Hemat waktu dalam mengelola faktur pajak perusahaan. Kelola secara online mulai dari persiapan, bayar, lapor pajak PPN hingga kirim faktur pajak ke lawan transaksi.
Tidak perlu melakukan proses secara manual, seperti tidak perlu pindah platform, download patch e-Faktur terbaru, hingga mengisi data faktur pajak atau PIB secara manual.
WhatsApp kamiFitur e-Faktur Klikpajak dirancang untuk mempermudah perusahaan mengelola pajak badannya. Input ratusan faktur pajak lebih cepat dengan Klikpajak dan kirim faktur keluaran ke lawan transaksi bisa melalui email.
WhatsApp kamiTerintegrasi dengan aplikasi akuntansi Jurnal sehingga rekonsiliasi data keuangan jadi lebih mudah. Anda juga dapat mengubah, menghapus atau cancel data langsung dari sistem.
WhatsApp kamiAplikasi e-Faktur adalah suatu alat yang berupa aplikasi dan dirancang untuk mempermudah pengusaha dalam membuat faktur pajak elektronik. Aplikasi ini disediakan oleh DJP dan bertujuan untuk memudahkan Anda dalam melakukan pembuatan faktur pajak online.
Peraturan PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat (1) mengatur pembuatan faktur pajak elektronik ini, di sini dijelaskan juga bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur.
Semua kemudahan pelaporan pajak bisa Anda dapatkan dari satu aplikasi e-Faktur pajak berbasis online ini.
Berbagai jenis faktur bisa dilaporkan dengan aplikasi yang multifungsi ini. Misalnya, Anda bisa melaporkan faktur keluaran, faktur masukan, faktur pengganti, faktur gabungan, faktur pajak batal, dan faktur pajak cacat.
Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur setelah Anda memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. beberapa persyaratannya antara lain eNofa, sertifikat digital atau passphrase, dan sertifikat elektronik.
Aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak merupakan ASP atau application Service Provider yang adalah aplikasi resmi dari Dirjen Pajak. Bukti pelaporan NTTE yang Anda terima di aplikasi e-Faktur pajak merupakan bukti resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pelaporan pajak tidak perlu lagi dilakukan jika Anda sudah menerima NTTE atau Bukti Lapor yang diterbitkan di Mekari Klikpajak.
Ada banyak fitur yang bisa Anda gunakan dengan berlangganan aplikasi Mekari Klikpajak. Beberapa fitur unggulan yang akan Anda temukan di aplikasi tersebut antara lain e-faktur pajak, arsip pajak dan berbagai fitur lainnya. Temukan semua fitur yang sangat berguna dari situs web Mekari Klikpajak dan daftarkan diri segera untuk menggunakan semua fiturnya.
Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-7/PJ.09/2022 mengenai implementasi aplikasi e-Faktur 3.2 secara nasional, aplikasi e-Faktur 3.2 mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022.
e-Faktur 3.2 merupakan aplikasi resmi terbaru dari DJP yang dapat Anda download di halaman resmi dengan klik di sini.
Sebelum melakukan update, pastikan Anda sudah melakukan back-up database dari e-faktur versi lama yang masih dibutuhkan terlebih dahulu.
Setelah itu, silahkan extract file e-Faktur 3.2 yang sudah didownload dan lakukan proses instalasi.
Dengan menggunakan Mekari Klikpajak, Anda tidak perlu khawatir dan repot, karena Anda akan langsung dapat menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru 3.2.
Keamanan arsip data pajak yang lama juga terjamin dan tersimpan dengan baik dengan teknologi cloud.
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.