Home / Blog / Business & Economy

Cara Mudah Mengatasi Kode Error ETAX 60011 pada e-Faktur

etax 60011 gagal menyimpan ssp
Daftar isi
Mode

Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimudahkan dengan adanya aplikasi eFaktur, karena pembuatan faktur, melakukan transaksi, hingga pelaporan SPT menjadi lebih mudah. Namun, ada kalanya Anda akan menemukan kode error. 

ETAX 60011 merupakan salah satu kode error yang sering terjadi saat menggunakan e-Faktur. Kode ini muncul ketika Wajib Pajak (WP) gagal menyimpan SSP. 

Pernahkah Anda mengalaminya? Jika masih bingung bagaimana mengatasinya, simak artikel ini lebih lanjut.

Penyebab ETAX 60011 Gagal Menyimpan SSP

Penyebab ETAX 60011 Gagal Menyimpan SSP

Setiap ada transaksi barang atau jasa kena pajak di Indonesia, wajib mencatatkan PPN pada faktur pajak. Saat ini, Faktur Pajak telah beralih menjadi bentuk digital melalui e-Faktur. Ini memudahkan pembuatan dan pemeriksaan Faktur Pajak langsung oleh pembeli dan penjual. 

Setelah pembayaran PPN Terutang dilakukan ke bank persepsi, Anda akan mendapatkan bukti setor pajak yang mencakup Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Kode ini berfungsi sebagai bukti untuk melakukan input SPT PPN pada aplikasi e-Faktur. Namun, jika menghadapi error seperti ETAX 60011, aktivitas perpajakan dapat terhambat.

Kode error ini sering muncul dengan pesan “Gagal Melakukan Penyimpanan SSP” dan dapat disebabkan oleh kesalahan penginputan data. 

Sebelum menduga bahwa error disebabkan oleh kesalahan input, pastikan Anda sudah cek hal berikut: 

  • Periksa koneksi internet pada komputer Anda.
  • Cek versi dan fitur aplikasi E-Faktur.
  • Tinjau aspek teknis lainnya.

Seringkali, kesalahan input terjadi pada kolom Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), yang merupakan kombinasi huruf dan angka (15-16 digit). 

Kode ini biasanya tercantum pada bukti pembayaran pajak terutang pada bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Pastikan kode dimasukkan dengan tepat sesuai dengan yang tertera pada bukti pembayaran.

Baca Juga: Apa Itu Error ETAX 40005 dan Bagaimana Solusi Mengatasinya?

Solusi yang Ketika Kode ETAX 60011 Muncul

Setelah membahas mengenai kenapa kode ETAX 60011 ini muncul, maka bisa dilanjutkan untuk bagaimana cara mengatasi kode ETAX 60011 tersebut. Untuk lebih menyiasati permasalahan pada kode ETAX 60011 ini, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan.

Melakukan Pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Cara mudah yang bisa dilakukan adalah melakukan pemeriksaan pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan kegiatan tersebut yaitu:

1. Pendaftaran Akun Wajib Pajak

Untuk memulai, login ke akun yang sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Pajak. Gunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password yang telah diberikan. 

Pastikan memasukkan data dengan benar untuk menghindari kemungkinan munculnya kode ETAX 60011 akibat kesalahan input.

2. Konfirmasi Data

Setelah masuk ke aplikasi E-Faktur, langkah berikutnya adalah memilih menu “view data”. Saat memilih menu tersebut, konfirmasikan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) dengan hati-hati. 

Kesalahan dalam konfirmasi ini dapat menyebabkan munculnya kode ETAX 60011.

3. Wajib Pajak Mengisi NPWP

Langkah selanjutnya, ketika berada di halaman tersebut, Anda akan menemui kolom Nomor Objek Pajak (NOP). Pada kolom ini, Wajib Pajak (WP) harus mengisinya dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teliti saat mengisi kolom Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kesalahan input pada bagian ini dapat menjadi penyebab munculnya ETAX 60011.

4. Memasukkan Kode Billing

Pada langkah berikutnya, di bagian yang ditandai dengan “filter berdasarkan”, Wajib Pajak (WP) dapat memilih opsi “kode billing”. 

Setelah memasukkan kode billing, hal ini dapat dijadikan sebagai indikator bahwa Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) sudah benar.

5. Verifikasi

Pada tahap terakhir, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan verifikasi dan akan diberikan tampilan yang jelas mengenai kode Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) yang benar. 

Dengan mengikuti semua langkah tersebut, WP akan mendapatkan tampilan kode NTPN yang akurat. WP juga dapat menghindari risiko kesalahan dengan melakukan copy-paste kode tersebut, meminimalkan peluang terjadinya kode error ETAX 60011.

Kebanyakan kesalahan administrasi dalam perpajakan disebabkan oleh kesalahan pengguna, terutama pada saat memasukkan kode NTPN. Sebagai contoh, satu karakter yang salah dapat menghasilkan kode error ETAX 60011 atau kode lain yang menunjukkan kesalahan sistem. 

Meskipun demikian, WP tidak perlu cemas, terutama jika Anda memiliki bukti transaksi. Semua transaksi perpajakan tersimpan dengan aman di fitur arsip Direktorat Jenderal Pajak, jadi bisa dilacak dan diperiksa kapan saja.

Baca Juga: Web eFaktur Tidak Bisa Dibuka dan Solusi Mengatasinya

Solusi Aplikasi e-Faktur untuk Menghindari Terjadinya Error

Saat ini, tidak hanya aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak saja yang bisa membantu kalangan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan pajak. Akan tetapi, ada juga beberapa software yang bisa membantu untuk menyelesaikan hal tersebut.

Salah satu software pilihan yang bisa membantu anda dalam mengelola faktur pajak adalah fitur e-Faktur dari Mekari Klikpajak. Hubungi kami sekarang juga!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami