Home / Blog / Business & Economy

8 Cara Mendapatkan Kode Billing Pajak, Mudah dan Lengkap!

cara mendapatkan kode billing pajak
Daftar isi
Mode

Kode billing merupakan identitas unik yang wajib dimiliki untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik atau e-billing. Fasilitas ini dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem penerimaan negara. 

Melalui e-billing, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih efisien dan praktis, kapan saja dan di mana saja, cukup dengan perangkat yang terhubung internet.

Penasaran bagaimana cara mendapatkan kode billing secara lengkap? Yuk, simak artikel ini selengkapnya!

Apa itu kode billing pajak?

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing DJP untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Kode ini dibuat melalui aplikasi billing DJP dan diperlukan oleh wajib pajak sebelum melakukan pembayaran.

Sejak 1 Juli 2016, kode billing dapat diakses secara online melalui layanan e-billing. Sistem ini memungkinkan proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan akurat. 

Kode billing biasanya terletak di pojok kanan atas Surat Setoran Pajak (SSP) dan terdiri dari 15 digit angka. Digit pertama menunjukkan kode penerbit, sementara 14 digit lainnya adalah angka acak.

Dengan e-billing, wajib pajak dapat menghemat waktu karena proses pembayaran lebih praktis. Oleh karena itu, memahami kode billing sangat penting untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak.

Baca Juga: 4 Cara Bayar Pajak Online dari Rumah, Mudah dan Praktis!

Manfaat e-billing pajak yang perlu diketahui

Kode billing dan e-billing saling terkait dalam proses pembayaran pajak online. Memahami kode billing sangat penting agar Anda bisa memanfaatkan e-billing dengan mudah.

E-billing mempermudah pembayaran pajak karena Anda tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual. Cukup dengan kode billing, pembayaran pajak menjadi lebih cepat dan akurat.

Manfaat e-billing antara lain:

  • Mengurangi kesalahan dalam pencatatan dan pembayaran pajak.
  • Mempercepat proses tanpa perlu membawa banyak dokumen ke bank.
  • Memungkinkan wajib pajak memantau status pembayaran secara online.
  • Meningkatkan integrasi antara bank, pemerintah, dan wajib pajak.
  • Memberikan kemudahan dalam membuat draft setoran pajak.

Proses e-billing terdiri dari pendaftaran, pembuatan kode billing, dan pembayaran, semuanya dapat diakses secara online, menjadikannya lebih praktis.

Cara mendapatkan kode billing pajak dari berbagai platform

cara mendapatkan kode billing pajak

Untuk melakukan pembayaran pajak secara online, Anda perlu memiliki kode billing yang digunakan untuk verifikasi pembayaran. Berikut cara-cara mudah untuk mendapatkan kode billing:

1. Kring Pajak

Untuk bisa menggunakan layanan Kring Pajak, Anda bisa memilih layanan komunikasi melalui telepon atau Twitter. Untuk telepon bisa langsung menghubungi 1500200, sedangkan untuk Twitter bisa langsung menghubungi @kring_pajak.

Namun, untuk sementara waktu Kring Pajak hanya menerima permintaan kode billing untuk pribadi. Sedangkan melalui Twitter, Anda bisa langsung DM atau mention akun resmi Kring Pajak untuk mendapatkan kode billing.

Layanan ini tidak terlalu sering digunakan karena dianggap terlalu terbuka dan privasi kurang terjaga. Jika tidak masalah akan hal tersebut, Anda bisa tetap menggunakan cara ini untuk mendapatkan kode billing.

2. Website DJP Online

Tersedia 3 akses website yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan kode billing. Berikut beberapa diantaranya.

  • https://sse.pajak.go.id
  • https://sse2.pajak.go.id
  • https://sse3.pajak.go.id

Untuk para wajib pajak yang sudah pernah mendapatkan di djponline.pajak.go.id, maka bisa langsung login dan masing ke bagian e-billing yang tersedia. Anda bisa langsung menerima kode billing melalui menu tersebut.

Sedangkan untuk mengakses kode billing melalui sse.pajak.go.id, Anda harus melakukan pendaftaran terpisah terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan pembayaran pajak dengan lancar dan mudah, pemahaman tentang kode billing adalah perlu dilakukan secara awal.

3. Kantor pelayanan pajak

Untuk menerima kode billing, Anda tidak perlu mengurusnya di lokasi KPP ketika mendaftar, karena bisa dimana saja di lokasi KPP terdekat. Bahkan beberapa KPP sudah menyediakan layanan pembuatan kode billing melalui WhatsApp.

Wajib pajak hanya perlu mengirim data-data pembayaran pajak ke nomor WA cabang KPP yang dipilih. Nantinya kode billing akan dikirimkan melalui pesan WA.

4. Internet banking

Wajib pajak bisa langsung mengakses halaman internet banking yang menyediakan fitur kode billing. Beberapa bank yang menyediakan fitur tersebut adalah BNI, Mandiri, BCA, Maybank, Mandiri, BRI, dan CIMB Niaga.

5. Teller bank atau kantor pos

Sebelum membayar melalui teller bank atau kantor pos, Anda perlu membuat Surat Setoran Pajak terlebih dahulu. Simak tata caranya sebagai berikut.

  • Menyerahkan Surat Setoran Pajak (SP) sebanyak 4 rangka yang sudah diisi dengan data lengkap dan sudah ditandatangani.
  • Petugas akan merekam kemudian mencetak kode billing.
  • Verifikasi data yang sudah diinput oleh petugas. Pastikan tidak ada informasi yang salah. Jika sudah sesuai, bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

6. Application Service Provider (ASP)

Application Service Provider (ASP) merupakan pihak penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan perpajakan. Salah satu ASP yang sudah diakui untuk membuat kode billing adalah aplikasi pajak online dari Mekari Klikpajak.

Layanan tersebut menawarkan fitur pembayaran yang lengkap termasuk hitung otomatis. Dengan begitu, jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan rekaman transaksi akan dimunculkan dengan cepat.

Sehingga e-billing pajak bisa didapatkan secara akurat dan mampu menghindari kesalahan dalam pengisian. Selain itu, ID Billing Mekari Klikpajak lebih efisien karena terhubung langsung dengan sistem e-filling dalam 1 aplikasi pajak.

7. SMS ID Billing

Layanan SMS ID Billing hanya tersedia untuk pengguna Telkomsel saja. Melalui layanan ini, Anda bisa mendapatkan kode billing dengan mudah dan cepat. Pengguna Telkomsel bisa menikmati layanan spesial ini dari mana saja.

Untuk dapat mengakses layanan ini, Anda perlu membayar biaya akses sebesar Rp. 250 dan ketika berhasil perlu membayar lagi Rp. 550. Simak cara mengirim SMS ID Billing berikut ini.

  • Gunakan fitur telepon yang tersedia pada ponsel. Silahkan ketik *141*500# kemudian tekan panggil.
  • Pilih menu nomor 2 Buat ID Billing.
  • Masukkan kode akun pajak yang ingin dibayar, contohnya 411128 untuk PPh Final.
  • Kemudian masukkan kode jenis setoran, contohnya adalah 420 untuk pembayaran PPh Pp 46.
  • Masukkan masa awal/masa akhir, contonya bulan Januari adalah 01/01.
  • Masukkan tahun pembayaran pajak, contohnya 2018.
  • Masukkan nominal pajak yang dibayar, contohnya 200000
  • Periksa Kembali data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar silahkan pilih 1. Ya, Benar.
  • Tunggu SMS balasan dari pihak Dirjen Pajak.

8. ATM

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memiliki fitur untuk pembuatan kode billing adalah ATM Mandiri. Jenis pajak yang bisa dilayani adalah jenis setoran masa untuk berikut ini.

Perhatikan kode bayar setiap jenis pajak agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar. Setiap jenis pajak memiliki kode yang berbeda.

  • PPh Pasal 23
  • PPN Dalam Negeri
  • PPh Pasal 25 Orang Pribadi
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 25 Badan
  • PPh PP46
  • PPh Pasal 22

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) juga dapat Anda lakukan dengan mudah dan praktis secara online melalui layanan ebupot unifikasi untuk beragam jenis PPh. Untuk mendapatkan kode billing melalui ATM Mandiri, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Masukkan kartu debit dan PIN untuk mulai mengakses.
  • Pilih menu Bayar/Beli.
  • Kemudian pilih lainnya.
  • Akses menu Pilih Penerimaan Negara.
  • Akan muncul beberapa pilihan menu, silahkan pilih buat ID Billing pajak.
  • Silahkan masukkan informasi nomor NPWP wajib pajak.
  • Pilih jenis pajak yang diinginkan.
  • Masukkan jumlah pajak yang akan dibayar.
  • Masukkan masa dan tahun pajak. Setelah informasi yang diberikan sudah benar, silahkan pilih Ya untuk melanjutkan.
  • Akan muncul kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak. Anda bisa langsung menggunakan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak.

Sedangkan untuk ATM BCA dan BNI hanya dapat membuat kode billing khusus PPh PP46 yaitu yang menggunakan kode bayar 41128 – 420. Kode billing adalah alat pembayaran yang dibutuhkan untuk verifikasi penyetoran pajak.

Ada juga mini ATM yang disediakan KPP untuk akses pembayaran pajak dengan menggunakan kartu debit. Anda hanya perlu menggesek kartu debit yang dimiliki, kemudian silahkan pilih menu yang ada dan lakukan pembayaran. Sebelum menggesek kartu, pastikan sudah memiliki kode billing untuk pembayaran.

Cara mendapatkan kode billing pajak melalui DJP online

Kode billing dibutuhkan untuk pembayaran pajak melalui e-billing. Anda bisa mendapatkannya dengan beberapa cara, salah satunya melalui website DJP online.

Ada dua metode: menggunakan akun DJP dan tanpa akun DJP. Berikut caranya:

1. Melalui akun DJP online

  • Daftar akun DJP online di KPP terdekat untuk mendapatkan EFIN.
  • Masuk ke website djp.online.pajak.go.id, login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Pilih menu “Bayar” dan klik “e-billing”.
  • Isi data yang diminta dan tekan “buat kode billing”.
  • Verifikasi dan periksa informasi, lalu tekan “cetak” untuk mendapatkan kode billing.

2. Tanpa akun DJP online

Caranya hampir sama dengan proses pembuatan kode billing dengan akun DJP online, namun Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

  • Akses https://sse3.pajak.go.id/ dan pilih “Belum Punya Akun”.
  • Isi data diri, buat akun, dan verifikasi melalui email.
  • Masuk dengan NPWP dan password, lalu pilih “isi SSE”.
  • Pilih jenis pajak dan masukkan data yang diminta, kemudian tekan “simpan”.
  • Pilih “kode billing” dan tekan “ok” untuk mendapatkan kode billing.
  • Cetak kode billing dan gunakan untuk membayar pajak.

Kesimpulan

Mendapatkan kode billing untuk pembayaran pajak kini bisa dilakukan dengan berbagai cara yang mudah dan cepat, mulai dari layanan Kring Pajak, website DJP Online, hingga menggunakan aplikasi pajak online. Proses ini memastikan bahwa Anda dapat membayar pajak secara tepat waktu dan tanpa kesalahan. 

Untuk membuatnya lebih praktis, Anda bisa memanfaatkan aplikasi pajak online seperti Mekari Klikpajak. Aplikasi ini tidak hanya memudahkan pembuatan kode billing, tetapi juga menawarkan fitur perhitungan pajak otomatis yang akurat. 

Dengan integrasi langsung ke sistem e-filling, Mekari Klikpajak memastikan bahwa Anda bisa mengelola kewajiban pajak secara lebih efisien. Jadi, untuk pengalaman pembayaran pajak yang lebih cepat dan tepat, gunakan Mekari Klikpajak.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami