11 min read

Cara Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang dan Contohnya

cara membuat surat perjanjian surat perjanjian utang

Mekari Insight

  • Surat perjanjian utang piutang adalah dokumen tertulis yang mengatur kesepakatan pinjaman antara pemberi dan penerima hutang.
  • Isi surat perjanjian utang ini mencakup identitas pihak, jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga atau imbalan, cara pembayaran, serta sanksi jika terjadi wanprestasi.
  • Mekari Sign memudahkan pembuatan, pengelolaan, dan penandatanganan surat perjanjian hutang piutang bisnis secara digital agar sah, rapi, dan mudah ditelusuri.

Dalam bisnis, banyak konflik bermula dari pinjam-meminjam yang tidak didukung perjanjian jelas. Perbedaan tafsir soal jumlah, tenor, atau cara pembayaran kerap menjadi sumber masalah. 

Surat perjanjian hutang piutang hadir sebagai solusi untuk menetapkan kesepakatan secara tertulis dan terstruktur. Dengan surat perjanjian utang piutang yang sah, resmi, dan legal, kedua belah pihak dapat memperjelas hak dan kewajiban sejak awal peminjaman.

Artikel ini akan memberikan panduan cara membuat surat perjanjian utang piutang dan memberikan contoh dokumen yang aplikatif. Simak selengkapnya!

Apa Itu Surat Perjanjian Utang Piutang?

Surat perjanjian hutang piutang adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan tertulis antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) mengenai transaksi pinjam-meminjam uang atau aset. 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti autentik yang memiliki kekuatan hukum untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Sebenarnya, tidak semua transaksi pinjam-meminjam memerlukan surat perjanjian formal. Namun, pembuatan surat perjanjian utang piutang akan sangat berguna dalam situasi berikut:

  • Pinjaman dengan nominal besar (di atas Rp 10 juta atau sesuai kesepakatan).
  • Transaksi bisnis atau korporasi yang melibatkan modal usaha.
  • Pinjaman jangka panjang (lebih dari 6 bulan).
  • Pinjaman dengan bunga atau kompensasi tertentu.
  • Pinjaman yang melibatkan jaminan seperti properti, kendaraan, atau aset lainnya.
  • Transaksi dengan pihak yang kurang dikenal atau di luar lingkaran terdekat.
  • Pinjaman karyawan yang akan dipotong dari gaji secara berkala.

Dengan adanya surat perjanjian hutang piutang, hubungan bisnis dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.

Jenis Surat Perjanjian Hutang Piutang

Berikut beberapa jenis surat perjanjian hutang yang bisa Anda gunakan.

  • Dengan Jaminan

Pada dasarnya dalam meminjam uang Anda bebas ingin memberi jaminan atau tidak.

Jika menggunakan jaminan, maka surat harus tertulis poin-poin mengenai barang yang dijadikan jaminan.

Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan jaminan tersebut, karena aturan sudah tertulis jelas dalam surat.

  • Tanpa Jaminan

Sedangkan jika Anda tidak memiliki jaminan, dalam isi surat perjanjian tersebut perlu ditekankan poin-poin sanksi jika pihak terkait bermasalah.

Hal ini bertujuan agar pihak pemberi dan penerima pinjaman saling percaya satu sama lain.

Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang Piutang

Sebelum  melangkah jauh membahas tujuan dari surat perjanjian hutang piutang, yang dimaksud hutang piutang di sini adalah segala sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berkewajiban untuk mengembalikannya.

Dibuatnya surat hutang piutang karena dengan adanya surat ini maka akan memberi jaminan ketenangan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses perjanjian hutang.

Jika terjadi hal yang merugikan pihak tertentu, maka adanya surat perjanjian ini akan memudahkan Anda untuk menyelesaikannya secara legal sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, berikut faktor penting dan tujuan dibuatnya surat perjanjian hutang piutang.

  • Konfirmasi Pihak-Pihak yang Terlibat

Surat perjanjian ini dibuat untuk mengonfirmasi identitas dari pihak-pihak yang terkait.

Data diri sangat penting dalam surat perjanjian ini untuk menghindari kesalahan identitas di kemudian hari.

Sehingga siapa saja yang membacanya dapat saling mengenal dan tidak menimbulkan saling tuduh selama hutang berjalan.

  • Konfirmasi Besarnya Hutang dan Kapan Transaksi Dilakukan

Surat perjanjian hutang piutang bukan hanya memuat data diri saja, namun mencakup besarnya hutang yang diberikan, kapan hutang diterima dan kapan hutang harus dikembalikan.

Hal ini penting dicantumkan pada selembar kertas yang berkekuatan hukum dengan diberi materai.

Tujuannya adalah agar kedua belah pihak tidak saling mencurangi atau mengganti nominal dan tanggal yang sudah tertera dalam surat perjanjian.

Ini penting jika Anda membutuhkan dana untuk mengembangkan bisnis karena tidak adanya surat perjanjian bisa jadi aset perusahaan Anda menjadi sasarannya.

  • Menghindari Kemungkinan Risiko yang Bisa Terjadi

Surat perjanjian hutang piutang harus dilengkapi dengan materai yang bertanda tangan, dengan begitu surat bisa menjadi alat untuk menghindari segala risiko yang bisa terjadi.

Misalnya, jika suatu saat pihak yang meminjam meninggal dunia namun hutang belum dilunasi seluruhnya maka sesuai dengan pasal yang tertulis dalam surat perjanjian, pemberi pinjaman berhak menagih hutang kepada ahli waris yang tertulis dalam surat.

Maka, meskipun peminjam hutang meninggal dunia, pihak penjamin wajib membayar hutang hingga tuntas.

Hal ini juga berlaku jika peminjam hutang melarikan diri dan tidak melunasi hutang, dengan adanya surat perjanjian maka segala bentuk masalah akan diselesaikan melalui jalur hukum.

  • Menghindari Perselisihan

Surat perjanjian berisi detail penting dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang disertai saksi atau pihak ketiga.

Sebagai contoh, jika Anda menjaminkan rumah untuk meminjam modal dari perusahaan lain, maka dalam surat perjanjian tercantum kapan jatuh tempo pengembalian uang pinjaman termasuk juga sanksi-sanksi lainnya yang tercantum pada surat perjanjian.

Jika suatu saat peminjam tidak dapat melunasi hutang maka pemberi pinjaman memiliki hak atas aset yang dijaminkan atau disesuaikan dengan hukum perdata.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik di kemudian hari karena masing-masing pihak membawa detail suratnya.

Manfaat Surat Perjanjian Hutang Untuk Pinjaman Uang

Apa manfaat surat perjanjian pinjaman uang yang sudah dibuat?

  • Penggunaan Surat Perjanjian Hutang Bisa Meningkatkan Kepercayaan Kedua Belah Pihak

Dengan dibuatnya surat perjanjian pinjaman uang ini akan memberi kepercayaan pada kedua belah pihak.

Hal tersebut dikarenakan telah ada bukti dan peraturan jelas secara tertulis dan berlandaskan hukum.

Artinya jika salah satu pihak bermasalah maka akan diselesaikan melalui jalur hukum.

  • Surat Perjanjian Hutang Yang Sah Bisa Memberi Perlindungan Legal

Adanya perlindungan legal bagi pemberi dan penerima pinjaman, terutama jika terjadi hal tidak diinginkan seperti piutang yang tak tertagih.

Jika di kemudian hari terjadi sengketa, maka pihak terkait dapat melaporkan ke ranah hukum dengan membawa bukti surat perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

  • Menggunakan Surat Perjanjian Hutang Bisa Memberikan Rasa Tenang

Selain itu, dengan adanya surat perjanjian maka kedua belah pihak akan merasa tenang.

Bagi pemberi pinjaman tidak perlu melakukan penagihan atau khawatir uangnya tidak kembali karena tidak ada jaminan secara legal.

Sedangkan pihak penerima pinjaman juga akan merasa tenang karena memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran yang jelas.

Komponen Penting Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Sah

Setelah Anda meyakini bahwa pinjaman tersebut membutuhkan surat perjanjian, maka Anda harus memerhatikan beberapa komponen berikut agar surat perjanjian dinyatakan sah.

  • Data Diri Kedua Belah Pihak

Data diri pihak pertama dan pihak kedua sebagai pemberi dan penerima pinjaman.

Data diri meliputi informasi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan pekerjaan.

  • Jumlah dan Tujuan Pinjaman

Pernyataan mengenai jumlah dan tujuan pinjaman serta waktu penerimaan pinjaman oleh pihak yang berhutang.

  • Mekanisme dan Jangka Waktu Pengembalian

Informasi mengenai mekanisme pengembalian hutang dan jangka waktu pengembalian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Cantumkan pula waktu tenggang, jika diperlukan.

  • Jaminan Pinjaman

Informasi penyertaan jaminan berupa aset peminjam, seperti rumah, mobil, dan lainnya yang akan diserahkan bila peminjam gagal atau tidak membayar pinjaman.

  • Kompensasi Pinjaman

Besaran kompensasi yang diterima pemberi pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

  • Penyelesaian perselisihan

Mekanisme penyelesaian masalah bila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak.

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Sah dan Bisa Anda Gunakan

Setelah mengetahui secara mendalam mengenai surat perjanjian hutang piutang, mungkin dari Anda masih ada yang belum mengetahui bagaimana bentuk surat perjanjian tersebut.

Terutama mengenai apa saja yang harus tertulis dalam surat.Berikut beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang sah dan dapat Anda gunakan:

1. Surat Perjanjian Hutang Sederhana

Contoh pertama adalah contoh surat perjanjian hutang yang paling sederhana yang dapat Anda gunakan untuk keperluan pinjaman antar individu.

contoh surat utang

Jika Anda ingin menyalin dan menggunakan surat secara langsung, Anda dapat melakukannya dari contoh berikut:

SURAT PERNYATAAN UTANG SEDERHANA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Penerima Pinjaman (Yang Berutang):

  • Nama Lengkap : _________________________
  • No. KTP             : _________________________
  • Alamat               : _________________________

Pemberi Pinjaman (Yang Memberi Utang):

  • Nama Lengkap : _________________________
  • No. KTP             : _________________________
  • Alamat               : _________________________

Dengan surat ini, saya sebagai Penerima Pinjaman mengakui secara sah telah menerima uang sebagai pinjaman dari Pemberi Pinjaman sebesar:

Rp _______________ ( _______________ Rupiah )

Saya berjanji dengan sebenarnya akan mengembalikan seluruh uang pinjaman tersebut selambat-lambatnya pada tanggal:

____ / _______________ / ________

Pembayaran akan saya lakukan secara tunai/transfer*) kepada Pemberi Pinjaman.

Demikian surat pernyataan utang ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun sebagai bukti yang sah.

Dibuat di: _______________ Tanggal: _______________

Pemberi Pinjaman,Penerima Pinjaman,
(Materai Rp 10.000)
(Nama Lengkap Pemberi Pinjaman)(Nama Lengkap Penerima Pinjaman)

Disaksikan oleh:

Saksi 1Saksi 2
(Nama Lengkap Saksi 1)(Nama Lengkap Saksi 2)

2. Contoh Surat Perjanjian Hutang Bisnis

Untuk keperluan bisnis, Anda memerlukan surat perjanjian hutang piutang yang lebih kompleks untuk mengakomodasi hak dan kewajiban beserta seluruh kemungkinan yang bisa terjadi. Berikut contoh surat yang dapat Anda gunakan:

SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG BISNIS

Nomor: 025/SPU-BIZ/I/2026

Pada hari ini, Senin, tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (2026), kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (PEMBERI PINJAMAN/KREDITUR)

Nama Perusahaan: PT MAJU BERSAMA SEJAHTERA
NPWP: 01.234.567.8-901.000
Alamat: Jl. Sudirman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan 12190
Diwakili oleh: Ir. Rahman Hidayat, S.E., M.M.
Jabatan: Direktur Utama
NIK: 3175011234567890

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA (PENERIMA PINJAMAN/DEBITUR)

Nama Perusahaan: CV BERKAH MANDIRI JAYA
NPWP: 02.345.678.9-012.000
Alamat: Jl. M.H. Thamrin No. 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230
Diwakili oleh: Bambang Suryanto, S.T.
Jabatan: Direktur
NIK: 3201011234567891

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian utang piutang bisnis dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1: TUJUAN PINJAMAN

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman modal usaha kepada PIHAK KEDUA untuk keperluan:

  • Pengembangan usaha dan ekspansi cabang baru
  • Pembelian peralatan produksi dan inventory
  • Modal kerja operasional perusahaan

PASAL 2: JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA telah memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang telah diterima dengan baik dan benar melalui transfer bank.

PASAL 3: JANGKA WAKTU

Pinjaman ini harus dikembalikan selambat-lambatnya pada tanggal 08 Januari 2028, atau selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 4: BUNGA DAN BIAYA ADMINISTRASI

  • Bunga: 1,5% per bulan atau 18% per tahun dari pokok pinjaman (flat rate)
  • Biaya Administrasi: Rp 5.000.000,- (dibayar di awal, sudah dipotong dari pencairan)
  • Total Bunga 24 Bulan: Rp 180.000.000,-
  • Total Pengembalian: Rp 680.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)

PASAL 5: CARA PEMBAYARAN

Pembayaran dilakukan dengan cara cicilan bulanan sebesar Rp 28.333.333,- (Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) setiap tanggal 8 (delapan) setiap bulannya, dimulai dari tanggal 8 Februari 2026.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening:

  • Bank: Bank Mandiri
  • No. Rekening: 1234567890123
  • Atas Nama: PT Maju Bersama Sejahtera

Setiap pembayaran harus disertai dengan bukti transfer yang dikirimkan via email ke: finance@majubersama.co.id

PASAL 6: DENDA DAN SANKSI

  1. Keterlambatan Pembayaran: Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran, dikenakan denda sebesar 0,5% per hari dari jumlah cicilan yang tertunggak, maksimal 10% dari cicilan bulanan.
  2. Tunggakan 3 Bulan Berturut-turut: Jika PIHAK KEDUA menunggak pembayaran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, PIHAK PERTAMA berhak menagih seluruh sisa pinjaman sekaligus dan mengeksekusi jaminan.
  3. Biaya Penagihan: Segala biaya yang timbul dari proses penagihan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 7: JAMINAN

Sebagai jaminan atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA menyerahkan:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12345/2021 atas nama CV Berkah Mandiri Jaya, luas 500 m², terletak di Jl. Raya Bekasi No. 100, Bekasi Timur
  2. Surat Kuasa Menjual (notariil) untuk properti tersebut di atas
  3. Personal Guarantee dari Direktur CV Berkah Mandiri Jaya (Bambang Suryanto, S.T.)
  4. Cek/Giro Mundur sejumlah 24 lembar untuk setiap cicilan bulanan

Jaminan akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh kewajiban lunas.

PASAL 8: PELUNASAN DIPERCEPAT

PIHAK KEDUA berhak melakukan pelunasan dipercepat (early payment) dengan ketentuan:

  • Memberitahukan PIHAK PERTAMA minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya
  • Tidak dikenakan penalti pelunasan dipercepat
  • Bunga dihitung secara proporsional hingga tanggal pelunasan

PASAL 9: HAK DAN KEWAJIBAN

Hak PIHAK PERTAMA:

  • Menerima pembayaran cicilan tepat waktu
  • Memeriksa kondisi usaha dan pembukuan PIHAK KEDUA
  • Mengeksekusi jaminan jika terjadi wanprestasi

Kewajiban PIHAK PERTAMA:

  • Mencairkan dana pinjaman sesuai kesepakatan
  • Mengembalikan jaminan setelah pelunasan
  • Memberikan tanda terima setiap pembayaran

Hak PIHAK KEDUA:

  • Menerima dana pinjaman sesuai kesepakatan
  • Mendapatkan tanda terima pembayaran
  • Menerima kembali jaminan setelah lunas

Kewajiban PIHAK KEDUA:

  • Membayar cicilan tepat waktu
  • Memberikan laporan keuangan triwulanan
  • Menjaga kondisi jaminan tetap baik
  • Tidak mengalihkan/menjual jaminan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA

PASAL 10: FORCE MAJEURE

Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, perang, kebakaran, epidemi/pandemi, kerusuhan, atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka:

  • Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan musyawarah ulang
  • Pembayaran dapat ditunda maksimal 3 (tiga) bulan dengan pemberitahuan tertulis
  • Force majeure harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi

PASAL 11: WANPRESTASI

PIHAK KEDUA dinyatakan wanprestasi apabila:

  • Menunggak pembayaran lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut
  • Memberikan data/informasi palsu
  • Mengalihkan jaminan tanpa persetujuan
  • Dinyatakan pailit oleh pengadilan
  • Perusahaan dibubarkan atau ditutup

Jika terjadi wanprestasi, PIHAK PERTAMA berhak:

  • Menagih seluruh sisa hutang sekaligus
  • Mengeksekusi jaminan
  • Menempuh jalur hukum

PASAL 12: PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini:

  1. Diselesaikan secara musyawarah dan mufakat dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari
  2. Jika musyawarah gagal, dapat menggunakan jasa mediator independen
  3. Jika mediasi gagal, akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  4. Sebagai alternatif terakhir, diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 13: KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
  2. Segala perubahan/addendum harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak
  3. Perjanjian ini mengikat para pihak dan ahli warisnya
  4. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani

PASAL 14: PENUTUP

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama,Pihak Kedua
(Materai Rp 10.000)
PT MAJU BERSAMA SEJAHTERACV BERKAH MANDIRI JAYA
Ir. Rahman Hidayat, S.E., M.M.Bambang Suryanto, S.T.

Disaksikan oleh:

Saksi 1Saksi 2
Dewi Lestari, S.H.Hendra Gunawan, S.E.

LAMPIRAN:

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama PT Maju Bersama Sejahtera
  2. Fotokopi KTP Direktur CV Berkah Mandiri Jaya
  3. Fotokopi NPWP kedua perusahaan
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan SK Kemenkumham kedua perusahaan
  5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 12345/2021 (Jaminan)
  6. Surat Kuasa Menjual (Notariil)
  7. Cek/Giro Mundur 24 lembar
  8. Bukti Transfer Pencairan Dana

CATATAN PENTING:

  • Dokumen ini adalah CONTOH dengan data fiktif untuk referensi bisnis/komersial
  • Untuk perjanjian bisnis riil, sangat disarankan menggunakan jasa notaris untuk kekuatan hukum yang lebih kuat
  • Pastikan semua lampiran dilengkapi dan disahkan
  • Simpan dokumen asli di tempat yang aman (safe deposit box/brankas)
  • Buat salinan digital sebagai backup
  • Konsultasikan dengan legal advisor sebelum menandatangani perjanjian sejenis ini

3. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan

Sama seperti utang bisnis, utang personal dengan nilai yang sangat besar juga memerlukan jaminan agar hak peminjam benar-benar terakomodasi dengan baik. Jaminan atau agunan tersebut juga harus ditulis dalam surat perjanjian utang piutang. Berikut contoh penulisannya:

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN

Pada hari ini, Senin, tanggal Delapan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam (08/01/2026), bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. PIHAK PERTAMA (Kreditur / Pemberi Pinjaman)
    • Nama Lengkap : Siti Rahma Wati, S.E.
    • No. KTP/NIK : 3275054321098765
    • Pekerjaan : Pengusaha
    • Alamat Lengkap : Jl. Cihampelas No. 123, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung 40131, Jawa Barat

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  1. PIHAK KEDUA (Debitur / Penerima Pinjaman)
    • Nama Lengkap : Dedi Kurniawan
    • No. KTP/NIK : 3201056789012345
    • Pekerjaan : Karyawan Swasta
    • Alamat Lengkap : Jl. Raya Pajajaran No. 88, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Bogor 16143, Jawa Barat

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian hutang piutang dengan jaminan, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 1 JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan pinjaman uang kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini mengakui telah menerima secara penuh dan tunai uang pinjaman dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 2 JAMINAN (AGUNAN)

  1. Untuk menjamin kepastian pelunasan hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa:

    Jenis Jaminan: BPKB Kendaraan Bermotor

    Data Jaminan:
    • Merek / Tipe : Toyota Avanza 1.3 G MT
    • Tahun Pembuatan : 2020
    • Nomor Polisi : F 1234 ABC
    • Nomor Rangka : MHKM1BA3JLK123456
    • Nomor Mesin : 2NR1234567
    • Atas Nama : Dedi Kurniawan
  2. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa jaminan yang disebutkan pada ayat (1) adalah milik sah PIHAK KEDUA, tidak dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, dan bebas dari sitaan.
  3. Dokumen asli jaminan tersebut dipegang oleh PIHAK PERTAMA selama jangka waktu pinjaman belum lunas dan akan dikembalikan seluruhnya kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh kewajiban hutang dilunasi.

Pasal 3 JANGKA WAKTU DAN CARA PENGEMBALIAN

  1. Perjanjian hutang piutang ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA wajib melunasi seluruh hutangnya kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya pada tanggal 08 Januari 2027 (08/01/2027).
  3. Pengembalian pinjaman akan dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA di Bank BCA, Nomor Rekening 9876543210, atas nama Siti Rahma Wati.

Pasal 4 WANPRESTASI (CIDERA JANJI)

  1. PIHAK KEDUA dianggap melakukan wanprestasi (cidera janji) apabila tidak mampu melakukan pelunasan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3.
  2. Dalam hal terjadi wanprestasi, maka PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk mengambil alih kepemilikan dan/atau menjual jaminan yang disebutkan dalam Pasal 2, baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum.
  3. Hasil penjualan jaminan akan digunakan untuk melunasi sisa pokok hutang, bunga (jika ada), dan biaya-biaya lainnya. Apabila terdapat kelebihan dari hasil penjualan, maka akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tidak mencukupi, PIHAK KEDUA tetap wajib melunasi sisa kekurangannya.

Pasal 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila timbul perselisihan di kemudian hari terkait pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor.

Pasal 6 PENUTUP

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, untuk dipegang oleh masing-masing pihak. Perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama,Pihak Kedua
(Materai Rp 10.000)
( Siti Rahma Wati, S.E. )( Dedi Kurniawan )

Disaksikan oleh:

Saksi 1Saksi 2
( Agus Setiawan )( Rini Kurniawan )

Dibuatnya surat perjanjian ini ditujukan untuk Anda yang ingin meminjam atau memberi pinjaman kepada orang lain.

Namun, jika Anda sebagai pihak HR perusahaan yang akan memberi pinjaman kepada karyawan, Anda bisa membuat surat perjanjian dan software HRIS Mekari Talenta.

Aplikasi HRIS Talenta ini memiliki fitur pengelolaan pinjaman karyawan yang bisa mengelola data pinjaman karyawan.

Dalam fitur sistem HRD maupun software payroll ini terintegrasi dengan database karyawan sehingga mudah diawasi.

Selain itu, fitur ini secara langsung akan terhubung dengan fitur penggajian melalui aplikasi slip gaji online, dan bisa secara otomatis dimasukkan potongan setiap bulannya.

Kelola Perjanjian Utang Bisnis Lebih Rapi dengan Mekari Sign

Surat perjanjian hutang piutang berfungsi sebagai dasar hukum yang melindungi kedua belah pihak dari risiko sengketa di kemudian hari. 

Namun, pengelolaan dokumen perjanjian secara manual sering kali menimbulkan masalah, mulai dari dokumen tercecer, proses tanda tangan yang lambat, hingga kesulitan pembuktian keabsahan perjanjian.

Mekari Sign hadir sebagai software tanda tangan digital dan manajemen dokumen yang memudahkan pengelolaan surat perjanjian hutang piutang secara lebih efisien dan sesuai regulasi.

Dengan Mekari Sign, Anda dapat:

  • Menandatangani surat perjanjian hutang piutang secara digital tanpa perlu tatap muka, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis.
  • Menjaga keabsahan dokumen secara hukum, karena tanda tangan digital dilengkapi sertifikat elektronik dan jejak audit.
  • Menyimpan dan mengelola dokumen perjanjian secara terpusat, sehingga mudah diakses kembali saat dibutuhkan.
  • Mengurangi risiko kehilangan atau perubahan dokumen, karena setiap aktivitas tercatat secara otomatis.

Kelola surat perjanjian utang piutang bisnis perusahaan Anda dengan aman, efisien, dan profesional bersama Mekari Sign sekarang!

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami