Aplikasi Cuti Karyawan Online

Aplikasi cuti online terintegrasi dengan payroll

  • Terintegrasi langsung dengan gaji karyawan
  • Perhitungan cuti karyawan otomatis
  • Karyawan mudah request cuti dari aplikasi
thumbnail youtube mekari talenta tentang mengelola cuti

Kelola cuti karyawan perusahaan
dengan sistem yang otomatis

Aplikasi cuti yang sangat membantu tim HR perusahaan dalam mengelola dan menghitung cuti. Selain itu karyawan juga terbantu karena kemudahan dalam mengajukan cuti.

pengajuan annual leave pada aplikasi talenta

Pengaturan dan kalkulasi cuti tahunan otomatis

Tidak perlu pusing dalam mengatur dan menghitung jatah cuti tahunan setiap karyawan di perusahaan, karena semua sistem akan bekerja secara otomatis dan cepat.

WhatsApp sales
pilih jenis cuti yang ingin diajukan

Pengajuan beragam jenis cuti mudah

Mekari Talenta menyediakan beragam cuti yang dapat diambil oleh karyawan. Tidak perlu lagi mengajukan cuti melalui email, dokumen atau prosedur yang rumit. Anda dapat mengajukan cuti hanya dengan satu kali klik saja.

WhatsApp sales
fitur request cuti melalui Mekari Talenta mobile app

Akses dari mana saja dan kapan saja

Karyawan dapat mengetahui jatah cuti, sisa cuti dan status pengajuan cuti dengan mudah dan cepat. Tidak perlu repot membuka sistem atau menanyakan ke tim HRD.

Whatsapp sales
perhitungan kompensasi cuti

Perhitungan kompensasi cuti otomatis

Dengan sistem yang saling terintegrasi dengan aplikasi payroll, maka perhitungan gaji akan otomatis dikalkulasi dengan data cuti karyawan. Berikan gaji kepada karyawan tepat waktu dan akurat.

WhatsApp sales
kalender cuti karyawan

Visualisasi kalender cuti karyawan

Dashboard yang menarik dan mudah dimengerti dengan visualisasi kalender yang menampilkan karyawan yang sedang cuti.

WhatsApp sales

Mengapa perlu beralih ke aplikasi cuti Mekari Talenta?

Dengan aplikasi cuti karyawan dari Mekari Talenta, berikan kemudahan kepada karyawan dan tim HRD dalam mengelola cuti.

icon engagement
Proses approval mudah

Hanya satu kali klik melalui aplikasi, karyawan sudah dapat mengajukan cuti dan tim HR dapat mengaturnya dengan mudah.

icon to do list
Tersedia beragam jenis cuti

Berbagai jenis cuti tersedia dan dapat dikelompokkan, dikelola dan dimonitor dengan mudah.

icon report
Laporan yang lengkap

Laporan lengkap dan real-time, terintegrasi langsung dengan laporan gaji karyawan.

IRAWATI ABDUL LATIF

Apa itu aplikasi cuti online?

Aplikasi cuti online merupakan sebuah software yang dapat mengelola, menghitung dan memantau cuti karyawan yang terautomasi dan terintegrasi dengan sistem payroll.

Dengan aplikasi ini, karyawan dapat memantau dan mengajukan cuti dengan mudah melalui aplikasi mobile app Mekari Talenta hanya dengan satu kali klik. Selain itu HRD juga mendapatkan kemudahan dalam mengelola dan menghitung cuti setiap karyawan secara otomatis.

Bagi karyawan, mereka dapat mengajukan dan memilih tipe cuti dengan mudah. Setelah mengajukan cuti, karyawan dapat memantau status approval cuti mereka. Selain itu karyawan juga dapat melihat sisa cuti melalui aplikasi, tanpa harus bertanya kepada tim HRD.

Bagi perusahaan, tim HRD dapat mengatur jumlah jatah cuti setiap karyawan dan approve melalui sistem dengan mudah. Laporan juga akan divisualisasikan secara menarik sehingga mudah untuk dimengerti.

Berikut adalah jenis-jenis hak cuti karyawan sesuai dengan peraturan undang-undang.

1. Cuti tahunan
Sesuai pasal 79 Undang-undang Cipta Kerja 2020, cuti tahunan dapat diambil oleh karyawan setelah bekerja selama 12 bulan. Cuti ini biasanya berjumlah minimal 12 hari yang dapat diambil selama setahun.

2. Cuti besar
Pada PP No 35 Tahun 2021 Pasal 35 disebutkan bahwa karyawan dapat mengambil cuti dalam waktu yang lama sesuai dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Biasanya hanya karyawan senior yang telah bekerja selama 6 tahun yang berhak untuk mendapatkan cuti ini.

3. Cuti Sakit
Cuti sakit diatur dalam UU tentang ketenagakerjaan tahun 2003. Karyawan dapat mengambil cuti ini ketika dalam keadaan sakit. Maksimal yang boleh diambil ada 12 bulan, tetapi ini juga tergantung pada peraturan setiap perusahaan.

4. Cuti Melahirkan
Cuti ini sangat penting untuk diperhatikan jika Anda sudah menikah. Pada pasal 82 UU Ketenagakerjaan tahun 2003, karyawan wanita dapat mengambil cuti melahirkan dengan total 3 bulan (1,5 bulan sebelum hari melahirkan dan 1,5 bulan setelah hari melahirkan).

5. Cuti Keguguran
Di dalam undang-undang yang sama dengan cuti melahirkan dijelaskan bahwa karyawan wanita yang mengalami keguguran akan memperoleh cuti untuk istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

6. Cuti Melahirkan untuk Ayah/Suami
Masih di dalam undang-undang yang sama, seorang suami juga mendapatkan cuti selama 2 hari ketika istrinya melahirkan. Hal ini bertujuan agar sang Ayah dapat menemani istri dan anaknya yang baru lahir.

7. Cuti Ibadah Haji/Umrah
Cuti ini hanya dapat digunakan satu kali saja selama seorang karyawan bekerja di suatu perusahaan. Cuti yang dapat digunakan oleh karyawan yang ingin menunaikan ibadah Haji atau ibadah agama lainnya ini diatur di dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan 2003.

8. Cuti lainnya di Pasal 93 UU Ketenagakerjaan 2003
Selain cuti ibadah Haji, di dalam pasal ini juga mengatur cuti-cuti lain seperti berikut.
– Cuti menikah: maksimal 3 hari
– Cuti menikahkan anak: maksimal 2 hari
– Cuti mengkhitankan anak: maksimal 2 hari
– Cuti keluarga meninggal (suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu): maksimal 2 hari
– Cuti anggota keluarga dalam satu ruman meninggal dunia: maksimal 1 hari

Bagi PNS, biasanya cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang sudah diberikan.

Tetapi bagi karyawan swasta, berdasarkan surat edaran Menaker 3/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan, cuti bersama ini akan memotong jatah cuti tahunan karyawan. Beberapa perusahaan mungkin memiliki aturan lain terkait cuti bersama, jadi jika Anda adalah karyawan swasta, lebih baik menanyakan hal ini kepada tim HRD terlebih dahulu.

Mengambil cuti merupakan hak bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Berikut adalah manfaat dari mengambil cuti bagi karyawan.

1. Mengurangi stress pekerjaan
Ketika Anda sudah mulai mengalami stress saat bekerja dikarenakan kerjaan yang terlalu banyak, maka sudah saatnya mengambil hak cuti Anda sebagai karyawan. Gunakan cuti Anda untuk berlibur dengan orang-orang tercinta atau melakukan hobi yang Anda suka. Hal ini akan mengurangi tingkat stress yang Anda alami.

2. Meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja
Mengambil cuti dapat meningkatkan motivasi kerja ketika kembali ke kantor. Hal ini dikarenakan tenaga Anda sudah terisi kembali dan siap mengerjakan pekerjaan di kantor.

3. Mengerjakan hal lainnya
Mungkin banyak pekerjaan atau aktivitas yang tidak bisa Anda kerjakan ketika Anda bekerja di kantor. Dengan mengambil cuti, maka Anda akan memiliki waktu yang lebih banyak untuk mengerjakan hal-hal lainnya seperti membersihkan rumah atau membereskan barang-barang di rumah.

logo talenta

Percepat pertumbuhan bisnis bersama Mekari Talenta

Selesaikan lebih banyak tanpa mengkompromikan akurasi dan kecepatan dengan berbagai solusi dari Mekari yang telah digunakan oleh ribuan bisnis.

WhatsApp WhatsApp kami