Home / Blog / Business & Economy

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!

sistem pemungutan pajak di Indonesia
Daftar isi
Mode

Sistem pemungutan pajak adalah suatu cara untuk menghitung seberapa besar pajak yang harus Anda bayarkan. Mekanisme sistem ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 yang mengatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan subjek dan objek pajak. 

Melalui dasar hukum tersebut, sistem pemungutan pajak di Indonesia harus menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu waktu.

Sampai saat ini, Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak melalui berbagai macam prosedur yang berlaku.

Berikut adalah ketiga sistem pemungutan pajak tersebut beserta contoh penerapan dan ciri-cirinya.

pengertian dari sistem pemungutan pajak di Indonesia

Self Assessment System

Self Assessment System adalah sebuah sistem pemungutan pajak di Indonesia di mana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak (mulai saat ini disingkat menjadi WP) secara mandiri.

Berikut ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis Self Assessment System:

  1. Penghitungan besaran pajak terutang dilakukan secara mandiri oleh WP itu sendiri.
  2. WP memiliki peran aktif dalam memenuhi prosedur kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak.
  3. Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Namun, apabila WP telat bayar atau lapor pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan maka pemerintah dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Penerapan sistem pemungutan pajak ini biasanya untuk jenis pajak kategori pajak pusat. Dalam hal ini contohnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah berlaku sejak masa reformasi pajak pada tahun 1983.

Ada dua kelemahan dari sistem pemungutan ini, yaitu: 

  • Karena menghitung sendiri, terkadang cukup membingungkan bagi  WP yang belum memiliki pengetahuan yang cukup. Sehingga, sering menghadapi kekeliruan (human error).
  • Wewenang kebebasan yang diberikan seringkali disalahgunakan, karena WP akan memaksakan diri untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.
Baca Juga: Cara Paling Mudah Lapor Pajak Online Lewat HP

Official Assessment System

Selanjutnya terdapat jenis sistem pemungutan pajak Official Assessment. Sistem pemungutan pajak ini berfokus pada wewenang WP untuk menentukan besaran pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Berikut ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis Official Assessment System:

  1. Aparat atau petugas perpajakan yang menghitung besaran pajak terutang
  2. Sifat WP pasif dalam perhitungan dan pengelolaan pajak.
  3. Nilai besaran pajak terutang diketahui setelah petugas pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
  4. Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh WP.

Peran petugas perpajakan dalam sistem pemungutan pajak ini dianggap sebagai solusi bagi Wajib Pajak dan masyarakat yang masih kurang familiar dengan prosedur penetapan pajak secara mandiri.

Sistem ini diterapkan dalam berbagai perpajakan di Indonesia, contohnya dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis-jenis pajak daerah lainnya.

Kemudian, KPP merupakan pihak yang terlibat dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Pada kasus pembayaran PBB, Surat Ketetapan Pajak berisi besaran PBB terutang yang disebut Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) sehingga tidak perlu lagi menghitung secara mandiri.

Withholding System

Withholding System menjalankan sistemnya dengan memberikan peran pada pihak ketiga untuk memiliki wewenang dalam menentukan nilai besaran pajak. Pihak ketiga dalam sistem ini bukanlah aparat atau petugas perpajakan seperti pada sistem Official Assessment.

Berikut ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis Withholding System:

  1. WP dan pemerintah tidak memiliki peran yang cukup signifikan dalam menghitung nilai besaran pajak
  2. Pihak ketiga memiliki wewenang penuh dalam menentukan besarnya pajak terutang
  3. Bukti pelunasan pajak dengan menerbitkan bukti potong/pungut bagi WP yang telah melunasi pajak terutang.

Sistem ini sering disebut sebagai pajak potong pungut karena dianggap memiliki besaran pajak yang cukup adil bagi masyarakat. Contohnya, pemotongan penghasilan karyawan oleh HRD di instansi terkait, sehingga mereka tidak perlu mengurus proses pembayaran pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Beberapa pajak yang menerapkan Withholding System di Indonesia cukup banyak, seperti:

Peran sistem ini masuk pada proses bukti potong atau bukti pungut sebagai bukti atas pelunasan pajak.

Selain bukti potong, dalam kasus tertentu bukti pelunasan pajak juga dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Nantinya SSP akan terlampir bersama dengan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari WP yang bersangkutan.

Kesimpulan

Itulah ulasan lengkap mengenai penerapan sistem pemungutan pajak yang terdapat di Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia, Anda harus dapat memahami sekaligus mentaati peraturan perpajakan sesuai peraturan perpajakan Indonesia.Untuk mempermudah pengelolaan pajak Anda, gunakan Mekari Klikpajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online (ASP) mitra resmi Dirjen Pajak. Mekari Klikpajak menyediakan berbagai fitur lengkap untuk membantu mengelola dan kemudahan menghitung perpajakan, bayar dan juga lapor pajak secara online.

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami