Home / Blog / Business & Economy

8 Cara Mudah Mendapatkan Kode Billing Pajak

cara mendapatkan kode billing pajak
Daftar isi
Mode

Kode billing adalah kode verifikasi yang digunakan untuk e-billing. Dengan memiliki kode ini, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara mudah melalui layanan online. Sistem e-billing pajak  yang dikelola oleh DJP merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Layanan online, memungkinkan masyarakat untuk dapat membayar pajak dari mana saja tanpa harus antri dan bisa diakses melalui ponsel. Pembayaran pajak saat ini terus dikembangkan untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Pengertian Kode Billing

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan. Kode billing disebut juga dengan ID billing. Kode ini dibuat melalui billing sistem yang terdapat pada aplikasi billing DJP.

Kode identifikasi tersebut dibutuhkan untuk pembayaran wajib pajak. Kode billing sudah ada sejak dahulu. Namun baru bisa diakses secara online melalui sistem e-billing sejak 1 Juli 2016.
Aplikasi billing DJP merupakan bagian dari Sistem Billing DJP yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi yang berfungsi untuk menerbitkan kode billing. Layanan ini bisa diakses melalui koneksi internet. Sebelum membayar pajak, pihak yang bersangkutan harus memiliki ID billing terlebih dahulu.

Contohnya kode billing adalah yang terdapat pada bagian pojok kanan atas pada SSP untuk pembayaran pajak. Kode billing bisa digunakan untuk proses e-billing. Dengan adanya layanan e-billing, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara lebih akurat dan cepat.

Proses e-billing membutuhkan kode, untuk itu pemahaman akan kode billing adalah hal penting yang perlu dilakukan. Format kode billing terdiri dari 15 digit angka, dimana angka pertamanya merupakan kode penerbit billing. Sedangkan 14 digit berikutnya merupakan angka acak.

Baca Juga: 4 Cara Bayar Pajak Online dari Rumah, Mudah dan Praktis!

Manfaat E-Billing Pajak yang Perlu Diketahui

Kode billing dan e-billing merupakan kesatuan yang saling terkait. Untuk itu, memahami pengertian kode billing adalah merupakan keharusan agar Anda bisa menggunakan layanan e-billing dengan mudah.

E-billing bisa dikatakan sebagai prosedur pembayaran pajak yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran.

Penggunaan e-billing pajak cukup simple karena tidak perlu membuat Surat Setoran Pajak dengan menggunakan kertas lagi, karena layanan billing ini memfasilitasi penerbitan kode billing untuk pembayaran penerimaan negara. Apa saja manfaat dari penggunaan e-billing, simak informasinya.

  • Meminimalisir terjadinya kesalahan manusia dalam perekaman data, pembayaran, sampai penyetoran.
  • Membuat sistem kerja pembayaran pajak menjadi lebih ringkas karena tidak perlu lagi membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran.
  • Memberikan akses kepada wajib pajak untuk dapat memonitor status penyetoran pajak yang dilakukan.
  • Memudahkan integrasi antara bank persepsi, pemerintah dan wajib pajak karena data bisa langsung diakses secara online.
  • Memberikan keleluasaan kepada wajib pajak untuk dapat membuat draft data setoran.

Ketika ingin melakukan pembayaran pajak dengan e-billing, umumnya terdapat tiga proses yang perlu dilewati, antara lain pendaftaran, pembuatan billing pajak, dan pembayaran. Semua proses tersebut dapat diakses secara online sehingga lebih mudah dan cepat.

Kode billing adalah komponen penting sehingga jangan sampai dilupakan ketika ingin membayar pajak secara online.

Daftar Kode Billing Melalui Website Dirjen Pajak

Pengertian kode billing adalah harus dipahami dengan baik, karena dibutuhkan untuk proses pembayaran pajak lewat layanan e-billing.

Sebenarnya banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapatkan kode billing, seperti melalui teller, kantor pos, website resmi, lewat telepon dan datang langsung ke kantor. Salah satu cara yang paling cepat dan mudah adalah melalui website DJP online.

Terdapat dua metode yang bisa digunakan yaitu menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP. Layanan e-billing cukup mudah dilakukan karena simple dan bisa dilakukan kapan saja. Simak caranya sebagai berikut.

1. Melalui Akun DJP Online

Jika sudah memahami kode billing adalah, maka tentu sudah mengetahui peranannya. Hal pertama yang perlu dilakukan untuk mendapatkan kode billing melalui DJP online adalah dengan memiliki akun.

Sebelum membuat akun, Anda perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan EFIN pajak yang bisa digunakan untuk mendaftar akun DJP online. Simak panduannya berikut ini.

  • Akses website djp.online.pajak.go.id, kemudian silahkan langsung login.
  • Masukkan nomor NPWP, kata sandi dan kode keamanan yang tertera untuk bisa masuk ke akun yang dimiliki.
  • Pilih menu Bayar kemudian klik e-billing.
  • Lengkapi informasi data yang diminta. Pastikan untuk mengisinya dengan benar.
  • Akan muncul data yang sudah terisi sebelumnya secara otomatis yang terdiri dari nama, alamat, dan NPWP. Silahkan melengkapi data yang belum terisi.
  • Jika sudah, tekan buat kode billing untuk mendapatkannya.
  • Masukkan kode keamanan untuk proses verifikasi.
  • Akan muncul preview data terkait informasi yang dimasukkan sebelumnya. Periksa kembali informasi tersebut, kemudian tekan cetak.
  • Kode e-billing berhasil dibuat, Anda bisa langsung menggunakannya untuk membayar pajak.

2. Tanpa Akun DJP Online

Jika tidak memiliki akun DJP online, tidak perlu khawatir karena terdapat cara lain yang bisa digunakan. Website Dirjen Pajak juga menyediakan layanan pembuatan kode billing tanpa akun.

Caranya hampir sama dengan proses pembuatan kode billing dengan akun DJP online, namun Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Kode billing adalah kode verifikasi yang dibutuhkan untuk pembayaran pajak sehingga perlu dimiliki sebelumnya. Selain itu, alamat website yang diakses juga berbeda. Simak panduannya di bawah ini.

  • Silahkan akses https://sse3.pajak.go.id/
  • Pilih pada bagian Belum Punya Akun.
  • Isi informasi data diri sebagai wajib pajak seperti nama, email, nomor NPWP, PIN, dan kode keamanan. Nantinya PIN akan digunakan sebagai password untuk login.
  • Tekan daftar untuk melanjutkan proses. Verifikasi akun melalui email. Akun berhasil dibuat.
  • Kembali ke halaman utama, kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang sudah dibuat sebelumnya. Masukkan kode keamanan untuk verifikasi. Jika belum memiliki NPWP, silahkan baca artikel tentang cara daftar NPWP secara online.
  • Pilih menu isi SSE kemudian masukkan seluruh data yang diminta.
  • Pilih jenis pajak yang diinginkan serta jenis setoran pajak.
  • Pilih masa pajak, mulai dari bulan apa hingga bulan apa.
  • Masukkan tahun pembayaran pajak.
  • Isi nominal pajak yang disetor. Tekan simpan untuk melanjutkan.
  • Pilih menu kode billing, akan muncul layar pop up baru yang memberikan informasi terkait kode billing. Tekan ok untuk melanjutkan.
  • Kode billing berhasil dibuat. Halaman tersebut akan menampilkan informasi kode billing dan masa berlakunya.
  • Jika ingin mencetak, silahkan pilih menu cetak kode billing.
  • Gunakan kode billing untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Cara Mendapatkan Kode Billing Pajak

cara mendapatkan kode billing pajak

Melakukan pembayaran pajak tidaklah serumit pemikiran banyak online. Selain menggunakan layanan DJP online, terdapat beberapa cara lain yang bisa dilakukan. Sebelum membayar pajak, jangan lupa untuk memahami pengertian kode billing adalah terlebih dahulu dan memilikinya.

Dengan begitu proses pembayaran pajak bisa dilakukan cara mudah dan cepat. Kebanyakan orang mungkin belum memahami beberapa cara yang lebih mudah karena masih terbawa cara manual.

Kehadiran sistem e-billing, bukan hanya memudahkan masyarakat, namun juga bagi petugas pajak dalam proses administrasi dokumen pajak. Untuk memanfaatkan sistem e-billing masyarakat perlu membuat kode billing terlebih dahulu untuk masing-masing pembayaran.

Cara tersebut berfungsi untuk menggantikan Surat Setoran Pajak manual. Kode billing disebut juga dengan ID billing, Anda bisa memanfaatkannya untuk pembayaran pajak yang bisa dilakukan melalui beberapa cara berikut ini.

1. Kring Pajak

Untuk bisa menggunakan layanan Kring Pajak, Anda bisa memilih layanan komunikasi melalui telepon atau Twitter. Untuk telepon bisa langsung menghubungi 1500200, sedangkan untuk Twitter bisa langsung menghubungi @kring_pajak.

Kedua saluran tersebut bisa membantu Anda untuk lebih memahami pengertian kode billing adalah secara mendetail.

Selain itu, Anda juga bisa mengajukan pertanyaan lain seputar pajak. Pihak admin akan segera memberikan informasi dan membantu Anda. Apapun bisa ditanyakan agar proses pemenuhan kewajiban pajak bisa dilakukan dengan cepat, Anda juga bisa mengajukan pembuatan kode billing melalui layanan ini.

Namun banyaknya wajib pajak yang menggunakan layanan ini, sehingga sementara waktu Kring Pajak hanya menerima permintaan kode billing untuk pribadi. Sedangkan melalui Twitter, Anda bisa langsung DM atau mention akun resmi Kring Pajak untuk mendapatkan kode billing.

Namun layanan ini tidak terlalu sering digunakan karena dianggap terlalu terbuka dan privasi kurang terjaga. Jika tidak masalah akan hal tersebut, Anda bisa tetap menggunakan cara ini untuk mendapatkan kode billing.

2. Website DJP Online

Tersedia 3 akses website yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan kode billing. Berikut beberapa diantaranya.

  • https://sse.pajak.go.id
  • https://sse2.pajak.go.id
  • https://sse3.pajak.go.id

Untuk para wajib pajak yang sudah pernah mendapatkan di djponline.pajak.go.id, maka bisa langsung login dan masing ke bagian e-billing yang tersedia. Anda bisa langsung menerima kode billing melalui menu tersebut.

Sedangkan untuk mengakses kode billing melalui sse.pajak.go.id, Anda harus melakukan pendaftaran terpisah terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan pembayaran pajak dengan lancar dan mudah, pemahaman tentang kode billing adalah perlu dilakukan secara awal.

3. Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak menyediakan layanan terkait pembayaran pajak, termasuk untuk pembuatan kode billing adalah.

Anda bisa langsung mengajukan permintaan untuk menerima kode billing, nantinya petugas akan memanfaatkan akses internet untuk dapat memberikan kode billing dan mengelola layanan billing lainnya. Wajib pajak bisa menanyakan berbagai hal terkait pajak pada tempat ini.

Kode billing adalah digit number yang digunakan untuk verifikasi pembayaran pajak. Untuk itu, kode billing perlu dimiliki sebelum melakukan pembayaran.

Untuk menerima kode billing, Anda tidak perlu mengurusnya di lokasi KPP ketika mendaftar, karena bisa dimana saja di lokasi KPP terdekat. Bahkan beberapa KPP sudah menyediakan layanan pembuatan kode billing melalui WhatsApp.

Wajib pajak hanya perlu mengirim data-data pembayaran pajak ke nomor WA cabang KPP yang dipilih. Nantinya kode billing akan dikirimkan melalui pesan WA.

4. Internet Banking

Wajib pajak bisa langsung mengakses halaman internet banking yang menyediakan fitur kode billing. Dengan begitu proses penerimaan kode billing bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Beberapa bank yang menyediakan fitur tersebut adalah BNI, Mandiri, BCA, Maybank, Mandiri, BRI, dan CIMB Niaga.

Kode billing adalah hal penting yang perlu dimiliki untuk dapat melakukan pembayaran pajak. Banyaknya layanan yang tersedia memudahkan para masyarakat untuk mendapatkan kode billing secara cepat tanpa repot.

5. Teller Bank atau Kantor Pos

Kode billing adalah digit angka verifikasi yang perlu dimiliki untuk proses pembayaran pajak. Cara membuat kode billing bisa dilakukan melalui teller bank atau kantor pos.

Sebelum membayar melalui teller bank atau kantor pos, Anda perlu membuat Surat Setoran Pajak terlebih dahulu. Setelah itu, petugas akan membuatkan kode billing yang bisa dimasukkan ada sistem penerimaan negara. Simak tata caranya sebagai berikut.

  • Menyerahkan Surat Setoran Pajak (SP) sebanyak 4 rangka yang sudah diisi dengan data lengkap dan sudah ditandatangani.
  • Petugas akan merekam kemudian mencetak kode billing.
  • Verifikasi data yang sudah diinput oleh petugas. Pastikan tidak ada informasi yang salah. Jika sudah sesuai, bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran.

6. Application Service Provider (ASP)

Application Service Provider (ASP) merupakan pihak penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan perpajakan. Salah satu ASP yang sudah diakui untuk membuat kode billing adalah aplikasi pajak online dari Mekari Klikpajak.

Layanan tersebut menawarkan fitur pembayaran yang lengkap termasuk hitung otomatis. Dengan begitu, jumlah pajak yang harus dibayarkan berdasarkan rekaman transaksi akan dimunculkan dengan cepat.

Sehingga e-billing pajak bisa didapatkan secara akurat dan mampu menghindari kesalahan dalam pengisian. Selain itu, ID Billing Mekari Klikpajak lebih efisien karena terhubung langsung dengan sistem e-filling dalam 1 aplikasi pajak.

Dengan begitu masyarakat bisa merasakan kemudahan dan hemat waktu untuk dapat memenuhi kewajiban pajak dari mana saja dan kapan saja.

7. SMS ID Billing

Layanan SMS ID Billing hanya tersedia untuk pengguna Telkomsel saja. Melalui layanan ini, Anda bisa mendapatkan kode billing dengan mudah dan cepat. Pengguna Telkomsel bisa menikmati layanan spesial ini dari mana saja.

Kode billing adalah kode penting untuk verifikasi pembayaran pajak. Untuk itu wajib pajak perlu memiliki kode billing terlebih dahulu untuk bisa membayar pajak secara online. Sayangnya, layanan ini belum tersedia untuk provider lain.

Untuk dapat mengakses layanan ini, Anda perlu membayar biaya akses sebesar Rp. 250 dan ketika berhasil perlu membayar lagi Rp. 550. Simak cara mengirim SMS ID Billing berikut ini.

  • Gunakan fitur telepon yang tersedia pada ponsel. Silahkan ketik *141*500# kemudian tekan panggil.
  • Pilih menu nomor 2 Buat ID Billing.
  • Masukkan kode akun pajak yang ingin dibayar, contohnya 411128 untuk PPh Final.
  • Kemudian masukkan kode jenis setoran, contohnya adalah 420 untuk pembayaran PPh Pp 46.
  • Masukkan masa awal/masa akhir, contonya bulan Januari adalah 01/01.
  • Masukkan tahun pembayaran pajak, contohnya 2018.
  • Masukkan nominal pajak yang dibayar, contohnya 200000
  • Periksa Kembali data yang sudah dimasukkan, jika sudah benar silahkan pilih 1. Ya, Benar.
  • Tunggu SMS balasan dari pihak Dirjen Pajak.

8. ATM

Kode billing adalah komponen penting dalam proses pembayaran pajak. E-billing dengan kode billing memiliki kaitan yang sangat erat, sehingga sebelum membayar pajak, Anda membutuhkan kode billing.

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memiliki fitur untuk pembuatan kode billing adalah ATM Mandiri. Jenis pajak yang bisa dilayani adalah jenis setoran masa untuk berikut ini.

Perhatikan kode bayar setiap jenis pajak agar pembayaran bisa dilakukan dengan lancar. Setiap jenis pajak memiliki kode yang berbeda.

  • PPh Pasal 23
  • PPN Dalam Negeri
  • PPh Pasal 25 Orang Pribadi
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 25 Badan
  • PPh PP46
  • PPh Pasal 22

Pembayaran pajak penghasilan (PPh) juga dapat Anda lakukan dengan mudah dan praktis secara online melalui layanan ebupot unifikasi untuk beragam jenis PPh. Untuk mendapatkan kode billing melalui ATM Mandiri, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  • Masukkan kartu debit dan PIN untuk mulai mengakses.
  • Pilih menu Bayar/Beli.
  • Kemudian pilih lainnya.
  • Akses menu Pilih Penerimaan Negara.
  • Akan muncul beberapa pilihan menu, silahkan pilih buat ID Billing pajak.
  • Silahkan masukkan informasi nomor NPWP wajib pajak.
  • Pilih jenis pajak yang diinginkan.
  • Masukkan jumlah pajak yang akan dibayar.
  • Masukkan masa dan tahun pajak. Setelah informasi yang diberikan sudah benar, silahkan pilih Ya untuk melanjutkan.
  • Akan muncul kode billing yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak. Anda bisa langsung menggunakan kode tersebut untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak.

Sedangkan untuk ATM BCA dan BNI hanya dapat membuat kode billing khusus PPh PP46 yaitu yang menggunakan kode bayar 41128 – 420. Kode billing adalah alat pembayaran yang dibutuhkan untuk verifikasi penyetoran pajak.

Ada juga mini ATM yang disediakan KPP untuk akses pembayaran pajak dengan menggunakan kartu debit. Anda hanya perlu menggesek kartu debit yang dimiliki, kemudian silahkan pilih menu yang ada dan lakukan pembayaran. Sebelum menggesek kartu, pastikan sudah memiliki kode billing untuk pembayaran.

Kode billing adalah menjadi salah satu pengertian yang perlu dipahami dengan baik. Dengan begitu proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Pajak harus dibayar secara rutin untuk dapat mendukung pembangunan negara.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami