Hitung & kelola bukti potong PPh 23/26 lebih mudah dengan e-Bupot
- Pembuatan dan dan pengelolaan e-Bupot PPh 23/26 mudah
- Proses perhitungan pajak otomatis
- Bukti potong bisa direkonsiliasi secara langsung

Mekari Klikpajak dipercaya banyak perusahaan
terbaik di Indonesia





Fitur terbaik aplikasi e-Bupot
untuk perusahaan
Mulai gunakan aplikasi E-Bupot Klikpajak sekarang dan nikmati berbagai fitur unggulannya untuk memudahkan proses pengelolaan bukti potong.



Kemudahan dalam pembuatan bukti potong pajak
Fitur ini akan menarik data secara langsung dari laporan keuangan yang sudah Anda buat sebelumnya. Tidak perlu lagi melakukan pengulangan dalam input data karena semua datanya sudah tersedia dan bisa langsung diolah.
WhatsApp salesHanya perlu mengisi formulir yang disediakan untuk bukti potong PPh 23/26, perhitungan akan terjadi secara otomatis.
Pembuatan, pelaporan dan penyimpanan SPT Masa PPh 23/26 menjadi mudah dan aman.
Tidak perlu ribet melapor SPT PPh 23/26, bukti lapor bisa langsung diunduh setelah proses pelaporan.


Dapat mengirim bukti potong langsung
Setelah mendapatkan validasi dari DIP, bukti potong PPh 23/26 yang telah diproses dapat langsung dikirim ke lawan transaksi.
WhatsApp salesData pada dokumen hanya perlu dilengkapi sekali saja untuk membuat dan melaporkan bukti potong pajak.
Anda dapat melakukan perubahan dan mengunduh bukti potong pajak secara online dimana saja dan kapan saja.


Rekonsiliasi data bukti potong pajak
e-Bupot Klikpajak menyimpan data bukti potong pajak. Ini akan memudahkan dalam rekapitulasi dan rekonsiliasi dengan segala tranksaksi yang berhubungan dengan PPh 23/26.
WhatsApp salesLihat daftar e-Bupot pajak dan ketahui statusnya apakah berhasil atau gagal dengan mudah.
Terdapat 2 pilihan impor, yang pertama adalah melakukan impor dari pembukuan keuangan online dari aplikasi Jurnal yang sudah Anda gunakan. Pilihan lainnya adalah melakukan impor bukti potong dari file Excel yang sesuai dengan template dari Direktorat Jenderal Pajak.

Mengenal apa itu e-Bupot?
e-Bupot adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak sebagai bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan kepada wajib pajak agar lebih mudah dalam membuat bukti potong PPh 23/26 dengan teknologi internet, sehingga dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.
Baca pertanyaan dan jawaban lainnya seputar penggunaan e-Bupot berikut.
Apa itu PPh 23?
PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, modal, hadiah dan penghargaan, dan juga penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Biasanya penghasilan ini terjadi ketika terdapat transaksi antara pihak penjual jasa dan pemberi penghasilan.
Bagaimana cara membuat bukti potong dengan e-Bupot Mekari Klikpajak?
Anda perlu mempersiapkan berbagai dokumen terlebih dahulu, seperti eSertifikat dan NPWP Badan. Kemudian lakukan pendaftaran di Mekari Klikpajak untuk bisa melakukan pembuatan bukti potong secara online.
Berbagai panduan seperti eBook dan kursus pajak tersedia untuk Anda.
Gunakan semua bantuan dan dukungan yang sudah tersedia untuk membuat bukti potong dan langsung mengirimkannya kepada lawan transaksi. Buktikan kemudahan melakukan pembuatan dan pengiriman bukti potong dengan bantuan aplikasi Mekari Klikpajak.
Apa perbedaan eBupot Mekari Klikpajak dengan eBupot DJP?
Sebenarnya eBupot Mekari Klikpajak dan eBupot DJP memiliki fungsi utama yang sama, yaitu membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 yang sah dan resmi.
Tetapi eBupot dari Mekari Klikpajak memiliki lebih banyak kemudahan, seperti contohnya terintegrasi dengan laporan keuangan perusahaan dan proses pembuatan bukti potong dan pelaporan dapat dilakukan secara otomatis dan praktis.
Apakah di e-Bupot Mekari Klikpajak ada skema impor?
Ya Mekari Klikpajak memiliki skema impor seperti yang ada di DJP (Ditjen Pajak). Anda dapat pergi ke menu BP 23/26 di aplikasi Mekari Klikpajak.
Kapan harus membuat bukti potong PPh 23?
Mulai 1 Agustus 2020 semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan segala transaksi yang berhubugnan dengan PPh Pasal 23/26 wajib membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 dengan aplikasi eBupot.

Pastikan dokumentasi pajak Anda benar bersama Mekari Klikpajak
Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.