11 min read

PMK 11/2025 untuk Akuntan: DPP Nilai Lain & Koreksi Faktur

Mekari - PMK 112025 untuk Akuntan DPP Nilai Lain & Koreksi Faktur

Mekari Highlights

  • Aturan: PMK 11/2025 (berlaku untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025, diubah PMK 53/2025 pada Pasal 20) menetapkan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN untuk objek tertentu, dengan hasil efektif 11% dari basis.
  • Koreksi faktur: faktur 1 Januari sampai 3 Februari 2025 dengan DPP lama dianggap memenuhi syarat formal, jadi penggantian tidak wajib. Kesalahan pada faktur sesudahnya tidak tercakup dan berisiko sanksi serta pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
  • Pembetulan SPT: daluwarsa penetapan 5 tahun, dan pembetulan yang menyatakan lebih bayar harus masuk paling lama 2 tahun sebelumnya. Pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 mengikuti PER-12/PJ/2026.

PMK Nomor 11 Tahun 2025 berlaku sejak 4 Februari 2025 dan, untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025, mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pihak tertentu menghitung PPN atas objek tertentu, seperti pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, dengan DPP nilai lain 11/12 atau besaran tertentu.

Langkah pertama: periksa faktur pajak bertanggal 1 Januari sampai 3 Februari 2025 yang memakai DPP penuh; menurut DJP, faktur pengganti boleh dibuat tetapi tidak wajib. Transaksi di luar daftar PMK 11/2025 tidak terdampak; ketentuan aset kripto di dalamnya dihapus PMK 53/2025 sejak 1 Agustus 2025.

Hal yang Paling Sering Terlewat Bukan Rumus 11/12

Rumusnya sederhana. Hal yang sulit dipertahankan saat pemeriksaan adalah tiga hal di sekelilingnya:

  1. Ketentuan peralihan yang berlaku surut ke 1 Januari 2025, sehingga faktur dan SPT Masa yang sudah terbit ikut terkena;
  2. Dokumen yang menentukan nilai lain itu sendiri, misalnya laba kotor, rincian tagihan tenaga kerja, dan perjanjian KSO;
  3. Kode transaksi faktur pajak yang konsisten dengan dasar penghitungan.
Mekari - PMK 11/2025

Apa yang Berubah

Latar belakangnya, menurut siaran pers DJP 18 Feb 2025: kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 tidak boleh berimbas pada barang dan jasa non-mewah. PMK 131/2024 sudah menjawabnya untuk transaksi umum.

PMK 11/2025 menutup sisanya, yaitu objek yang selama ini punya aturan nilai lain atau besaran tertentu sendiri.

Secara umum dapat dibaca bahwa tarif efektif objek nilai lain menjadi 11% (12% × 11/12) dan objek besaran tertentu mengikuti pola 12% × 11/12 × persentase tertentu.

Nilai lain sebagai DPP (Bab II)

ObjekRujukan di PMK 11/2025Sesudah: DPP
Pemakaian sendiri BKP/JKPPasal 4, mengubah Pasal 2 huruf a PMK 75/201011/12 × (harga jual atau penggantian − laba kotor)
Pemberian cuma-cuma BKP/JKPPasal 2 huruf b11/12 × (harga jual atau penggantian − laba kotor)
Pemberian cuma-cuma aktiva yang semula tidak untuk dijualPasal 2 huruf n (baru)11/12 × harga pasar wajar
Sisa persediaan/aktiva saat pembubaran perusahaanPasal 2 huruf f11/12 × harga pasar wajar
Penyerahan BKP lewat pedagang perantaraPasal 2 huruf h11/12 × harga yang disepakati perantara dan pembeli
Penyerahan BKP lewat juru lelangPasal 2 huruf i11/12 × harga lelang
Film cerita; film cerita imporPasal 2 huruf d; Pasal 511/12 × perkiraan hasil rata-rata per judul; 11/12 × Rp12.000.000 per copy (film impor)
Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria dibebaskan PPN, dan tagihannya dirinciPasal 2 huruf o (baru)11/12 × seluruh tagihan, tidak termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya
Jasa periklanan terkait penyiaran non-iklan untuk pemerintah, tagihan dirinciPasal 2 huruf p (baru)11/12 × tagihan jasa periklanan, tidak termasuk jasa penyiaran non-iklan
Pulsa, kartu perdana, token, voucer, program loyalitasPasal 6 (mengubah Pasal 13 PMK 6/2021)11/12 × nilai ditagih, komisi atau imbalan, atau selisih nilai ditagih dan dibayar (tergantung objek)
Penyerahan dari/ke KPBPBPasal 711/12 × dasar bea masuk dan pungutan (non-mewah); BKP mewah tanpa 11/12
LPG tertentu (titik serah Badan Usaha)Pasal 8Dibulatkan 0,825 × harga jual eceran
Hasil tembakauPasal 9PPN dibulatkan 9,9% × harga jual eceran
Pupuk bersubsidiPasal 100,825 × pembayaran subsidi (termasuk PPN) atau × harga eceran tertinggi
Anggota KSO kepada KSOPasal 11 (mengubah Pasal 6 ayat (3) PMK 79/2024)11/12 × nilai kontribusi yang disepakati dalam perjanjian

Besaran tertentu (Bab III) — PPN = persentase × 11/12 × tarif PPN (12%) × dasar

ObjekRujukanPersentaseDasar
LPG tertentu, titik serah Agen dan PangkalanPasal 141,1/101,1Selisih harga jual agen dan eceran; pangkalan dan agen
Barang hasil pertanian tertentuPasal 1510% (hasil 1,1% dari harga jual)Harga jual
Kendaraan bermotor bekasPasal 1610% (hasil 1,1% dari harga jual)Harga jual
JKP tertentu (pengiriman paket, biro perjalanan, freight forwarding, voucer, dan lainnya)Pasal 1710%; perjalanan ibadah yang tagihannya tidak dirinci: 5%Sesuai huruf a sampai e Pasal 3 PMK 71/2022
Agunan yang diambil alih (AYDA)Pasal 1810%Harga jual agunan
Emas perhiasanPasal 1910%, 15% atau 0%, tergantung pihak dan kelengkapan faktur pajakHarga jual atau penggantian
Agen asuransi; pialang asuransi/reasuransiPasal 20 (PMK 81/2024 Pasal 313)10%; 20%Komisi atau imbalan sebelum dipotong PPh
Membangun sendiriPasal 20 (PMK 81/2024 Pasal 324)20%Biaya membangun per Masa Pajak, tanpa biaya tanah
Aset kripto (perdagangan dan penambangan)Pasal 20 (PMK 81/2024 Pasal 343, 354)Dihapus PMK 53/2025 per 1 Agu 2025Penyerahan aset kripto tidak dikenai PPN menurut PMK 50/2025; jasa terkait tetap objek PPN
Mekari - DPP Nilai Lain PMK 11/2025

Apakah Usaha Anda Terdampak?

  • PMK 11/2025 hanya relevan jika Anda menjawab ya pada salah satu butir berikut:
  • Anda PKP yang melakukan pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma BKP/JKP, atau menyerahkan BKP lewat perantara atau juru lelang.
  • Anda menyediakan tenaga kerja (outsourcing) atau jasa periklanan terkait penyiaran, dan tagihannya dirinci per komponen.
  • Anda anggota atau pengelola KSO, atau distributor pulsa, token, voucer.
  • Anda bergerak di LPG tertentu, hasil tembakau, pupuk bersubsidi, hasil pertanian tertentu, kendaraan bekas, emas perhiasan, jasa perjalanan, freight forwarding, asuransi, atau AYDA.
  • Anda orang pribadi atau badan yang membangun sendiri.

Jika jawabannya tidak, penghitungan PPN Anda mengikuti PMK 131/2024, bukan PMK 11/2025. Penyerahan sebelum 1 Januari 2025 tetap memakai PMK lama (Pasal 22 huruf b).

Dampak ke Pembukuan dan Pajak Sehari-hari

Inti perubahannya: angka di faktur pajak (DPP) tidak lagi sama dengan nilai transaksi di buku besar.

Pembukuan perlu menyimpan dua angka, yaitu nilai transaksi dan DPP nilai lain, agar PPN keluaran dapat direkonsiliasi ke faktur dan SPT Masa PPN.

  • PPN keluaran: dicatat sebesar PPN terutang hasil 12% × DPP nilai lain (atau rumus besaran tertentu), bukan 12% × harga jual.
  • Pembeli: secara umum dapat dibaca bahwa jika penjual menerbitkan faktur pengganti, pajak masukan di sisi pembeli ikut disesuaikan. Konfirmasi ke konsultan pajak.
  • Perlakuan akuntansi dan PPh atas PPN pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma: PMK 11/2025 hanya mengatur PPN.

Dokumen pendukung yang sebaiknya siap saat pemeriksaan

ObjekDokumen yang membuktikan dasar penghitungan
Pemakaian sendiri, pemberian cuma-cumaPerhitungan laba kotor per barang/jasa; berita acara pemberian
Aktiva dan sisa persediaan (pembubaran, hibah aktiva)Bukti harga pasar wajar (penilaian atau referensi harga)
Perantara dan lelangPerjanjian perantara; risalah lelang
Jasa penyediaan tenaga kerjaKontrak dan invoice yang memisahkan imbalan tenaga kerja (gaji, upah, tunjangan) dari fee jasa; bukti jasa tidak memenuhi kriteria dibebaskan
KSOPerjanjian KSO yang mencantumkan nilai kontribusi per Anggota, dirinci per jenis BKP/JKP (Pasal 6 ayat (3) dan (4) PMK 79/2024 sebagaimana diubah Pasal 11 PMK 11/2025)
Besaran tertentuFaktur pajak lengkap atas perolehan (emas perhiasan pedagang: menentukan 10% atau 15%); rincian tagihan (perjalanan ibadah: menentukan 10% atau 5%)

Contoh Hitungan (Angka Ilustrasi)

Semua angka berikut rekaan untuk menunjukkan mekanisme. Pola dan rumus mengikuti Pasal 2 PMK 75/2010 (sebagaimana diubah Pasal 4 PMK 11/2025) dan Pasal 16 untuk besaran tertentu kendaraan bekas.

SkenarioPerhitunganHasil
A. Pemberian cuma-cuma barang. Harga jual Rp10.000.000, laba kotor Rp2.000.000DPP = 11/12 × (10.000.000 − 2.000.000) = 11/12 × 8.000.000DPP Rp7.333.333; PPN 12% × 7.333.333 = Rp880.000
B. Faktur lama DPP penuh untuk skenario APPN lama = 12% × 8.000.000 = Rp960.000; PPN benar = Rp880.000Kelebihan pungut Rp80.000 per transaksi
C. Jasa penyediaan tenaga kerja (syarat Pasal 2 huruf o terpenuhi). Tagihan Rp120.000.000 terdiri atas imbalan tenaga kerja Rp100.000.000 dan fee Rp20.000.000DPP = 11/12 × (120.000.000 − 100.000.000) = 11/12 × 20.000.000DPP Rp18.333.333; PPN 12% × 18.333.333 = Rp2.200.000
D. Kendaraan bermotor bekas, harga jual Rp150.000.000D. Kendaraan bermotor bekas, harga jual Rp150.000.000PPN = 10% × 11/12 × 12% × 150.000.000 = 1,1% × 150.000.000Rp1.650.000

Skenario A dan B menunjukkan arah koreksi: tarif efektif turun dari 12% ke 11% atas basis yang sama, sehingga risikonya berupa kelebihan pungut, bukan kekurangan setor. Contoh resmi ada di Lampiran PMK 11/2025 (huruf A dan B), antara lain pemberian mouse komputer dengan PPN Rp16.500.

Koreksi Faktur yang Sudah Terbit dengan DPP Penuh: Wajib atau Tidak, dan Bagaimana

Teks primer menjawabnya langsung. PER-11/PJ/2025 Pasal 136 menyatakan bahwa faktur pajak yang dibuat 1 Januari hingga 3 Februari 2025 untuk objek PMK 11/2025, tetapi masih memakai dasar lama (nilai lain atau besaran tertentu dari PMK terpisah) dengan tarif 12% atau 11%, dianggap memenuhi persyaratan formal selama keterangan lainnya lengkap.

Itu sejalan dengan pernyataan DJP bahwa faktur pengganti tidak wajib, tetapi boleh dibuat. Penjual baru perlu membetulkan atau mengganti faktur bila pembeli yang kelebihan dipungut meminta pengembalian (Pasal 136 huruf c).

Mekari - Alur Koreksi DPP PPN Nilai Lain
PertanyaanJawabanDasar
Apakah faktur pengganti wajib?Tidak wajib untuk faktur 1 Jan sampai 3 Feb 2025; boleh dibuatPasal 136 huruf a dan b PER-11/PJ/2025; pernyataan DJP 12 Feb 2025
Kapan penjual perlu mengganti?Bila pembeli yang kelebihan dipungut (faktur 12% atas objek nilai lain atau besaran tertentu) meminta pengembalian; penjual lalu membetulkan atau mengganti fakturPasal 136 huruf c
Faktur bertanggal 4 Feb 2025 dan sesudahnya, atau kesalahan lainTidak tercakup Pasal 136. Faktur dengan keterangan yang tidak sebenarnya dinilai diisi tidak lengkap: sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dan PPN-nya menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkanPasal 57 ayat (1) sampai (4)
Bila tidak diganti dan terkena sanksiSanksi dapat dihapus lewat pengajuan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUPPernyataan DJP
Tata cara faktur penggantiDibuat lewat modul e-Faktur; tanggal = saat faktur pengganti dibuat; dilaporkan di SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan faktur yang diganti, dengan keterangan sebenarnya. Kesalahan identitas pembeli tidak boleh diganti: batalkan lalu buat faktur baruPasal 30 ayat (4), Pasal 48 ayat (1), (2), (4) sampai (6), Pasal 49 ayat (2), (3)
Tenggat membuat faktur penggantiSepanjang SPT Masa PPN untuk masa pajak dilaporkannya faktur yang diganti masih dapat disampaikan atau dibetulkanPasal 50 ayat (1)
Bila faktur asli sudah dilaporkanPenjual (pajak keluaran) dan pembeli (pajak masukan) harus membetulkan SPT Masa PPNPasal 50 ayat (2), (3)
Batas luar pembetulan SPTPembetulan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan, dan sebelum DJP memeriksa atau menerbitkan surat ketetapan. Daluwarsa penetapan 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak (Pasal 13 ayat (1) UU KUP jo. UU 7/2021). Artinya batas pembetulan semacam itu kira-kira 3 tahun setelah akhir Masa Pajak (kesimpulan hitungan)Pasal 104 ayat (1) huruf e, ayat (3) huruf a
Tenggat unggahe-Faktur diunggah dan disetujui DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan; e-Faktur tanpa persetujuan bukan Faktur Pajak. Secara umum dapat dibaca berlaku juga untuk faktur pengganti, karena dibuat lewat modul e-FakturPasal 44 ayat (1), (3)
Tata cara pembetulan SPT sejak 1 Okt 2026PER-12/PJ/2026 (ditetapkan 28 Sep 2026, berlaku 1 Okt 2026) mengubah PER-11/PJ/2025: pembetulan SPT masa pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan sejak 1 Okt 2026 memakai skema replace, bukan delta
Nomor seri faktur, konfirmasi pembeli di CoretaxNSFP sama dengan kode status berbeda; menurut Ortax penggantian tidak sepihak. Pasal 37 ayat (1) mengatur NSFP 17 digit (kode transaksi 2, kode status 2, nomor seri 13); rincian ada di Lampiran DLampiran D tidak termasuk teks yang dibaca; sisanya sekunder

Rekomendasi praktik: untuk faktur 1 Januari sampai 3 Feb 2025, tidak ada kewajiban mengganti. Jadwalkan penggantian hanya untuk faktur yang pembelinya meminta pengembalian atau yang kelebihannya material, dan catat dasar keputusan “tidak diganti” dengan merujuk Pasal 136. Untuk kesalahan DPP pada faktur bertanggal 4 Februari 2025 dan sesudahnya, ganti faktur sebelum batas pembetulan SPT, mengingat Pasal 57.

Setelah Faktur Diganti: Syarat, Urutan, dan Bunga Pembetulan SPT Masa PPN

Bagian ini hanya memuat apa yang tertulis di PER-12/PJ/2026, berlaku 1 Oktober 2026, dan UU KUP jo. UU 7/2021. Penerapannya ke kasus Anda tetap perlu dicek dengan konsultan pajak atau DJP.

  • Syarat pembetulan. Pembetulan SPT Masa PPN yang sudah disampaikan dapat dilakukan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atas SPT tersebut (Pasal 29B ayat (1) PER-11/PJ/2025 sebagaimana ditambahkan PER-12/PJ/2026; sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP).
  • Cara hitung hasil pembetulan. Kurang bayar, lebih bayar, atau nihil akibat pembetulan memperhitungkan seluruh penyetoran kurang bayar PPN dan pengembalian yang sudah diterbitkan (SKPPKP, atau SKPLB atas pajak yang seharusnya tidak terutang) untuk Masa Pajak yang dibetulkan, sebelum pembetulan disampaikan (Pasal 29B ayat (2)).
  • Urutan penyampaian. SPT Masa PPN suatu Masa Pajak disampaikan setelah SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya disampaikan, kecuali atas Masa Pajak tersebut sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka (Pasal 29A). Bagi tim yang masih mengejar Masa Januari dan Februari 2025, ini berarti Masa yang lebih awal perlu lebih dulu beres.
  • Bunga. Pembetulan SPT Masa yang membuat utang pajak lebih besar dikenai bunga per bulan atas kekurangan bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dengan bagian bulan dihitung penuh (Pasal 8 ayat (2a) UU KUP). Tarifnya suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12, pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi (Pasal 8 ayat (2b)).
  • Berlaku untuk pembetulan yang mana. Pasal II ayat (1) huruf b PER-12/PJ/2026: pembetulan yang disampaikan setelah peraturan berlaku atas Masa Pajak sejak Januari 2025 mengikuti PER-12/PJ/2026, sedangkan pelaporan atau pembetulan yang disampaikan sebelumnya dan belum diproses mengikuti PER-11/PJ/2025.

Unduh Template Inventaris Koreksi Faktur

Setelah memahami kapan faktur dengan DPP lama perlu diganti dan kapan tidak, langkah berikutnya adalah mendata fakturnya satu per satu. Template Excel ini membantu Anda mencatat harga jual, DPP, dan PPN pada tiap faktur, menghitung DPP dan PPN seharusnya, melihat selisihnya, dan menandai apakah faktur masuk kelonggaran Pasal 136 atau tidak.

Sheet kedua mencatat faktur pengganti: alasan, persetujuan DJP, pembetulan SPT Masa, dan pemberitahuan ke pembeli. Template ini tidak memuat daftar objek dan persentase besaran tertentu, maupun kode transaksi faktur, jadi ambil keduanya dari teks peraturan yang berlaku. Hasilnya alat bantu internal, bukan pengganti pertimbangan akuntan atau konsultan pajak.

Unduh di sini: Template Inventaris Koreksi Faktur PMK 11/2025 (.xlsx)

Checklist Langkah Berurutan

Batas waktu membuat faktur pengganti: sepanjang SPT Masa PPN masa pajak faktur asli masih dapat disampaikan atau dibetulkan (Pasal 50 ayat (1) PER-11/PJ/2025, teks primer); batas luar pembetulan SPT Masa: aturan 2 tahun Pasal 104 ayat (3) dan daluwarsa penetapan 5 tahun (Pasal 13 ayat (1) UU KUP jo. UU 7/2021). Rinciannya ada di bagian koreksi faktur di atas.

LangkahPemilikWaktu (rekomendasi)
1. Petakan semua transaksi sejak 1 Jan 2025 ke daftar objek PMK 11/2025Tax / Accounting ManagerSebelum penutupan Masa Pajak berikutnya
2. Bandingkan DPP dan PPN di faktur pajak keluaran dengan rumus pasal terkaitStaf pajakSetelah langkah 1
3. Daftar faktur yang selisih, hitung selisih per faktur dan per Masa PajakStaf pajakSetelah langkah 2
4. Putuskan per faktur: diganti atau dibiarkan (DJP: tidak wajib diganti), dan konfirmasi batas pembetulan SPT Masa ke konsultan atau DJPAccounting ManagerSebelum menerbitkan faktur pengganti
5. Terbitkan faktur pengganti dan pembetulan SPT Masa PPN bila disimpulkan perluStaf pajak, disetujui ManajerSesuai hasil langkah 4
6. Lengkapi dokumen pendukung per objek (tabel dokumen di atas)Pemilik transaksi dan FinanceBersamaan langkah 5
7. Perbarui kode pajak atau templat faktur di sistem agar DPP dan kode transaksi benar untuk transaksi baruAdmin sistem dan TaxSebelum transaksi berikutnya

Usaha Kecil vs Perusahaan dengan Banyak Entitas

Pada usaha kecil yang dikerjakan satu atau dua orang, pekerjaannya sempit: cek apakah ada transaksi pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, atau objek khusus, lalu pastikan faktur memakai DPP yang benar.

Pada grup usaha, masalahnya berpindah ke kontrol: siapa yang memutuskan dasar penghitungan, siapa yang menyimpan buktinya, dan bagaimana antar entitas konsisten.

Untuk Perusahaan yang Lebih Besar: Kontrol, Tanggung Jawab, Jejak Audit

AreaPraktik yang perlu disiapkan
Pembagian tugasPenyiap faktur, reviewer pajak, dan approver (Accounting Manager atau Head of Tax) dipisah; transaksi nilai lain wajib melewati reviewer
Kebijakan tertulisMatriks objek → pasal → rumus → dokumen bukti → kode transaksi, disahkan dan diberi tanggal versi
Master dataKode pajak nilai lain dan besaran tertentu dikelola terpusat; perubahan lewat permintaan tercatat
Rekonsiliasi bulananPPN keluaran di buku besar dengan faktur pajak keluaran dan SPT Masa PPN, dengan kolom DPP nilai lain terpisah dari nilai transaksi
KSOAnggota PKP wajib menerbitkan faktur pajak paling lambat pada saat KSO menerbitkan faktur ke pelanggan (Pasal 6 ayat (7) PMK 79/2024, diubah Pasal 11 PMK 11/2025); jadwalkan sinkronisasi antar entitas
Jejak auditSiapa mengubah DPP, kapan, atas dasar dokumen apa; arsip bukti laba kotor, harga pasar wajar, dan kontrak
Kontrol atas koreksiDaftar faktur pengganti, alasan, dan persetujuan; pembeli internal grup diberi tahu agar pajak masukan disesuaikan

Dukungan Sistem Akuntansi

Kebutuhan proses yang nyata adalah mencatat nilai transaksi dan DPP secara terpisah, merekonsiliasi PPN ke faktur, dan menyimpan jejak perubahan.

Untuk rekonsiliasi, dapat berjalan otomatis karena integrasi Mekari Jurnal dan Mekari Klikpajak. Rekonsiliasi otomatis mempercepat pencocokan data, tetapi tidak menggantikan keputusan akuntan atau konsultan pajak tentang objek dan DPP yang benar.

Setelah aturan dan kontrolnya jelas, pekerjaan berikutnya adalah memastikan catatan penjualan Anda cocok dengan faktur pajak yang diterbitkan. Mekari Jurnal terintegrasi dengan Mekari Klikpajak sehingga data transaksi dapat direkonsiliasi PPN-nya secara otomatis, dari catatan invoice sampai faktur pajak.

Lihat bagaimana integrasi ini bekerja dan alur invoice ke faktur di Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan Mekari Klikpajak.

Banner promosi Mekari Jurnal menampilkan wanita tersenyum memegang laptop dan grafik penjualan; teks menawarkan solusi praktis dan otomatis untuk mengelola keuangan serta tombol "Konsultasi gratis" pada latar biru.

Coba Gratis atau Jadwalkan Demo Mekari Jurnal Sekarang!

Kesimpulan: Cek DPP-nya, Bukan Cuma Tarifnya

Bagi akuntan, yang menentukan angka PPN di PMK 11/2025 bukan tarif 12%, melainkan dasar pengenaan pajaknya. Untuk objek yang diatur, hitungan 12% × 11/12 setara 11% dari basis (hitungan dari rumus pasal).

Karena itu, pekerjaan yang paling bernilai adalah memetakan transaksi ke objek yang tepat, lalu mencocokkannya dengan faktur pajak yang terbit. Faktur bertanggal 1 Januari sampai 3 Februari 2025 yang memakai DPP lama dianggap memenuhi syarat formal (Pasal 136 PER-11/PJ/2025), sehingga mengganti fakturnya tidak wajib.

Kesalahan di faktur bertanggal 4 Februari 2025 dan sesudahnya tidak tercakup kelonggaran itu, dan faktur dengan keterangan tidak benar dapat dikenai sanksi serta PPN-nya tidak dapat dikreditkan (Pasal 57).

Satu hal yang sebaiknya Anda konfirmasi sendiri sebelum bertindak: kode transaksi faktur untuk DPP nilai lain, karena Lampiran D belum kami verifikasi.

Disclaimer

Tulisan ini bukan nasihat hukum atau pajak. Bagian yang sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan pajak atau hukum: prosedur koreksi faktur, definisi laba kotor, kriteria jasa tenaga kerja yang dibebaskan, dan kode transaksi faktur.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “PMK 11/2025”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK 52/2025”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK 81/2024”

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang DPP Nilai Lain PMK 11/2025

Apakah PMK 11/2025 menaikkan PPN transaksi saya menjadi 12%?

Apakah PMK 11/2025 menaikkan PPN transaksi saya menjadi 12%?

Secara umum dapat dibaca sebaliknya: DJP menyatakan tujuannya agar kenaikan tarif ke 12% tidak berimbas pada barang dan jasa non-mewah, dan hitungan 12% × 11/12 setara 11% dari basis. Barang mewah tetap mengikuti PMK 131/2024.

Apakah aturan ini berlaku surut?

Apakah aturan ini berlaku surut?

Untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025, ya (Pasal 22 huruf a). Penyerahan sebelum 1 Januari 2025 tetap memakai PMK lama (Pasal 22 huruf b).

Faktur yang sudah terbit dengan DPP penuh harus diapakan?

Faktur yang sudah terbit dengan DPP penuh harus diapakan?

Tidak wajib. Pasal 136 PER-11/PJ/2025 menganggap faktur yang dibuat 1 Januari sampai 3 Februari 2025 dengan dasar lama (tarif 12% atau 11%) memenuhi persyaratan formal; penjual mengganti faktur bila pembeli meminta pengembalian kelebihan pungut. Bila mengganti, tenggatnya sepanjang SPT Masa PPN masa pajak faktur asli masih dapat dibetulkan, dan unggahnya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Apakah PPN atas aset kripto masih memakai besaran tertentu PMK 11/2025?

Apakah PPN atas aset kripto masih memakai besaran tertentu PMK 11/2025?

Tidak. PMK 53/2025 menghapus ketentuan tersebut sejak 1 Agustus 2025; menurut sumber sekunder, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenai PPN, sedangkan jasa terkaitnya tetap objek PPN.

Kode transaksi faktur pajak apa yang dipakai?

Kode transaksi faktur pajak apa yang dipakai?

Sumber sekunder menyebut kode 04 untuk DPP nilai lain, dan kode 05 untuk besaran tertentu, mengacu PER-11/PJ/2025. Cek teks peraturan DJP sebelum mengubah template.

Bagaimana dengan penjualan lewat juru lelang?

Bagaimana dengan penjualan lewat juru lelang?

Aturan yang berlaku memakai 11/12 dari harga lelang. Ada rancangan perubahan kedua yang mengusulkan pokok lelang; terbit atau tidaknya belum terverifikasi.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami