Daftar isi
Mode
5 min read

Alternatif APEC Business Travel Card untuk Perjalanan Bisnis

apec business travel card

Mekari Insight

  • APEC Business Travel Card mempermudah perjalanan bisnis, tapi pengajuannya memiliki persyaratan ketat dan biaya tambahan, sehingga tidak semua pebisnis bisa mendapatkannya.
  • Untuk perjalanan yang lebih fleksibel, pebisnis perlu mempertimbangkan solusi lain, termasuk solusi pembayaran internasional yang mempermudah transaksi di berbagai negara.
  • Selain akses masuk ke negara tujuan, pengelolaan pengeluaran yang efisien juga penting untuk perjalanan bisnis yang lancar.
  • Mekari Expense tawarkan kemudahan perjalanan bisnis dengan Mekari Corporate Card dan fitur Business Trip yang lengkap.

APEC Business Travel Card (ABTC) mempermudah perjalanan bisnis ke negara anggota APEC dengan akses imigrasi cepat dan kemudahan visa. Namun, proses pengajuannya tidak selalu praktis karena persyaratan ketat dan biaya tertentu.

Jika Anda mencari solusi yang lebih fleksibel, ada alternatif lain seperti kartu debit, kartu kredit bisnis, hingga layanan pembayaran internasional. Artikel ini akan membahas opsi terbaik yang bisa mendukung mobilitas bisnis tanpa harus bergantung pada ABTC.

Apa itu APEC Business Travel Card?

apec business travel card

APEC Business Travel Card (ABTC) adalah kartu perjalanan khusus yang dirancang untuk mempermudah perjalanan bisnis di kawasan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)

Dengan kartu ini, pemegangnya bisa mendapatkan: 

  • Visa kunjungan singkat
  • Jalur imigrasi khusus di bandara negara-negara anggota APEC

Kartu ini berlaku selama lima tahun dan hanya diberikan kepada pelaku bisnis atau pejabat pemerintah yang memenuhi syarat. 

ABTC bertujuan untuk mengurangi hambatan perjalanan bisnis, mempercepat proses imigrasi, dan meningkatkan konektivitas ekonomi antarnegara di kawasan APEC.

Baca Juga: Apa Itu Perjalanan Bisnis? Pengertian dan Manfaatnya

Benefit penggunaan APEC Business Travel Card

Bagi pelaku bisnis yang sering bepergian ke negara-negara APEC, APEC Business Travel Card (ABTC) menawarkan berbagai kemudahan yang membuat perjalanan lebih efisien dan bebas hambatan. 

1. Proses imigrasi lebih cepat dan mudah

Dengan ABTC, pemegang kartu bisa menggunakan jalur khusus APEC di bandara internasional, sehingga tidak perlu mengantre lama saat pemeriksaan imigrasi. 

Jalur ini sangat membantu, terutama saat jam sibuk, karena mempercepat proses masuk dan keluar dari negara tujuan. Dengan imigrasi yang lebih lancar, pebisnis dapat memastikan jadwal mereka tetap berjalan sesuai rencana tanpa hambatan birokrasi.

2. Bebas visa di negara anggota APEC

Pemegang ABTC dapat melakukan perjalanan bisnis ke berbagai negara APEC tanpa perlu mengajukan visa setiap kali berkunjung.

Kartu ini berfungsi sebagai pre-clearance untuk kunjungan jangka pendek ke negara anggota, dengan durasi tinggal hingga 90 hari per kunjungan. Ini sangat bermanfaat bagi pebisnis yang sering melakukan perjalanan ke berbagai negara dalam waktu singkat.

Baca Juga: Panduan Lengkap Persiapan Perjalanan Bisnis Tanpa Repot

3. Hemat waktu dan biaya perjalanan

Tanpa perlu mengajukan visa berkali-kali, pemegang ABTC dapat menghemat biaya visa serta mengurangi beban administratif yang biasanya memakan waktu. 

Ditambah dengan proses imigrasi yang lebih cepat, perjalanan bisnis menjadi lebih efisien, mengurangi waktu yang terbuang untuk pengurusan dokumen dan antrean panjang.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Dinas: Rincian Biaya dan Cara Mengelolanya

Persyaratan pengajuan APEC Business Travel Card

Sebelum mengajukan APEC Business Travel Card (ABTC), pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan dokumen pendukung. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang dapat diunduh dari situs resmi terkait.
  • Surat permohonan dari perusahaan, ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian melalui Koordinator Visa.
  • Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha atau profesi, berbentuk surat resmi yang menyatakan keanggotaan dan peran pemohon dalam asosiasi tersebut. Surat ini tidak boleh berupa kartu anggota atau surat keterangan umum.
  • Surat referensi bank, yang mencantumkan saldo rekening pribadi minimal Rp500.000.000 dalam tiga bulan terakhir, dilengkapi dengan rekening koran yang telah disahkan oleh pihak bank. Rekening yang digunakan harus atas nama pemohon sendiri, bukan milik perusahaan, pasangan, keluarga, atau dalam bentuk deposito, asuransi, maupun investasi.
  • Fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun dari tanggal pengajuan.
  • Bukti perjalanan bisnis dalam enam bulan terakhir, berupa fotokopi paspor dengan minimal tiga perjalanan bisnis yang telah dilakukan.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan minimal oleh Polres atau Polda.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan informasi pekerjaan yang sesuai dengan bidang bisnis atau profesi pemohon, seperti wiraswasta atau karyawan swasta.
  • Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm, sebanyak dua lembar, dengan latar belakang merah, pakaian formal, dan kualitas studio profesional.
  • Tanda tangan pemohon, yang harus dibuat menggunakan spidol besar khusus whiteboard di atas dokumen yang disediakan.
  • Surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan, bagi pemohon yang mengajukan atas nama perusahaan. Dokumen ini harus menggunakan kop surat resmi perusahaan, dibubuhi stempel, atau disertai dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemohon.
  • KPP APEC lama, bagi pemohon yang mengajukan permohonan penggantian kartu.

Kekurangan APEC Business Travel Card

Meskipun menawarkan berbagai kemudahan dalam perjalanan bisnis di kawasan APEC, APEC Business Travel Card (ABTC) juga memiliki beberapa keterbatasan yang perlu dipertimbangkan sebelum mengajukan.

1. Persyaratan kualifikasi yang terbatas bagi WNI

Tidak semua pelaku bisnis bisa mengajukan ABTC. Kartu ini hanya diberikan kepada pemilik perusahaan atau mereka yang menduduki jabatan direksi atau komisaris. 

Pemohon harus melampirkan dokumen seperti: 

  • Akta perubahan perusahaan terbaru
  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
  • Profil perusahaan yang diterbitkan Ditjen AHU

Selain itu, perusahaan yang diajukan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi pejabat pemerintah, kartu ini hanya diberikan kepada mereka setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya, serta hanya bisa digunakan untuk tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema ABTC.

2. Biaya pengajuan dan penggantian yang tidak gratis

ABTC bukan kartu yang bisa diperoleh secara cuma-cuma. Pemohon harus membayar biaya keimigrasian sebagai berikut:

  • Pengajuan baru atau penggantian kartu: Rp2.500.000
  • Penggantian kartu yang hilang atau rusak: Rp3.500.000

3. Masa berlaku kartu bergantung pada paspor

Meskipun secara teknis ABTC berlaku hingga lima tahun, masa berlakunya tetap bergantung pada tanggal kedaluwarsa paspor pemegang kartu. 

Jika paspor habis masa berlakunya sebelum lima tahun, ABTC akan ikut kedaluwarsa dan pemohon harus mengajukan kartu baru setelah memperbarui paspor. 

Hal ini bisa menjadi kendala bagi pebisnis yang sering bepergian dan ingin menggunakan kartu ini untuk jangka waktu yang lebih lama.

4. Hanya berlaku di negara tertentu

Meskipun ABTC mencakup 21 ekonomi anggota APEC, tidak semua negara dalam kawasan ini memberikan akses bebas visa bagi pemegang kartu. 

Beberapa negara masih mengharuskan pemohon untuk mengurus visa tambahan tergantung pada kebangsaan dan tujuan perjalanan mereka. 

Oleh karena itu, penting bagi pemegang kartu untuk mengecek persyaratan masuk setiap negara sebelum melakukan perjalanan guna menghindari kendala imigrasi.

Alternatif APEC Business Travel Card

APEC Business Travel Card (ABTC) menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku bisnis yang sering bepergian ke negara-negara APEC, terutama dalam hal akses imigrasi yang lebih cepat dan bebas visa di negara tertentu. 

Namun, tidak semua pebisnis memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu ini, dan penggunaannya masih memiliki beberapa keterbatasan, seperti persyaratan administrasi yang cukup ketat, biaya pengajuan, serta masa berlaku yang bergantung pada paspor.

Bagi perusahaan yang membutuhkan solusi pembayaran yang lebih fleksibel untuk perjalanan bisnis internasional, Mekari Corporate Card dari Mekari Expense bisa menjadi pilihan yang mendukung mobilitas bisnis dengan lebih praktis. 

mekari expense physical debit card

Didukung oleh VISA, kartu ini tersedia dalam bentuk Virtual Corporate Card dan Corporate Debit Card, memungkinkan transaksi bisnis di berbagai negara tanpa perlu membawa uang tunai atau bergantung pada metode pembayaran yang lebih kompleks.

Selain mempermudah pembayaran, Mekari Corporate Card dapat digunakan dengan:

Mekari Corporate Card tidak dapat menggantikan ABTC, tetapi dapat menjadi alternatif bagi pelaku bisnis yang mencari kemudahan dalam transaksi perjalanan. Nikmati fleksibilitas pembayaran yang aman dan efisien untuk perjalanan bisnis Anda dengan Mekari Expense! 

Referensi

Asia-Pacific Economic Corporation. ”Virtual APEC Business Travel Card (ABTC)
Ditjen Imigrasi. ”Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
InvestAsian. ”APEC Business Travel Card: The Ultimate Guide

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami