Mekari Insight
- CV adalah badan usaha persekutuan antara sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer) yang cocok bagi pemilik bisnis dengan modal terbatas.
- Cara mendirikan CV cenderung lebih mudah daripada PT, hanya mensyaratkan minimal dua pendiri, dokumen legal lengkap, mengikuti tahapan pengesahan hingga memperoleh NIB dan ikhtisar.
- Anda dapat mengelola perusahaan CV lebih efisien dengan ekosistem SaaS terintegrasi Mekari, yang membantu mengelola keuangan, pajak, HR, dan pelanggan secara lebih efisien.
Memilih bentuk badan usaha yang tepat akan memengaruhi akses permodalan, kewajiban pajak, dan tata kelola.
Bagi banyak UMKM, CV sering jadi “jalan tengah” dengan struktur sederhana berupa sekutu aktif–pasif dan kebutuhan modal yang lebih fleksibel dibanding PT.
Agar prosesnya mendirikannya mulus, pahami dulu syarat, dokumen, dan alur pendaftaran—dari penetapan nama hingga perizinan usaha.
Artikel ini akan memandu Anda tentang bagaimana cara mendirikan CV dengan mudah dan sesuai undang-undang dan regulasi yang ada.
Dengan persiapan yang rapi, pendirian CV bisa lebih cepat, biaya lebih terukur, dan bisnis siap beroperasi sejak hari pertama.
Apa Itu CV dan Bagaimana Dasar Pendiriannya?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang, yakni dari sekutu aktif yang mengelola usaha dan sekutu pasif yang menanamkan modal.
Para sekutu ini menggabungkan aset, dana, dan keahliannya untuk menjalankan perusahaan serta mencapai tujuan bisnis bersama.
CV sebagai bentuk perusahaan memiliki banyak kelebihan dan manfaat, antara lain:
- Cocok bagi pemilik usaha dengan modal terbatas karena memungkinkan masuknya sekutu pasif sebagai penanam modal.
- Proses pendirian dan pengelolaannya relatif lebih sederhana dibandingkan beberapa bentuk badan usaha lain.
- Membantu meningkatkan kepercayaan mitra, klien, dan lembaga keuangan dibandingkan usaha perorangan.
- Pembagian peran, tanggung jawab, dan keuntungan antara sekutu aktif dan pasif dapat diatur dengan lebih jelas melalui perjanjian.
Namun, jika persekutuan komanditer ini mengalami kerugian atau memiliki kewajiban tertentu, tanggung jawab utama berada pada sekutu aktif (pengurus), bahkan bisa jadi melibatkan harta pribadi mereka.
Baca Juga: Mengenal Struktur Organisasi Perusahaan dan Fungsinya
Syarat mendirikan CV
Nah, selain perlu paham apa itu CV dan melakukan perencanaan usaha, Anda juga perlu tahu apa saja syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan CV.
- Syarat pertama yaitu harus didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Selanjutnya, CV harus memiliki akta CV dari notaris dan berbahasa Indonesia.
- Syarat selanjutnya adalah Anda sebagai pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Syarat berikutnya adalah tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
- Dokumen berupa FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
- Selain itu, apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.
Baca Juga: Berikut Syarat Mendirikan PT Setelah UU Cipta Kerja
Dasar hukum pendirian CV
Mendirikan sebuah CV tidaklah sembarangan. Anda harus mengikuti dasar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar hukum pendirian CV di Indonesia yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pada pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang pengaturan CV di pasal Firma, karena CV pada dasarnya adalah bentuk Firma.
Cara mendirikan CV Perusahaan

Lantas, bagaimana cara mendirikan CV perusahaan yang benar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Tentukan pendiri CV
Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Mengapa harus menentukan dua pendiri CV tersebut? Hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sebagai contoh, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas sebagai investor, sedangkan sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Di samping itu, Anda juga harus menentukan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV.
2. Menyiapkan data pendirian CV
Selanjutnya, Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD.
Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.
3. Mengajukan nama CV ke Kemenkumham
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.
4. Membuat akta pendirian CV
Selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris.
Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.
5. Penandatanganan akta pendirian CV
Poin selanjutnya berupa pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris.
Lalu, bagaimana jika ternyata ada pendiri CV yang berhalangan untuk hadir? Hal tersebut diberi solusi dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.
6. Pengurusan SKDP
Apa itu SKDP? SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.
7. Pengurusan NPWP
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada.
Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis anda.
8. Pendaftaran CV ke PN
Langkah pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke PN. Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan akta notaris.
Anda bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV Anda berada ke PN setempat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV.
Kurang lebih proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan.
9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
Tahap selanjutnya yaitu mengurus NIB atau nomor izin berusaha.
Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Anda dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.
10. Pengumuman ikhtisar resmi
Langkah terakhir dalam pembuatan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN.
Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Setelah menyelesaikan proses pendirian CV, Anda juga bisa melakukan proses daftar merek di Jasa Pendaftaran Merek. Merek terdaftar akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan merek yang tidak terdaftar.
Hal ini akan memudahkan dalam menyelesaikan sengketa atau tindakan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain.
Biaya pendirian CV
Selain penting untuk tahu bagaimana cara mendirikan CV, hal yang tak kalah penting lainnya adalah mengetahui biaya mendirikan CV.
Ada sejumlah faktor yang bisa mempengaruhi jumlah biaya dari pendirian CV. Sebagai contoh, faktor tersebut yaitu domisili CV, modal dasar dari CV, dan lama pengurusannya.
Jadi, biaya pembuatan CV tidak sama satu dengan yang lainnya karena sejumlah faktor penentu tersebut.
Permudah Pendirian dan Pengelolaan CV dengan Ekosistem SaaS Terintegrasi
Mengurus akta, NIB, NPWP, perizinan, hingga operasional hari pertama butuh alur yang tertib, terdokumentasi, dan patuh regulasi.
Mekari menyatukan pengelolaan dokumen, pajak, akuntansi, HR, dan pengeluaran agar CV Anda siap beroperasi sejak hari pertama.
Dengan Mekari, Anda dapat:
- Mengelola dan menandatangani dokumen legal dengan solusi tanda tangan digital untuk draf akta, perjanjian sekutu, surat kuasa, dan kontrak awal, lengkap dengan repositori, versi, dan jejak audit.
- Menata fondasi keuangan sejak awal dengan software akuntansi melalui pembentukan bagan akun, penerbitan faktur, rekonsiliasi bank, dan laporan keuangan yang rapi.
- Menyiapkan kepatuhan pajak melalui aplikasi pajak dengan penerbitan dan arsip e-faktur maupun e-bupot yang terhubung ke alur penjualan dan pembelian.
- Mengendalikan biaya pendirian dan operasional awal seperti sewa, peralatan, dan jasa konsultan, dengan kebijakan, approval, dan pembayaran vendor yang terdokumentasi.
- Membangun HR dan payroll untuk karyawan pertama dengan software HRIS, mencakup data karyawan, absensi, penggajian, serta kepatuhan pajak dan BPJS.
Dirikan dan kelola perusahaan CV Anda dengan lebih efisien dan taat regulasi bersama ekosistem SaaS terintegrasi dari Mekari!

