Home / Blog / Business & Economy

Karyawan Wajib Baca, Panduan Perhitungan Lembur yang Benar

seorang karyawan bekerja lembur di kantor
Daftar isi
Mode

Anda tentu tidak asing dengan istilah lembur. Namun, ternyata masih banyak yang belum paham perhitungan lembur yang benar.

Baik dari perhitungan jam maupun upahnya. Bahkan tidak sedikit karyawan yang juga belum paham mengenai sifat lembur itu sendiri, wajib atau tidak.

Tidak jarang, perusahaan memanfaatkan ketidaktahuan karyawan untuk mengeluarkan upah dengan nilai minimal dan memberlakukan waktu lembur melebihi ketentuan, padahal kinerja karyawan tersebut berhak diberi kompensasi.

Nah, untuk menghindari kecurangan tersebut, mari kita pahami apa itu lembur dan bagaimana perhitungan lembur berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Definisi Lembur

Kapankah jam kerja termasuk dalam waktu lembur? Berapa besaran upahnya?

Mungkin pertanyaan di atas mewakili rasa ingin tahu Anda. Oleh karena itu, kami hadirkan penjelasan lengkapnya.

Berdasarkan peraturan Depnaker tentang ketenagakerjaan, yakni UU nomor 13/2003, pasal 77 ayat 2 a&b, jam kerja ialah 7 jam per hari dan 40 jam seminggu dalam 6 hari kerja.

Jadi, ketika Anda bekerja lebih dari jam kerja yang sudah disepakati atau ditentukan, itu sudah termasuk lembur.

Artinya, Anda berhak mendapatkan upah lembur dari pihak perusahaan.

Namun, peraturan jam kerja di atas tidak sepenuhnya sesuai dengam semua industri perusahaan atau jabatan tertentu dengan gaji yang tinggi.

Oleh karenanya, perusahaan di beberapa sektor usaha tertentu bisa membuat kebijakan sendiri terkait jam kerjanya.

Dengan catatan, disesuaikan dengan gaji yang diberikan, tertulis dan disepakati oleh pihak perusahaan maupun karyawan.

Terkait perhitungan lembur, sudah diputuskan oleh Kemenakertrans.

Di mana, dalam keputusan tersebut mengatakan, bahwa pekerja yang berhak menerima upah lembur adalah:

  • Mereka yang bekerja lebih dari tujuh jam sehari dan empat puluh jam seminggu dalam enam hari kerja
  • Pekerja yang bekerja melebihi dari delapan jam sehari dan empat puluh jam seminggu dalam lima hari kerja
  • Mereka yang tetap bekerja di hari Minggu atau hari libur nasional

Aturan Lembur

Perusahaan memang diperkenankan menerapkan lembur pada karyawan. Namun, bukan berarti tanpa aturan tetap dari pemerintah untuk pelaksanaannya.

Terdapat perubahan aturan mengenai waktu lembur karyawan, yaitu pada PP nomor 35/2021, pasal 26 ayat 1 yang termasuk ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, jam kerja lembur tidak boleh lebih dari tiga jam dalam sehari atau empat belas jam seminggu.

Sebagai bentuk kebijaksanaan bagi pihak perusahaan, dibuat batas maksimal jam kerja lembur selam empat jam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan dari pasal 1 di atas, tidak berlaku untuk lembur di jadwal libur tiap minggu ataupun hari libur resmi.

Mengenai kewajiban perusahaan terhadap karyawan terkait kerja lembur, UU Cipta Kerja juga mengaturnya dengan jelas dan detail.

Pada pasal 29, disebutkan jika perusahaan wajib membayar upah lembur pada karyawan sesuai perhitungan lembur yang benar.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan kesempatan istirahat yang cukup, serta menyediakan makanan dan minuman setara dengan 1.400 Kkal.

Penyediaan makan dan minum ketika lembur melebihi empat jam dan kewajiban ini harus dipenuhi serta tidak dapat diganti dalam bentuk uang.

Terkait besaran upah lembur, perhitungan lembur Ciptaker pasal 31 menyebutkan:

  • Upah lembur di jam kerja lembur pertama, sebesar 1,5 kali upah satu jam
  • Pada jam kerja lembur selanjutnya, dinaikkan menjadi dua kali upah satu jam
Baca Juga: Perhitungan dan Aturan Pesangon Terbaru, Karyawan Harus Tahu Ini!

Perhitungan Lembur

Agar lebih mudah memahaminya, Anda bisa gunakan rumus perhitungan lembur sebagai berikut:

Upah lembur= jumlah jam lembur x pengali sesuai UU Ciptaker x 1/173 x upah atau gaji per bulan

Dari rumus di atas, Anda mungkin bingung mengenai asal angka 173. Angka ini adalah total jam kerja Anda dalam satu bulan.

Dalam satu minggu, Anda bekerja selama 40 jam dan dalam setahun ada lima puluh dua minggu.

Maka, untuk menghitung jam kerja per bulan, 52 minggu dibagi 12 (jumlah bulan dalam setahun). Didapatkan hasil 4,33 lalu dikali 40 jam, hasilnya 173,2 dibulatkan jadi 173.

Pada jam lembur pertama, dikalikan 1,5 dari upah 1 jam kerja. Jadi, misalkan Anda lembur pertama selama 3 jam dengan gaji 5 juta per bulan, upah lemburnya ialah:
3 x 1,5 x 1/173 x 5.000.000 = 130.057 dibulatkan menjadi 130 ribu.

Jika masih tetap lembur di hari kedua dan seterusnya, maka pengalinya naik dari 1,5 menjadi 2.

Berbeda lagi perhitungannya, jika Anda harus kerja lembur di hari Minggu.

Adapun cara menghitung lembur hari Minggu adalah apabila Anda bekerja lima hari kerja seminggu, maka lembur akan dibayar dua kali satu jam dari 8 jam kerja.

Perhitungan lembur ini berlaku untuk lembur di delapan jam pertama. Pada jam kesembilan, akan dikali tiga dan jam 10-11 akan dikali empat.

Namun jika Anda bekerja enam hari dalam seminggu, maka tujuh jam lembur pertama dikali 2, jam kedelapan dikali tiga, sedangkan jam 9-10 dikali empat.

Mengenai gaji per bulan yang dijadikan pengali, apabila Anda memiliki tunjangan tetap maka gaji dituliskan 100%.

Namun jika tunjangan yang Anda peroleh tidak tetap, maka total gaji per bulan untuk mengalikan sebesar 75% saja.

Kewajiban-kewajiban yang sudah disebutkan di atas harus benar-benar dilaksanakan oleh perusahaan. Perusahaan bisa menggunakan aplikasi attendance management juga untuk membantu mereka menghitung jam kerja masing masing karyawan yang lembur.

Apabila perusahaan mangkir dari tanggung jawab tersebut, maka akan dikenakan hukuman denda atau sanksi pidana.

Hal ini merujuk pada UU Ciptaker nomor 11/2020, pasal 187 ayat 1&2.

Di sana disebutkan, jika perusahaan tidak membayar upah lembur, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan.

Selain itu, bisa juga dikenakan denda minimal sebesar 10 juta rupiah dan maksimal 100 juta rupiah. Tentu saja ini akan lebih merugikan perusahaan dibandingkan dengan membayar upah lembur.

Agar tidak ada kesalahpahaman antara pihak perusahaan dengan karyawan, idealnya untuk mengadakan lembur disertai dengan beberapa hal berikut.

  • Surat keterangan lembur tertulis dan resmi dari perusahaan dan disetujui oleh karyawan
  • Menyantumkan secara detail nama karyawan yang lembur, tujuannya, lama jam lembur serta nominal upahnya
  • Disahkan dengan tanda tangan dari pihak perusahaan dan karyawan sesuai dengan ketentuan Kemenakertrans

Dengan adanya bukti atau kesepakatan tertulis tersebut, baik karyawan maupun perusahaan tidak dapat mangkir dari kewajibannya.

Pada beberapa situasi tertentu seperti kondisi perusahaan yang nyaris bangkrut, mungkin perhitungan lembur akan sedikit berbeda karena menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Namun semuanya bisa tetap dijalankan, selama sudah terjadi kesepakatan. Apabila tidak ada situasi darurat, maka perhitungan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan.

Sebagai karyawan, Anda harus memahami segala hal mengenai perhitungan lembur ini. Dengan begitu, tenaga yang Anda keluarkan, bisa memperoleh penghargaan atau imbalan yang sepadan.

Baik Anda maupun pihak perusahaan, sama-sama diuntungkan dengan adanya kesepakatan lembur yang jelas dan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Hal ini juga tentunya dapat mencegah adanya turnover karyawan

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami