Home / Blog / Business & Economy

Cara Buat IKD KTP Digital, Tak Perlu Fotokopi Lagi!

cara mendapatkan ktp digital
Daftar isi
Mode

Kabar baik untuk seluruh rakyat Indonesia! Mulai tahun depan, untuk mengurus dokumen atau mengakses layanan publik, Anda tidak perlu lagi repot-repot fotokopi KTP. 

Karena, pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. 

Kebijakan baru ini mungkin memunculkan pertanyaan. Apakah e-KTP tidak digunakan lagi? Lalu, bagaimana cara membuatnya? Temukan jawabannya dalam artikel berikut ini. 

IKD atau KTP Digital

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berisi informasi data kependudukan. IKD bisa diakses dalam aplikasi melalui smartphone. Kebijakan ini dibuat karena Dukcapil berencana untuk tidak menambah persediaan blangko e-KTP lagi. 

Ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini merasa kerepotan ketika hendak mengakses layanan publik, karena syarat fotokopi KTP. Karena data sudah terintegrasi di IKD, proses autentikasi data tidak lagi diserahkan ke masing-masing instansi. 

Misalnya, Anda ingin mendaftar di rumah sakit. Penyedia layanan hanya tinggal mencocokkan data yang sudah terekam oleh pemerintah. Tidak perlu lagi membawa KTP fisik atau menghafal NIK. 

Selain itu, KTP digital juga digadang-gadang dapat mencegah pemalsuan serta penyalahgunaan data, karena diperlukan verifikasi data identitas untuk menggunakannya. 

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Berikut adalah perbedaan utama antara e-KTP dengan KTP Digital: 

e-KTPKTP Digital
BentukKartu fisik yang bisa dipegangGambar KTP atau QR code
AksesTidak membutuhkan koneksi internetMembutuhkan koneksi internet
PenyimpananDompet, card holderHandphone
KemudahanTerkadang masih perlu difotokopiTidak perlu fotokopi

Lalu, apakah e-KTP sudah resmi tidak digunakan? Apakah KTP Digital wajib? Jawabannya, tidak. Dilansir dari Kompas, Dirjen Dukcapil mengungkapkan bahwa IKD belum menggantikan peran e-KTP. Sehingga, sifatnya saat ini belum wajib. 

Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia yang mungkin belum memiliki atau terbiasa menggunakan smartphone, serta koneksi internet yang belum merata di seluruh wilayah. 

Namun, proses sosialisasi dan aktivasi IKD akan terus dijalankan, hingga nanti harapannya IKD akan dapat menggantikan e-KTP. 

Cara mendapatkan KTP Digital

Cara mendapatkannya cukup mudah. Anda bisa mengunduh aplikasinya melalui ponsel pintar, baik Android maupun iOS. Sebelum mendaftar, ada beberapa informasi yang perlu disiapkan, yaitu ponsel, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, serta nomor ponsel aktif. 

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran dan aktivasi IKD, Anda perlu didampingi oleh petugas di kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Ini karena prosesnya perlu verifikasi dan validasi yang cukup ketat. 

Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store 
  2. Buka aplikasinya, kemudian isi data NIK, email, serta nomor ponsel 
  3. Klik tombol verifikasi data 
  4. Ambil foto untuk verifikasi wajah atau pemadanan face recognition
  5. Pilih scan QR code di kantor dinas Dukcapil atau kantor Camat 
  6. Data akan divalidasi lalu Anda akan menerima email aktivasi 
  7. Cek email lalu masukkan kode aktivasi yang tertera dan captcha untuk aktivasi IKD 
  8. Aktivasi IKD sudah selesai. 

Kesimpulan

Prosesnya tidak sulit, kan? Walaupun saat ini belum diwajibkan, namun pemerintah menghimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD bila memungkinkan. Harapannya, kemudahan dalam pelayanan administrasi publik bisa segera dirasakan oleh masyarakat. 

Kemudahan yang sama juga bisa dirasakan dalam operasional bisnis sehari-hari. Dengan layanan SaaS terintegrasi, proses administratif yang memakan waktu bisa disederhanakan. Operasi menjadi lebih efisien, sehingga Anda punya kesempatan untuk mengembangkan potensi diri dan mencari peluang baru

Tunggu apalagi? Yuk, hubungi kami sekarang

Referensi

Dukcapil Ogan Ilir. ‘’Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital)’’
Indonesia Baik. ‘’Cara Buat KTP Digital’’
Kompas. ‘’Fotokopi KTP Disebut Tidak Berlaku Lagi per 1 Januari 2024, Benarkah Diganti IKD?’’

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami