Home / Blog / Business & Economy

Aturan Hak Cuti Karyawan dan Tata Cara Pengajuan yang Benar

karyawan mengajukan cuti ke tim hrd perusahaan
Daftar isi
Mode

Sebuah informasi yang penting untuk dipelajari dan diketahui oleh para pekerja yaitu mengenai hak cuti karyawan, apa saja macam – macam cuti karyawan termasuk dalam aturan cuti tahunan yang dibuat oleh perusahaan. Karena ada beberapa peraturan atau regulasi yang disebutkan sebagai peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta yang dimuat dengan ketentuan serta jenis – jenis cuti itu sendiri.

Akan ada banyak pertanyaan yang berlalu lalang dalam pikiran setiap karyawan, seperti berapa banyak banyak hal cuti karyawan? Berapa banyak cuti tahunan? Yang termasuk cuti karyawan itu apa saja? Berapa jumlah jatah cuti dalam setahun oleh karyawan? Dan pertanyaan – pertanyaan lain yang akan dibahas secara lengkap dalam artikel di bawah ini.

Apa Itu Hak Cuti Karyawan?

Cuti sendiri merupakan kondisi di mana seorang karyawan atau pekerja tidak hari untuk sementara yang disertai dengan adanya surat keterangan dari pihak yang bersangkutan. di mana hak cuti karyawan ini mempunyai Undang – Undang yang mengaturnya yaitu yang telah dituang secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Aturan cuti karyawan tidak bisa diabaikan begitu saja oleh HRD Personalia sebuah perusahaan karena merupakan bagian dari cuti karyawan yang harus didapatkan oleh karyawan atau pekerja yang bekerja di perusahaan tertentu. di mana jika terjadi kesalahan mengatur cuti karyawan dapat mengakibatkan perusahaan ditindak secara pidana oleh pemerintah, hal ini didasarkan pada ketentuan yang jelas tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Di mana perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan minimal dengan waktu 1 bulan dan maksimal 12 bulan penjara. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami secara baik dan dalam mengenai kebijakannya dalam menentukan hari cuti karyawan sebuah perusahaan.

Baca Juga: Kalender 2023 Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional

Jenis – Jenis Cuti Karyawan

Secara sederhana pekerja atau karyawan mempunyai hak cuti karyawan untuk istirahat. Sehingga cuti merupakan hak yang diperoleh pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dalam jangka waktu tertentu yang diresmikan atau diizinkan dengan tujuan untuk beristirahat ataupun melakukan kepentingan pribadinya karyawan masing – masing. Dan inilah beberapa yang termasuk ke dalam jenis – jenis cuti yang masuk dalam hal cuti karyawan.

1. Cuti Tahunan

Cuti karyawan pertama yaitu cuti tahunan, di mana cuti tahunan ini merupakan sebuah cuti dalam periode waktu istirahat atau cuti di mana pekerja tetap mendapatkan upah atau gaji, di mana dapat digunakan oleh karyawan untuk keperluan dan keinginannya.

2. Cuti Sakit

Hak cuti karyawan selanjutnya cuti sakit. Cuti yang bisa diambil dengan syarat pekerja mempunyai surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan karyawan diperiksa atau dirawat.

Cuti sakit ini merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh pekerja atau karyawan bahkan terdapat yang mengkhususkan yaitu pasal 153 ayat (1) huruf a Undang – Undangan Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 ditambah dengan Undang – Undang Cipta Kerja 11 Tahun 2020 memberi perlindungan berupa larangan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak lama yaitu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus – menerus .

3. Cuti Hamil

Hak cuti karyawan yang hamil ataupun melahirkan merupakan salah satu hak cuti karyawan atau pekerja perempuan. Meskipun setiap perusahaan mempunyai kebijakan yang berbeda-beda terkait cuti hamil atau melahirkan ini, akan tetapi negara mempunyai Undang – Undang yang mengatur secara jelas dan terang. Sehingga, perusahaan mempunyai kewajiban untuk menjalankan setidaknya sesuai dengan peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam aturan ketenagakerjaan

4. Cuti Besar atau Cuti Panjang

Hak cuti karyawan jenis cuti besar atau panjang ini diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf D Undang – Undang Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 dan Kepmenaker Nomor KEP.51/MEN/IV/2004 yang membahas mengenai Istirahat Panjang pada Perusahaan Tertentu.

Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud istirahat panjang yaitu istirahat sekurang-kurangnya 2 bulan, dan dilakukan pada tahun ketujuh atau kedelapan masing-masing 1 bulan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan atau buruh setelah masa kerja 6 tahun secara terus menerus atau tidak terputus dengan perusahaan yang sama tersebut.

Yang dimaksud dengan perusahaan yang sama yaitu perusahaan yang berada dalam satu badan hukum dengan ketentuan pekerja atau karyawan tersebut tidak berhak atas hak cuti karyawan tahunan dalam dua tahun berjalan. Kemudian, hak cuti karyawan panjang berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

5. Cuti Bersama

Hak cuti karyawan selanjutnya yaitu cuti bersama, dan yang dimaksud dalam cuti bersama yaitu waktu libur yang telah diatur oleh pemerintah. Biasanya cuti bersama akan sesuai dengan kalender yang dibuat oleh pemerintah atau dalam arti akan jatuh pada hari yang kurang efektif seperti hari diantara hari libur, akhir pekan, peringatan hari besar nasional maupun hari besar keagamaan dan hari – hari lainnya.

Karena berdasarkan aturan yang masih berlaku, apabila karyawan atau pekerja yang libur bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya akan ikut berkurang. Jadi semua keputusan atau pengambil keputusan terdapat di tangan karyawan atau pekerja itu sendiri, ingin mengambil cuti bersama atau memperpanjang cuti tahunan dengan tidak cuti bersama akan tetapi biasanya setiap perusahaan akan berbeda- beda karena setiap perusahaan mempunyai aturannya masing – masing.

6. Cuti Karena Keperluan Penting

Jenis hak cuti karyawan selanjutnya yaitu cuti karena keperluan penting. Yang dimaksud dengan cuti karena keperluan penting yaitu karyawan atau pekerja berhalangan hadir atau melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting yang mendesak.

Hal ini tercantum dalam pasal 93 ayat 4 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang disebutkan bahwa pekerja atau karyawan berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan penting dan di mana gaji atau upah akan tetap dibayar secara penuh. Biasanya ada beberapa alasan atau keperluan penting yang mencakup dalam hak cuti karyawan karena keperluan penting yaitu sebagai berikut :

  • Pekerja atau karyawan yang menikah dimungkinkan untuk dibayar 3 hari kerja.
  • Pekerja atau karyawan yang menikahkan anaknya dimungkinkan akan dibayar untuk 2 hari kerja.
  • Pekerja atau karyawan yang akan mengkhitankan anaknya dimungkinkan akan dibayar untuk 2 hari kerja.
  • Pekerja atau karyawan yang akan membaptiskan anaknya dimungkinkan akan dibayar untuk 2 hari kerja.
  • Pekerja atau karyawan yang istrinya akan melahirkan atau mengalami keguguran kandungan dimungkinkan akan dibayar untuk 2 hari kerja.
  • Pekerja atau karyawan yang suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantunya meninggal dimungkinkan akan dibayar untuk 2 hari masa kerja.
  • Pekerja atau karyawan yang anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 hari masa kerja.

Bagaimana Penerapan Aturan Hak Cuti Karyawan yang Benar dan Tepat?

Sebenarnya ada hanya peraturan atau regulasi yang memuat tentang hak cuti karyawan. Salah satunya tentang cuti tahunan karyawan swasta yaitu dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan masuk dalam Undang – Undang atau UU Ketenagakerjaan. Jadi, Anda perlu memastikan bahwa perusahaan dapat memahami dengan baik agar penerapannya pun dapat berjalan dengan benar dan tepat.

Setelah itu, perusahaan akan menyesuaikannya dengan beberapa faktor penting yang mendukungnya diantara faktornya yaitu sebagai berikut.

1. Terkait Perhitungan Hak Cuti Karyawan

Sebuah perusahaan harus dengan bijak dan tepat dalam menggunakan perhitungan jumlah hak cuti karyawan atau pekerja agar dinilai adil oleh semua pihak di manapun tempatnya. di mana jumlah cuti yang adil akan diberikan kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun dengan memperhatikan perhitungan cuti tahunan. Inilah beberapa hal yang diperhitungkan
Annually merupakan hak cuti karyawan atau pekerja yang bersifat tahunan selama 12 hari dihitung pada awal tahunnya.

