Uang pesangon, Anda yang merupakan pemilik usaha maupun karyawan pasti pernah mendengarnya. Perhitungan pesangon sendiri sudah memiliki aturan yang pasti.
Hal ini penting untuk dipahami, baik oleh tenaga kerja maupun pihak pemberi kerja. Tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik antara keduanya.
Pihak pemberi kerja harus melakukan penghitungan dengan cermat dan tepat.
Selain untuk menghindari konflik, juga karena wajib memberikan imbalan yang setimpal bagi karyawan.
Sebab uang pesangon ini berkaitan dengan hak karyawan dan juga kewajiban pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Sebelum membahas lebih jauh terkait perhitungan pesangon, kita pahami dulu apa itu pesangon dan peraturan yang membahas mengenai perhitungannya.
Arti Pesangon
Pesangon adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan kepada tenaga kerja atau karyawannya.
Dimana uang pesangon ini akan diberikan ketika masa kerja telah berakhir atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.
Uang pesangon tidak sama dengan uang pensiun. Jadi, ketika Anda sebagai karyawan sudah berakhir masa kerjanya, maka bisa menerima pesangon sekaligus uang pensiun.
Berbeda cerita jika seorang karyawan di PHK, maka ia hanya akan menerima pesangon saja, tanpa uang pensiun sebagai imbal jasa.
Pemilik usaha harus memahami terkait pemberian imbal jasa ini. Salah satu cara untuk mengelola pesangon dapat dibantu dengan adanya HRIS online.
Begitu pun dengan para tenaga kerja, harus paham dan tidak perlu khawatir tidak memperoleh imbalan tanda jasa selama masa kerja.
Sebab semua sudah diatur secara resmi dalam perhitungan pesangon pensiun UU nomor 13 tahun 2003.
Untuk lebih jelasnya, kita simak apa saja peraturan perundangan yang mengatur perhitungan pesangon, uang pensiun (penghargaan masa kerja) dan UPH (Uang Penggantian Hak).
Peraturan Perundangan yang Mengatur Perhitungan Pesangon
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Undang-Undang no.13 tahun 2003 sudah mengatur semuanya.
Namun untuk lebih detailnya, peraturan dibagi ke dalam pasal-pasal atau poin-poin tertentu seperti di bawah ini.
1. Pasal 156 Ayat 1
Berisi tentang kewajiban pemilik usaha untuk membayarkan pesangon dan atau uang penghargaan atas masa kerja (pensiun) serta uang pengganti hak yang memang seharusnya diterima oleh pekerja.
2. Bab XII
Mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
3. Pasal 150
Mengatur kewajiban para pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan pesangon bagi buruh atau karyawan jika terjadi PHK.
Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa BUMN, badan usaha, badan hukum ataupun lainnya yang mempekerjakan orang dengan imbalan dalam bentuk upah atau lainnya.
Aturan Terbaru Perhitungan Pesangon
Terdapat perubahan mengenai perhitungan pesangon, bukan pada nilai atau besarnya tetapi masa kerja.
Menurut Omnibus Law, peraturan baru dari UU Cipta Kerja ini meringankan pihak perusahaan dalam membayar pesangon, tetapi tetap mengamanatkan untuk meminimalisir PHK.
Adapun perubahan yang dimaksud yakni faktor kali pesangon. Sebelumnya faktor kali 1-2 kali yang ditentukan, kini mulai 0,5-2 kali.
Untuk aturan pesangon menurut UU Cipta Kerja poin 44 yang merupakan revisi dari UU ketenagakerjaan pasal 156, adalah sebagai berikut.
1. Besar Pesangon
- Untuk perhitungan pesangon diatur sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari satu tahun, menerima pesangon sebesar gaji satu bulan
- Untuk masa kerja satu tahun lebih tapi kurang dari dua tahun, menerima dua bulan gaji
- Dua tahun lebih tetapi kurang dari tiga tahun, menerima tiga bulan gaji
- Tiga tahun lebih hingga kurang dari empat tahun, menerima empat bulan gaji
- Empat tahun sampai kurang dari lima tahun kerja, menerima lima bulan gaji
- Masa kerja lima tahun sampai kurang dari enam tahun, mendapat pesangon enam bulan gaji
- Enam tahun hingga kurang dari tujuh tahun masa kerja, pesangonnya sebesar tujuh bulan gaji
- Tujuh tahun sampai kurang dari delapan tahun kerja, mendapat pesangon delapan bulan gaji
- Delapan tahun masa kerja hingga lebih, menerima pesangon 9 bulan gaji
2. Penghargaan Masa Kerja
- Masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun, menerima uang penghargaan/pensiun sebesar 2 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun, menerima 3 bulan gaji
- Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun, memperoleh 4 bulan gaji
- Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan gaji
- Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun, mendapatkan 6 bulan gaji
- Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun, memperoleh 7 bulan gaji
- Masa kerja 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun, menerima 8 bulan gaji
- Sementara untuk masa kerja 24 tahun atau lebih, menerima 10 bulan gaji
Untuk tidak terlewat segala data tentang gaji karyawan seperti potongannya dan tanggal pembayarannya, perusahaan perlu menyimpan salinan slip gaji karyawan seperti dengan menggunakan program slip gaji online.
Baca juga: Pada Akuntansi, Gaji Karyawan Termasuk ke Dalam Biaya Apa?
3. Uang Penggantian Hak
UPH atau Uang Penggantian Hak ini meliputi:
- Cuti tahunan yang belum dipergunakan dan masih berlaku
- Biaya akomodasi pekerja sekaligus keluarganya, untuk menuju daerah tempatnya diterima kerja
- Berbagai poin yang terdapat pada kesepakatan kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku
Perubahan Faktor Kali pada Perhitungan Pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
Terdapat perubahan faktor kali untuk pesangon dengan memperhatikan alasan terjadinya PHK. Perubahan tersebut yaitu:
1. Dikalikan 0,5
- PHK disebabkan oleh perubahan syarat kerja akibat perusahaan diambil alih sehingga pekerja tidak mau melanjutkan pekerjaannya
- Adanya efisiensi akibat perusahaan merugi
- Operasional terhenti karena rugi yang terus menerus ataupun tidak dalam kurun waktu dua tahun
- Alasan force majeure
- Perusahaan merugi dan tengah menunda pembayaran utang
- Pelanggaran oleh pekerja
- Perusahaan pailit
2. Dikalikan 0,75
Bisa terjadi apabila perusahaan dalam kondisi force majeure tetapi tidak sampai berhenti beroperasi atau tutup.
3. Dikalikan 1
- Pekerja tidak mau lanjut kerja karena adanya penggabungan perusahaan
- Perusahaan diambil alih
- Melakukan efisiensi untuk mencegah rugi
- Tutup dan menunda pembayaran utang, tetapi bukan karena mengalami kerugian
- Adanya tindakan kekerasan, mengancam atau menganiaya dan kain sebagainya yang dilakukan pengusaha sehingga karyawan minta di PHK
4. Dikalikan 1,75
Ini dilakukan apabila karyawan sudah memasuki masa pensiunnya.
5. Dikalikan 2
- Apabila pekerja dalam ketiadaan presensi mengalami sakit dalam waktu yang lama atau mengalami kecelakaan dan menyebabkan cacat sehingga tidak mampu bekerja sampai 12 bulan
- Sebagai cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia. Uang pesangon otomatis diserahkan pada ahli warisnya
Apabila masa kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja selain dari alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon.
Contohnya seperti ketika pekerja berhenti bekerja secara sukarela, melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, bisa juga karena pekerja melakukan tindakan pidana.
Dari penjelasan di atas, kesimpulannya adalah untuk membuat perhitungan pesangon Anda harus menghitung masa kerja, hitung pesangon berdasarkan ketentuan yang ada baru dihitung dengan faktor kali.
Mekari sebagai penyedia aplikasi ERP terbaik mimiliki berbagai macam software yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengelola keuangan, HR, perpajakan, CRM dan masih banyak lagi yang lainnya. Segera coba produk Mekari dengan menghubungi tim kami.