Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak PPh21 adalah dokumen berharga yang dimiliki oleh semua wajib pajak. Selain itu, kredit sumber ini juga berfungsi sebagai kredit pajak. Bukti asal bukan hanya kredit pajak, tetapi juga dokumen wajib pajak yang dapat digunakan untuk memantau semua pajak yang dipotong oleh wajib pajak.
Selain itu, bukti pengurangan harus disertakan dengan pengajuan pengembalian pajak penghasilan. Informasi di sini untuk membantu Anda memahami bukti potong 1721 A1 atau Pernyataan pemotongan pajak 21.
Pengertian Bukti Potong 1721 A1
Bukti potong 1721 A1 merupakan bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi berstatus pegawai maupun pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak/akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Bukti potong 1721 A1 diberikan kepada pegawai perseorangan dengan status tetap, penerima pensiun berulang, dan penerima pesangon berulang. Jenis bukti bagian ini dibahas secara rinci dalam pembahasan ini dari hulu ke hilirnya.
Pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan kepada pekerja bukti potong 1721 A1 atau bukti pemotongan PPh21 sebelum berakhirnya masa pelaporan pajak. Karyawan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, terutama karena mereka perlu meminta bukti pemotongan pajak penghasilan perusahaan mereka.
Dokumen ini memungkinkan pegawai sebagai wajib pajak orang pribadi untuk melengkapi SPT tahunannya. Di sisi lain, referensi ini juga merupakan alat untuk memantau pajak yang dipotong oleh pengusaha. Oleh karena itu, perlu untuk menyimpan bukti potong 1721 A1 pemutusan ini dengan benar. Selain itu, referensi sumber ini dapat membantu Anda memverifikasi keakuratan pajak yang dibayarkan oleh majikan Anda.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Kenali dan Pahami Tentang SPT Masa PPh Unifikasi
Jenis Bukti Potong Pajak Karyawan
Pada dasarnya, formulir pemotongan pajak karyawan dibagi menjadi dua bagian: formulir 1721A1 dan formulir 1721A2. Bedanya, jika bukti potong 1721 A1 diserahkan kepada pegawai/pegawai sesuai kriteria di atas, maka Formulir 1721 A2 akan diserahkan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota TNI. Polisi republik Indonesia dan/atau pensiunannya. Untuk wajib Pajak dapat menggunakan SPT PPh21 berupa Form 1721 A1 (Pegawai Swasta) dan Form 1721 A2 (Pegawai Negeri Sipil).
Pada dasarnya, perusahaan mengajukan pemotongan pajak penjualan sementara kepada karyawan tepat waktu sebelum batas waktu. Menurut SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER14/PJ/2013 yang terdapat empat jenis dari daftar referensi sumber PPh21/26.
1. Formulir 1721 VI
Bukti pemotongan PPh21 (non final) dan PPh26 berdasarkan Formulir 1721 VI. Formulir ini dimaksudkan untuk menahan PPh21 untuk non-karyawan, profesional, non-karyawan, dan peserta.
2. Formulir 1721 VII
Gunakan Formulir 1721 VII sebagai bukti pemotongan PPh 21 (final). Bentuk pemotongan PPh 21 ini yaitu pendapatan final berupa uang pesangon dan iuran yang diterima PNS.
3. Formulir 1721 A1
Bukti pemotongan PPh21 menggunakan Formulir 1721 A1. Formulir ini ditujukan untuk karyawan tetap, penerima pensiun, atau pesangon saat ini.
4. Formulir 1721 A2
Gunakan Formulir 1721 A2 untuk menahan PPh21 kepada pegawai negeri sipil, anggota TNI maupun Polisi atau penyelenggara negara.
Pemilik harus mengetahui tiga kondisi sebelum bukti potong 1721 A1 kepada karyawan untuk menahan bukti potong pajak, diantaranya:
a. Pertama
Nomor 1721A1 adalah 1mmyyxxxxxxx. Pada mm merupakan masa pajak pembuatan bukti potong, yy merupakan dua digit tahun pajak, sedangkan pada xxxxxxx merupakan digit untuk nomor urut bukti potong.
b. Kedua
Masa pendapatan penghasilan dicantumkan dengan memakai format mmmm. Format tersebut menunjukkan jangka waktu per bulan pekerja selama bekerja di bawah pemberi kerja. Misalnya pekerja tersebut bekerja dari bulan Maret hingga November ditulis 031.
c. Ketiga
Identitas pemotong dicantumkan dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut. Perusahaan yang menjadi pemotong PPh 21/26 wajib menyerahkan bukti potong 1721 A1
Pemberi kerja harus mengetahui beberapa peraturan dalam pembuatan bukti potong PPh 21 (Bukti potong 1721A1/A2) sebagai berikut:
- Pernyataan pemotongan karyawan tetap saja 1721 A1 / A2.
- Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak 1721 A1 / A2 adalah Surat Pemberitahuan Pemotongan Pajak PPh21 yang digunakan selama tahun pajak selama karyawan tetap bekerja.
- 1721 A1 / A2 referensi sumber digunakan oleh karyawan tetap untuk melaporkan SPT tahunan dan pajak penghasilan pribadi.
- Menurut PER16 / PJ/2016, pengusaha wajib menyerahkan sertifikat pemotongan pajak 1721 A1 / A2 paling lambat bulan Januari tahun berikutnya. Menurut PER16/PJ/2016, bukti pemotongan PPh 21/26 dapat dipertahankan satu kali dalam satu bulan takwim jika penerima penghasilan berganda dibayar kelipatan penghasilan dalam bulan takwim tersebut.
Pentingnya Formulir Bukti Potong 1721 A1
Slip pemotongan pajak, atau formulir 1721A1 dan 1721A2, adalah dokumen berharga bagi wajib pajak. Formulir 1721A1 bertindak sebagai kredit pajak dan juga dapat digunakan untuk memantau pajak yang dipotong oleh pemberi kerja.
Umumnya, ketika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, SPT Pemotongan pada Formulir 1721A1 dilampirkan. Fungsinya untuk memverifikasi keakuratan kredit pajak yang dibayarkan.
Jika karyawan kemudian tidak menerima bukti pemotongan dari majikan, karyawan dapat memintanya langsung dari departemen keuangan perusahaan yang membawa mereka. Anda juga berhak meminta bukti pemotongan jika Anda memiliki penghasilan lain yang termasuk dalam kategori kena pajak.
Waktu Penggunaan Bukti Potong 1721 A1
Seperti disebutkan sebelumnya, bukti potong 1721 A1 harus dibuat oleh atasan Anda dan diserahkan kepada karyawan Anda sebelum akhir periode pelaporan pajak.
Misalnya, selama periode yang berhubungan dengan pendapatan dari Januari sampai Desember, Bukti Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21, bukti potong 1721 A1 akan diberikan pada minggu terakhir bulan Desember atau paling lambat Januari tahun berikutnya.
Hal yang sama berlaku jika periode standar pendapatan kurang dari satu tahun. Misalnya, jika Anda menerima penghasilan dari Januari hingga Juni, SPT PPh Pasal 21 Formulir 1721A1 akan diajukan pada akhir Juni atau Juli.
Ketentuan Pembuatan Formulir Bukti Potong 1721 A1
Hal ini tidak hanya berlaku untuk Formulir 1721 A1, tetapi juga untuk Formulir 1721 A2 dengan ketentuan tata cara pembuktian kredit pajak. Tata Cara Pembuktian Reservasi Pajak Pemotongan PPh21 Form 1721 A1 diatur sebagai berikut:
- Formulir 1721A1 dikeluarkan hanya untuk karyawan tetap. Sementara dan non-karyawan tidak menerima formulir
- Formulir 1721A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 selama satu tahun pajak, atau selama pegawai tersebut bekerja pada wajib pajak selama tahun pajak tersebut.
- Formulir 1721A1 digunakan oleh karyawan tetap untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan tahunan individu
- Pengusaha akan dipotong paling lambat bulan Januari tahun berikutnya berdasarkan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pengajuan dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Diisi Formulir 1721A1
- Sebelum membuat bukti pemotongan untuk 1721 A1 atau A2, pemberi kerja perlu mengetahui bahwa:
- Ukuran bukti potong 1721A1 dan 1721A2 berbeda. Format kredit sumber 1721 adalah 1,1 mm (tanggal pemotongan) YY (tahun pajak) nomor seri kartu kredit.
- Untuk periode penghasilan, formatnya adalah mmmm, yang menunjukkan masa kerja bulanan karyawan.
- Kemudian menandatangani bukti pemotongan dan identitas penjahit akan sama.
Ketentuan Penggunaan Bukti Potong 1721 A1
Bukti potong 1721 A1 atau SPT PPh21 dapat digunakan untuk pegawai yang masih aktif atau pensiun dalam kondisi tertentu. Surat Pemberitahuan Pajak Upah Pasal 21 Formulir 1721A1 berfungsi sebagai bukti pemotongan pajak Pasal 21 untuk pegawai swasta.
Aturan penggunaan pemotongan pajak item 21 pada Form 1721A1 adalah sebagai berikut:
- Karyawan tetap.
- Pendapatan pensiunan tetap.
- Pendapatan penerima pesangon tetap.
- Pendapatan penerima manfaat dari pembayaran pensiun.
- Pasal 21, Formulir 1721 Jumlah formulir yang diterbitkan oleh pemotong pajak untuk membuktikan pemotongan pajak berdasarkan A1 ada dalam dua bagian:
- Pemotongan PPh Pasal 21
- Pemotongan SPT tidak perlu melaporkan tata cara pembuatan
Bukti potong 1721 A1 sebagai lampiran SPT PPh jangka waktu tetap berdasarkan Pasal 21 dan/atau 26 PP PPh. Di sisi lain, mengenai tata cara pengesahan pengurangan pajak penghasilan, Pasal 21 Formulir 1721A1 berlaku sebagai berikut.
- Formulir 1721A1 dikeluarkan hanya untuk karyawan tetap, bukan karyawan tidak tetap dan bukan karyawan.
- Formulir 1721A1 adalah bukti pemotongan pajak untuk satu tahun pajak berdasarkan Pasal 21 atau selama karyawan tersebut bekerja untuk wajib pajak selama tahun pajak.
- Formulir 1721A1 digunakan oleh karyawan tetap untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan tahunan individu.
Kegiatan pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri No. PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pengajuan, dan Pelaporan Pajak Atas Pekerjaan, Jasa, dan/atau PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Jika, pemberi kerja mengumpulkan bukti potong 1721 A1 dalam waktu satu bulan setelah akhir tahun kalender. Sebagai aturan umum, aturan di atas mengenai prosedur penolakan bukti tidak hanya berlaku untuk Formulir 1721 A1 tetapi juga untuk Formulir 1721 A2.
Anda bisa mendapatkan bukti kredit pajak menggunakan bukti potong 1721 A1 dari DJP Online.
Contoh Bukti Potong 1721 A1
Secara garis besar bukti potong 1721 A1 terdiri dari tiga bagian yaitu keterangan tentang identitas penerima penghasilan, keterangan tentang penghitungan penghasilan dan pajak, dan identitas pemotongan pajak.
Bukti potong 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak (perusahaan) dalam dua lembar. Lembar pertama diberikan kepada pegawai sebagai dasar penghitungan SPT Tahunan PPh. Yang kedua adalah bagi mereka yang telah dipotong pajak. Di bawah ini adalah contoh formulir 1721A1 dan cara pengisiannya.
1. Nomor
Di bagian atas bukti potong 1721 A1 yang perlu Anda isi adalah nomor sertifikat pemutusan dalam formulir 1.1mm.yyxxxxxxx. Angka 1.1 merupakan nomor kode SK potongan bagi pegawai tetap, pensiunan, dan pensiunan/penerima manfaat.
Mm dimasukkan dalam bulan / periode akuntansi, yy adalah tahun dan xxxxxxx adalah nomor seri otentikasi. Nomor seri akan berlanjut sepanjang tahun pajak dan akan berulang dari 0000001 hingga tahun pajak baru. Contoh 1.112.210000001 di atas berarti masa pajak bulan Desember 2021.
2. Periode akuisisi
Bagian mmmm diisi untuk setiap bulan ketika penghasilan karyawan diperoleh. Jika penghasilan diperoleh selama tahun pajak dari Januari sampai Desember, maka akan ditulis sebagai 0112 sesyai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika penghasilan Anda dari Januari sampai Desember, pemotongan pajak A1 akan dilaporkan satu tahun kemudian pada akhir Desember, dan pemotongan pajak Pasal 21 bukti potong 1721 A1 akan diajukan bulan lalu atau paling lambat bulan berikutnya. Akhir periode pengumpulan pendapatan.
3. Identitas penerima manfaat
Bagian ini berisi data tentang penerima pendapatan. Ini termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Jabatan, Status Tanggungan/PTKP, Nomor Paspor, dan Kode Tempat Tinggal Negara Asing.
Masukkan jumlah tanggungan pada bukti potong 1721 A1 dengan status yang relevan. Yaitu maksimal 3 anak angkat yang sepenuhnya tergantung pada keluarga kekerabatan dan silsilah perkawinannya.
4. Informasi Penghasilan dan Perhitungan PPh21
Di bagian Kode Pajak, periksa 2110001 untuk pendapatan pekerjaan tetap dan 2110002 untuk pendapatan pensiunan. Baris 1-7 berisi komponen pendapatan karyawan yang berkontribusi terhadap total pendapatan tahun berjalan. Tunjangan BPJS dapat dimasukkan pada baris ke-5.
Artinya, premi yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan premi serta THR dimasukkan pada baris 7. Selanjutnya Anda dapat menghitung besarnya PPh 21 yang dibayarkan dengan menerapkan ketentuan tarif pajak PPh 21 kepada wajib pajak orang pribadi. Hasilnya dimasukkan pada baris 17.
5. Identitas pemotong
Perusahaan yang perlu memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji karyawan harus menerbitkan bukti potong 1721 A1. Pada bagian ini, Anda harus memasukkan nama perusahaan dan NPWP perusahaan sebagai pemotongan pajak.
Juga, masukkan tanggal lembar potong dibuat dalam format DDMMYYYY, dan tambahkan tanda tangan dan stempel. Untuk mengatur Withholding ID pada bukti potong 1721 A1 atau SPT PPh Pasal 21, pilih menu Catapa Basic > Compensation & Benefit > Setup > PPh 21 > KPP List.
Cara Mencetak Bukti Potong 1721 A1
Bukti potong 1721 A1 merupakan bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi berstatus pegawai/pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak/akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Untuk mencetak sertifikat pemotongan pajak:
- Pilih menu Gaji di bar ssamping
- Pilih Setoran dan Laporkan
- Pilih Masa Pajak Desember atau Masa Pajak PPh Pasal 21 untuk diunduh dalam bentuk file PDF
- Pilih Formulir 1721A1
- Klik tombol Lihat PDF dan pilih file PDF yang diinginkan.
- Selanjutnya, sebuah jendela baru akan terbuka dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh. Atau, Anda dapat meninjau semua data karyawan dan mengunduhnya sekaligus, atau mengirimkannya langsung ke alamat email karyawan (file akan dikirim ke alamat email yang Anda gunakan untuk membuat data karyawan).
Bukti potong 1721 A1 pada dasarnya merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh pemberi kerja atau pihak lain dari pekerja. Perbedaannya adalah bahwa Formulir 1721A1 diserahkan kepada karyawan tetap atau pensiunan tetap.
Memahami ketentuan PPh21 sebagai bukti pemotongan pajak akan memudahkan pengelolaan pajak bagi pegawai. Juga, perlu diingat bahwa laporan pemotongan pajak ini sangat penting bagi semua karyawan karena dapat digunakan sebagai alat bagi pemberi kerja untuk memantau pemotongan pajak.
Sebagai aturan umum, aturan di atas mengenai prosedur penolakan bukti tidak hanya berlaku untuk bukti potong 1721 A1 tetapi juga untuk Formulir 1721 A2. Anda bisa mendapatkan bukti kredit pajak menggunakan Formulir 1721A1 dari DJP Online.
Kelola Bukti Potong Pajak Secara Online
Pengelolaan bukti potong pajak karyawan dapat Anda lakukan dengan mudah dan cepat melalui layanan e-bupot unifikasi dari Mekari Klikpajak. Kemudahan akses ini untuk membantu Anda membuat bukti potong pajak beragam PPh secara online dan resmi dari DJP.
Selain itu, terdapat kemudahan lain yang terintegrasi dengan pengelolaan keuangan perusahaaan. Akses integrasi pengelolaan keuangan ini dapat Anda gunakan melalui software akuntansi online.
Mekari menyediakan jurnal akuntansi online yang memiliki beragam fitur untuk mendukung proses akuntansi, keuangan, perusahaan, dan bisnis yang jauh lebih efisien dan otomatis. Akses real-time dari komputer dan perangkat seluler. Fitur software akuntansi Jurnal Mekari membuat proses akuntansi menjadi lebih mudah dan meminimalkan risiko kesalahan akuntansi.