Sebagai wajib pajak, pastinya Anda sudah tidak asing dengan yang namanya nomor seri faktur pajak.
Apalagi jika Anda seorang pengusaha, yang harus membayar pajak, nomor seri menjadi hal yang sering Anda temui.
Untuk memudahkan permintaan nomor seri faktor pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat aplikasi berbasis online bernama e-Nofa Pajak.
Kode penomoran pada pengurusan pajak, biasanya terdiri pada deretan nomor yang menjadi nomor seri pengurusan.
Sebagai wajib pajak, apakah Anda mengenal apa itu nomor seri faktur pajak dan bagaimana cara mengajukan nomor seri faktur pajak.
Untuk Anda yang merasa awam dengan hal ini, simak artikel ini untuk dapat informasi lebih lanjut.
Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak
Yang disebut dengan nomor seri faktur pajak, adalah deretan angka yang diberikan DJP pada seorang PKP (pengusaha Kena pajak).
Pemberian nomor seri ini memiliki mekanisme tersendiri dengan bentuk format kode, angka dan huruf sebanyak 16 digit.
Deretan angka tersebut tidak dibentuk dengan asal-asalan, karena ada mekanisme tersendiri yang dilakukan DJP.
Baca Juga: Syarat PKP dan Manfaat yang Bisa Diperoleh Perusahaan
Format Nomor Seri Faktur Pajak yang Digunakan oleh DJP
Format dan teknik yang digunakan oleh DJP adalah dua digit pertama adalah kode transaksi, digit ketiga adalah kode status, sisanya adalah NSFP itu sendiri.
Setiap kode transaksi memiliki makna dan kegunaan masing-masing, kode ini terdiri antara deretan angka 01 hingga 09.
Berikut beberapa arti dan kegunaan dari kode transaksi di dalam nomor seri faktur pajak:
1. Kode Transaksi 01
Kode pertama adalah kode transaksi yang digunakan untuk pengurusan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) dengan status PPN terutang.
2. Kode Transaksi 02
Kode kedua mencakup penyerahan BKP dan atau JKP pada pemungutan PPN bendahara pemerintah yang dipungut oleh petugas pajak yang bertugas.
Adapun kategori pemungut pajak adalah bendaharawan pemerintahan dan kantor pelayanan perbendaharaan negara, BUMN, dan juga badan usaha tertentu lainnya.
3. Kode Transaksi 03
Selanjutnya ada kode transaksi yang digunakan untuk penyerahan BKP dan JKP kepada pemungutan PPN (selain bendahara milik negara) dan dipungut oleh bendahara pemerintahan.
Pemungutan pajak selain bendahara milik negara mencakup kontraktor pengusaha minyak dan gas, dengan izin usaha panas bumi, sesuai peratuan yang telah berlaku.
4. Kode Transaksi 04
Kode berikutnya berguna untuk penyerahan BKP atau JKP dengan DPP sesuai peraturan yang tercantum dalam KMK No.251/KMK.03/2002.
5. Kode Transaksi 06
Jika Anda bertanya kenapa kode 05 tidak ada karena memang tidak digunakan.
Sedangkan kode ini digunakan untuk penyerahan PPN yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan JKP maupun penyerahan kepada turis asing sesuai peraturan yang berlaku.
Kode ini lebih mengacu pada penyerahan pajak selain 10%, hasil tembakau (perusahaan dalam negeri), BKP pribadi turis asing, dan beberapa peraturan lain pada pasal 16E UU PPN.
6. Kode Transaksi 07
Penggunaan kode ini adalah berlaku pada penyerahan BKP dan atau JKP yang difasilitasi PPN (DTP).
BKP/JKP yang dimaksud meliputi BEA masuk, PPN, PPnBM, PPh, pengolahan kawasan berikat dan pengembangan ekonomi terpadu.
Termasuk penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional dan bahan bakar nabati dalam negeri.
7. Kode Transaksi 08
Kode berikutnya digunakan untuk BKP/JKP yang memiliki fasilitas bebas PPN.
BKP/JKP meliputi barang modal, mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, barang hasil pertanian, bibit pertanian, air bersih, listrik dan rumah susun sesuai peraturan masing-masing.
8. Kode Transaksi 09
Kode terakhir ini difungsikan untuk transaksi penyerahan aktiva dengan PPN yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.
Adapun penggunaan kode status bisa dilihat seperti penjelasan dibawah ini:
Kode Status 0: digunakan jika status dalam keadaan normal.
Kode Status 1: digunakan untuk status penggantian. Untuk penerbitan pajak berikutnya akan tetap menggunakan kode status 1.
Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Cara mengajukan nomor seri faktur pajak bisa Anda lakukan setiap awal periode penerbitan atau per satu tahun pajak.
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu permintaan nomor seri faktur pajak secara offline dan juga online.
Coba simak penjelasan dibawah ini, untuk mengetahui info lebih lanjut:
1. Cara Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Offline
Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah pengajuan manual, atau pengajuan secara offline. Selain itu, Anda juga dapat melakukan daftar kunjung pajak secara online.
Kalian bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
- Langkah pertama adalah, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti NPWP, KTP, dan dokumen penting lainnya.
- Berikutnya Anda bisa mencari kantor pelayanan pajak terdekat untuk pengajuan NSFP secara offline.
- Selain kantor pelayanan pajak, Anda bisa melakukan pengajuan melalui kepala kantor pelayanan, program penyuluhan maupun konsultan pajak.
- Langkah berikutnya adalah menyampaikan maksud dan tujuan dengan memberikan dokumen dan surat permintaan nomor seri faktur pajak.
- Tunggu konfirmasi dari petugas hingga pengajuan selesai diproses.
Baca Juga: Error ETAX 40005 dan Cara Mengatasinya
2. Cara Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Online
Cara kedua adalah pengajuan secara online, Anda bisa melakukan pengajuan online melalui aplikasi e-Nofa Pajak pada laman efaktur.pajak.go.id atau melalui aplikasi pajak resmi.
Aplikasi e-Nofa (Elektronik Nomor Faktur Online) adalah aplikasi untuk mempermudah pengurusan nomor seri faktur pajak secara online.
Sebelum melakukan pengajuan secara online, Anda diharuskan memenuhi persyaratan seperti:
Terdaftar dan juga dinyatakan sebagai PKP
Untuk mendapatkan syarat pertama, perusahaan yang Anda pimpin harus memiliki omzet minimum sebesar Rp 4.800.000.000 tiap tahunnya.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus lolos survei dari KPP maupun KP2KP.
Punya Sertifikat Elektronik Pajak
Syarat berikutnya adalah kepemilikan atas sertifikat elektronik pajak yang aktif selama 2 tahun. Anda bisa mengajukan sertifikat ini ke kantor pajak terdekat.
Sertifikat ini akan memuat beberapa informasi penting seperti tanda tangan digital, identitas diri, dan persetujuan DJP.
Kode Aktivasi dan Password
Untuk mendapatkan syarat ketiga, Anda harus mengurus aktivasi pada KPP terdekat, Anda akan diminta mengisi formulir pengajuan aktivasi.
Gunakan alamat email aktif Anda saat mengisi formulir, kode aktivasi dan password akan dikirim ke akun email tersebut.
Jika ketiga syarat sudah terpenuhi maka Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini:
- Yang Anda perlukan adalah device yang terhubung dengan internet, untuk mengakses aplikasi e-Nofa.
- Login seperti biasa dan pilih menu “Permintaan NSFP”.
- Pilih sertifikat elektronik pada popup yang muncul, lalu pilih “OK” untuk melanjutkan.
- Cari “Proceed to efaktur.pajak.go.id”.
- Isi form yang disediakan mulai dari tahun pajak nama pemohon (nama Anda selaku PKP), jabatan, dan jumlah e-Nofa yang dibutuhkan.
- Periksa kembali dan klik “OK” jika Anda sudah pastikan form terisi dengan benar.
- Tunggu beberapa saat hingga proses permohonan nomor seri faktur pajak selesai.
- Anda bisa mengunduh surat permohonan NSFP dengan meng-klik tombol “OK”.
- Jika terjadi gangguan saat pengunduhan, Anda bisa membuka menu “Riwayat Permintaan NSFP” dan unduh sekali lagi.
Cukup mudah bukan, dengan dua acara dan tutorial diatas, pengurusan nomor seri faktur pajak akan lebih mudah!