Membuat Faktur Pajak adalah suatu kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dari PKP di dalam transaksi jual atau beli Jasa Kena Pajak (JKP), Barang Kena Pajak (BKP), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), atau yang termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ada berbagai jenis kode yang perlu diurus, salah satunya kode faktur pajak 070. Bagaimana penggunaan dan cara membuatnya? Simak selengkapnya.
Pengertian Kode Faktur Pajak 070
Kode faktur pajak 070 merupakan suatu kode faktur pajak yang digunakan atas transaksi penyerahan BKP/JKP atau transaksi impor, yang memperoleh fasilitas tidak ditetapkan pungutan PPN atau memperoleh fasilitas PPN yang ditanggung oleh pihak pemerintah.
Kode faktur pajak ini harus dibuat jika ada penyerahan barang atau jasa yang mendapat fasilitas tanpa pungutan PPN atau PPN ditanggung pemerintah.
Hal ini karena barang atau jasa yang diimpor tersebut sedari awal termasuk bagian dari BKP/JKP. Itulah mengapa pelaku Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban dalam membuat faktur pajak.
Ketentuan penyertaan kode Faktur Pajak 070 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Lampiran III, berisi peraturan tentang tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam pembuatan, serta pembatalan faktur pajak.
Penyerahan atau Impor BKP yang Memakai Kode Faktur Pajak 070
Penyerahan atau impor alat angkutan tertentu yang memperoleh fasilitas tidak kena PPN dengan memakai kode faktur pajak 070 meliputi:
- Alat angkutan di udara, angkutan di bawah air, alat angkutan di air, kereta api, dan suku cadangnya yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pertahanan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Kapal angkutan sungai, kapal pandu, kapal angkutan laut, kapal angkutan dana, kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal tongkang yang diimpor atau dipakai oleh perusahaan pelayaran niaga, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, dan lain-lain.
- Suku cadang kapal laut, suku cadang kapal angkutan sungai, suku cadang kapal angkutan dana, suku cadang kapal angkutan penyeberangan, suku cadang kapal penangkap ikan, suku cadang kapal pandu, suku cadang kapal tunda, dan suku cadang kapal tongkang.
- Alat keselamatan manusia dan pelayaran yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara kepelabuhan nasional, perusahaan penyelenggara jasa angkutan danau, serta penyeberangan nasional.
- Pesawat udara yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
Suku cadang pesawat udara, alat keselamatan penerbangan, alat keselamatan manusia. - Peralatan untuk pemeliharaan dan perbaikan yang diimpor dan dipakai oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor dari pihak yang dipilih oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang dipakai dengan maksud pemberian jasa reparasi dan perawatan pesawat udara pada perusahaan angkutan udara niaga nasional.
- Kereta api yang diimpor dan dipakai oleh badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum dan badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum.
- Peralatan dan suku cadang kereta api untuk pemeliharaan, perbaikan, dan prasarana perkeretaapian yang diimpor serta dipakai oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Bahan atau komponen yang diimpor atau diserahkan oleh pihak yang dipilih oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
- Prasarana perkeretaapian, meliputi rasarana yang digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, yang dipakai untuk pembuatan.
Kapan Kode Faktur Pajak 070 Harus Dibuat?
Pemaparan tentang cara pembetulan, cara penggantian, atau cara membuat kode faktur pajak 070 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 (PMK 151/2013).
Adapun untuk melakukan PMK 151/2013, maka ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, cara pembetulan atau penggantian, dan cara pembatalan faktur pajak.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. Adapun dalam Pasal 3 PMK 151/2013 dijelaskan bahwa PKP diwajibkan untuk memahami cara membuat faktur pajak dan mengimplementasikannya di waktu berikut.
1. Penerimaan Pembayaran:
Faktur pajak 070 bisa dibuat saat menerima pembayaran di awal, sebelum BKP/JKP diserahkan. Jika BKP/JKP diserahkan secara bertahap, faktur pajak 070 bisa dibuat saat menerima pembayaran termin.
Ketentuan lebih detail mengenai penerimaan pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Faktur Pajak Terlambat:
PKP wajib membuat faktur pajak paling lambat 3 bulan setelah tanggal penyerahan BKP/JKP. Jika faktur pajak dibuat setelah 3 bulan, dianggap tidak/belum dibuat dan PKP bisa dikenai sanksi.
PKP yang tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi lengkap, atau melaporkan tidak sesuai masa pajak, akan dikenai sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
3. Faktur Pajak Rusak/Salah:
Jika faktur pajak rusak, cacat, atau salah, PKP bisa membuat faktur pajak pengganti.
Baca Juga: Error ETAX 40005 dan Cara Mengatasinya
Aturan Membuat Faktur Pajak 070
Dalam membuat faktur pajak, penentuan kode faktur hendaknya tetap berfokus pada ketentuan yang sudah baku. Hal ini karena PKP sendirilah yang tentunya paling paham dengan proses transaksi ataupun lawan transaksinya.
Jadi, peran kode faktur pajak adalah sebagai bentuk pendeskripsian tentang lawan transaksi PKP, termasuk penerapan kode Faktur Pajak 070. Lalu, apa saja aturan yang perlu diperhatikan dalam membuat faktur 070? Mari simak penjelasan di bawah ini:
- Aturan yang membahas tentang Bea Masuk Tambahan, Bea Masuk (BM), PPN, ppnbm. Dan Pajak Penghasilan dalam maksud Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana pinjaman/dana/hibah luar negeri.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Perpajakan untuk Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB) dan PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE)
- Aturan yang membahas tentang Toko Bebas Bea.
