Aplikasi eBupot Unifikasi

e-Bupot Unifikasi bantu kelola beragam jenis PPh

  • Efektif dalam membuat bukti potong pajak beragam PPh secara online
  • Bukti potong langsung tervalidasi secara resmi oleh DJP
  • Lapor SPT Masa PPh berbagai jenis pajak badan dalam satu aplikasi terpusat
bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2

Tidak lagi ribet dalam mengelola
bukti potong berbagai jenis PPh

Penggunaan eBupot unifikasi dari Mekari Klikpajak dapat membantu dalam mengelola bukti potong pajak dari PPh 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 22, dan PPh pasal 23/26.

bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2

e-Bupot PPh 4 ayat 2 (PPh Final)

Buat dan kelola bukti potong PPh 4 ayat 2 secara online dan praktis. Bisa digunakan oleh perusahaan di bidang konstruksi.

WhatsApp kami
bukti pemotongan PPh Pasal 15

eBupot PPh Pasal 15

Kelola bukti potong PPh Pasal 15 secara online untuk WP Badan di bidang asuransi internasional, transportasi dan perusahaan dagang yang memiliki representatif di Indonesia.

WhatsApp kami
bukti pemotongan PPh Pasal 22

eBupot PPh Pasal 22

Anda dapat menglola eBupot PPh pasal 22 yang dapat digunakan oleh produsen dan distributor yang melakukan transaksi ekspor-impor. Selain itu dapat juga digunakan untuk pelapporan pajak barang mewah.

WhatsApp kami
bukti pemotongan PPh Pasal 23

e-Bupot PPh 23/26

Lapor dan kelola PPh 23/26 dengan mudah dan cepat. Dapat diakses secara online dan bukti langsung dapat didownload.

WhatsApp kami

BAMBANG SUGIYANTO

Mengenal apa itu e-Bupot Unifikasi?

e-Bupot unifikasi adalah sebuah aplikasi yang dapat membantu untuk pelaporan berbagai jenis SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang berisi bukti resmi atas pemungutan pajak penghasilan dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

e-Bupot unifikasi diatur dalam Peraturan nomor 23 tahun 2020 dan sudah mulai berlaku secara nasional mulai tahun 2022.

eBupot PPh 23/26 adalah sebuah sistem berbasis elektronik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi mitra resmi DJP yang digunakan untuk mengelola bukti potong pajak PPh 23 dan/atau PPh 26.

PPh 23 dan PPh 26 merupakan pajak penghasilan atas suatu modal, penyerahan barang dan jasa, selain yang sudah dipotong pada PPh pasal 21. Perbedaannya adalah subjek pajak PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri, sedangkan subjek pajak PPh 26 adalah wajib pajak luar negeri.

Perbedaan dari e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26 adalah pada jenis PPh yang dapat diproses.

Pada e-Bupot unifikasi, Anda dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

Sementara pada e-Bupot 23/26, hanya meliputi PPh Pasal 23/26.

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, modal, hadiah dan penghargaan, dan juga penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Biasanya penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak penjual jasa dan pemberi penghasilan.

Dengan menggunakan eBupot unifikasi, Anda tidak perlu pusing lagi memilih berbagai macam bukti potong yang tersedia, karena hal tersebut sudah diminimalisir dengan hanya mencantumkan transaksi ke dalam satu bukti potong saja.

Fitur yang tersedia pada eBupot unifikasi adalah tanda tangan elektronik, mudah diakses secara online dari mana saja karena menggunakan teknologi cloud internet.

Selain itu eBupot unifikasi juga aman digunakan karena untuk mengaksesnya diperlukan sertifikat elektronik untuk mengaktivasi EFIN.

Syarat utama agar dapat menggunakan eBupot unifikasi adalah sertifikat elektronik.

Untuk mendapatkan sertifikat elektronik Anda perlu melengkapi hal-hal berikut:

1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
2. SPT Tahunan PPh Badan Asli
3. Bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Asli
4. KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus Asli
5. Fotocopy KTP/Paspor/KITAS/KITAP*) Pengurus
6. Kartu Keluarga Pengurus Asli
7. Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
8. Softcopy pas foto terbaru Pengurus
9. Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
10. Tambahan Dalam hal nama Pengurus tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan:
– Surat Pengangkatan Pengurus Asli
– Akta Pendirian Perusahaan Asli
– Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri Asli
– Fotocopy Surat Pengangkatan Pengurus
– Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
– Fotocopy Penunjukan sebagai BUT/Permanent Establishment dari perusahaan induk di luar negeri
11. Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:
– Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan pusat
– Penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang Asli
– Fotocopy penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang
12. Tambahan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:
– Fotocopy SPT Tahunan PPh Badan anggota bentuk kerja sama operasi
– Akta kerja sama operasi Asli
– Fotocopy akta kerja sama operasi

Jika Anda ingin menggunakan eBupot unifikasi dari Klikpajak by Mekari, Anda dapat menghubungi tim kami untuk berdiskusi dan mencoba demo dari produk kami di halaman ini.

logo klikpajak

Pastikan dokumentasi pajak Anda benar bersama Klikpajak by Mekari

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp Hubungi kami