3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Beserta Ciri-cirinya

Sistem pemungutan pajak adalah sebuah mekanisme atau cara dalam melakukan penghitungan nilai besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Mekanisme sistem ini pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang mengatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. Melalui dasar hukum tersebut, sistem pemungutan pajak di Indonesia harus menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu.

Kemudian, apa saja sistem pemungutan pajak yang terdapat di Indonesia?

Sampai saat ini, Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak melalui berbagai macam prosedur-prosedur perpajakan yang perlu dibayarkan oleh WP.

Berikut Mekari akan menjelaskan secara lengkap ketiga sistem pemungutan pajak tersebut beserta contoh penerapan dan ciri-cirinya.

sistem pemungutan pajak di indonesia

Self Assessment System

Self Assessment System adalah sebuah sistem pemungutan pajak di Indonesia di mana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak (mulai saat ini disingkat menjadi WP) secara mandiri.

Pajak ini memiliki peran aktif dalam penghitungan, membayar, dan melaporkan pajak yang akan diserahkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) atau sistem secara online. Adapun pemerintah dalam sistem ini hanya berperan sebagai pengawas dari setiap WP yang membayar.

Penerapan sistem pemungutan pajak ini biasanya untuk jenis pajak kategori pajak pusat. Dalam hal ini contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah berlaku sejak masa reformasi pajak pada tahun 1983.

Seperti namanya, sistem ini berlangsung dengan cara menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan. Ini yang biasanya dapat menjadi faktor yang merugikan dari sistem pemungutan ini sebab WP belum memiliki pengetahuan yang cukup sehingga sering menghadapi kekeliruan (human error).

Kemudian akibat dari wewenang WP yang menghitung besarannya secara mandiri, biasanya WP akan memaksakan diri untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Berikut ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis Self Assessment System:

  1. Penghitungan besaran pajak terutang dilakukan secara mandiri oleh WP itu sendiri.
  2. WP memiliki peran aktif dalam memenuhi prosedur kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak.
  3. Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Namun, apabila WP telat bayar atau lapor pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan maka pemerintah dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Baca Juga: Cara Paling Mudah Lapor Pajak Online Lewat HP

Official Assessment System

Selanjutnya terdapat jenis sistem pemungutan pajak Official Assessment. Sistem pemungutan pajak ini berfokus pada wewenang WP untuk menentukan besaran pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Pada sistem perpajakan ini, WP mempunyai peran yang cukup pasif dalam prosesnya dan nilai dari pajak terutang tersebut akan diketahui setelah keluarnya Surat Ketetapan pajak oleh aparat/petugas perpajakan.

Peran petugas perpajakan dalam sistem pemungutan pajak ini diberikan sebagai solusi dari WP dan masyarakat yang masih belum memiliki pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan prosedur penetapan pajak secara mandiri. Sistem dapat dikatakan berhasil jika petugas pajak dapat memenuhi kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan.

Adapun Official Assessment System diterapkan dalam berbagai perpajakan di Indonesia, contohnya dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Kemudian, KPP merupakan pihak yang terlibat dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pada kasus pembayaran PBB, Surat Ketetapan Pajak berisi besaran PBB terutang yang disebut Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) sehingga tidak perlu lagi menghitung secara mandiri.

Berikut ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis Official Assessment System:

  1. Aparat atau petugas perpajakan yang menghitung besaran pajak terutang
  2. Sifat WP pasif dalam perhitungan dan pengelolaan pajak.
  3. Nilai besaran pajak terutang diketahui setelah petugas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  4. Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh WP.

Withholding System

Withholding System menjalankan sistemnya dengan memberikan peran pada pihak ketiga untuk memiliki wewenang dalam menentukan nilai besaran pajak. Pihak ketiga dalam sistem ini bukanlah aparat atau petugas perpajakan seperti pada sistem Official Assessment.

Sistem ini sering disebut dengan jenis pajak potong pungut karena dinilai cukup adil besaran pajaknya bagi masyarakat. Salah satu contoh penerapan sistem ini dapat ditemukan pada pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara pada instansi terkait. Sehingga tidak perlu mendatangi KPP.

Beberapa pajak yang menerapkan Withholding System di Indonesia cukup banyak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Peran sistem ini masuk pada proses bukti potong atau bukti pungut sebagai bukti atas pelunasan pajak.

Selain bukti potong, dalam kasus tertentu bukti pelunasan pajak juga dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nantinya SSP akan terlampir bersama dengan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari WP yang bersangkutan.

Berikut ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis Withholding System:

  1. WP dan pemerintah tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam menghitung nilai besaran pajak;
  2. Pihak ketiga memiliki wewenang penuh dalam menentukan besarnya pajak terutang
  3. Bukti pelunasan pajak dengan menerbitkan bukti potong/pungut bagi WP yang telah melunasi pajak terutang.

Itulah ulasan lengkap mengenai penerapan sistem pemungutan pajak yang terdapat di Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia, Anda harus dapat memahami sekaligus mentaati peraturan perpajakan sesuai peraturan perpajakan Indonesia.

Untuk mempermudah pengelolaan pajak Anda, gunakan Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak. Mekari Klikpajak menyediakan berbagai fitur lengkap untuk membantu mengelola dan kemudahan menghitung perpajakan, bayar dan juga lapor pajak secara online.

Karir
Karir

Kembangkan karir bersama Mekari

Mari berkembang dan menjadi bagian dari perubahan bersama talenta-talenta terbaik dari manca negara di Mekari.

Hubungi kami
Hubungi kami

Selalu siap membantu Anda

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami melalui kontak yang disediakan.

WhatsApp WhatsApp kami