- Aturan yang membahas tentang Tempat Penimbunan Berikat.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk kebutuhan penerbangan internasional.
- Aturan yang membahas tentang PPN Ditanggung pemerintah atas penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri.
- Aturan yang membahas tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- Aturan yang membahas tentang tata cara masuk dan keluar barang dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.aturan.
Cara Membuat e-Faktur dengan Kode Faktur Pajak 070
Secara garis besar, pembuatan kode faktur pajak 070 tidak jauh berbeda dengan kode faktur pajak lainnya, kecuali faktur pajak digunggung yang lebih dikhususkan untuk PKP retail.
Adapun yang membedakannya dari Faktur Pajak umum adalah kode faktur pajaknya yang berupa kode faktur pajak 070 atau lainnya. Seperti yang telah disebutkan di atas, sebelum membuat faktur pajak, perlu mengajukan NSFP terlebih dahulu.
Sertifikat elektronik ini wajib dimiliki lebih dahulu sebelum Anda mengajukan pembuatan NSFP. Hal ini karena untuk memperoleh NSFP, maka harus memiliki sertifikat elektronik agar bisa mengakses e-Nofa.
Permohonan NSFP bukan hanya dilakukan dengan cara konvensional tetapi juga dapat dilakukan secara online melalui situs e-Nofa yang digagas oleh Jenderal Direktorat Pajak (DJP).
Usai sertifikat elektronik berhasil di-install dan memperoleh NSFP, maka Anda baru bisa membuat faktur pajak elektronik menggunakan kode faktur pajak 070 atau yang lainnya.
Adapun data-data yang diperlukan yaitu sebagai berikut
- NPWP, alamat, nama PKP yang membeli BKP/JKP
- NPWP, alamat, nama PKP yang menyerahkan BKP/JKP
- Mencantumkan informasi terkait barang atau jasa dengan nominal harga jual,penggantian, dan pemotongan harga
- Jumlah PPN yang ditarik
- Jumlah PPnBm yang ditarik
- Nomor seri, kode, dan tanggal penerbitan faktur pajak
- Jabatan, nama belakang, dan paraf dari pihak terkait
Baca Juga: Mengenal Apa Itu e-Nofa Pajak Beserta Dasar Hukum dan Cara Memperolehnya
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Manual
Kode faktur pajak 070 juga dapat dibuat untuk Kawasan Berikat dengan cara manual. Adapun cara melakukannya yaitu sebagai berikut.
- Langkah pertama, isilah detail transaksi “7 Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut” pada laman input faktur.
- Masukkan keterangan imbuhan berupa “Tempat Penimbunan Berikat”.
- Masukkan jenis faktur, tanggal, laporan SPT, dan kode faktur pajak 070.
- Pada fitur “Nomor Dokumen Pendukung”, masukkan nomor SPPB yang bisa Anda dlihat di kertas impor, ekspor, atau nomor NSFP.
- Data yang perlu divalidasi mencakup nomor SPBB yang sesuai dengan BC dan telah dipertukarkan, NPWP, dan tanggal faktur pajak yang tidak mendahului tanggal SPBB.
- Dokumen BC 4.0 menjadi landasan pembuatan kode faktur pajak 070 agar dapat memperoleh fasilitas yang tidak dipungut. Pembuatan faktur pajak perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Cara Membuat Faktur Pajak Kawasan Berikat Secara Online
Wajib Pajak harus membuat kode faktur pajak 070 yang terbukti dengan adanya dokumen persetujuan masuknya barang ke Kawasan Berikat dengan tidak memakai faktur gabungan.
Ada sejumlah fitur yang berbeda pada e-Faktur 3.1. Agar dapat menerbitkannya, Anda perlu menginput kode faktur pajak 070 dengan SPPT.
Anda juga dapat menggunakan software e-faktur Mekari Klikpajak secara online mulai dari persiapan, bayar, lapor pajak PPN hingga kirim faktur pajak ke tujuan transaksi.
Adapun langkah-langkah yang perlu diterapkan yakni sebagai berikut
- Buka situs pajak di e-faktur.
- Login ke laman e-Faktur dengan menyertakan password PKP milik Anda
- Silakan pilih menu “Download Csv Prepopulated” pada dashboard
- Isilah detail dokumen yang mencakup bulan dan tahun. Pada jenis dokumen, pilihlah BC 4.0.
- Nantinya, berkas ini akan terunduh dalam format ZIP.
- Buka berkas dengan Format CSV
- Selanjutnya, “Extract” berkas tersebut dan buka lagi dengan format CSV dalam menu Excel.
- Apabila dokumen Excel sudah terbuka, arahkan kursor pada bagian lembar kerja faktur pajak.
Langkah berikutnya, input nomor seri NSFP e-Faktur pajak yang belum digunakan. Jadi, formatnya menjadi “FK;070”. - Tambahkan nomor seri, bulan, tahun, tanggal, dan seterusnya. Jika tidak menginput nomor seri NSFP, maka kemungkinan akan terjadi gangguan atau error. Kemudian, lakukan impor dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa kode faktur pajak 070 termasuk salah satu kode yang penting untuk diketahui, terutama bagi PKP yang melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP yang tidak ditetapkan pungutan PPN.
Kini pembayaran pajak dapat diakses dengan mudah melalui e-biling pajak Mekari Klikpajak. Seluruh riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) juga akan tersimpan dengan aman dan mudah dicari.