Surat perjanjian konsinyasi adalah dokumen perjanjian yang ditandatangani yang merinci kondisi antara produsen dan pihak yang barang yang akan dijual telah diserahkan.
Dokumen ini digunakan setiap kali barang disediakan tanpa biaya oleh satu pihak untuk disimpan dengan aman dan dijual oleh pihak kedua.
Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana contoh surat perjanjian konsinyasi yang baik.
Dengan begitu, Anda lebih mudah dalam menentukan persyaratan yang tepat di mana barang telah diasingkan untuk dijual.
Untuk mengenal lebih lanjut mengenai dokumen ini, mari simak artikel berikut yang akan membahas tentang pengertian dan contoh surat perjanjian konsinyasi!
Apa Itu Perjanjian Konsinyasi?
Perjanjian konsinyasi berkaitan dengan pembukaan tingkat persediaan dan alokasi pembagian pendapatan atas penjualan yang dilakukan.
Akan tetapi, perjanjian ini juga dapat menentukan hal-hal seperti kerangka waktu, syarat pembayaran, dan disposisi barang yang tidak terjual.
Penting bagi produsen untuk memahami contoh surat perjanjian konsinyasi yang tepat karena menjadi satu-satunya bukti jumlah dan jenis barang yang diberikan kepada penjual.
Dengan adanya perjanjian ini, maka kemungkinan terjadinya perselisihan keuangan di masa mendatang antara produsen dan penjual juga dapat diminimalisir.
Surat perjanjian konsinyasi dibuat antara seseorang yang memiliki sesuatu yang ingin mereka jual dan orang lain atau bisnis yang setuju untuk menjual barang itu untuk mereka.
Sebagai imbalannya, orang yang menyediakan barang untuk dijual berjanji untuk membayar penjual sebagian dari harga jual atau jumlah tertentu untuk layanan mereka.
Dalam peraturan konsinyasi, penjual (consignee) tidak diharuskan membayar pemasok (consignor) sampai barang telah terjual.
Karena ini mungkin merupakan kontrak yang mengikat secara hukum, penting untuk memastikan bahwa persyaratan di dalamnya jelas dan adil bagi kedua belah pihak.
Misalnya, deskripsi item dan jumlah utang untuk menjualnya haruslah jelas.
Informasi spesifik tentang barang juga harus disertakan, seperti lokasi penyimpanan barang harga jual, dan jumlah biaya penerima barang untuk setiap barang.
Sedangkan untuk barang yang tidak terjual umumnya dikembalikan oleh penerima barang kepada pengirim barang. Hal ini juga dikenal dengan kata retur.
Berapa barang yang terjual juga harus tercatat dengan jelas. Anda dapat mengecek setiap transaksi dari invoice yang sudah diterbitkan menggunakan aplikasi online invoice.
Maka dari itu, perjanjian ini harus dibaca dengan seksama terlebih dahulu sebelum menandatanganinya.
Surat perjanjian konsinyasi berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak selama transaksi, yang mungkin sedang berlangsung.
Selain itu, perjanjian konsinyasi yang baik hendaknya mencakup apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan, seperti rencana penyelesaian sengketa dan hukum yang berlaku.
Perjanjian harus berisi informasi tentang pertanggungan asuransi dan pihak mana yang menanggung risiko kerugian.
Komponen Perjanjian Konsinyasi
Dalam surat perjanjian konsinyasi, Anda harus memasukkan beberapa komponen berikut:
1. Pendahuluan
Bagian ini harus mengidentifikasi masing-masing pihak, termasuk peran dan tanggung jawab mereka dalam transaksi bisnis.
Selain itu, pada bagian pendahuluan juga harus mendefinisikan peran pengirim barang sebagai pemasok barang kiriman dan peran penerima barang sebagai penjual barang.
2. Deskripsi Barang Konsinyasi
Bagian ini harus menjelaskan barang yang diberikan pengirim kepada penerima, termasuk jumlah barang konsinyasi, nomor model, nomor seri, dan kode pabrik.
3. Jangka Waktu Antar Pengiriman
Pada bagian ini Anda harus menyatakan batas waktu penjualan dan jumlah waktu/jumlah hari antara pengiriman barang, jika sebagian atau seluruh barang konsinyasi tidak laku.
4. Cara Pengiriman/Biaya Pengiriman
Selanjutnya, pada bagian ini harus mencakup tanggal pengiriman dan harga pembelian eceran barang kiriman.
Selain itu, cantumkan juga siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengiriman, dan komisi yang akan diterima penjual (penerima barang) untuk setiap penjualan.
5. Potensi Kerugian dan Kerusakan
Bagian ini harus menguraikan kesepakatan antara pemasok (pengirim) dan penjual (penerima barang) mengenai barang yang rusak.
Baik itu selama pengangkutan atau di lokasi penjualan, atau dicuri dari lokasi tersebut.
6. Pengakhiran Perjanjian
Bagian ini harus menggambarkan bagaimana dan oleh siapa perjanjian dapat diakhiri, dan berapa lama pemberitahuan/waktu harus diberikan.
Ketentuan pengakhiran perjanjian ini juga harus menguraikan bagaimana barang konsinyasi akan ditangani pada saat pengakhiran.
7. Jaminan
Komponen ini berisi pernyataan jaminan yang ditawarkan oleh pemasok (pengirim) atau menunjukkan bahwa tidak ada yang ditawarkan.
8. Klausul Arbitrase
Bagian ini harus menyatakan bahwa perselisihan antara para pihak akan tunduk pada arbitrase dan bahwa para pihak harus menyetujui seorang arbiter.
Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi
Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian konsinyasi dalam berbagai bidang:
1. Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Kerajinan
Salah satu barang yang dapat dikonsinyasikan (titip jual) adalah produk-produk kerajinan. Berikut ini contoh surat kontrak konsinyasi untuk produk handmade:
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Rizal
Jabatan : Owner Toko
Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 32C, Kota Malang, Jawa Timur
No. Telepon : 0857-7777-5555
Dalam perjanjian konsinyasi ini Bapak Ahmad Rizal disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Dwi Shifa
Jabatan : Sales Manager CV Surya Kerajinan Kaca
Alamat : Jalan Soekarno Hatta No. 11, Kota Malang, Jawa Timur
No. Telepon : 0873-3333-9999
Dalam perjanjian konsinyasi ini Ibu Dwi Shifa disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal Sembilan, bulan, Dua, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (9/2/2019), bersama-sama telah melakukan kesepakatan konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
1.1 Pihak Kedua merupakan pemilik barang kerajinan kaca yang melakukan titip jual kepada Pihak Pertama.
1.2 Pihak Pertama bersedia untuk menitip jualkan produk dari Pihak Kedua.
Pasal 2
Jumlah total produk yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (seratus) buah dengan harga jual dasar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 3
Pihak Pertama berhak menjual produk dari pihak kedua dengan harga jual tidak lebih dari 25% dari harga jual dasar.
Pasal 4
4.1 Pihak Kedua setuju untuk membagi hasil laba dari penjualan produk kerajinan kaca sebesar 25% dari harga jual barang.
4.2 Pihak Kedua berhak untuk menarik kembali produk jika diperlukan dengan pemberitahuan maksimal 1 minggu sebelumnya.
4.3 Pihak Kedua berhak untuk mengambil atau menagih penjualan produk setiap tanggal 27 setiap bulannya.
Demikian surat perjanjian konsinyasi ini berlaku mulai tanggal Sembilan, bulan Dua, tahun Dua Ribu Sembilan Belas (9/2/2019) dengan masa perjanjian selama 2 tahun. Apabila terdapat kesepakatan baru, maka kedua belah pihak sepakat untuk memperbarui surat perjanjian konsinyasi.
Malang, 9 Februari 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ahmad Rizal Dwi Shifa
2. Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Makanan
Selain barang kerajinan, produk makanan pun bisa diberlakukan sistem konsinyasi, seperti pada beberapa rumah makan, warung, atau kedai.
SURAT PERJANJIAN KONSINYASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Qomarudin
Jabatan : Owner Toko
Alamat : Jalan Yos Sudarso No. 32C, Kota Surabaya, Jawa Timur
No. Telepon : 0857-1111-5555
Dalam perjanjian konsinyasi ini Bapak Ahmad Qomarudin disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Muhammad Zaki
Jabatan : Sales Manager PT Frozen Korean Street Food
Alamat : Jalan Pattimura No. 10, Kota Surabaya, Jawa Timur
No. Telepon : 0873-3333-6666
Dalam perjanjian konsinyasi ini Bapak Muhammad Zaki disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 1/5/2020, bersama-sama telah melakukan kesepakatan konsinyasi dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
1.1 Pihak Kedua merupakan pemilik produk frozen Korean street food yang melakukan titip jual kepada Pihak Pertama.
1.2 Pihak Pertama bersedia untuk menitip jualkan produk dari Pihak Kedua.
Pasal 2
Jumlah total produk yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (seratus) bungkus dengan harga jual dasar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
Pasal 3
Pihak Pertama berhak menjual produk dari pihak kedua dengan harga jual tidak lebih dari 25% dari harga jual dasar.
Pasal 4
4.1 Pihak Kedua setuju untuk membagi hasil laba dari penjualan sebesar 25% dari harga jual barang.
4.2 Pihak Kedua berhak untuk menarik kembali produk jika diperlukan dengan pemberitahuan maskimal 1 minggu sebelumnya.
4.3 Pihak Kedua berhak untuk mengambil atau menagih penjualan produk setiap tanggal 27 setiap bulannya.
Demikian surat perjanjian konsinyasi ini berlaku mulai tanggal 1/5/2020 dengan masa perjanjian selama 2 tahun. Apabila terdapat kesepakatan baru, maka kedua belah pihak sepakat untuk memperbarui surat perjanjian konsinyasi.
Malang, 9 Februari 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ahmad Qomarudin Muhammad Zak
Nah, demikianlah artikel mengenai pengertian dan contoh surat perjanjian konsinyasi yang bisa Anda jadikan referensi sebelum membuatnya. Menjalankan bisnis konsinyasi juga dapat menggunakan aplikasi bisnis dari Mekari yang dapat menunjang operasional bisnis Anda. Semoga bermanfaat!