Etax 60011 merupakan salah satu hal yang sering terjadi ketika menggunakan e-Faktur. Sebenarnya masih ada banyak sekali kode-kode error yang muncul dan sangat menyulitkan wajib pajak di saat menggunakan e-faktur.
Akan tetapi, pada kesempatan kali ini akan dibahas secara tuntas dan lebih jelas lagi dengan etax 60011. Sedangkan untuk anda yang penasaran dengan pembahasan beberapa kode error bisa langsung saja simak lebih lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Informasi Etax 60011 Pada E-Faktur
Setiap wajib pajak memiliki biaya pajak dengan jumlah yang berbeda-beda. Adanya E-Faktur dan etax 60011 ini sudah dibangun dan dikelola oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya aplikasi tersebut juga dapat mempermudah para pengusaha yang terkena pajak dalam membuatkan faktur.
Untuk para Wajib Pajak (WP) bisa langsung mengakses aplikasi tersebut melalui e-faktur ataupun Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan. Selain itu, Wajib Pajak (WP) juga bisa langsung saja membuka situs atau website https://efaktur.pajak.go.id.
Selain itu, untuk komputer yang digunakan untuk operasional E-Faktur akan langsung terhubung dengan LAN. Sehingga, semua staf dan manajemen dapat memasukkan data serta melakukan pemeriksaan secara mudah. Bahkan, pada saat anda menggunakan E-Faktur ini lebih mempunyai tingkat keamanan yang lebih dari E-SPT PPN 111. Di dalam E-Faktur kali ini juga sudah menggunakan sistem sertifikat secara digital seperti single sign out, passphrase, password dan masih banyak lainnya.
Baca Juga: Kode Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya
Penyebab E-Faktur dan Etax 60011 Gagal Menyimpan SSP
Seperti yang sudah diketahui, pada saat melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak akan dilakukan di indonesia untuk mencatat PPN pada faktur pajak. Kini untuk bentuk faktur pajak sudah berubah menjadi digital dan dapat dibuat dengan menggunakan aplikasi e-faktur.
Dengan hal tersebut, semua para pembeli maupun penjual bisa langsung melakukan pemeriksaan pada faktur pajak yang melibatkan di dalam transaksi tersebut. Contoh mudahnya yaitu pada saat seseorang melakukan transaksi barang atau jasa yang terkena pajak, maka untuk semua total biaya tersebut harus sepenuhnya dibayar.
Apalagi di saat ada seseorang melakukan pembayaran PPN yang terutang dan sudah dilakukan ke bank persepsi, maka supaya mendapatkan bukti setor pajak anda bisa meminta nomor transaksi penerimaan negara atau (NTPN). Semua kode pada etax 60011 ini menjadi salah satu bukti yang dapat digunakan ketika melakukan input SPT PPN pada aplikasi E-Faktur.
Terjadinya Error pada Aplikasi e-Faktur
Ketika semua berjalan secara lancar, maka anda tidak perlu menemukan beberapa masalah yang membuat bingung dan pusing. Selain itu, anda juga sudah menyelesaikan semua kewajiban membayar pajak secara baik dan benar.
Akan tetapi, berbeda lagi ketika anda mengalami kendala error yang disebabkan karena beberapa hal tertentu. Tentu saja untuk anda yang ingin melakukan aktivitas perpajakan akan terhambat.
Salah satu kejadian error yang sering muncul dan terjadi adalah etax 60011. Bahkan di saat terjadi nya error tersebut akan disertai tulisan “Gagal Melakukan Penyimpanan SSP”. Untuk kejadian error tersebut bisa terjadi karena beberapa hal. Selain itu, ketika terjadi error pada aplikasi tersebut, biasanya ada kesalahan pada saat melakukan penginputan data.
Tentu saja lebih baik sebelum menduga ke beberapa hal lain, lebih baik memastikan terlebih dahulu penyebab yang disampaikan di atas. Ada beberapa hal yang benar-benar harus diperhatikan ketika terjadi error etax 60011. Untuk beberapa hal tersebut adalah:
- Melakukan pengecekan pada kondisi sambungan internet pada perangkat komputer yang anda gunakan.
- Melakukan pengecekan pada versi dan juga fitur dari aplikasi E-Faktur.
- Melakukan pengecekan pada beberapa teknis lainnya.
Bagian yang sering sekali terjadi ketika salah input adalah pada kolom Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Untuk Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ini terdiri dari kombinasi huruf dan juga angka. Sedangkan untuk angkanya terdiri dari 15-16 digit.
Selain itu, untuk kode kali ini biasanya akan tercantum pada saat bukti pembayaran pajak yang diterima dan selesai melakukan pembayaran atau setoran Pajak Penambahan Nilai (PPN). Selain itu, pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini akan dilakukan secara terutang oleh bank persepsi dan langsung ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk beberapa kode yang sudah ada di dalam kertas tersebut, harus dimasukkan secara tepat dan sesuai dengan apa sudah diterbitkan. Setelah melakukan hal tersebut, anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Keadaan yang sering terjadi atau sialnya adalah sering terjadi kendala teknis. Terkadang untuk kode yang sudah tertera dan dicetak ini sulit untuk dilakukan diidentifikasi dan dipastikan. Dengan hal tersebut biasanya menjadi salah satu hal penyebab munculnya kode error etax 60011. Selain itu, biasanya untuk kode etax 60011 ini akan muncul ketika menggunakan aplikasi E-Faktur.
Baca Juga: Apa Itu Error ETAX 40005 dan Bagaimana Solusi Mengatasinya?
Cara Cek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) Sebelum Terjadinya Etax 60011
Sebelum munculnya kode etax 60011, akan lebih baiknya anda mengetahui terlebih dahulu dengan cara melakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah kode yang akan tercantum pada saat membayar pajak atau surat setoran pajak (SSP).
Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) ini biasanya akan diterima oleh Wajib Pajak (WP) ketika sudah menyelesaikan setoran Pajak Penambahan Nilai (PPN). Kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berbentuk seperti kombinasi deret angka dan huruf.
Sehingga sangat menyulitkan sekali untuk dicatat dengan tangan. Maka dari itu, sering kali dari Wajib Pajak (WP) yang salah memasukkan input data tersebut. Seperti yang diketahui pada saat terjadi kesalahan pada saat memasukkan input data ini akan memunculkan kode error etax 60011.
Beberapa Solusi yang Dapat Dilakukan Ketika Kode Etax 60011 Muncul
Setelah membahas mengenai kenapa kode etax 60011 ini muncul, maka bisa dilanjutkan untuk bagaimana cara mengatasi kode etax 60011 tersebut. Untuk lebih menyiasati permasalahan pada kode etax 60011 ini, sebenarnya ada cara mudah yang bisa dilakukan.
1. Melakukan Pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Cara mudah yang bisa dilakukan adalah melakukan pemeriksaan pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan kegiatan tersebut yaitu:
A. Pendaftaran Akun Wajib Pajak
Langkah yang paling pertama bisa dilakukan adalah melakukan login dengan menggunakan identitas akun. Untuk mendapatkan identitas akun ini biasanya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada saat proses login untuk para Wajib Pajak (WP) akan diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga password. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password ini juga dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Cara mudah mendapatkan NPWP adalah dengan mendaftar pembuatan NPWP secara online.
Sangat disarankan untuk para Wajib Pajak (WP) memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga password secara benar dan teliti. Ketika terjadi kesalahan pada saat proses input ini, akan menimbulkan munculnya kode etax 60011.
B. Konfirmasi Data
Langkah kedua, setelah Wajib Pajak (WP) sudah berhasil masuk pada aplikasi E-Faktur akan diberikan banyak pilihan menu yang bisa dipilih. Akan tetapi, untuk kali ini menu yang dipilih adalah “view data”.
Di saat anda memilih menu tersebut, anda diminta untuk melakukan konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN). Sekali lagi, pada saat melakukan konfirmasi nomor tersebut harus berhati-hati. Ketika terjadi kesalahan yang disebabkan oleh Wajib Pajak (WP) akan memunculkan kode error etax 60011.
C. Wajib Pajak Mengisi NPWP
Langkah ketiga, pada saat anda sudah berada di halaman tersebut akan diberikan kolom Nomor Objek Pajak atau sering disebut dengan NOP. Di dalam kolom tersebut, Wajib Pajak (WP) harus mengisikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Ketika memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini harus berhati-hati. Di saat terjadi kesalahan input juga menjadi salah satu penyebab munculnya etax 60011.
D. Memasukkan Kode Billing
Langkah keempat, pada bagian yang bertuliskan “filter berdasarkan” maka Wajib Pajak (WP) bisa langsung saja memilih menu “kode billing”. Pada saat Wajib Pajak (WP) sudah memasukkan kode billing, maka bisa dijadikan sebagai salah satu faktor bahwa untuk Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) sudah benar. Pembuatan ID billing dapat dilakukan melalui e-biling Mekari Klikpajak secara gratis dan resmi dari DJP.
E. Verifikasi
Langkah yang paling akhir adalah Wajib Pajak (WP) bisa melakukan verifikasi dan akan diberikan tampilan secara jelas kode dari Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) yang benar.
Selain itu, dengan cara tersebut juga bisa dijadikan untuk mengatasi munculnya kode etax 60011. Besar harapan dengan cara tersebut bisa mengatasi error dengan mudah.
Pada saat Wajib Pajak (WP) sudah menggunakan semua langkah-langkah diatas, maka akan diberikan tampilan kode Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN) secara jelas dan benar. Ketika Wajib Pajak (WP) tidak ingin mendapatkan risiko kesalahan ketika memasukkan Nomor Transaksi Pajak (NTPN), bisa melakukan copy paste pada kolom tersebut.
Sehingga, Wajib Pajak (WP) yang melakukan hal tersebut tinggal menempelkan kode Nomor Transaksi Pajak (NTPN) pada kolom tersebut. Dengan kegiatan tersebut juga bisa mengatasi atau meminimalisir terjadi munculnya kode error etax 60011.
Satu hal yang harus diketahui oleh para Wajib Pajak (WP), bahwa pada saat terjadinya error pada bagian administrasi di dunia perpajakan ini sebagian besar dikarenakan oleh kesalahan faktor manusia. Kesalahan yang sering dilakukan oleh manusia yang Wajib Pajak (WP) adalah pada saat memasukkan kode Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Seperti yang diketahui pada saat Wajib Pajak (WP) melakukan kesalahan dalam memasukkan satu karakter saja, akan menimbulkan kode error etax 60011. Bahkan bisa juga muncul beberapa kode lainnya yang menandakan bahwa sistem tersebut sedang error.
Akan tetapi, perlu diingat lagi, bahwa ketika hal tersebut sedang terjadi pada diri anda atau para Wajib Pajak (WP) tidak perlu merasa cemas. Apalagi di saat Wajib Pajak (WP) masih mempunyai bukti atas transaksi yang dilakukan sesuatu aturan, semua hal tersebut bisa dilacak atau dilakukan pencarian.
Bahkan, dengan hal tersebut bisa masih bisa dilakukan perbaikan dengan jangka waktu sebentar dan cara yang mudah. Semua transaksi yang berhubungan dengan dunia perpajakan, akan tersimpan secara aman dan rapi pada fitur arsip milik Direktorat Jenderal Pajak.
Sehingga, untuk kalangan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang membutuhkan riwayat transaksi kapan saja, bisa langsung berkunjung atau menghubungi kantor Direktorat Jenderal Pajak sekitarnya. Dengan hal tersebut, juga membuat Wajib Pajak (WP) tidak takut lagi ketika database akan hilang yang disebabkan karena beberapa hal.
Apalagi ketika laptop atau perangkat komputer sedang mengalami kerusakan. Maka, untuk semua data yang sebelumnya hilang masih bisa ditemukan lagi dengan menggunakan sistem bantuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Web eFaktur Tidak Bisa Dibuka dan Solusi Mengatasinya
2. Memastikan Data Pembayaran yang Diinput Sudah Benar
Untuk hal kali ini memang harus benar-benar diperhatikan. Bahkan untuk para Wajib Pajak (WP) harus memperhatikan ketika ingin memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kesalahan yang sering terjadi pada Wajib Pajak (WP) adalah tidak bisa membedakan antara huruf “O” dan juga angka “0”. Seperti yang diketahui, bahwa di saat Wajib Pajak (WP) mengalami kesalahan pada satu kesalahan tersebut, maka sistem tidak bisa menerima atau menolak.
Maka dari itu, untuk wajib pajak (WP) yang sedang mengalami permasalahan tersebut bisa melakukan pengecekan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) terlebih dahulu. Sedangkan untuk cara melakukan pengecekan tersebut dapat menggunakan cara diatas.
3. Memastikan dan Melakukan Cek Validasi Pada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Pada saat anda akan masuk pada akun dari Wajib Pajak (WP) biasanya harus melakukan validasi terlebih dahulu. Apalagi untuk Wajib Pajak (WP) yang menggunakan aplikasi e-billing harus melakukan hal tersebut.
Selain itu, untuk proses validasi bisa dilakukan dengan menggunakan SSE1 atau di situs sse.pajak.go.id. Pada saat Wajib Pajak (WP) sudah berhasil login pada satu akun, bisa langsung saja memilih menu konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Pada saat anda tidak mempunyai akun pada SSE 1, maka pada saat proses registrasi pun tidak bisa dilakukan. Akan tetapi, untuk solusi yang bisa diambil adalah melakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama kali anda mendaftar.
Ketika anda sudah berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama bisa langsung saja menanyakan mengenai Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sudah sesuai atau belum. Sedangkan untuk Wajib Pajak (WP) yang tidak mempunyai banyak waktu bisa langsung saja menghubungi pada kring pajak di 1500200.
Apabila Wajib Pajak (WP) yang sudah mendapatkan informasi melalui server MPN Direktorat Jenderal Pajak perbendaharaan dan tetap saja tidak bisa melakukan login akun, maka Wajib Pajak (WP) bisa melakukan secara berulang di beberapa jam kemudian. Bahkan, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan berulang di keesokan harinya.
Dengan hal tersebut bisa saja terjadi, karena adanya setoran yang belum diposting atau belum dilakukan penarikan data dari server Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para Wajib Pajak (WP) juga bisa menanyakan kembali mengenai ketersediaan data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada server atau aplikasi pada Direktorat Jenderal pajak.
Solusi Aplikasi e-Faktur untuk Menghindari Terjadinya Error
Memang untuk saat ini sudah banyak dari kalangan masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Akan tetapi, juga masih banyak dari kalangan masyarakat yang berkunjung ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk menyelesaikan permasalahan sulit.
Saat ini juga tidak hanya aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak saja yang bisa membantu kalangan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan pajak. Akan tetapi, ada juga beberapa software yang bisa membantu untuk menyelesaikan hal tersebut.
Salah satu software pilihan yang bisa membantu anda dalam mengelola faktur pajak adalah fitur e-Faktur dari Mekari Klikpajak. Memang untuk beberapa orang sudah tidak asing lagi dengan software tersebut, karena bisa memberikan banyak fitur yang sangat menarik dan membantu.
Nah, itu dia penjelasan mengenai permasalahan dan solusi ketika muncul kode etax 60011. Dengan harapan setelah adanya pembahasan di atas tidak membuat bingung lagi kalangan masyarakat yang sedang mengalami permasalahan tersebut.