Home / Blog / Business & Economy

Resmi Ketok Palu, Bagaimana Nasib Social Commerce di Indonesia?

social commerce di indonesia
Daftar isi
Mode

Polemik regulasi social commerce seperti Tiktok Shop akhirnya diresmikan oleh Menteri Perdagangan pada 5 Oktober 2023. Buntut dikeluarkannya aturan ini berawal dari bentuk protes pedagang atau UMKM offline store yang merasa bahwa penjualan di platform social commerce terlalu murah hingga menyebabkan sepinya pembeli.

Menurut Budi Arie selaku Menkominfo, seharusnya platform media sosial tidak boleh merangkap menjadi e-commerce ataupun memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Lantas, poin-poin apa saja yang dimasukkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dan bagaimana tanggapan berbagai pihak terhadap aturan tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Apa itu Social Commerce?

Social commerce adalah platform media sosial yang digunakan untuk promosi sekaligus jual beli barang dan jasa. Apa bedanya dengan e-commerce? Dalam e-commerce, tidak ada fitur media sosial, sehingga platformnya dibuat khusus untuk berbelanja saja. 

Social commerce menjadi polemik dengan TikTok Shop sebagai pemeran utamanya. Sebagai respon terhadap protes pedagang offline, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dengan poin-poin sebagai berikut: 

  1. Membedakan fungsi media sosial dan e-commerce. Dua hal itu tidak bisa disatukan dalam satu platform. Social commerce tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistemnya. 
  2. Menjual produk sendiri. Model bisnis marketplace dan social commerce dilarang untuk bertindak sebagai produsen.
  3. Merchant harus memenuhi syarat. Barang yang diperjualbelikan harus memenuhi standar yang disesuaikan seperti SNI, sertifikat halal, BPOM, dll. Penjualan produk dalam negeri juga harus lebih diutamakan. 
  4. Harga barang impor. Batas minimum untuk barang impor yang dijual adalah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta. Kecuali, barang tersebut masuk ke dalam positive list yang ditentukan Pemerintah. 
  5. Menetapkan enam model bisnis. Model bisnis dalam perdagangan online memiliki enam definisi yang berbeda, jadi tidak bisa digabung. Ada social commerce, online retail, marketplace, iklan baris, platform pembanding harga, dan daily deals. 

Pro Kontra Regulasi Social Commerce di Indonesia

Peresmian regulasi tersebut tentunya menuai respon dari berbagai pihak. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, berpendapat bahwa peraturan ini ada untuk mengatur praktik perdagangan melalui sistem elektronik agar tetap bersaing secara adil dan sehat. 

Dalam kunjungannya ke salah satu pusat perbelanjaan grosir, ia mengungkapkan bahwa tempat tersebut sudah mulai lebih ramai dikunjungi pembeli, pasca social commerce disetop. Penjual di sana pun merasa puas dengan kebijakan pemerintah tersebut. 

Di sisi lain, beberapa konsumen menilai bahwa regulasi tersebut kurang efektif. Pedagang offline, utamanya di Pasar Tanah Abang, tetap tidak akan mendapatkan lebih banyak pelanggan, pasca ditutupnya TikTok Shop berkat larangan pemerintah. 

Kemudahan yang tersedia dalam perdagangan digital telah membuat minat masyarakat untuk berbelanja offline menurun. Ini menimbulkan urgensi bagi pedagang offline agar beradaptasi dengan kondisi sekarang. 

Hal ini juga dianggap membingungkan banyak pedagang online. Khususnya bagi mereka yang sama-sama merupakan pedagang UMKM yang menjual produk lokal. Mereka merasa sudah memiliki segmen pasar tersendiri di TikTok Shop, sehingga penutupan total ini terasa cukup mengagetkan. 

Masyarakat menyarankan pemerintah untuk segera memberikan solusi jangka panjang bagi pedagang-pedagang tersebut, supaya tetap bisa bertahan dari persaingan bisnis yang semakin ketat. 

Hilangnya TikTok Shop, Apa Dampaknya?

Pelaku bisnis di TikTok Shop banyak yang menyayangkan keputusan ini. Sebanyak 6 juta penjual lokal dan kurang lebih 7 juta kreator affiliate harus kehilangan segmen pelanggan dan sumber penghasilan mereka yang sudah terbangun di TikTok. 

Fitur For You Page (FYP) adalah salah satu kunci mengapa pelaku bisnis bisa menjangkau pasar yang lebih luas. Kini, mereka harus sesegera mungkin mencari platform alternatif yang bisa memberikan keuntungan yang sama. 

Penjual jadi menghadapi situasi yang tidak pasti terkait masa depan bisnis mereka. Ini karena mereka perlu memikirkan ulang strategi pemasaran untuk mencari pelanggan di platform lain. 

Masyarakat umum dan/atau pelanggan setia juga merasa kecewa dengan realisasi kebijakan ini. Mereka mengaku kehilangan kesempatan untuk berbelanja barang murah yang cepat sampai di rumah, serta pengalaman interaksi yang menyenangkan bersama host pada sesi live shopping. 

Kedepannya, TikTok dapat membuka kembali layanan jual belinya. Dengan syarat, mereka harus mengurus izin menjadi e-commerce. TikTok juga diharuskan untuk memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia, tidak boleh hanya kantor cabang saja. 

Masa Depan Social Commerce

Social commerce terbukti mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Melalui Social Commerce Report 2022, terungkap bahwa pasar social commerce di Indonesia pada tahun 2022 mencapai angka 8,6 miliar dolar AS. 

Lantas, apakah Permendag ini memiliki implikasi pada perkembangan social commerce kedepannya? Tentu saja. Pertama, social commerce tidak bisa lagi digunakan sebagai media jual beli. Fungsi yang digunakan hanya media sosial sebagai alat untuk promosi. 

Bisnis tetap bisa melakukan interaksi secara langsung, menargetkan konsumen potensial secara lebih luas, dan meningkatkan brand awareness mereka di platform social commerce. Namun, kemudahan transaksi yang memungkinkan pelanggan untuk berbelanja tanpa dialihkan ke platform lain, tidak bisa lagi digunakan. 

Selama ini, social commerce bisa menjual produk terlalu murah karena barangnya diimpor dari luar negeri dalam jumlah besar. Peraturan ini melarang hal tersebut, sehingga bisa tercipta persaingan yang lebih adil dengan pedagang lainnya. 

Pengawasan terhadap praktik perdagangan dalam social commerce juga lebih ditingkatkan, terkait perizinan, perpajakan, hingga perlindungan konsumen. Hal ini tentunya akan mengurangi kekhawatiran tentang peredaran barang palsu, risiko penipuan, serta kerugian negara dalam jangka panjang. 

Larangan ini tentunya menghadirkan tantangan, sehingga diperlukan solusi yang adaptif. Selaraskan strategi bisnis dengan peraturan pemerintah. Bisa berupa perubahan model bisnis, operasional, atau penggunaan teknologi baru. Lakukan edukasi dan evaluasi bertahap agar semua lapisan dalam organisasi siap dengan perubahan tersebut. 

Kesimpulan

Regulasi baru terkait social commerce ini menuai pro dan kontra. Dalam beberapa saat, mungkin membantu pedagang offline untuk mendapatkan pelanggan mereka kembali. Namun, dalam jangka panjang, masyarakat tetap lebih memilih berbelanja secara online. 

Ini menggambarkan perkembangan bisnis yang bergerak begitu cepat, sehingga bisnis yang tidak bisa mengikuti, akan tertinggal. Menjadi urgensi bagi semua pebisnis untuk selalu beradaptasi dengan perubahan baru. 

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan promosi dan penjualan Anda, Mekari Qontak bisa menjadi solusi yang pas. Yuk, coba sekarang. 

Referensi

Kompas.com. ‘’5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop’’
Tempo.co. ‘’’TikTok Shop Ditutup, Begini Tanggapan Penjual-Pembeli’’
Tempo.co. ‘’TikTok Shop Buka Lagi pada 10 November 2023?’’

Topik:
Keluar

WhatsApp WhatsApp kami