Kabar bahagia untuk setiap wajib pajak, pasalnya cara membayar pajak online di era new normal lebih mudah dan nggak pake ribet keluar rumah. Bayangkan jika sistem pembayaran pajak masih menggunakan metode lama, dimana kita diharuskan mengantri berjam-jam di kantor pengurusan pajak.
Selain memakan waktu yang cukup lama, pasti ada tenaga dan uang tambahan yang juga Anda keluarkan. Selain itu di tengah pandemi yang menghantui di era new normal ini, ada baiknya Anda membatasi aktifitas diluar rumah.
Untungnya sistem pembayaran pajak online semakin maju. Bahkan untuk mendukung pencegahan penyebaran, sistem ini mendukung pembayaran pajak dari rumah saja.
Ada beberapa platform yang bisa Anda gunakan, sebagai cara membayar pajak online di era new normal. Berikut beberapa cara bayar pajak online yang bisa Anda lakukan di rumah saja.
Cara Membayar Pajak Online di Aplikasi DJP Online
Untuk menunjang kemudahan, dan kecepatan dalam peningkatan pelayanan perpajakan dalam negeri, DJP mengeluarkan aplikasi DJP Online.
Dimana aplikasi ini dapat membantu Anda dalam memudahkan segala pengurusan pajak, pasalnya Anda hanya perlu melakukan pembayaran dari smartphone kesayangan Anda. Yang perlu Anda lakukan sebelum melakukan pembayaran melalui aplikasi DJP online adalah registrasi pada situs DJP online.
Anda bisa mengikuti langkah registrasi yang disiapkan, setelah Anda berhasil mendaftarkan diri, Anda akan diminta untuk mengurus EFIN pajak online. EFIN ini berguna juga untuk mengakses efiling pajak untuk pembayaran SPT tahunan.
Dimana EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau identitas yang akan dibaca sistem untuk memudahkan akses pada akun maupun pengurusan pajak yang Anda lakukan. EFIN bersifat unik dan permanen, jadi Anda hanya perlu mendaftarkan 1 EFIN yang akan aktif seumur hidup. Setelah EFIN didaftarkan dan telah terverifikasi Anda siap melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi DJP online.
Cara membayar pajak online di aplikasi DJP online terbilang cukup mudah, namun bagi Anda yang masih belum terbiasa, maka Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini:
- Buka laman DJP online melalui web browser kesayangan Anda.
- Login menggunakan NPWP, EFIN dan juga password akun Anda.
- Langkah selanjutnya adalah membuka fitur e-Billing system dan pilih menu “Isi SSE”.
- Melalui NPWP dan EFIN Anda, sistem akan membaca dan mengisi otomatis beberapa formulir default.
- Anda hanya perlu mengisi beberapa kolom yang kosong seperti jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, uraian pembayaran dan juga jumlah pajak yang Anda setorkan.
- Pastikan semua kolom telah terisi dengan benar, lalu klik simpan.
- Untuk mencetak pembayaran Anda bisa memilih fitur “Kode Billing” dan klik “Cetak Kode Billing”.
- Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera melalui Mbanking , internet banking atau beberapa cara yang lainnya.
Baca Juga: EFIN Pajak: Jenis, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Cara Membayar Pajak Online di Aplikasi DANA
DANA merupakan sebuah layanan dompet digital yang telah diakui negara dan diawasi OJK.
Aplikasi ini juga menjadi salah satu sistem pembayaran pajak online, yang telah diresmikan oleh DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) sebagai LPL (Lembaga Persepsi Lainnya).
Dengan begitu, seluruh pengguna DANA yang menjadi wajib pajak, bisa membayarkan iuran pemungutan pajak melalui aplikasi ini.
Berikut cara membayar pajak online di aplikasi DANA:
- Pastikan aplikasi DANA sudah Anda install dan sudah Anda verifikasi menjadi akun premium.
- Saat Anda membuka aplikasi ini, akan banyak fitur yang disediakan, untuk membayar pajak Anda bisa membuka lihat semua (all services).
- Anda bisa membuka kategori bills lalu pilih “Penerimaan Negara”.
- Disana, Anda bisa memilih 3 jenis pembayaran pajak mulai dari pajak online yang mencakup PPN, PPh, PPnBM.
- Jenis kedua adalah pembayaran bea cukai dan yang terakhir adalah pembayaran PNBP yang meliputi bayar tilang, paspor dan perpanjangan SIM.
- Langkah berikutnya adalah mengisi kode billing yang Anda dapatkan dari laman “MPN.kemenkeu.go.id”.
- Kode billing ini adalah kode yang menjadi penghubung aplikasi DANA dengan akun pribadi perpajakan Anda.
- Klik “Check Bill” untuk mengetahui jumlah tagihan pajak yang akan Anda bayarkan.
- Selanjutnya Anda hanya perlu menentukan metode pembayaran dan memasukkan kode verifikasi transaksi pada aplikasi DANA Anda.
- Tunggu hingga Anda mendapatkan kode NTPN secara otomatis. Dimana kode tersebut adalah bukti bahwa Anda sudah berhasil membayarkan pajak yang Anda pilih sebelumnya.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kunjung Pajak Via Online
Cara Membayar Pajak Online di Aplikasi e-Commerce (Shopee)
Beberapa aplikasi belanja online atau lebih dikenal dengan e-commerce juga dapat membantu Anda membayarkan pajak.
Namun beberapa aplikasi seperti Tokopedia dan Shopee hanya membantu pembayaran pajak bumi dan bangunan saja. Untuk lebih jelasnya Anda bisa ikuti langkah dibawah ini:
- Pastikan aplikasi shopee Anda telah terverifikasi dan aktif, jika Anda akan memilih pembayaran via shopeepay, maka ada baiknya Anda mengisi saldo terlebih dahulu.
- Buka aplikasi Shopee, dan pilih menu Pulsa, Tagihan & Hiburan (ikon HP).
- Pilih tagihan dan klik “PBB”
- Masukkan No. Objek PBB yang ingin Anda bayarkan.
- Anda bisa memilih lihat tagihan untuk memeriksa tagihan yang harus Anda bayarkan.
- Jika Anda ingin lanjut membayar maka klik “Checkout” dan pilih metode yang ingin Anda gunakan.
- Ikuti rangkaian metode pembayaran hingga langkah memasukkan pin verifikasi transaksi.
- Pilih “Bayar Sekarang” dan tunggu hingga proses pembayaran selesai.
- Setelah selesai akan muncul pop up invoice pembayaran, Anda bisa membuka kembali invoice pada menu “Pesanan” (pojok kanan atas di halaman Pulsa, Tagihan & Hiburan).
- Jika status selesai Anda bisa mencetak struk pembayaran sebagai bukti Anda telah membayarkan PBB melalui aplikasi Shopee.
- Untuk aplikasi lain seperti Tokopedia, Traveloka, Bukalapak caranya hampir sama, namun letak fitur sedikit berbeda.
- Anda bisa mencari menu pembayaran PBB pada masing-masing aplikasi dan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan aplikasi Anda.
Cara Membayar Pajak Online di Aplikasi SIGNAL
Jika Anda ingin membayar pajak dengan mudah, maka aplikasi SIGNAL siap membantu Anda.
Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi keluaran Korlantas Polri yang menjadi generasi lanjut dari aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).
Sebelum melakukan pembayaran pajak, sebelumnya Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Perlu di garis bawahi, pajak yang dilayani pada aplikasi ini adalah pajak kendaraan bermotor.
Cara pembayarannya cukup mudah, untuk lebih mudah Anda bisa mengikuti langkah dibawah ini.
- Buka dan login pada aplikasi SIGNAL yang sudah Anda install.
- Pilih NRKB atau nomor registrasi kendaraan bermotor Anda, untuk melihat informasi pembayaran yang harus Anda bayarkan.
- Lalu Anda scroll hingga muncul tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, dimana dokumen ini adalah bukti pelunasan atas pajak yang Anda bayarkan.
- Isi form pengiriman sesuai informasi yang dibutuhkan.
- Kemudian klik “Lanjut” dan pilih “Pembayaran”.
- Sistem akan membaca kode pembayaran, nominal bayar, dan informasi lain secara otomatis.
- Langkah berikutnya adalah memilih metode pembayaran. Anda bisa memilih bank sesuai dengan nama pada KTP yang Anda daftarkan pada SIGNAL.
- Setelah langkah selesai tunggu hingga proses pembayaran selesai.
- Simpan bukti pembayaran dengan tangkap layar, simpan invoice maupun cetak bukti pembayaran.
Dengan beberapa alternatif cara membayar pajak online diatas, Anda dapat mendukung pencegahan penyebaran virus covid 19 dengan bayar pajak dirumah saja. Selain beberapa cara diatas, terdapat cara lebih mudah dan efisien untuk membuat ID Billing dan membayar pajak menggunakan ebilling
Dengan teknologi berbasis cloud, Anda dapat mengkasesnya dari rumah, data tersimpan lebih aman dan dapat diintegrasikan dengan software akuntansi yang sedang digunakan oleh perusahaan Anda.