Home / Blog / Business & Economy

Dampak & Sanksi Tapera Bagi Perusahaan di Indonesia

Dampak Tapera bagi perusahaan
Daftar isi
Mode

Tapera, atau program Tabungan Perumahan Rakyat menjadi pembahasan yang cukup ramai setelah Pemerintah mengeluarkan PP 21 Tahun 2024, yang mewajibkan semua pekerja menyumbangkan 2,5% gaji bulanan mereka. 

Kebijakan ini dianggap memberatkan di tengah pelemahan ekonomi. Penolakan datang dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan asosiasi driver ojek online. 

Status terkini kebijakan Tapera adalah ditunda. Namun, masih belum ada kepastian apakah kebijakan ini akan diterapkan di masa depan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, seperti apa dampak Tapera bagi bisnis bila nantinya resmi diterapkan?

Apa itu Tapera

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat, adalah kebijakan di Indonesia yang bertujuan mengatasi kekurangan perumahan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Berikut adalah fakta terkait Tapera: 

  1. Tapera mewajibkan semua pekerja, termasuk sektor swasta, pekerja mandiri, dan pekerja asing dengan visa kerja yang berlaku setidaknya enam bulan, untuk menyumbangkan sebagian gaji mereka ke dana Tapera. 
  2. Kontribusi ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5% sisanya.
  3. Dana ini hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil akumulasinya setelah masa kepesertaan berakhir. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa kebijakan Tapera akan diimplementasikan secara efektif pada tahun 2027 sesuai dengan peraturan yang ada. 

Namun, kebijakan Tapera untuk sementara ditunda. Belum ada keputusan lebih lanjut terkait implementasi Tapera di masa depan. Ketidakpastian ini menambah kontroversi seputar kebijakan ini.

Dampak Tapera bagi perusahaan

Kebijakan kontroversial ini menuai beragam protes dari berbagai pihak, tanpa terkecuali dari pihak perusahaan. Sebenarnya, apa dampak Tapera bagi perusahaan secara keseluruhan? 

  • Beban biaya tambahan. Perusahaan perlu menyisihkan dana 0,5% untuk iuran Tapera. Hal ini dapat dilihat sebagai tambahan biaya operasional yang perlu dikelola dengan cermat. 
  • Potensi pengurangan karyawan. Dengan adanya beban biaya tambahan, perusahaan mungkin akan mencari cara untuk mengurangi biaya, salah satunya bisa jadi dengan mengurangi jumlah karyawan. Namun, langkah ini harus menjadi pilihan terakhir dan dilakukan dengan pertimbangan matang. 

Efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.

Quote from Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS
  • Kompleksitas administrasi. Implementasi kebijakan Tapera bisa menambah kompleksitas administrasi perusahaan dalam hal perhitungan dan pelaporan kontribusi yang tepat.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan mengelola program ini dengan baik, perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, mengoptimalkan kinerja perusahaan, dan berkontribusi pada pencapaian tujuan Tapera.

    Dampak Tapera pada sektor industri 

    Jika dilihat dari perspektif umum perusahaan, Tapera memang menuai banyak kontra. Namun, jika ditinjau lebih spesifik, kebijakan ini memberikan cukup banyak keuntungan bagi sektor industri tertentu.

    • Sektor konstruksi. Permintaan perumahan yang meningkat akan memicu pembangunan hunian baru, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Industri pendukung seperti manufaktur bahan bangunan, pengangkutan, dan jasa arsitektur pun turut merasakan dampaknya. 
    • Sektor keuangan. Tak hanya itu, sektor keuangan juga mendapat angin segar. Bank berkesempatan untuk menawarkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau produk pembiayaan lainnya. Ini juga mendorong budaya menabung – meningkatkan likuiditas di sektor perbankan. 

    Di balik gemerlap peluang, terdapat pula tantangan yang perlu diwaspadai. Kenaikan harga bahan bangunan dapat menjadi batu sandungan bagi kelancaran pembangunan. Potensi penurunan kualitas konstruksi pun tak boleh luput dari perhatian.

    Untuk mengoptimalkan dampak positif Tapera, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan para pemangku kepentingan. Regulasi yang ketat, inovasi teknologi, dan investasi dalam pelatihan tenaga kerja menjadi kunci utama.

    Sanksi bagi perusahaan yang tidak menyetorkan iuran Tapera

    Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

    Perusahaan diwajibkan untuk: 

    • Mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 
    • Membayar bagian iuran yang menjadi tanggung jawab mereka dan memungut iuran dari gaji karyawan yang menjadi peserta.

    Jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan akan dikenakan sanksi. Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa

    • Peringatan tertulis;
    • Denda administratif;
    • Publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja;
    • Pembekuan izin usaha; dan/atau
    • Pencabutan izin usaha.

    Kesimpulan

    Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) menghadirkan peluang dan tantangan bagi perusahaan. Salah satu tantangannya adalah kompleksitas administrasi dalam perhitungan dan pelaporan iuran Tapera. 

    Di sinilah teknologi SaaS (Software as a Service) hadir sebagai solusi jitu! Solusi SaaS dari Mekari menawarkan berbagai fitur canggih untuk mengotomatiskan proses HR, termasuk pengelolaan Tapera. 

    SaaS bukan hanya alat untuk mengelola tugas sehari-hari, tetapi juga solusi vital bagi bisnis untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi secara cepat dan efektif. Dengan SaaS, Anda dapat memastikan kepatuhan, melindungi bisnis Anda dari risiko, dan membuka peluang baru untuk berkembang di era regulasi yang dinamis.

    Hubungi tim Mekari sekarang juga untuk mengetahui informasi lebih lanjut. 

    Referensi

    Celios. ‘’TAPERA untuk (Si)Apa?’’
    Kumparan. ‘’Apa Dampaknya Bagi Perusahaan yang Tak Setor Iuran Tapera?’’

    Topik:
    Keluar

    WhatsApp WhatsApp kami