Anniversary merupakan sebuah hak cuti karyawan atau pekerja yang bersifat tahunan selama 12 hari dihitung sejak karyawan memenuhi syarat kerja selama 12 bulan atau 1 tahun. Annual Anniversary merupakan sebuah gabungan antara hak cuti karyawan atau pekerja sebelumnya dari kedua perhitungan cuti tahunan di atas. di mana hak cuti karyawan atau pekerja tahunan akan diperoleh setelah awal tahun pertama waktu anniversary berlalu.

Terakhir yang perlu diperhatikan yaitu cuti yang dibayar dan tidak dibayar. di mana menjelaskan bahwa karyawan atau pekerja yang mengambil masa cuti berhak mendapatkan upah penuh berupa gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Dan nilai tunjangan tersebut akan diperhitungkan berdasarkan kehadiran karyawan seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Ketika seorang karyawan mengajukan cuti sesuai dengan peraturan maka perusahaan tidak diperbolehkan untuk memotong upah tetapnya sepeserpun, apalagi tidak membayarnya.

Hal ini berbeda cerita jika cuti tersebut di luar ketentuan pemerintah seperti cuti yang diambil saat masa kerja belum genap 12 bulan atau 1 tahun dengan adanya alasan apapun termasuk sakit, kerabat meninggal dunia dan lain sebagainya. Maka, perusahaan tidak berhak membayar upah karyawan tersebut karena belum masuk masa kerja 1 tahun atau 12 bulan.

Bagaimana dengan Hak Cuti Karyawan Sistem Kerja Shift?

Bagaimana jawaban atas pertanyaan diatas? Yang perlu diperhatikan yaitu ketika seorang HR memberikan hak cuti karyawan atau pekerja tahunannya, karena perusahaan akan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar upah atau gaji, dan tunjangan lainnya selama mengambil cuti tersebut.

Hal ini sama halnya dengan seorang karyawan atau pekerja dengan sistem kerja shift yang cuti tidak semestinya akan dibebani oleh kewajiban cutinya tersebut, artinya sama saja dengan kerja dengan system full. Akan tetapi, tetap saja kembali kepada aturan yang dibuat oleh masing – masing perusahaan.

Bagaimana Perusahaan yang Tidak Mematuhi Ketentuan Hak Cuti Karyawan?

Untuk diketahui secara umum bahwa sebuah perusahaan yang tidak mengikuti atau mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia terkait dengan adanya hak cuti karyawan atau pekerja akan mendapatkan sanksi. di mana sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan tertulis, maupun pembatasan kegiatan usaha bahkan sampai denda ratusan juta rupiah.

Informasi lanjutannya bahwa berdasarkan kasus yang pernah terjadi di Indonesia bahwa sanksi pidana penjara selama 1 tahun sampai 4 tahun dengan denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.000,- bahkan ada yang mencapai Rp 400.000.000,.

Tentunya hal ini berlaku bagi pelanggar yang tidak memberikan hak cuti karyawan atau pekerja melahirkan, di mana akan terkena sanksi pidana kurungan 1 bulan hingga 12 bulan atau 1 tahun dengan adanya denda dan sebesar Rp 10.000.000,- bahkan ada yang mencapai Rp 100.000.0000,- 100 di mana kana diberikan kepada perusahaan yang melanggar tidak memberikan cuti sesuai aturan.

Bagaimana Cara Mengajukan Hak Cuti Karyawan atau Pekerja yang Baik dan Benar?

Setelah Anda memahami bagaimana hak cuti karyawan tersebut diatur, Anda juga harus memperhatikan dengan baik bagaimana cara mengajukan hak cuti yang baik dan benar akan hak cuti karyawan dapat diterima dengan baik oleh perusahaan tersebut.

1. Mengetahui Kondisi Situasi

Jangan langsung meminta izin cuti, Anda harus memastikan bahwa kondisi situasi yang sedang terjadi pada perusahaan atau team sedang baik – baik saja. Perlu untuk diingat jangan pernah meminta cuti saat team Anda sedang banyak pekerjaan atau dalam situasi kondisi peruasaan sedang diambang perhatian khusu atau lebih tepatnya dapat dikatakan perusahaan sedang krisis.

2. Mintalah Izin Jauh – Jauh Hari

Hak cuti karyawan akan diterima dengan baik jika para karyawannya pun juga beretika dengan baik, salah satunya dengan meminta izin cuti karyawan jauh – jauh hari agar terhindar dari jadwal yang berbenturan sehingga cuti yang Anda ajukan tidak disetujui.

Jadi, mintalah izin cuti jauh – jauh hari dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti dapat diterima dengan baik. Karyawan juga dapat mengajukan cuti melalui aplikasi employee self service agar pengajuan cuti dapat dilakukan dengan cepat secara mobile dan mandiri.

3. Berikan Alasan Jujur

di mana jika Anda mengajukan hak cuti karyawan dengan alasan sakit, perusahaan tidak memaksa karyawan nya untuk terus bekerja secara otomatis diminta untuk istirahat. Akan tetapi, jelas perusahaan akan menindaklanjuti alasan Anda apabila terdapat ketidak jujuran, seperti meminta surat keterangan sakit dari Dokter dan sebagainya maka akan berimbas atau berdampak buruk pada hari – hari sesudahnya. Jadi, sebaiknya jujur pada situasi Anda sekarang dan meminta porsi cuti yang sesuai dari setiap kondisi yang Anda sedang alami.

QnA Terkait Hak Cuti Kerja

Ada banyak pertanyaan yang sering ditanyakan secara ulang, diantaranya akan dirangkum secara ringkas pada tanya jawab di bawah ini.

Berapa hari hak cuti karyawan atau pekerja?

Biasanya setiap perusahaan mempunyai ketentuan yang berbeda- beda, akan tetapi secara umumnya yaitu istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. di mana cuti tahunan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan atau pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus.

Apakah ada pemotongan gaji bagi karyawan yang mengajukan hak cuti karyawan?

Biasanya situasi ini akan terjadi ketika seorang karyawan tersebut menginginkan cuti yang belum genap 1 tahun atau 12 bulan bekerja karena jumlah cuti dalam setahun yang dapat diambil adalah 12 hari. Dengan kondisi itulah biasanya perusahaan akan memotong gaji karyawan sesuai dengan jumlah hari karyawan melakukan cuti atau sering disebut unpaid leave, hal itu akan terjadi pun jika perusahaan mengizinkan.

Bagaimana cara menghitung hak cuti karyawan atau pekerja?

Secara umum terdapat rumusan yang digunakan untuk perhitungan cuti tahunan yang diuangkan dengan jumlah hari kerja cuti yang tersisa sampai dengan tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat pengunduran diri karyawan, lalu dikalikan dengan total gaji karyawan dalam satu bulan tersebut. Perlu untuk diingat bahwa hak cuti karyawan tahunan maksimal 12 hari, maka Anda pastinya dapat menghitung sendiri.

Menghitung sisa cuti karyawan dan berapa gaji yang harus dibayarkan ketika karyawan cuti memang memerlukan waktu dan tenaga yang cukup banyak jika mengerjakannya secara manual, tetapi dengan bantuan teknologi seperti aplikasi cuti online dari Mekari Talenta, perhitungan cuti karyawan menjadi lebih cepat dan otomatis.

Apakah ada hak cuti karyawan yang masih kontrak?

Walaupun sudah diatur undang-undang, karyawan kontrak ini tetap akan dan bisa mendapatkan atau memperoleh hak cuti jika sudah tertulis dalam perjanjian kerja.

Apakah cuti boleh diambil sekaligus dalam waktu yang berturut?

Setiap tahunnya Anda berhak memperoleh hak cuti karyawan atau pekerjaan yang bersifat tahunan. Di beberapa perusahaan mungkin saja berbeda dengan perusahaan Anda bahwa cuti tahunan ini tidak dapat diambil sekaligus sehingga kamu harus mengatur jadwal cuti itu dengan baik sesuai kebutuhan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa jumlah cuti tahunan minimal yang berhak diterima adalah selama 12 hari dalam satu tahun.  Jika terlalu ribet, teknologi yang canggih telah menghadirkan berbagai macam aplikasi yang mempermudah dalam mengatur dan mengelola hak cuti karyawan salah satunya datang dari software hrd dari Mekari Talenta.

Jika biasanya pengajuan cuti dilakukan secara manual melalui email atau surat tanpa adanya alat bantuan, maka saat ini pihak HRD Personalia dapat menggunakan aplikasi Mekari Talenta untuk mengatur hal tersebut dengan mudah.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami