Sebagai fasilitas, perusahaan seringkali memberikan kupon yang dapat ditukarkan menjadi makanan dan minuman untuk karyawannya. Dalam perpajakan, kupon makanan dan/atau minuman ini dapat dikatakan sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja.
Terdapat peraturan yang mengatur khusus mengenai perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam Pasal 3 PMK 66/2023 disebutkan bahwa penggantian atau imbalan dari pemberi kerja untuk pegawai sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ada beberapa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, salah satunya yaitu makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam Pasal 5 bahwa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, meliputi:
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Jadi, dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kupon makanan dan/atau minuman yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya merupakan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu sepanjang kupon tersebut tidak melebihi:
- Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
- nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
Selain kupon makanan dan/atau minuman yang dibagikan kepada karyawan, hampers atau bingkisan hari raya yang diberikan juga merupakan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Perusahaan wajib memahami aturan ini untuk menghindari kesalahan penghitungan biaya gaji dan PPh Pasal 21 karyawan-karyawannya. Di sisi lain, pemahaman akan natura dan/atau kenikmatan yang dikenakan dan dikecualikan dari PPh penting untuk melihat apakah PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan telah sesuai dengan ketentuan.
