudah!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami