Era serba digital seperti sekarang ini, hampir semua aktivitas dapat dilakukan dengan mudah secara online termasuk pengelolaan pajak pribadi maupun badan usaha. Untuk mengakses ragam fitur perpajakan secara online, wajib pajak memerlukan EFIN.
EFIN sebenarnya merupakan sebuah fitur pajak online dengan nama Electronic Filing Identification Number. Sesuai dengan namanya, EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan sebuah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi para wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Bagaimanakah cara aktivasi EFIN? Tanpa berlama-lama lagi, yuk kita simak bersama penjelasan lengkap yang telah kami sajikan di bawah ini!
Cara Aktivasi EFIN Badan
Bagi badan yang berniat untuk mengajukan aktivasi EFIN badan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk melakukan cara aktivasi EFIN di antaranya yaitu:
- Surat penunjukan pengurus perpajakan badan yang diterbitkan oleh badan usaha
- Apabila pihak pengurus yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia, maka dapat melampirkan Identitas diri atau KTP pengurus. Sedangkan, apabila pihak pengurus yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau bukan WNI, maka dapat melampirkan paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) serta KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP serta SKT atas nama pengurus badan
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan yang bersangkutan
- Informasi berupa alamat email aktif yang dimiliki oleh pengurus perpajakan badan untuk selanjutnya dapat komunikasi dengan pihak dirjen pajak.
Cara aktivasi EFIN bagi badan atau lembaga pun tidaklah sulit. Dalam hal ini, pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan dapat melakukan pengajuan EFIN secara langsung.
- Pertama-tama, perwakilan badan dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat di mana badan atau lembaga terdaftar sebagai wajib pajak.
- Sebelum mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat, janganlah lupa untuk mempersiapkan berkas sesuai persyaratan. Berkas tersebut seperti surat pengangkatan pimpinan badan, surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili suatu badan, KTP, NPWP, SKT (bagi pimpinan badan yang merupakan Warga Negara Indonesia) atau KITAS, KITAP, Paspor (bagi pimpinan badan yang merupakan warga negara asing.
- Setelah sampai di kantor pelayanan pajak, janganlah lupa untuk menyerahkan kartu NPWP atau SKT asli atas nama badan, serta menyampaikan alamat email aktif kantor.
- Setelah berhasil mendapatkan EFIN untuk badan, maka selanjutnya EFIN dapat diaktivasi dengan mengakses situs Dirjen Pajak online.
Baca Juga: 8 Cara Mudah Mendapatkan Kode Billing Pajak
Cara Aktivasi EFIN Pribadi
Proses cara aktivasi EFIN pribadi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline langsung di kantor cabang, serta secara online. Berikut ini adalah cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak pribadi secara langsung:
1. Download Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Untuk dapat mendownload formulir permohonan EFIN pribadi, pertama-tama wajib pajak dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id, kemudian memilih menu “Daftar di Sini”.
2. Mengisi Formulir Permohonan
Setelah mendownload formulir, maka wajib pajak dapat mengisi formulir secara lengkap sesuai dengan data yang dibutuhkan.
3. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, permohonan aktivasi EFIN pribadi tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang sesuai peraturan bisa diajukan secara kolektif. Untuk itu, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam cara aktivasi EFIN di antaranya yaitu:
- Formulir aktivasi EFIN yang sebelumnya sudah diunduh dan dilengkapi
- Alamat email aktif
- Bagi wajib pajak Warga Negara Indonesia, dapat mempersiapkan KTP asli dan fotokopi
- Bagi wajib pajak Warga Negara Asing, dapat mempersiapkan Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan fotokopi.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Asli dan Fotokopi.
Bagi karyawan suatu perusahaan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, syarat yang ditetapkan antara lain:
- Jumlah orang yang mengajukan EFIN minimal 20 orang
- Nama orang yang mengajukan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Badan perusahaan harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN secara kolektif
5. Datang ke Kantor Pajak
Setelah formulir EFIN berhasil diunduh dan dilengkapi, maka wajib pajak yang hendak mengikuti cara aktivasi EFIN, dapat membawa formulir yang telah diisi dengan lengkap dan semua dokumen yang diperlukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. Perlu diingat bahwa proses pengajuan EFIN tidak dapat diwakili oleh orang lain dan hanya bisa diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
6. Mendapatkan EFIN Pribadi
Apabila semua proses di atas berhasil dilakukan dan dokumen yang dibutuhkan sudah diterima, maka petugas KPP atau KP2KP akan memberikan nomor EFIN secara langsung. Setelah wajib pajak mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, maka langkah berikutnya adalah aktivasi EFIN di situs resmi Dirjen Pajak.
7. Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan kode EFIN dari kantor pelayanan pajak, maka wajib pajak dapat melakukan cara aktivasi EFIN di situs resmi Dirjen Pajak. Kemudian, wajib pajak akan dikirimkan email konfirmasi yang berisi kata sandi/password sementara. Untuk dapat melakukan aktivasi, wajib pajak dapat meng-klik link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut. Setelah itu, wajib pajak dapat meng-klik tautan tersebut untuk mengganti kata sandi dengan yang baru sesuai keinginan.
Cara Aktivasi EFIN Melalui Email
Selain mendaftar secara langsung, wajib pajak juga dapat melakukan cara aktivasi EFIN secara online. Untuk bisa melakukan cara aktivasi EFIN secara online, pertama-tama wajib pajak perlu mengirimkan email pengajuan ke alamat email dari masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai NPWP. Untuk bisa mengetahui alamat email masing-masing kantor pelayanan pajak, wajib pajak dapat mengakses situs resmi Dirjen Pajak. Berikut ini beberapa cara aktivasi EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
1. Download Formulir Pengajuan EFIN
Tahap pertama, wajib pajak dapat mendownload formulir pengajuan EFIN melalui situs dirjen pajak di link https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Setelah mendownload formulir pengajuan, maka isilah formulir tersebut secara lengkap dan sesuai.
2. Mengisi Formulir
Apabila sudah mengisi formulir, cek kembali kelengkapan data yang diminta pada formulir tersebut. Setelah dicek, maka fotolah formulir yang sudah diisi, atau bisa juga melakukan scan menggunakan perangkat digital.
3. Lengkapi Persyaratan Identitas
Kemudian, wajib pajak diminta untuk melakukan selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli. Ketika melakukan selfie, pastikan nomor KTP dan NPWP terlihat dengan jelas.
4. Buka Email
Setelah itu, bukalah aplikasi pesan elektronik atau email, kemudian di kolom pesan, isi dengan nomor nama lengkap NPWP, Nomor Induk Kependudukan, alamat tempat tinggal, alamat email aktif, dan nomor telepon. Lalu jangan lupa untuk melampirkan juga foto formulir permohonan EFIN serta hasil foto selfie wajib pajak sambil memegang NPWP dan KTP.
5. Mengirim Pengajuan Email Melalui Email Kantor Pelayanan Pajak
Jika sudah semua, isilah ‘subjek’ dengan keterangan ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Kirimkan email permohonan EFIN online ke alamat email kantor pelayanan pajak yang sesuai NPWP.
Setelah email permohonan EFIN berhasil dikirimkan, maka wajib pajak dapat menunggu beberapa hari agar permohonan dapat diproses oleh petugas kantor pelayanan pajak. Untuk mendapatkan informasi seputar status pengajuan, wajib pajak dapat menghubungi nomor telepon kantor pelayanan pajak sesuai NPWP.
Setelah semua data permohonan diproses, maka wajib pajak akan mendapat nomor EFIN pajak. Nomor EFIN pribadi ini kemudian bisa langsung diaktivasi melalui situs resmi DJP Online. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan cara aktivasi EFIN. Setelah EFIN pribadi aktif, maka wajib pajak bisa langsung memanfaatkannya untuk mengakses ragam fitur di situs aplikasi DJP Online.
Cara Aktivasi dan Mengelola EFIN Melalui Aplikasi Pajak
Jika kita melihat penjelasan di atas, beberapa di antara kita pasti ada yang merasa bahwa proses cara aktivasi efin cukup panjang. Sebenarnya cara aktivasi efin tidaklah rumit dan dapat dilakukan dengan mudah jika wajib pajak mengikuti setiap langkah dengan benar.
Namun, tetap saja masih ada beberapa orang yang belum terbiasa dengan tahapan proses pengajuan EFIN. Hal serupa juga terjadi pada pelaporan dan pengelolaan pajak, di mana masih banyak individu dan badan usaha yang mengalami kendala ketika hendak melakukan aktivitas perpajakan.
EFIN ini dapat digunakan untuk mendaftar akun DJP Online dan mengakses efiling pajak sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan Pajak serta pembuatan kode billing pembayaran pajak. Proses pembuatan ID Billing dapat dilakukan secara mudah dan gratis melalui e-billing pajak resmi dari DJP.
Dengan memanfaatkan aplikasi , maka Anda sudah tidak perlu lagi kerepotan dalam mengumpulkan data yang diperlukan secara manual, karena semuanya sudah dapat diinput dengan mudah dan cepat melalui aplikasi.
Solusi Apabila Nomor EFIN Hilang atau Lupa
Terkadang, masih ada sejumlah wajib pajak yang mengalami kendala seputar EFIN, terutama kendala karena lupa nomor EFIN. Namun Anda sudah tidak perlu khawatir karena ada solusi yang bisa dilakukan apabila nomor EFIN hilang atau terlupa:
1. Datang langsung ke KPP
Solusi pertama yang dapat dilakukan bagi wajib pajak yang lupa atau kehilangan nomor EFIN adalah mendatangi kantor pelayanan pajak. Perlu diingat bahwa wajib pajak bisa mendatangi kantor pelayanan pajak manapun, tidak perlu kantor pelayanan pajak yang sesuai NPWP. Ketika mendatangi kantor pelayanan pajak, janganlah lupa untuk membawa NPWP dan KTP asli.
2. Menghubungi akun twitter resmi Dirjen Pajak
Solusi kedua yang dapat dilakukan bagi wajib pajak yang lupa atau kehilangan nomor EFIN adalah dengan menghubungi twitter resmi Dirjen Pajak, yaitu @kring_pajak. Untuk bisa melaporkan kehilangan atau terlupanya nomor EFIN, wajib pajak bisa memanfaatkan fitur Direct Message di Twitter, kemudian sampaikanlah permohonan bantuan nomor EFIN ke akun Twitter @kring_pajak.
3. Menghubungi call center
Solusi ketiga yang dapat dilakukan bagi wajib pajak yang lupa atau kehilangan nomor EFIN adalah dengan menghubungi call center Dirjen Pajak di nomor 1500200. Dengan Call Center ini diharapkan dapat membantu para pengguna untuk memberikan kritik dan saran maupun keluhan terkait layanan yang disediakan, Namun, wajib pajak yang bisa melakukan cara ini biasanya adalah wajib pajak pribadi.
4. Memanfaatkan fitur chat pajak
Solusi keempat yang dapat dilakukan bagi wajib pajak yang lupa atau kehilangan nomor EFIN adalah dengan memanfaatkan fitur chat pajak di situs pajak.go.id.
Dengan adanya fitur chat pajak ini diharapkan dapat dengan mudah membantu para pengguna aplikasi dengan berinteraksi langsung dengan customer service sebagai pembantu dalam segala hal demi mengatasi kendala yang akan dialami oleh masing-masing pengguna aplikasi.
Fitur yang satu ini mudah ditemukan karena ada di bagian bawah kanan halaman utama situs Dirjen Pajak. Setelah membuka fitur ini, wajib pajak dapat menyampaikan informasi kehilangan nomor EFIN, dan petugas akan memberikan arahan tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan setelahnya.
Demikianlah tadi telah kami rangkum penjelasan lengkap mengenai EFIN pajak, jenis-jenisnya, serta cara aktivasi efin. Dari keseluruhan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa EFIN memberikan banyak sekali manfaat kemudahan bagi para wajib pajak agar bisa mengakses fitur perpajakan secara online.
Namun untuk semakin mempermudah proses pengelolaan pajak pribadi maupun badan, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi pajak online dari Mekari KlikPajak yang terbukti aman dan terpercaya.