Baik Anda sebagai pemilik usaha maupun karyawan, pasti pernah mendengar istilah pesangon.
Kedua belah pihak, baik karyawan maupun perusahaan, harus memahami aturan dan perhitungan pesangon. Hal ini karena pesangon merupakan hak karyawan yang dilindungi undang-undang.
Pemberi kerja harus menghitung pesangon dengan cermat dan tepat, guna menghindari konflik dan memastikan karyawan mendapatkan imbalan yang setimpal. Seperti apa mekanismenya? Simak selengkapnya.
Pengertian Pesangon
Pesangon adalah uang yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya ketika masa kerja berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Uang ini berbeda dengan uang pensiun. Karyawan yang pensiun berhak menerima pesangon dan uang pensiun, sedangkan karyawan yang di-PHK hanya menerima pesangon.
Perusahaan harus benar-benar menghitung dan memberikan hak karyawan ini dengan benar. Salah satu cara untuk mengelola pesangon secara efisien adalah dengan menggunakan HRIS online.
Peraturan Perundangan yang Mengatur Perhitungan Pesangon
Seperti sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Undang-Undang no.13 tahun 2003 sudah mengatur semuanya.
Namun untuk lebih detailnya, peraturan dibagi ke dalam pasal-pasal atau poin-poin tertentu seperti di bawah ini.
1. Pasal 156 Ayat 1
Berisi tentang kewajiban pemilik usaha untuk membayarkan pesangon dan atau uang penghargaan atas masa kerja (pensiun) serta uang pengganti hak yang memang seharusnya diterima oleh pekerja.
2. Bab XII
Mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
3. Pasal 150
Mengatur kewajiban para pengusaha atau pemberi kerja untuk memberikan pesangon bagi buruh atau karyawan jika terjadi PHK.
Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa BUMN, badan usaha, badan hukum ataupun lainnya yang mempekerjakan orang dengan imbalan dalam bentuk upah atau lainnya.
Dalam Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban bayar pesangon, ada ancaman sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. (CNN Indonesia, 2020)
Aturan Terbaru UU Cipta Kerja Terkait Perhitungan Pesangon
Terdapat perubahan mengenai perhitungan pesangon, bukan pada nilai atau besarnya tetapi masa kerja.
Menurut Omnibus Law, peraturan baru dari UU Cipta Kerja ini meringankan pihak perusahaan dalam membayar pesangon, tetapi tetap mengamanatkan untuk meminimalisir PHK.
Adapun perubahan yang dimaksud yakni faktor kali pesangon. Sebelumnya faktor kali 1-2 kali yang ditentukan, kini mulai 0,5-2 kali.
Untuk aturan pesangon menurut UU Cipta Kerja poin 44 yang merupakan revisi dari UU ketenagakerjaan pasal 156, adalah sebagai berikut.
1. Besar Pesangon
Untuk perhitungan pesangon diatur sebagai berikut:
No | Masa Kerja | Jumlah Pesangon |
---|---|---|
1 | Kurang dari setahun | Gaji 1 bulan |
2 | Lebih dari setahun tapi kurang dari 2 tahun | Gaji 2 bulan |
3 | Lebih dari 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun | Gaji 3 bulan |
4 | Lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun | Gaji 4 bulan |
5 | Lebih dari 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun | Gaji 5 bulan |
6 | Lebih dari 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun | Gaji 6 bulan |
7 | Lebih dari 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun | Gaji 7 bulan |
8 | Lebih dari 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun | Gaji 8 bulan |
9 | Lebih dari 8 tahun | Gaji 9 bulan |
2. Penghargaan Masa Kerja
Untuk penghargaan masa kerja, perhitungannya sebagai berikut.
No | Masa Kerja | Jumlah Uang Pensiun |
---|---|---|
1 | 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | Gaji 2 bulan |
2 | 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | Gaji 3 bulan |
3 | 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | Gaji 4 bulan |
4 | 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | Gaji 5 bulan |
5 | 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | Gaji 6 bulan |
6 | 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | Gaji 7 bulan |
7 | 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | Gaji 8 bulan |
8 | Lebih dari 24 tahun | Gaji 10 bulan |
Untuk tidak terlewat segala data tentang gaji karyawan seperti potongannya dan tanggal pembayarannya, perusahaan perlu menyimpan salinan slip gaji karyawan seperti dengan menggunakan program slip gaji online.
Baca Juga: Pada Akuntansi, Gaji Karyawan Termasuk ke Dalam Biaya Apa?
3. Uang Penggantian Hak
UPH atau Uang Penggantian Hak ini meliputi:
- Cuti tahunan yang belum dipergunakan dan masih berlaku
- Biaya akomodasi pekerja sekaligus keluarganya, untuk menuju daerah tempatnya diterima kerja
- Berbagai poin yang terdapat pada kesepakatan kerja atau peraturan perusahaan yang berlaku
Perubahan Faktor Kali pada Perhitungan Pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja
Terdapat perubahan faktor kali untuk pesangon dengan memperhatikan alasan terjadinya PHK. Perubahan tersebut yaitu:
1. Dikalikan 0,5
- PHK disebabkan oleh perubahan syarat kerja akibat perusahaan diambil alih sehingga pekerja tidak mau melanjutkan pekerjaannya
- Adanya efisiensi akibat perusahaan merugi
- Operasional terhenti karena rugi yang terus menerus ataupun tidak dalam kurun waktu dua tahun
- Alasan force majeure
- Perusahaan merugi dan tengah menunda pembayaran utang
- Pelanggaran oleh pekerja
- Perusahaan pailit
2. Dikalikan 0,75
Bisa terjadi apabila perusahaan dalam kondisi force majeure tetapi tidak sampai berhenti beroperasi atau tutup.
3. Dikalikan 1
- Pekerja tidak mau lanjut kerja karena adanya penggabungan perusahaan
- Perusahaan diambil alih
- Melakukan efisiensi untuk mencegah rugi
- Tutup dan menunda pembayaran utang, tetapi bukan karena mengalami kerugian
- Adanya tindakan kekerasan, mengancam atau menganiaya dan kain sebagainya yang dilakukan pengusaha sehingga karyawan minta di PHK
4. Dikalikan 1,75
Ini dilakukan apabila karyawan sudah memasuki masa pensiunnya.
5. Dikalikan 2
- Apabila pekerja dalam ketiadaan presensi mengalami sakit dalam waktu yang lama atau mengalami kecelakaan dan menyebabkan cacat sehingga tidak mampu bekerja sampai 12 bulan
- Sebagai cara menghitung pesangon karyawan meninggal dunia. Uang pesangon otomatis diserahkan pada ahli warisnya
Apabila masa kerja berakhir karena pemutusan hubungan kerja selain dari alasan-alasan yang sudah disebutkan di atas, maka perusahaan tidak wajib memberikan pesangon.
Contohnya seperti ketika pekerja berhenti bekerja secara sukarela, melanggar perjanjian kerja atau aturan perusahaan, bisa juga karena pekerja melakukan tindakan pidana.
Dari penjelasan di atas, kesimpulannya adalah untuk membuat perhitungan pesangon Anda harus menghitung masa kerja, hitung pesangon berdasarkan ketentuan yang ada baru dihitung dengan faktor kali.
Mekari sebagai penyedia aplikasi ERP terbaik memiliki berbagai macam software yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengelola keuangan, HR, perpajakan, CRM dan masih banyak lagi yang lainnya. Segera coba produk Mekari dengan menghubungi tim kami.